Bantuan hukum dan hak-hak tersangka/terdakwa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PRAPERADILAN.
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
LEMBAGA /PRANATA BARU DALAM KUHAP
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PRAPERADILAN Oleh : Dr.Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Dosen Praktik Peradilan Pidana dan Pascasarjana FHUI Wakil Ketua Umum DPN PERADI Anggota Dewan.
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
PENANGKAPAN PENAHANAN
Pra Penuntutan dan Penuntutan
Tata cara Penuntutan / Dakwaan
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Departemen Pengawasan Bank 3
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal
Introducing Hukum acara pidana
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Penggeledahan (bag III, ps )
Penyelidikan Penyidikan
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Bantuan hukum dan hak-hak tersangka/terdakwa Pertemuan ke 13

Hak-hak Tersangka dan Terdakwa : Hak untuk mendapatkan pemeriksaan segera di setiap tingkatan; Hak Bahasa; Hak memberikan keterangan secara bebas; Hak Bantuan Hukum; Hak Komunikasi dengan PH; Hak Kesehatan / Dokter Pribadi Hak pemberitahuan atas penahanan; Hak menrima kunjungan; Hak korespondensi; Hak keagamaan; Hak diadili secara terbuka; Hak mengajukan saksi a-decharge; Hak Upaya Hukum; Hak ganti kerugian dan rehabilitasi.

Hak-hak Tersangka/terdakwa (pasal 50-68 KUHAP) - pasal 50 : ada kata “segera” namun UU tidak menafsirkan lebih lanjut, patokan “segera” itu tidak dapat ada begitu juga dengan sanksinya. Jadi disini ada suatu bentuk untuk membuat orang bingung yang pada akhirnya mengalah, sehingga pasal ini ditafsirkan sebagai moral force bagi hakim, jaksa dan terdakwa.

Pasal 51, 52 mengenai kebebasan antara lain : tingkat pengadilan yaitu hakim tidak akan memaksa terdakwa untuk memberikan keterangan karena ia sudah punya metode tertentu untuk mengetahui apakah terdakwa bohong/tidak. Tingkat penyidikan yaitu masih ada penekanan-penekanan, penyiksaan sehingga tersangka terpaksa memberi keterangan yang sesuai dengan keinginan penyidik.

Pasal 54 tentang bantuan hukum : bahwa tersangka/terdakwa berhak didampingi penasehat hukumnya mulai tahap penyelidikan, penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan. Lalu bagaimana dengan saksi, apakah ia juga berhak didampingi penasehat hukum, jika dipanggil penyidik ? Saksi itu tidak dipertahankan dan juga tidak dilarang untuk didampingi penasehat

tersangka. Dalam praktek diperbolehkan hanya dalam BAP nantinya tidak perlu disebutkan ia didampingi penasehat hukum. Pasal 55,69 dan 70 KUHAP : boleh memilih sendiri penasehat hukumnya bila ia punya sendiri, jika tidak punya, maka ia telah ditunjukkan pengacaranya untuk kasus-kasus tersebut.

Pasal 54,69 dan 70 KUHAP : tersangka/terdakwa yang ditahan atau bahkan hanya diperiksa saja, maka ia berhak menghubungi, dihubungi, didapingi penasehat hukumnya setiap saat