Pengantar Perpajakan By : Andrianto Budiaji.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Advertisements

Oleh: Ary Prastono Widjaja
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
PENGERTIAN PAJAK APA SICH PAJAK ITU ??? UNTUK APA PAJAK ITU ?? ????
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PENERIMAAN NEGARA.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
Dasar-Dasar Perpajakan
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
Dr.TRIYANTO,SH_UNS Solo
PENGERTIAN DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
PAJAK ?.
KETENTUAN LAIN-LAIN.
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
APBN dan Pembangunan di Indonesia
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PAJAK.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PERPAJAKAN.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG PAJAK.
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
Transcript presentasi:

Pengantar Perpajakan By : Andrianto Budiaji

2. Pemungutan Pajak 2.1 Hak Negara memungut pajak 2.2. Fungsi Pajak 2.3 RumusanPajak 2.4 Justifikasi Pemungutan Pajak

2.1. Hak Negara untuk Memungut Pajak DASAR HUKUM PAJAK KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN (SILA KE EMPAT PANCASILA) “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang” (Pasal 23 ayat 2 UUD 1945) ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” (Pasal 23A Amandemen ketiga UUD 1945)

2.2. Hak Negara untuk Memungut Pajak DASAR HUKUM PAJAK SILA KE EMPAT PANCASILA Pasal 23A Amandemen ketiga UUD 1945 “No Taxation Without Representation” (Falsafah pajak di Inggris) “Taxation Without Representation is Roberry” (Falsafah pajak di Amerika Serikat)

2.1. Pertanggungjawaban Pajak Uang pajak adalah uang yang berasal dari rakyat, dan digunakan untuk membiayai kepentingan umum/kepentingan rakyat. Rakyat mempunyai hak untuk mengetahui berapa besar uang yang diambil dari rakyat, dan bagaimana uang itu akan dibelanjakan untuk kepentingan umum. Setiap akhir tahun oleh pemerintah disusun suatu rancangan APBN yang diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pengesahan, dan kemudian diundangkan dalam bentuk undang-undang formal, sebelum dapat dilaksanakan. Setelah tahun anggaran lampau, pemerintah diwajibkan membuat pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat yang diajukan dalam bentuk “Perhitungan Anggaran” kepada DPR untuk mendapat pengesahannya, dan apabila telah mendapat pengesahan dari DPR, maka Perhitungan Anggaran itu diundangkan dalam bentuk undang-undang formal.

2.2 FUNGSI PAJAK FUNGSI REGULEREND FUNGSI BUDGETAIR Sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu (fungsi mengatur) Alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku Sebagai alat kebijaksanaan Melindungi suatu sektor ekonomi; Meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah Mendorong investasi Mempengaruhi supply dan demand suatu barang

FUNGSI BUDGETAIR 2.2. Fungsi Budgetair dipengaruhi AMANDEMEN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN MODERNISASI KANTOR PAJAK EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PEMBANGUNAN DATABASE TERINTEGRASI KUALITAS & KUANTITAS PETUGAS PAJAK (GOOD GOVERNANCE) PENYEDIAAN LAYANAN MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI (Pengantar Perpajakan – Drs. Safri Nurmantu, MSI)

AMANDEMEN UU PERPAJAKAN 2.2. Fungsi Budgetair AMANDEMEN UU PERPAJAKAN UU KUP : - UU NOMOR 6 TAHUN 1983 - UU NOMOR 9 TAHUN 1994 - UU NOMOR 18 TAHUN 2000 - UU NOMOR 28 TAHUN 2007 - UU NOMOR 16 TAHUN 2009 UU PPh : - UU NOMOR 7 TAHUN 1983 - UU NOMOR 7 TAHUN 1991 - UU NOMOR 10 TAHUN 1994 - UU NOMOR 17 TAHUN 2000 - UU NOMOR 36 TAHUN 2008 UU PPN : - UU NOMOR 8 TAHUN 1983 - UU NOMOR 11 TAHUN 1994 - UU NOMOR 18 TAHUN 2000 - UU NOMOR 42 TAHUN 2009

MODERENISASI KANTOR PAJAK 2.2. Fungsi Budgetair MODERENISASI KANTOR PAJAK A. Perubahan Struktur Organisasi : Lama : Berdasarkan jenis pajak (PPh OP,PPh Badan,PPN, TUP, Penagihan, PDI) Modern : Berdasarkan Fungsi ( Pelayanan, Pengawasan dan Konsultasi, Penagihan, PDI,Pemeriksaan, Ekstensifikasi ) B. Pembagian Administrasi WP berdasarkan Omset : - KPP Wajib Pajak Besar (LTO) - KPP Madya (MTO) - KPP Pratama (STO) B. Peningkatan Kapasitas Pegawai : - Mapping Pegawai - Internal Corporate Value - In House Training

EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI 2.2. Fungsi Budgetair EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI A. EKSTENSIFIKASI : Perluasan Obyek Pajak Perluasan Subyek Pajak B. INTENSIFIKASI Peningkatan Tarif Pajak Penggalian Potensi Perpajakan

PEMBANGUNAN DATABASE TERINTEGRASI 2.2. Fungsi Budgetair PEMBANGUNAN DATABASE TERINTEGRASI Pembangunan SIPWEB ( Sistem Informasi Perpajakan berbasis WEB) Database Wajib Pajak ( PPh dan PPN) Pembangunan SISMIOP ( Sistem Manajemen Infomasi Obyek Pajak) Database Pajak Bumi dan Bangunan Pembangunan SIPMOD ( Sistem Informasi Perpajakan Modern) Penggabungan data Wajib Pajak dengan Data PBB Program Pintar (Project for Indonesia Tax Administration Reform ) ( Masih tahap perencanaan )

PENYEDIAAN LAYANAN MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI 2.2. Fungsi Budgetair PENYEDIAAN LAYANAN MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI On line Payment E-Registration E-SPT E-Filling Portal Informasi Perpajakan ( www. Pajak.go.id)

FUNGSI REGULEREND Dalam UU PPh 2.2. Fungsi Regulerend PASAL 31A Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk: pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan; penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

FUNGSI REGULEREND Dalam UU PPN 2.2. Fungsi Regulerend PASAL 5 Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan pertimbangan bahwa: perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi; perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

Rumus Pajak Terutangnya suatu pajak sekurang-kurangnya harus memenuh unsur : Tax base (dasar pengenaan pajak=DPP) Tax rate (tarif pajak) Tax payer (wajib pajak=WP) Rumus Pajak , diformulasikan sbb.: Pajak = Tarif X DPP Tax = Rate X Base

Utang Pajak Beban Pajak Pajak = Tarif X DPP Tax = Rate X Base Utang Pajak Beban Pajak Tax Liabilties

PEBENARAN PUNGUTAN PAJAK Teori Kewajiban Pajak Mutlak 2.4 Justifikasi PEBENARAN PUNGUTAN PAJAK Teori Asuransi Teori Daya Pikul Teori Kepentingan Teori Daya Beli Teori Kewajiban Pajak Mutlak

Teori Asuransi Pajak diibaratkan sebagai suatu premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena orang mendapatkan perlindungan atas hak-haknya dari pemerintah

Teori Daya Pikul Setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan daya pikul masing-masing. Daya pikul adalah kekuatan seseorang untuk memikul suatu beban dari apa yang tersisa, setelah seluruh penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang mutlak untuk kebutuhan primer diri sendiri beserta keluarganya.

Teori Kepentingan Teori ini mengukur besarnya pajak sesuai dengan besarnya kepentingan wajib pajak yang dilindungi. Lebih besar kepentingan yang dilindungi lebih besar pajak yang harus dibayar

Teori Daya Beli Pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang/anggota masyarakat, yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat.

Teori Kewajiban Mutlak Karena setiap individu membutuhkan adanya lembaga (negara), maka negara dapat membebani setiap anggota masyarakatnya dengan kewajiban-kewajiban yang antara lain kewajiban membayar pajak.

Teori Pembenaran Pajak Menurut Pancasila (Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH.) Pancasila mengandung sifat kekeluargaan dan gotong-royong Gotong-royong adalah usaha yang dilakukan secara bersama, tanpa diberi imbalan, yang ditujukan untuk kepentingan umum, menjaga keamanan daerah dan sebagainya. Kekeluargaan mengandung arti bahwa setiap anggota keluarga berdasdarkan hakikat kekeluargaan mempunyai kewajiban untuk ikut membantu, mempertahankan, melangsungkan hidup keluarga, dan menjaga nama baik keluarga tanpa mendapatkan suatu imbalan, melainkan hanya melakukan pengorbanan saja.