PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
Advertisements

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
Disampaikan pada acara
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
Kantor PERPUSNAS RI : Kedeputian II
Lembaga Pengelola Dokumen Publik dan Semi-Publik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Standar Kompetensi Peneliti
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
PERAN IPI DALAM PEMBINAAN PUSTAKAWAN SEKOLAH DI KOTA BOGOR
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Pustakawan dan perpustakaan
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN BADAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SEMINAR IPI DIY YOGYAKARTA, 28 MEI 2015

PERAWATAN DAN PELESTARIAN BAHAN PUSTAKA Dipandu oleh : Budiyono PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BIMTEK PENGELOLA PERPUSTAKAAN BADAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH PROVINSI DIY TA 2010

TENAGA PERPUSTAKAAN Pustakawan (UU No. 43 tahun 2007) Pegawai Negeri Sipil (PNS) --- SK Menpan No. 132/KEP/M.PAN /12/2002, terdiri atas : Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Jabatan Fungsional Pustakawan Trampil Non Pegawai Negeri Sipil (Swasta) Tenaga Teknis Perpustakaan (kompetensi bidang non pustakawan yang diperlukan perpustakaan) Tenaga Ahli Perpustakaan Manajer/Pimpinan perpustakaan

Non Pustakawan

ACUAN PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN UU No 43 tahun 2007 Pasal 29 - 31 Kep. Bersama Kaperpusnas dan Ka. BKN Nomor 23 dan Nomor 21 Tahun 2003 (Petunjuk Pelaksanaan) Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 2 Tahun 2008 (Petunjuk Teknis JFP dan AK)) Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 64 Tahun 2006 (Penyusunan Formasi JFP) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 (Diklat Jabatan PNS) Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 7 Tahun 2010 (Akreditasi dan Sertifikasi Program Diklat Tenaga Perpustakaan) PP No. 24 Tahun 2014 Ttg Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Permenpan No. 9 tahun 2014 (Kepmenpan 132/KEP/M.PAN/12/2002, dicabut dan dinyakan tidak berlku: ps. 45)

TUJUAN PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN Meningkatkan kinerja perpustakaan shg operasionalisasi tugas pokok dan fungsi perpustakaan terselenggara secara lebih produktif dan profesional. Membina karier pustakawan Memacu profesionalisme pustakawan

BAGAIMANA MENGATASI KESENJANGAN PUSTAKAWAN Memperbaiki sistem pembinaan jabatan fungsional pustakawan (PNS dan Non PNS) Meningkatkan kemampuan dan kompetensi pustakawan yang ada (diklat dan sertifikasi) Meningkatkan sistem tunjangan pustakawan sebagai model sistem apresiasi Melakukan sosialisasi dan promosi pustakawan (meningkatkan citra) Melakukan kerjasama pengembangan formasi dan pola rekrutasi Melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan kepustakawanan/perpustakaan (Perguruan Tinggi) Melakukan kajian sistem jabfung dan kompetensi pustakawan

PEMBINAAN SDM PERPUSTAKAAN Sistem Jabatan Fungsional & Kompetensi Pustakawan Sistem DIK & LAT Kepustakawanan (termasuk kerjasama dengan Perguruan Tinggi) Sistem Komunikasi & Informasi Profesi (termasuk Organisasi) Sistem Organisasi/Manajemen Perpustakaan

APA YANG SUDAH DILAKUKAN BPAD SELAKU PEMBINA JABFUNG PUSTAKAWAN MELAKUKAN PENILAIAN AK PUSTAKAWAN DI DIY MEMBERIKAN KONSULTASI/ PENDAMPINGAN JABFUNG PUSTAKAWAN MEMFASILITASI KEGIATAN ORGANISASI IPI MEMBERIKAN PERINGATAN KEPADA PIMPINAN LEMBAGA /INSTANSI YANG PUSTAKAWANNYA LEBIH DARI 5 TAHUN TIDAK NAIK PANGKAT/ JABATAN MENYELENGGARAKAN RAKOR TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN MEMBENTUK TUK SERTIFIKASI PUSTAKAWAN BERSAMA PNRI MENYELENGGARAKAN DIKLAT CPTA DAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN LOMBA PUSTAKAWAN BERPRESTASI

PROGRAM PRIORITAS Merealisasi PP Pelaksanaan UU No. 43 tahun 2007, dan menjabarkan dalam pedoman teknis Sertifikasi Kompetensi Pustakawan a. Pembentukan LSP di DIY c. Pengembangan tenaga asesor di DIY d. Penyusunan materi uji kompetensi e. Optimalisasi tempat uji kompetensi DIY 3. Pengembangan pustakwn perpustkn non pemerintah Pengembangan sistem data dan rekrutasi pustakawan Peningkatan kompetensi Tim Penilai & Lembaga Diklat

KOMPETENSI Pasal 33 Permenpan 24 tahun 2014 Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, pustakawan yang akan naik jabatan HARUS mengikuti dan lulus uji kompetensi Dikecualikan dari uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi

SERTIFIKASI PUSTAKAWAN Tahun 2013 : 5 pustakawan DIY tersertifikasi Tahun 2014 : 10 pustakawan DIY tersertifikasi Tahun 2015 : 10 berkas masuk, pelaksanaan akreditasi ditangguhkan

LEMBAGA DIKLAT TENAGA PERRPUSTAKAAN Dasarnya : PP Nomor 101 tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS, dimana pada pasal 22 dikatakan Diklat Fungsional dan/atau Diklat Teknis Perpustakaan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat terakreditasi (PNRI). Diklat Tenaga Perpustakaan terdiri atas : Diklat Pustakawan, meliputi diklat CPTA, CPTT dan Alih Jalur Diklat Teknis Perpustakaan, meliputi berbagai diklat yang terkait dengan aktivitas perpustakaan (dari hulu hingga hilir) Diklat Tenaga Teknis Perpustakaan, meliputi diklat teknis komputer, audio visual, dan ketatausahaan.

KEBIJAKAN DESENTRALISASI DIKLAT Selama ini banyak dan hanya dilaksanakan oleh Perpusnas (meskipun tempatnya di beberapa daerah) Kapasitas dan kemampuan sangat terbatas, sedangkan jumlah tenaga perpustakaan yang perlu ikut diklat sangat besar Untuk mengatasi kebutuhan, kedepan sistem diklat diselenggarakan oleh daerah yang siap dan tersedia tenaga pengajarnya (kerjasama dengan PT setempat), sedangkan Perpusnas lebih mengembangkan dan membina sistem diklat, serta menyelenggarakan diklat TOT dan diklat kompetensi serta diklat manajemen untuk kepala perpustakaan

MEMPERJUANGKAN SISTEM TUNJANGAN PUSTAKAWAN Tunjangan Jenjang + Tunjangan Kompetensi + Tunjangan Khusus ++ Tunjangan Jenjang : Tunjangan pokok setiap jenjang jabatan yang jumlahnya sama untuk setiap jenjang yang sama Tunjangan kompetensi : Tunjangan yang diberikan berdasarkan sertifikat tingkat kompetensi (profesional) yang dimiliki pustakawan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi Tunjangan Khusus : tunjangan yang diberikan karena dikaitkan dengan risiko tugas jabatan dan tanggung jawab pada pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus misal pelaksana pelestarian dokumen, pengelola koleksi naskah kuno, pelaksana perpustakaan daerah terpencil dsb. Disamping tunjangan diatas, sebaiknya untuk menjaga kesehatan dan ketahanan tubuh pustakawan perlu diusahakan dukungan general checkup

PENUTUP Pustakawan merupakan tenaga inti dan motor perpustakaan, disamping tenaga teknis perpustakaan (UU No 43 tahun 2007) Jabatan fungsional pustakawan meskipun belum berkembang baik, merupakan cara pembinaan tenaga perpustakaan yang sesuai Sistem kompetensi perlu dikembangkan untuk menciptakan kondisi pembinaan yang lebih tidak diskriminatif, lebih obyektif, dan diterima oleh pasar Jumlah maupun kualitas pustakawan dan tenaga perpustakaan lain harus diupayakan sesuai dengan kebutuhan lapangan (melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan pola desentralisasi diklat).

Sekian dan terima kasih selamat berkarya