PERLINDUNGAN ATAS HAK EIGENDOM Perlindungan pada pemegang hak eigendom (Eigenaar) berupa : gugatan (actie) lihat pasal 574 KUH Perdata. Revindicatie : Eigenaar berhak untuk meminta kembali dari setiap bezilter / houder.
Gugat revindikasi dalam hal Acara : Eigenaar minta pada hakim agar bendanya disita (beslaag), revindicatie beslaag (226 HIR). Artinya : Barang ini dimiliki secara tanpa hak oleh orang lain, dapat diminta olek pemilik untuk dilakukan penyitaan oleh hakim. Hak gugat revindikasi hanya pada “pemilik” terhalang oleh ketentuan pasal 1977 (1) KUH Perdata.
Conservatoir beslag : penyitaan barang 227 HIR, milik debitur yang diajukan oleh kreditur sebelum proses gugatan berjalan di pangadilan. Tujuannya : untuk mengamankan barang dari itikad tidak baik debitur.
HAK MILIK BERSAMA Hak milik bersama terjadi dalam hal ada pemilikan lebih dari satu orang atas suatu benda yang sama. Tiap pemilik memiliki bagian yang tidak dapat dipisahkan terhadap benda tersebut. Contoh : - Harta warisan yang belum terbagi (1066 KUH Perdata) - Rumah susun
Macam-macam harta milik bersama : Hak milik bersama yang bebas (Vrye mede Eigendom): hak milik atas benda secara bersama akibat perjanjian, dikehendaki secara bersama. Hak milik bersama yang terikat (onvrije mede Eigendom) : akibat suatu perbuatan / peristiwa hukum pemilikan bersama sebagai akibat hubungan yang telah ada sebelumnya. - Harta benda perkawinan - Harta warisan yang belum terbagi - Pemilikan saham perusahaan
Ciri-ciri hak milik bersama : A. Hak milik bersama bebas 1. Hubungan hak antar pemilik berdiri sendiri; 2. Hubungan antara pemilik berdasarkan adanya kepentingan yang sama; 3. Setiap pemilik mepunyai bagian tertentu dalam hukum eigendom 4. Tidak ada unsur badan
B. Hak milik bersama terikat 1. Hak antar pemilik berdasarkan atas hubungan tertentu tertulis mereka, misal : perkawinan 2. Tugas pemilik belum tentu, artinya bisa dikehendaki / bisa tidak, contoh : - dalam harta perkawinan : dikehendaki - dalam harta warisan : belum dikehendaki Pada umumnya ahli waris menghendaki harta segera dibagi. 3. Setiap pemilik berhak atas seluruh harta 4. Setiap pemilik untuk melakukan perbuatan harus yang berhautan yang harta hak dengan persejuan pemilik harta. 5. Mengandung unsur benda hak, artinya juga ada tuntutan dari pihak III, semua pemilik menjadi satu pihak bertanggung jawab, kecuali jika diperjanjikan lain
Rumah susun (condominium) - Co : bersama - Dominium : hak milik - Condominium : hak milik bersama Termasuk pada hak milik bersama yangyang bebas, karena diantara para pemilik tidak ada ikatan apapun. Diatur dalam UURS, yang mengatur masalah hak milik bersama rumah susun sebagai satu kesatuan maupun dalam bagian-bagiannya secara terpisah satu sama lain dengan batas-batas yang jelas dan bebas (UU no. 16 Th 1985).
Pasal 1 menurut pengertian UURS : Rumah susun adalah bangunan sedang yang dibangun dalam satu lingkungan, terbagi dalam bagian-bagian yang berstruktur maksimal dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan kesatuan masing-masing yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat bersama, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pola khas dari UURS Pemilikan individual : individulisme UURS digunakan secara terpisah untuk tempat human yang mempunyai jalan penghubung / jalan umum Pemilikan bersama terdiri dari : Bagian bersama : bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah, untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dalam satu rumah susun. Benda bersama : benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang secara tidak terpisah dimiliki bersama Tanah bersama : termasuk tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri RU-Sun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan.
Sistem condominium yang dianut UURS : Gabungan dari pemilikan satuan yang bersyarat eksklusif dan pemilikan bagian-bagian bersama dari apartemen. Bukti Bab V UURS : Pemilikan Satuan Rumah Susun : Dimiliki oleh perseorangan / badan hal yang memiliki syarat sebagai pemegang hak ats tanah Hak milik atau satuan Rumah susun adalah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah Hak milik atas satuan Rumah susun, meliputi : Bagian bersama Benda bersama Tanah bersama yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan Hak atas bagian bersama dan tanah bersama, didasarkan atas luas atau Nilai satuan Rumah susun
Pada waktu S.R.S tersebut diperoleh pemilik yang pertama, sebagai tanda bukti hak milik atas S.R.S : diterbitkan sertifikat S.R.S. Peroleh hak S.R.S, pasal 10 UURS : 1. Cara pemindah hak menurut hokum yang berlaku 2. Pemindahan hak dengan akta PDAT didaftar kantor agraria setempat
Pembebanan S.R.S, pasal 12 UURS : 1. Tanah hak milik (Hipotek) 2. Tanah hak pakai atas tanah negara (Fidusia) Dengan berlakunya UUHT no. 4 th 1996, Objek HT adalah : Hak milik Hak guna usaha Hak guna bangunan Hak pakai atas tanah Negara yang terdaftar, lihat Bab 27 UUHT.