Disriani Latifah, SH, MH, MKn GUGATAN Disriani Latifah, SH, MH, MKn
Definisi Sudikno Mertokusumo : Tuntutan hak yang mengandung sengketa
Definisi Darwin Prints Suatu upaya atau tindakan untuk menuntut hak/memaksa pihak lain untuk melaksanakan tugas/kewajibannya guna memulihkan kerugian yang diderita oleh Penggugat melalui suatu putusan pengadilan.
Kaidah Hukum Putusan MA-RI No 4.K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 : Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua pihak.
Definisi Penggugat : seseorang atau badan hukum yang merasa bahwa haknya dilanggar Tergugat: seseorang atau badan hukum yang dirasa telah melanggar hak
Definisi Turut Tergugat: Ditujukan kepada seseorang/ badan hukum yang demi formalitas gugatan harus dilibatkan sebagai pihak yang tunduk dan taat kepada putusan.
Penambahan atau Perubahan Gugatan HIR tidak mengatur Pasal 127 Rv penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatan.
Penambahan atau Perubahan Gugatan Penambahan atau perubahan gugatan tidak boleh merugikan Tergugat Pengurangan senantiasa boleh
Penambahan atau Perubahan Gugatan Perubahan gugatan dilarang: Bila berdasarkan hukum yg sama dimohon pelaksanaan suatu hak lain ct: semula dimohon ganti rugi berdasarkan wanprestasi diubah menjadi pemenuhan perjanjian. Adanya penambahan keadaan-keadaan baru shg diperlukan putusan hakim ttg suatu perhubungan hukum antara para pihak yg lain daripada yg semula telah dikemukakan ct: semula dasar gugatan perceraian adalah perzinahan kemudian diubah menjadi keretakan yg tidak dapat diperbaiki lagi
Kaidah Hukum Putusan MA-RI No 434.K/Sip/1970 tanggal 11 Maret 1971: Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada hak pembelaan para tergugat.
Kaidah Hukum Putusan MA-RI No 1452 K/Pdt/1985 tanggal 24 juni 1991: Perubahan surat gugatan perdata dapat diterima/ dibenarkan bila perubahan itu dilakukan sebelum Hakim membacakan surat gugatan di dalam persidangan dan kepada Tergugat masih belum diperintahkan untuk menjawab gugatan tersebut.
Penggabungan dan Kumulasi Gugatan Penggabungan gugatan Bila dalam 1 pengadilan ada 2 perkara (ada 2 register perkara) yg satu dan lainnya saling berhubungan terutama apabila pgg dan tgg nya sama maka salah satu pihak atau ke-2nya dapat meminta kepada majelis hakim agar perkara tsb digabung.
Penggabungan dan Kumulasi Gugatan Pada umumnya tiap ggt harus berdiri sendiri. Adanya 2 ggt yang dituangkan dalam 1 surat gugat diperbolehkan (ada 1 register perkara) apabila pihak pgg dan pihak tgg adalah orang yang sama.
Penggabungan dan Kumulasi Gugatan Kumulasi subyektif Penggabungan beberapa subyek Kumulasi obyektif Penggabungan beberapa tuntutan Dilarang: apabila diperlukan acara khusus ct: ggt cerai tidak boleh digabung dg ggt wanprestasi apabila ggt ditujukan kepada seseorang dalam 2 kualitas ct: sebagai wali menggugat pengembalian barang milik anaknya dan sebagai pribadi menggugat pembayaran utang
Konkursus Konkursus (kebersamaan adanya tuntutan hak) Terjadi apabila pgg mengajukan ggt yg mengandung beberapa tuntutan yg menuju pada suatu akibat yg sama, dengan dikabulkannya salah satu dari tuntutan maka tuntutan lainnya sekaligus terkabul. Ct: para debitur tanggung renteng
Pencabutan Gugatan Pasal 271 Rv: Penggugat dapat mencabut perkaranya asalkan hal itu dilakukan sebelum jawaban Apabila tergugat telah menjawab gugatan maka pencabutan diperbolehkan dengan persetujuan tergugat.
Gugatan - permohonan Selain itu dikenal pula : Gugatan provisionil Permohonan insidentil
Format HIR tidak mengatur secara tegas. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) RV dan yurisprudensi dikenal bahwa format gugatan secara garis besar terdiri dari: persona standi in judicio kompetensi para pihak kualitas para pihak posita/ fundamentum petendi a.kejadian/ peristiwa b.penjelasan duduk perkara c.adanya hubungan hukum petitum/ tuntutan apa yang oleh pgg diminta/ diharapkan agar diputuskan hakim.
Persona Standi in Judicio Jakarta, 4 Maret 2012 Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Depok di Depok Hal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dengan hormat, ABC, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum-Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI), Kampus Universitas Indonesia, Depok 16424 berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Nomor 11/II/2012 tertanggal 12 Maret 2012 , untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT
Kaidah Hukum Putusan MA RI No 359 K/Pdt/ 1992 Bahwa judex factie telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat dibuat dan ditandatangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988, sedangkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Penggugat oleh kuasanya baru terjadi pada tanggal 15 Desember 1988 dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya sehingga ia tidak berhak menandatangani surat gugatan tersebut
Persona standi in judicio B. DANI; direktur PT XYZ yang beralamat di Jalan ..... Jakarta . Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat DANI, dalam kedudukannya sebagai direktur dari PT XYZ yang beralamat di Jalan .... Jakarta. Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat
Posita posita/ fundamentum petendi kejadian/ peristiwa penjelasan duduk perkara danya hubungan hukum
Posita Bahwa adapun alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2008, Penggugat meminjam sejumlah uang kepada Tergugat I sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), akan tetapi Tergugat I hanya meminjamkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan alasan sisa uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tersebut digunakan untuk membayar perantara (yang mempertemukan antara Penggugat dan Tergugat) sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) merupakan bunga atas pinjaman tersebut; dan atas pinjaman tersebut Penggugat menjaminkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7585/Mekarjaya, Surat Ukur tanggal 5 Januari Tahun 1999, Nomor 758/Mekarjaya/1999, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.73.06.00822, dengan luas tanah 200 m2 atas nama Dra. Yusnidawati. Yang terletak di Propinsi Jawa Barat; Kota Depok; Kelurahan Mekar Jaya; Jalan Pesona Khayangan II Blok DR No. 5 berikut bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri dan tertanam di atas tanah tersebut, setempat dan dikenal Komplek Perumahan Pesona Khayangan II Blok DR Nomor 5. …… Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, dan III merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sebagai berikut: ……..
Petitum Bahwa berdasarkan hal-hal yang Penggugat telah uraikan sebelumnya maka Penggugat mohon agar majelis hakim berkenan untuk memutuskan : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; atau Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah cidera janji; Menyatakan batal demi hukum/ sah perjanjian ..... Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar ..... Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan; Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar .... Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun verzet; (uit voerbaar bij voorrad) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Atau bila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)