Standar dan instrumen akreditasi Akreditasi Puskesmas Standar dan instrumen akreditasi
Peraturan Perundangan Penyelenggaraan Pelayanan (Produksi): -mengukur -memonitor -mengendalikan -memelihara -menyempurnakan -mendokumentasikan Peraturan Perundangan Pedoman Acuan Standar Outcome Pelayanan Kepuasan Kebijakan Pedoman Kr.Acuan Prosedur Manual Akreditasi Standar Akreditasi
Pengertian akreditasi Akreditasi Puskesmas Akreditasi puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau Perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas untuk menilai apakah system manajemen mutu dan system penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang ditetapkan
Tujuan akreditasi puskesmas Tujuan umum: Meningkatkan mutu layanan puskesmas. Tujuan khusus Memacu puskesmas untuk memenuhi standar yang ditetapkan Menetapkan strata akreditasi puskesmas yang telah memenuhi standar yang ditentukan Memberikan jaminan kepada petugas puskesmas bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar yang ditetapkan Memberikan jaminan kepada pelanggan/masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh puskesmas telah sesuai standar Terbinanya puskesmas dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan, mutu dan kinerja
Standar akreditasi puskesmas Referensi untuk penyusunan standar dan instrumen: Standar akreditasi puskesmas dari Jawa Tengah Standar akreditasi puskesmas yang dikembangkan di Jawa Barat dan Jawa Timur EQuiP Standard dari ACHS (Australian Council for Healthcare Standardization) Australia JCI (Joint Commission International) standard untuk rumah sakit Standar dan instrumen akreditasi Rumah Sakit 2012
Struktur standar Bab: Standar: Kriteria : Maksud dan Tujuan: Elemen Penilaian
9 Bab standar akreditasi puskesmas (TOTAL 768 EP) Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) dengan 59 EP Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan 90 EP Bab III. Peningkatan Mutu Puskemsas (PMP) dengan 32 EP Bab IV. Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS) dengan 53 EP Bab V Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP) dengan 101 EP Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM) dengan 55 EP Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) dengan 151 EP Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dengan 170 EP Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 57 EP
Cara penilaian Tiap pembuktian pada elemen diberikan nilai: 0 = jika belum ada sama sekali atau baru sebagian kecil ada ( 0% – 24 %) 5 = jika sebagian besar sudah dilaksanakan (25 – 79 %) 10 = jika sudah dilaksanakan (80 – 100 %) Angka pencapaian tiap elemen = penjumlahan skor dari tiap-tiap pembuktian Nilai pendapaian tiap elemen = angka pencapaian tiap elemen dibagi dengan jumlah pembuktian untuk tiap elemen
Skor total untuk tiap kriteria = jumlah skor semua elemen pada tiap kriteria x 100 % jumlah elemen pd tiap kriteria x 10 Skor total untuk tiap bab= jumlah skor semua elemen pada tiap bab x 100 % jumlah elemen pd tiap bab x 10
Keputusan Akreditasi Tidak Terakreditasi: jika pencapaian nilai Bab I, II, dan III kurang dari 75 % dan Bab IV, V, VI, VII, VIII, IX kurang dari 20 % Terakreditasi Dasar: jika pencapaian nilai Bab I, II, dan III ≥ 75 %, dan Bab IV, V, VI, VII, VIII, IX ≥ 20 % Terakreditasi Madya: jika pencapaian nilai Bab I, II, III, IV, V ≥ 75 %, Bab VI, VII, VIII, IX ≥ 20 % Terakreditasi Utama: jika pencapaian nilai Bab I, II, III, IV, V, VI, VII ≥ 75 %, Bab VIII, IX ≥ 20 % Terakreditasi Paripurna: jika pencapaian nilai semua Bab ≥ 75 %
Metoda pembuktian dokumen dan telusur Membuktikan bahwa sistem dibakukan lihat dokumen kebijakan dan dokumen prosedur (SPO) Membuktikan sistem berjalan ketelusuran Membuktikan sistem berjalan sesuai prosedur telusur monitoring dan bukti dokumen monitoring Membuktikan keberhasilan sistem telusur evaluasi dan bukti dokumen evaluasi Membuktikan sistem diperbaiki bukti analisis masalah dan upaya perbaikan (telusur dan dokumen)