PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN BADAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SEMINAR IPI DIY YOGYAKARTA, 28 MEI 2015
PERAWATAN DAN PELESTARIAN BAHAN PUSTAKA Dipandu oleh : Budiyono PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BIMTEK PENGELOLA PERPUSTAKAAN BADAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH PROVINSI DIY TA 2010
TENAGA PERPUSTAKAAN Pustakawan (UU No. 43 tahun 2007) Pegawai Negeri Sipil (PNS) --- SK Menpan No. 132/KEP/M.PAN /12/2002, terdiri atas : Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Jabatan Fungsional Pustakawan Trampil Non Pegawai Negeri Sipil (Swasta) Tenaga Teknis Perpustakaan (kompetensi bidang non pustakawan yang diperlukan perpustakaan) Tenaga Ahli Perpustakaan Manajer/Pimpinan perpustakaan
Non Pustakawan
ACUAN PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN UU No 43 tahun 2007 Pasal 29 - 31 Kep. Bersama Kaperpusnas dan Ka. BKN Nomor 23 dan Nomor 21 Tahun 2003 (Petunjuk Pelaksanaan) Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 2 Tahun 2008 (Petunjuk Teknis JFP dan AK)) Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 64 Tahun 2006 (Penyusunan Formasi JFP) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 (Diklat Jabatan PNS) Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 7 Tahun 2010 (Akreditasi dan Sertifikasi Program Diklat Tenaga Perpustakaan) PP No. 24 Tahun 2014 Ttg Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Permenpan No. 9 tahun 2014 (Kepmenpan 132/KEP/M.PAN/12/2002, dicabut dan dinyakan tidak berlku: ps. 45)
TUJUAN PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN Meningkatkan kinerja perpustakaan shg operasionalisasi tugas pokok dan fungsi perpustakaan terselenggara secara lebih produktif dan profesional. Membina karier pustakawan Memacu profesionalisme pustakawan
BAGAIMANA MENGATASI KESENJANGAN PUSTAKAWAN Memperbaiki sistem pembinaan jabatan fungsional pustakawan (PNS dan Non PNS) Meningkatkan kemampuan dan kompetensi pustakawan yang ada (diklat dan sertifikasi) Meningkatkan sistem tunjangan pustakawan sebagai model sistem apresiasi Melakukan sosialisasi dan promosi pustakawan (meningkatkan citra) Melakukan kerjasama pengembangan formasi dan pola rekrutasi Melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan kepustakawanan/perpustakaan (Perguruan Tinggi) Melakukan kajian sistem jabfung dan kompetensi pustakawan
PEMBINAAN SDM PERPUSTAKAAN Sistem Jabatan Fungsional & Kompetensi Pustakawan Sistem DIK & LAT Kepustakawanan (termasuk kerjasama dengan Perguruan Tinggi) Sistem Komunikasi & Informasi Profesi (termasuk Organisasi) Sistem Organisasi/Manajemen Perpustakaan
APA YANG SUDAH DILAKUKAN BPAD SELAKU PEMBINA JABFUNG PUSTAKAWAN MELAKUKAN PENILAIAN AK PUSTAKAWAN DI DIY MEMBERIKAN KONSULTASI/ PENDAMPINGAN JABFUNG PUSTAKAWAN MEMFASILITASI KEGIATAN ORGANISASI IPI MEMBERIKAN PERINGATAN KEPADA PIMPINAN LEMBAGA /INSTANSI YANG PUSTAKAWANNYA LEBIH DARI 5 TAHUN TIDAK NAIK PANGKAT/ JABATAN MENYELENGGARAKAN RAKOR TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN MEMBENTUK TUK SERTIFIKASI PUSTAKAWAN BERSAMA PNRI MENYELENGGARAKAN DIKLAT CPTA DAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN LOMBA PUSTAKAWAN BERPRESTASI
PROGRAM PRIORITAS Merealisasi PP Pelaksanaan UU No. 43 tahun 2007, dan menjabarkan dalam pedoman teknis Sertifikasi Kompetensi Pustakawan a. Pembentukan LSP di DIY c. Pengembangan tenaga asesor di DIY d. Penyusunan materi uji kompetensi e. Optimalisasi tempat uji kompetensi DIY 3. Pengembangan pustakwn perpustkn non pemerintah Pengembangan sistem data dan rekrutasi pustakawan Peningkatan kompetensi Tim Penilai & Lembaga Diklat
KOMPETENSI Pasal 33 Permenpan 24 tahun 2014 Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, pustakawan yang akan naik jabatan HARUS mengikuti dan lulus uji kompetensi Dikecualikan dari uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN Tahun 2013 : 5 pustakawan DIY tersertifikasi Tahun 2014 : 10 pustakawan DIY tersertifikasi Tahun 2015 : 10 berkas masuk, pelaksanaan akreditasi ditangguhkan
LEMBAGA DIKLAT TENAGA PERRPUSTAKAAN Dasarnya : PP Nomor 101 tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS, dimana pada pasal 22 dikatakan Diklat Fungsional dan/atau Diklat Teknis Perpustakaan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat terakreditasi (PNRI). Diklat Tenaga Perpustakaan terdiri atas : Diklat Pustakawan, meliputi diklat CPTA, CPTT dan Alih Jalur Diklat Teknis Perpustakaan, meliputi berbagai diklat yang terkait dengan aktivitas perpustakaan (dari hulu hingga hilir) Diklat Tenaga Teknis Perpustakaan, meliputi diklat teknis komputer, audio visual, dan ketatausahaan.
KEBIJAKAN DESENTRALISASI DIKLAT Selama ini banyak dan hanya dilaksanakan oleh Perpusnas (meskipun tempatnya di beberapa daerah) Kapasitas dan kemampuan sangat terbatas, sedangkan jumlah tenaga perpustakaan yang perlu ikut diklat sangat besar Untuk mengatasi kebutuhan, kedepan sistem diklat diselenggarakan oleh daerah yang siap dan tersedia tenaga pengajarnya (kerjasama dengan PT setempat), sedangkan Perpusnas lebih mengembangkan dan membina sistem diklat, serta menyelenggarakan diklat TOT dan diklat kompetensi serta diklat manajemen untuk kepala perpustakaan
MEMPERJUANGKAN SISTEM TUNJANGAN PUSTAKAWAN Tunjangan Jenjang + Tunjangan Kompetensi + Tunjangan Khusus ++ Tunjangan Jenjang : Tunjangan pokok setiap jenjang jabatan yang jumlahnya sama untuk setiap jenjang yang sama Tunjangan kompetensi : Tunjangan yang diberikan berdasarkan sertifikat tingkat kompetensi (profesional) yang dimiliki pustakawan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi Tunjangan Khusus : tunjangan yang diberikan karena dikaitkan dengan risiko tugas jabatan dan tanggung jawab pada pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus misal pelaksana pelestarian dokumen, pengelola koleksi naskah kuno, pelaksana perpustakaan daerah terpencil dsb. Disamping tunjangan diatas, sebaiknya untuk menjaga kesehatan dan ketahanan tubuh pustakawan perlu diusahakan dukungan general checkup
PENUTUP Pustakawan merupakan tenaga inti dan motor perpustakaan, disamping tenaga teknis perpustakaan (UU No 43 tahun 2007) Jabatan fungsional pustakawan meskipun belum berkembang baik, merupakan cara pembinaan tenaga perpustakaan yang sesuai Sistem kompetensi perlu dikembangkan untuk menciptakan kondisi pembinaan yang lebih tidak diskriminatif, lebih obyektif, dan diterima oleh pasar Jumlah maupun kualitas pustakawan dan tenaga perpustakaan lain harus diupayakan sesuai dengan kebutuhan lapangan (melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan pola desentralisasi diklat).
Sekian dan terima kasih selamat berkarya