SUBYEK PAJAK Pertemuan 1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Advertisements

Pajak Penghasilan Umum M-2
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KEWAJIBAN PERPAJAKAN.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK Sri Andriani, SE, M.Si.
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
Pajak Penghasilan.
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
MENGHITUNG PANGHASILAN NETTO Pertemuan 7 Norma Perhitungan Penghasilan Netto WP Pribadi + Badan 1. Peredaran bruto kurang dari Rp ,00 per.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Solo Business School_STIE Surakarta BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
(Kredit Pajak Luar Negeri)
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
PPh PASAL 26.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Yurisdiksi Pemajakan dan Hukum Pajak Internasional
Materi 7.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Materi 3.
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
Azas – azas Pemungutan Pajak Four Cannon atau Four Maxims – Adam Smith – abad ke 18, a. Equality Pembebanan pajak kepada subjek pajak hendaknya.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PAJAK PENGHASILAN.
BENTUK USAHA TETAP ( BUT )
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Sistem Pemungutan Pajak
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK BUT.
Pertemuan Ke-8 PPh Pasal 15.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Kewajiban Pajak dan Pelaporan PPATK Bagi Koperasi Kredit.
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

SUBYEK PAJAK Pertemuan 1

Subyek PPh Dalam Negeri Subyek pajak orang pribadi: orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau yang dalam tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia. Subyek pajak badan: badan yang didirikan di Indonesia Subyek pajak warisan: warisan yang belum dibagi

Subyek PPh Luar Negeri Subyek pajak orang pribadi: orang pribadi yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari yang menjalankan usaha dan memperoleh penghasilan dari Indonesia. Subyek pajak badan: badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.

Mulai dan Berakhirnya Kewajiban BUT Subyek pajak dalam negeri orang pribadi: Saat dilahirkan Saat berada di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia Saat meninggal Saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Mulai dan Berakhirnya Kewajiban BUT (lanjutan) Subyek Pajak Dalam Negeri Badan: Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia