Akuntansi Untuk Dana Pensiun

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Advertisements

BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Seminar pajak Penghasilan Orang Pribadi
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Asuransi Brilliance Pesangon
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Tax Planning PPH Pasal 21/26
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
BUT DAN PPH 21.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Materi 4 Latihan Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Gaji dan Upah.
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan Final
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
DANA PENSIUN.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Pajak Penghasilan Pasal 21
Transcript presentasi:

Akuntansi Untuk Dana Pensiun Materi ke 8 Akuntansi Keuangan Menengah II

Beberapa istilah yang terkait dengan Dana Pensiun Pegawai : Adalah orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

Uang Pesangon : Adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Uang Manfaat Pensiun : Adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Tunjangan Hari Tua : Adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

Jaminan Hari Tua : Adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Pengelola Dana Pesangon : Tenaga Kerja adalah badan yang dituniuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

Pemotong Pajak : Adalah Pemberi Kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua.

Sifat dan Tarif PPh Pasal 21 : Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Istilah  dibayarkan sekaligus mengandung arti bahwa  sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Tarif PPh Pasal 21 Uang Pesangon Besarnya tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon adalah No Penghasilan Bruto Tarif 1 Sampai dengan Rp 50,000,000.- 0% 2 Di atas Rp 50,000,000,- s.d Rp 100,000,000.- 5% 3 Di atas Rp 100,000,000.-s.d Rp500,000,000.- 15% 4 Di atas Rp 500,000,000.- 25%

PPh Pasal 21 Uang Manfaat Pensiun, THT dan JHT Sedangkan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua  adalah : No Penghasilan Bruto Tarif 1 Sampai dengan Rp 50,000,000.- 0% 2 Di atas Rp 50,000,000.- 5%

Pengalihan Uang Pesangon dan Uang Manfaat Pensiun Pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerimahak atas Uang Pesangon.

Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup, Pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima hak atas Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus.

Thank You