BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 4.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Teori tentang Rahasia Bank
PROSES PERADILAN HAM.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Menjangkau yang tak Terjangkau
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pencegahan Perkawinan
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PENGAWASAN TINDAK KEKERASAN
Macam-macam Delik.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Penggeledahan (bag III, ps )
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERKULIAHAN VII.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
OLEH : JEJEN JAELANI, S. AG
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 4

Mengantri merupakan salah satu bentuk kesadaran terhadap peraturan bermasyarakat dan bernegara

Mengendarai kendaraan bermotor tanpa mengindahkan peraturan berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain

Tujuan Pembelajaran Mengidentifikasi perwujudan mentaati peraturan perundangan di berbagai lingkungan Mencoba praktik kewarganegaraan tentang proses membuat tata tertib kelas.

NO PERTANYAAN

Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan Hukum dibuat untuk dipatuhi, kepatuhan terhadap hukum mengakibatkan terjadinya ketertiban dalam masyarakat dan sebaliknya ketidak patuhan terhadap hukum akan mengakibatkan kekacauan

Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk : Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku Mempertahankan tertib hukum yang ada Menegakan kepastian hukum

PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM a. Dalam lingkungan keluarga 1. patuh terhadap orang tua 2. Menghormati anggota keluarga yang lain 3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga 4. Melaksanakan ibadah tepat waktu

b. Dalam lingkungan sekolah 1 b. Dalam lingkungan sekolah 1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya 2. Memakai pakaian seragam 3. Datang dan pulang tepat waktu 4. Belajar dikelas dengan tertib 5. Memperhatikan ketika guru mengajar 6. Mengerjakan tugas-tugas 7. Mematuhi tata tertib yang berlaku

c. Dalam masyarakat 1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling 2. Menghormati tetangga sekitanya 3. Membayar iuran warga 4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan

c. Dalam kehidupan berbangsa 1. memiliki KTP jika telah dewasa 2 c. Dalam kehidupan berbangsa 1. memiliki KTP jika telah dewasa 2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor 3. Ikut serta dalam pemilu 4. Membayar pajak 5. Menjaga kelestarian alam 6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

PRILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM Prilaku yang bertentangan dengan hukum ntimbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal : Pelanggaran hukum dianggap biasa Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan

PRILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM a. Lingkungan keluarga 1. mengabaikan perintah orang tua  2. nonton TV sampai larut malam 3. bangun kesiangan 4. tidak mau belajar 5. tidak mau membantu orang tua 6. tidak mau beribadah

b. Dalam lingkungan sekolah 1. mencontek ketika ulangan 2 b. Dalam lingkungan sekolah 1. mencontek ketika ulangan  2. tidak mengikuti upacara bendera 3. bolos sekolah 4. tidak tertib dikelas 5. berpakaian tidak rapi 6. tidak mengurus rambut ( Gondrong)

c. Dalam masyarakat 1. mengganggu ketertiban masyarakat 2 c. Dalam masyarakat 1. mengganggu ketertiban masyarakat 2. membuang sampah tidak pada tempatnya 3. berjudi dan mabuk-mabukan 4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling

d. Dalam lingkungan bangsa dan negara 1. tidak memiliki KTP 2 d. Dalam lingkungan bangsa dan negara 1. tidak memiliki KTP  2. tidak memiliki SIM 3. tidak mematuhi rambu lalulintas 4. terlibat aksi terorisme 5. merusak fasilitas umum dan negara 6. melakukan tindak pidana

Tugas Kelompok Terdiri dari : Polisi : penyelidik & penyidik Jaksa : penuntut Hakim : memberi pertimbangan & keputusan Pengacara : kelompok lain Tersangka : pelaku tindak kriminal

Tugas Kelompok Contoh Kasus : PEMERASAN Seorang preman kampung dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah tinggal sementara mahasiswa atau kost didaerah Kampung Baru.

Tugas Kelompok Terdiri dari : Polisi : buatlah berita acara pidana tentang kronologi kejadian beserta barang bukti mengenai kasus tersebut

Tugas Kelompok Terdiri dari : Jaksa : Cari tahu tindakan yang mengandung unsur pidana berdasarkan pasal yang ada dalam undang-undang menyangkut kasus tersebut

Tugas Kelompok Terdiri dari : Hakim : memberi pertimbangan & keputusan berdasarkan BAP dari kepolisian dan tuntutan dari kejaksaan

Tugas Kelompok Terdiri dari : Pengacara : membantu mendampingi tersangka dalam persidangan serta meringankan atau membebaskan tersangka dari tuduhan jaksa

KEPOLISIAN Bapak setengah baya sekitar umur 45th itu bernama Ujang yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 25.000,per bulan dengan alasan iuran keamanan dan sampah. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Bapak setengah baya bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Rajabasa, menyusul laporan salah seorang mahasiswa Unila. Dari keterangan saksi, tersangka sering meminta uang keamanan dan sampah. Jika tidak dituruti, maka ada saja barang dari rumah kost tersebut yang hilang. Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya anak kost yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras. Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 90.000,dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

KEJAKSAAN Pada kasus di atas, pelaku, Ujang telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 25.000,setiap bulan. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayahIndonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHPidana (asas teritorialitas). Pelaku dijerat oleh pasal mengenai Ppemerasan” yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut : 1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan,dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini. Unsur-Unsur yang ada di dalam ketentuan Pasal 368 KUHP Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur: 1. Memaksa. 2. Orang lain. 3. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 4. Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain). 5. Supaya memberi hutang. 6. Untuk menghapus piutang Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur–unsur: 1. Dengan maksud. 2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

PENGADILAN NEGRI Dipengadilan negri diputuskan hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut : 1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atausupaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan,dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.

Lembaga Permasyarakatan Setelah putusan jatuh dan tersangka dimasukan dalam Lembaga Pemasyarakatan maka didalam LP tersangka tersebut harus diperlakukan seperti yang tercantum dalam KepMen No : M.01.PR.07.03 tahun 1985 Pasal 2 tentang Fungsi Pemasyarakatan diantaranya : a. Melakukan pembinaan narapidana/anak didik. b. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja; c. Melakukan bimbingan sosial/kerokhaniaan narapidana/anak didik d. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS e. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga. Tersangka dihukum sesuai dengan waktu keputusan hakim d\ketika siding dipengadilan negri, tersangka bisa mendapatkan potongan hukuman apabila mendapatkan grasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan. *The End*