TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI Dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Telah diatur berbagai cara orang asing menjadi Warga Negara Republik Indonesia, antara lain melalui: 1. Pewarganegaraan; 2. Pernyataan menjadi WNI bagi WNA yang kawin secara sah dengan WNI; 3. Pemberian oleh Negara kepada orang asing yang berjasa atau karena alas an kepentingan Negara; 4. Menjadi WNI dengan sendirinya karena ketentuan perundang-undangan; 5. Pendaftaran; 6. Memperoleh kembali kewarganegaraan RI bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraan RI.
MENJADI WNI DENGAN CARA PEWARGANEGARAAN Persyaratan dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan diatur mulai pasal 8 sampai dengan pasal 18 UU No. 12 Tahun 2006. Pewarganegaraan merupakan fungsi administrasi Negara yang sangat penting baik bagi Negara maupun bagi pemohon.
Dari segi Negara, pewarganegaraan bertalian dengan salah satu unsur Negara yaitu warga Negara. Dari segi pemohon, pewarganegaraan menyangkut perubahan status, perubahan hak dan kewajiban terhadap Negara, pemerintah, dan masyarakat.
MENJADI WNI DENGAN CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN Dalam kaitan dengan kewarganegaraan kata “pernyataan”terdapat dalam pasal 19 19 UU No. 12 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa warga Negara asing yang melakukan perkawinan secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat.
Apabila orang asing melakukan perkawinan yang sah dengan perempuan Indonesia, hak menyampaikan pernyataan ada pada suami yang berkewarganegaraan asing. Sedangkan kalau orang asing melakukan perkawinan yang sah dengan laki-laki Indonesia, hak menyampaikan pernyataan ada pada istri yang berkewarganegaraan asing.
Dengan demikian kata “menyampaikan pernyataan”dapat dipahami bahwa orang asing yang akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tersebut mendapatkan suatu keistimewaan karena orang asing tersebut melakukan perkawinan yang sah dengan Warga Negara Indonesia, dengan syarat telah bertempat tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, dan kewarganegaraan tidak diberikan kalau akan menimbulkan kewarganegaraan ganda.
MENJADI WNI DENGAN CARA PENDAFTARAN Pendaftaran menjadi WNI dilakukan dalam hal: 1). Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sebelum UU ini diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan UU ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui pejabat atau perwakilan RI paling lambat 4 tahun setelah UU ini diundangkan.
2). Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan RI dan telah kehilangan kewarganegaraan RI sebelum UU ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraan dengan pendaftarkan diri di Perwakilan RI dalam waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda (Pasal 42 UU No. 12 Tahun 2006.
Masalah Kewarganegaraan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2006. Dengan demikian ketentuan batasan waktu untuk tata cara memperoleh kewarganegaraan RI melalui pendaftaran (Pasal 42) telah berakhir tanggal 31 Juli 2009. Batasan waktu untuk tata cara memperoleh kewarganegaraan RI melalui pendaftaran (Pasal 41) telah berakhir pada tanggal 31 Juli 2010. Masalah Kewarganegaraan
MENJADI WNI KARENA PEMBERIAN PEMERINTAH RI Orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberikan Kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR-RI (Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006). Orang asing dimaksud adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Masalah Kewarganegaraan
Masalah Kewarganegaraan Orang asing yang diberikan kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia. Masalah Kewarganegaraan
DENGAN SENDIRINYA MENJADI WNI SESUAI KETENTUAN UU Pasal 21 UU No. 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Kewarganegaraan RI dengan sendirinya diberikan kepada orang asing, dengan ketentuan bahwa si penerima adalah anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di Indonesia dimana ayah dan ibunya memperoleh kewarganegaraan RI, maka dengan sendirinya anak tersebut berkewarganegaraan RI. Masalah Kewarganegaraan
Masalah Kewarganegaraan Pasal 21 angka (2) UU No. 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan RI. “Pengadilan” disini adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Masalah Kewarganegaraan
Masalah Kewarganegaraan Sedangkan bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar negeri pengertian “pengadilan” disini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masalah Kewarganegaraan
MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui tahapan: 1. Permohonan kepada Presiden RI melalui Menteri 2. Permohonan kepada Menteri Masalah Kewarganegaraan