Bantuan hukum dan hak-hak tersangka/terdakwa Pertemuan ke 13
Hak-hak Tersangka dan Terdakwa : Hak untuk mendapatkan pemeriksaan segera di setiap tingkatan; Hak Bahasa; Hak memberikan keterangan secara bebas; Hak Bantuan Hukum; Hak Komunikasi dengan PH; Hak Kesehatan / Dokter Pribadi Hak pemberitahuan atas penahanan; Hak menrima kunjungan; Hak korespondensi; Hak keagamaan; Hak diadili secara terbuka; Hak mengajukan saksi a-decharge; Hak Upaya Hukum; Hak ganti kerugian dan rehabilitasi.
Hak-hak Tersangka/terdakwa (pasal 50-68 KUHAP) - pasal 50 : ada kata “segera” namun UU tidak menafsirkan lebih lanjut, patokan “segera” itu tidak dapat ada begitu juga dengan sanksinya. Jadi disini ada suatu bentuk untuk membuat orang bingung yang pada akhirnya mengalah, sehingga pasal ini ditafsirkan sebagai moral force bagi hakim, jaksa dan terdakwa.
Pasal 51, 52 mengenai kebebasan antara lain : tingkat pengadilan yaitu hakim tidak akan memaksa terdakwa untuk memberikan keterangan karena ia sudah punya metode tertentu untuk mengetahui apakah terdakwa bohong/tidak. Tingkat penyidikan yaitu masih ada penekanan-penekanan, penyiksaan sehingga tersangka terpaksa memberi keterangan yang sesuai dengan keinginan penyidik.
Pasal 54 tentang bantuan hukum : bahwa tersangka/terdakwa berhak didampingi penasehat hukumnya mulai tahap penyelidikan, penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan. Lalu bagaimana dengan saksi, apakah ia juga berhak didampingi penasehat hukum, jika dipanggil penyidik ? Saksi itu tidak dipertahankan dan juga tidak dilarang untuk didampingi penasehat
tersangka. Dalam praktek diperbolehkan hanya dalam BAP nantinya tidak perlu disebutkan ia didampingi penasehat hukum. Pasal 55,69 dan 70 KUHAP : boleh memilih sendiri penasehat hukumnya bila ia punya sendiri, jika tidak punya, maka ia telah ditunjukkan pengacaranya untuk kasus-kasus tersebut.
Pasal 54,69 dan 70 KUHAP : tersangka/terdakwa yang ditahan atau bahkan hanya diperiksa saja, maka ia berhak menghubungi, dihubungi, didapingi penasehat hukumnya setiap saat