SUBYEK PAJAK Pertemuan 1
Subyek PPh Dalam Negeri Subyek pajak orang pribadi: orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau yang dalam tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia. Subyek pajak badan: badan yang didirikan di Indonesia Subyek pajak warisan: warisan yang belum dibagi
Subyek PPh Luar Negeri Subyek pajak orang pribadi: orang pribadi yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari yang menjalankan usaha dan memperoleh penghasilan dari Indonesia. Subyek pajak badan: badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.
Mulai dan Berakhirnya Kewajiban BUT Subyek pajak dalam negeri orang pribadi: Saat dilahirkan Saat berada di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia Saat meninggal Saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Mulai dan Berakhirnya Kewajiban BUT (lanjutan) Subyek Pajak Dalam Negeri Badan: Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia