1 Pertemuan 17 SELF ORGANIZATION REGULATORY Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0
2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menyatakan pendapatnya mengenai SRO Menangkap relasi dalam asosiasi sebagai perorangan / wakil baik dari pihak SRO maupun dari pihak investor. Memahami pelaporan elektronik SRO
3 Outline Materi Materi 1 : Self Organization Regulatory Materi 2 : Perusahaan Efek, Penjamin Emisi dan Manajer Investasi Materi 3 : Pelaporan Elektronik Pasar Modal
4 Self Regulatory Organization Pada intinya SRO adalah merupakan 3 lembaga yang menunjang kegiatan pasar modal yaitu : BE, LKP dan LPP. Jadi SRO merupakan lembaga-lembaga yang diberi wewenang oleh Bapepam untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat badan/organisasi atau perorangan yang terlibat dengan fungsi tersebut. 1.Bursa Efek (badan hukumnya adalah BEJ dan BES): perusahaan yang menyediakan fasilitas untuk mempertemukan penawaran jual-beli efek antar berbagai perusahaan / perorangan, mencegah praktek transaksi yang dilarang dan menyebar-luaskan informasi bursa ke masyarakat. 2.Lembaga Kliring & Penyimpanan (PT Kliring & Penjaminan Efek Indonesia KPEI): menjamin kepastian dipenuhinya hak & kewajiban anggota yang timbul dari transaksi bursa 3.Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI) di era Scripless, peran lembaga ini makin besar, dimana semua efek di sentralisasi dalam bentuk elektronik dengan sistem C-Best.
5 Bursa Efek Bursa Efek adalah perusahaan yang menjadi fasilitator dalam menyediakan fasilitas untuk mempertemukan penawaran jual-beli efek antar berbagai perusahaan / perorangan, mencegah praktek transaksi yang dilarang dan menyebar-luaskan informasi bursa ke masyarakat. Proses transaksi dilakukan oleh trader sebagai Anggota Bursa menggunakan komputer, dengan software Jakarta Automated Trading System (JATS), order diolah dan dilakukan proses matching dengan mempertimbangkan prioritas harga dan waktu, Dengan demikian sistem perdagangan di bursa efek adalah lelang secara terbuka yang berlangsung terus menerus selama jam kerja bursa.
6 Lembaga Kliring & Penyimpanan Nama badan usahanya adalah PT Kliring &Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), tugas pokoknya adalah menjamin kepastian dipenuhinya hak & kewajiban anggota yang timbul dari transaksi bursa, memberikan pelayanan jasa yang sebaik- baiknya kepada anggota kliring, yang menyakngkut transaksi bursa, penjaminan penyelesaian kepada anggota bursa yang sebaik-baiknya. Pola kliring dan penjaminan pada dasarnya dibagi jadi 4 macam: 1.Kliring untuk transaksi bursa dengan warkat 2.Kliring untuk transaksi bursa tanpa warkat 3.Penjaminan transaksi bursa dengan warkat 4.Penjaminan transaksi bursa tanpa warkat
7 Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian Nama badan usahanya adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Lembaga ini bertindak sebagai kustodian sentral yang memberikan jasa penitipan kolektif kepada investor, termasuk kepada kustodian lainnya, seperti Bank Kustodian dan Perusahaan Efek. Efek yang dititipkan dicatat dalam Buku Daftar Pemegang Efek Emiten, dan emiten wajib membuat sertifikat / konfirmasi kepada KSEI sebagai bukti. Di era Scripless, peran lembaga ini makin besar, dimana semua efek di sentralisasi dalam bentuk elektronik dengan sistem C-Best, penyelesaian dilakukan dengan pemindah- bukuan (book- entry Settlement) efek atau dana dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban yang timbul.
8 Perusahaan Efek SECURITIES COMPANY : dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan; baik sebagai underwriter, perantara pedagang efek, manajer investasi maupun penasehat investasi. Institusi ini mempunyai dua fungsi pada pasar sekunder yang berhubungan satu dengan lainnya, yaitu : Fungsi pertama: yaitu Mengantarkan Emiten untuk memperoleh sumber dana dengan menawarkan efek yang diterbitkan; dan Fungsi kedua: yaitu Melakukan penawaran jual maupun beli atas efek yang telah beredar, baik untuk kepentingan sendiri selaku pedagang (dealer, anggota bursa) maupun untuk kepentingan pihak lain selaku perantara (broker). Didukung oleh pengalaman oleh pengalaman dan jaringan pemasaran yang luas serta SDM yang profesional, penawaran efek kepada masyarakat dapat lebih cepat dan biaya semakin murah; karena perusahaan efek mampu menilai secara realistis atas kemampuan pasar untuk menyerap efek yang ditawarkan Emiten.
9 Pedagang dan Perantara Efek Berperan dalam mempertemukan pembeli dan penjual dalam harga sesuai dengan mekanisme pasar. Menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di Bursa Efek. Atas jasa keperantaraan tersebut broker mengenakan fee (komisi) kepada investor. Jadi karena bertindak atas nama investor maka landasan hukumnya adalah KUHD pasal 76. Dalam pelaksanaan kegiatannya dituntut integritas yang tinggi dan profesional serta prudent, karena harus mengedepankan keuangan nasabah. Di Indonesia Perserikatan Pedagang Uang dan Efek (PPEU) mempunyai kode etik profesi yang harus dijunjung tinggi oleh para anggotanya dan setelah mengikuti ujian standar profesi yang diselenggarakan oleh Bapepam secara perorangan diberikan izin usaha sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
10 Penjamin Emisi (Underwriter) Fungsinya adalah menjamin dan membantu Emiten dalam proses emisi Efeknya (dalam IPO). Jaminan tersebut dinyatakan dalam bentuk Surat Perjanjian / Kontrak. Underwriter, adalah kumpulan para ahli yang sudah biasa terjun dalam bisnis finansial sehingga dapat meyakinkan para investor atau calon pemegang saham, bahwa saham yang sedang ditawarkan betul-betul mewakili perusahaan bonafide. KONTRAK UNDERWITER meliputi untuk kegiatan-kegiatan : 1.Persiapan Pendaftaran dan semua dokumen pendukungnya 2.Konsultasi : jumlah dan jenis efek yang akan diterbitkan, bursa yang akan dipilih untuk mencatatkan efeknya, jadwal emisi, metode pendistribusian efek. 3.Penjaminan terhadap efek yg akan di emisikan 4.Evaluasi Emiten : manajemen, prospek pemasaran & produksi serta keuangannya 5.Bersama emiten menentukan harga efek yang akan diemisikan 6.Sebagai pembentuk pasar (market maker) di bursa paralel
11 Penjamin Emisi (Underwriter) Dalam tugas penjaminan itu, emiten memberikan imbalan berupa fee dalam persentase tertentu dari keseluruhan hasil penjualan saham baru. Maka bersama-sama dengan emiten, ditetapkan harga saham baru tersebut sebagaimana tertera dalam prospektus yang akan dibagikan kepada setiap peminat atau calon investor. Bobot tanggung jawab jasa yang diberikan oleh Underwriter : 1. Full Commitment – seluruh efek yang diemisikan jika tak terjual saat penawaran umum, harus dibeli oleh underwriter. 2. Best Effort – hanya berperan sebagai agen sampai saat penawaran umum selesai. UNDERWITER dapat bekerja secara sindikasi, berdasarkan fungsi nya. Maka jasa yang diberikan oleh emiten dapat dibedakan yaitu : Lead Underwriter Managing Underwriter Co-Underwriter Setelah mengikuti ujian standar profesi yang diselenggarakan oleh Bapepam secara perorangan diberikan izin usaha sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEM).
12 Manajer Investasi Fungsinya adalah mengelola portofolio dari investor, baik secara perorangan ataupun kolektif. Dana investor dapat di-investasikan pada macam-macam jenis efek, dengan cara menerbitkan saham atau unit penyertaan reksadana. Melalui reksadana, resiko kerugian investor dapat dikurangi karena oleh manajer investasi diinvestasikan kembali dalam bentuk surat berharga yang menguntungkan. Setelah mengikuti ujian standar profesi yang diselenggarakan oleh Bapepam secara perorangan diberikan izin usaha sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WMI). Manajer Investasi tidak diberikan izin untuk perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank.
13 Pelaporan Elektronik Pasar Modal Pelaporan SRO dikenal dengan e-Reporting System Bapepam bekerjasama dengan SRO (BEJ, BES, KPEI, dan KSEI) telah mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-Reporting System) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keandalan pelaporan. Laporan yang disampaikan merupakan daily and monthly activity report SRO kepada Bapepam. Tujuan utama dari e-Reporting adalah untuk mewujudkan tingkat layanan terhadap masyarakat umum dan investor yang berkualitas, peningkatan transparansi dan penyebaran informasi, peningkatan efisiensi kerja, dan peningkatan akuntabilitas industri pasar modal secara keseluruhan.
14 CLOSING SRO adalah usaha-usaha yang mendukung dan menunjang beroperasinya pasar modal. Keberadaan usaha tersebut, baik usaha BE, LKP dan LPP, maupun usaha perorangan yang mempunyai keterikatan dengan suatu lembaga (asosiasi) ; merupakan faktor penting dalam perkembangan pasar modal. Beberapa aturan main yang bersifat umum dan beberapa aturan yang bersifat khusus di pasar modal membutuhkan adanya usaha tersebut sejalan dengan UU no.8/1995 sudah dijelaskan pada slide diatas.