BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Advertisements

BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
MEKANISME PENCAIRAN DANA Eks. AKUN BANSOS PADA KEMENTERIAN AGAMA
BIMTEK PELAPORAN DAN LPJ PEMBUKUAN BOS MADRASAH
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
RAPAT KOORDINASI TRIPARTID
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK
TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI TAHUN 2015

PENGERTIAN BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dll.

TUJUAN UMUM Secara umum tujuan program BOS adalah meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun dan Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di Madrasah.

TUJUAN KHUSUS Secara khusus tujuan program BOS : Membebaskan biaya operasional madrasah bagi seluruh peserta didik di Madrasah Negeri. Meringankan beban biaya operasional madrasah bagi peserta didik di madrasah swasta/pps. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dan menengah, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta

PROGRAM PRIORITAS Merupakan Program Direktif Dari Presiden. Merupakan Program Mandatory Nasional. Merupakan Program Prioritas Nasional Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sehingga harus dijaga ketetapan volume dan satuannya.

BIAYA SATUAN MI/PPS Ula Rp. 800.000,-/siswa/tahun MTs/PPS Wustha Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun MA/PPS Ulya Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun

ALOKASI LEMBAGA DAN JUMLAH SISWA No. Jenjang Negeri Lembaga Siswa Swasta Lembaga Siswa 1. MI 1,686 449,461 22,595 3,114,233 2. MTs 1,437 739,296 15,210 2,491,238 3. MA 759 392,901 6,736 818,565 JUMLAH 3,882 1,581,658 44,541 6,424,036 TOTAL LEMBAGA NEGERI DAN SWASTA 48,423 TOTAL SISWA NEGERI DAN SWATA 8,005,694

ALOKASI DANA No. Jenjang Negeri Siswa Anggaran 1. MI 2. MTs 3. MA Swasta 1. MI 449,461 359,568,800,000 3,114,233 2,491,386,400,000 2. MTs 739,296 739,296,000,000 2,491,238 2,491,238,000,000 3. MA 392,901 471,481,200,000 818,565 982,278,000,000 JUMLAH 1,581,658 1,570,346,000,000 6,424,036 5,964,902,400,000 TOTAL ANGGARAN NEGERI DAN SWATA 7,535,248,400,000 TOTAL SISWA NEGERI DAN SWATA 8,005,694

HASIL REVIEW BPKP TENTANG BELANJA BANSOS Tidak Tepat Sasaran : Anggaran yang direncanakan untuk membiayai kegiatan yang penerimanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial. Hal ini terjadi karena kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Belanja Modal maupun Belanja Barang sehingga oleh K/L dimasukkan dalam Belanja Bantuan Sosial. Tumpang Tindih: Anggaran yang direncanakan untuk membiayai kegiatan yang memiliki kesamaan baik substansi maupun penerimanya diantara Eselon I pada K/L (dalam satu K/L) yang bersangkutan atau diantara K/L yang direviu (antar K/L). Tidak Transparan dan Tidak Akuntabel: Anggaran yang direncanakan untuk membiayai kegiatan : Rencana pelaksanaannya tidak didukung dengan Pedoman Penyaluran yang jelas; Program, Kegiatan dan Pedoman nya tidak dipublikasikan secara luas; Daftar penerima dan jumlahnya tidak ditetapkan secara jelas dan diumumkan secara terbuka.

HASIL REVIEW BPKP TENTANG BELANJA BANSOS No. Kementerian/Lembaga Tidak Tepat Sasaran Tumpang Tindih Tidak Transparan/Akuntabel Total 1. Kemendikbud 7.274,96 57,50 7.332,46 2. Kementerian Kesehatan 5,00 3. Kementerian Agama 973,11 1.487,18 2.460,29 4. Kementerian Tenaga Kerja 16,76 11,50 28,26 5. Kementerian Pekerjaan Umum 25,80 6. Kementerian Pariwisata 49,00 7. Kementerian Koperasi & UKM 6,89 8. Kementerian PDT 4,60 10,00 14,60 9. Kementerian Perumahan Rakyat 36,00 72,00 TOTAL 8.392,14 1.544,68 9.994,32

HASIL PEMETAAN DANA BANSOS 2014 Alokasi Dana pada Kemenag untuk : Beasiswa Berprestasi Tunjangan Guru Dana Operasional (BOS/BOP) Pengadaan Fisik Tidak memenuhi kriteria sebagai Dana Bansos Klasifikasi ke Jenis Belanja yang sesuai Belanja Barang Satker/KPA 526XXX Pengadaan Barjas 521XXX UP/TUP LS/SK Penetapan Belanja Pegawai Dengan SK Penetapan

MEKANISME PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) BANSOS Bantuan uang Rekening Penerima Bantuan Pemberi Bantuan (KPA/ PPK) KPPN BO I Bank/Pos Penyalur Penerima Bantuan tunai

KEGIATAN AKUN BELANJA BARANG/JASA AKUN 52xxxx BOP RA BOS Madrasah/PPS Rehab Ruang Kelas/RKB Beasiswa Prestasi

PEMETAPAN PERUBAHAN AKUN BOS No. Kegiatan/output/komponen/uraian Akun saat ini Akun yg seharusnya I Beasiswa/BSM 1. Beasiswa & Mahasiswa Berprestasi 573111 (Bansos dalam bentuk uang) 521219 2. Bantuan Siswa & Mahasiswa Miskin untuk MI/MTs/PTA Negeri/Swasta 572111 Bansos dalam bentuk uang 574111 II Tunjangan 1. Tunjangan Profesi Guru/Dosen Non PNS 572111 (Bansos dalam bentuk uang) 511521 2. Tunjangan Penyuluh Agama Non PNS 511522 III Operasional Lembaga/Administrasi 1. BOS Madrasah/PTA Swasta 521219 untuk bantuan operasional dan/atau 526xxx untuk bantuan dalam bentuk barang

PEMETAPAN PERUBAHAN AKUN BOS No. Kegiatan/output/komponen/uraian Akun saat ini Akun yg seharusnya IV. Pengadaan Fisik Pembangunan/Rehab Ruang Kelas MI/MTs/MA Swasta 573111 (Bansos dalam bentuk uang) 526xxx sesuai dengan peruntukannya Peralatan Laboratorium/Perpustakaan/Meubelair Bantuan Sarana Prasarana Sekolah/PT Keagamaan Swasta Bantuan Rumah ibadah 521219 untuk bantuan operasional dan/atau 526xxx untuk bantuan dalam bentuk barang Asrama Pondok Pesantren

TIME LINE PELAKSANAAN Surat Edaran DJPB Kemenkeu Tentang Perubahan Akun Bansos Surat jawaban DJPB Kemenkeu tentang Pengaturan Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Kepada Mitra Kerja Surat Dirjen Pendis kepada DJPB Kemenkeu tentang Pengaturan Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Kepada Mitra Kerja Surat Edaran Direktur Pendidikan Madrasah tentang Pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA Rapat Koordinasi Nasional BOS Tahap I di Hotel Permata Bogor Peluncuran Juknis BOS via Website Madrasah Surat DJPB kepada Sekjen Kemenag tentang Kebijakan Dispensasi Akun BOS dan BOP RA Rapat Sekjen Kemenag dengan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu 24-11-2014 09-01-2015 10-02-2015 23-02-2015 03-03-2015 27-03-2015 01-04-2015 07-04-2015 14-04-2015 Rapat FGD dengan DJPB Kemenkeu

MEKANISME PENETAPAN ALOKASI DANA BOS Melakukan pendataan jumlah siswa setiap madrasah Madrasah yang baru memiliki ijin operasional diusulkan pada tahun anggaran Kantor Kemenag EMIS Kanwil Kemenag Provinsi melakukan pendataan jumlah siswa setiap kabupaten Melakukan verifikasi ulang terhadap alokasi jumlah siswa yang akan ditetapkan Kanwil Kemenag Direktorat Pendidikan Madrasah Menetapkan alokasi jumlah siswa penerima dana BOS berbasis data EMIS Pusat Pendataan dilakukan setiap semester Ditjen Pendis

PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN Kepala Kanwil Kemenag/KPA Menetapkan PPK eselon III/IV dan BPP PNS pada Kanwil Kemenag Provinsi Menetapkan PPK eselon IV dan BPP PNS pada Kantor Kemenag Kab./Kota Kepala Kantor Kemenag/KPA

KOMPONEN PEMBIAYAAN Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran Kegiatan pembelajaran Kegiatan Ulangan dan Ujian Pembelian peralatan pendidikan Pembelian bahan habis pakai Kegiatan Pembinaan siswa dan ekstra kurikuler Perawatan madrasah Langganan daya dan jasa Pembiayaan pengelolaan BOS Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Pengembangan profesi guru Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer

KLASIFIKASI BELANJA DANA BOS No Jenis Belanja Jenis Komponen Pembiayaan Bukti Laporan Pertanggung 1. Belanja Barang/Jasa   Pengembangan perpustakaan Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan madrasah Pembelian perangkat komputer Pembiayaan pengelolaan BOS Biaya lainnya yang bersifat pembelian barang Surat Perjanjian/Kontrak Kuitansi/Bukti Pembayaran/Bukti Pembelian Faktur Pajak dan SSP Nota/bukti penerimaan barang Bukti lainnya (foto fisik) untuk rehab/perawatan gedung 2. Belanja Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Siswa Ulangan dan Ujian Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Kuitansi/Bukti Pembelian Nota/bukti penerimaan barang/jasa dan bukti lainnya (foto fisik) SK honor panitia/petugas beserta lampiran nama dan besaran nominatifnya yang ditandatangani oleh PPK Daftar tanda terima pembayaran panitia/petugas dan bukti foto kegiatan Biaya akomodasi dibuktikan dengan bukti pembayaran Daftar hadir peserta

KLASIFIKASI BELANJA DANA BOS No Jenis Belanja Jenis Komponen Pembiayaan Bukti Laporan Pertanggungjawaban 3. Belanja Pegawai   Honorarium guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Honorarium panitia/petugas kegiatan SK honor guru honorer dan tenaga kependidikan honorer beserta lampiran nama dan besaran nominatifnya yang ditandatangani oleh PPK SK honor panitia/petugas beserta lampiran nama dan besaran nominatifnya yang ditandatangani oleh PPK Bukti pembayaran 4. Belanja Bansos Bantuan siswa miskin Kuitansi Bukti Pembelian 5. Perjalanan Dinas Transportasi pengelola dana BOS Transportasi kegiatan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Transportasi kegiatan ulangan dan ujian Transpoprtasi kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa Biaya transport/akomodasi dibuktikan dengan tiket/karcis/bukti ril dan bukti pembayaran

SYARAT PENYALURAN DANA BOS KPA dapat membuka rekening pengeluaran atas nama BPP dengan persetujuan kuasa BUN. PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) BOS yang diajukan oleh setiap Madrasah. BPP merekapitulasi RKAM setiap madrasah, kemudian PPK dan BPP mengajukan rekapitulasi RKAM tersebut ke Bendahara Pengeluaran (BP) sebagai pedoman kebutuhan Pembayaran Langsung (LS) belanja barang/jasa, Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP) khusus pencairan dana BOS. PPK dapat mengklasifikasikan kategori belanja barang/jasa, belanja kegiatan, belanja pegawai, belanja bansos dan perjalanan dinas dari rekapitulasi RKAM setiap madrasah sebagai pedoman dalam mekanisme pembayaran dana BOS. Madrasah harus menyampaikan SPPB dan RKAM setiap pengajuan pencairan dana BOS.

MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) Pembayaran di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada satu penyedia barang/jasa menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) belanja barang/jasa oleh PPK, namun di bawah Rp. 50.000.000,- juga dapat dilakukan mekanisme LS. PPK membuat Surat Perjanjian/Kontrak terhadap pihak penyedia barang/jasa. PPK dapat menerbitkan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) apabila persyaratan pembayaran tagihan sudah terpenuhi dan sudah diuji secara materil. KPA dapat mengeluarkan SPM-LS sebagai pengajuan pencairan terhadap pihak penyedia barang/jasa kepada KPPN. Pembayaran LS selain ditujukan kepada pihak penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak, ditujukan pula ke Bendahara Pengeluaran untuk keperluan pembayaran honorarium dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan. 􏰀􏰝􏰠􏰡􏰢􏰳􏰢􏰧􏰢􏰞 􏰍􏰐 􏰩􏰝􏰡􏰢􏰣􏰢􏰟􏰠􏰢􏰞􏰢􏰇 􏰨􏰟􏰠􏰢􏰪

MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) Pelaksanaan pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa harus disertai : 1). Bukti perjanjian/kontrak; 2). Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa; 3). Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; 4). Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang; 5). Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan; 6). Berita Acara Pembayaran; 7). Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK sesuai (format lampiran 4); 8). Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran; 9). Jaminan yang dikeluarkan oleh Bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MELALUI PEMBAYARAN UP/TUP Pembayaran sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada satu penyedia barang/jasa dapat menggunakan mekanisme UP/TUP melalui PPK dan BPP. KPA mengajukan permintaan UP/TUP kepada Kepala KPPN setempat. KPA dapat mengajukan persetujuan besaran UP melampaui besaran yang ditetapkan sesuai pagu DIPA kepada Kepala Kanwil DJPB berdasarkan pengajuan rekapitulasi RKAM dari BPP kepada BP. Pembayaran melebihi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada satu penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan UP oleh PPK setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA. BP dapat mentransfer dana UP/TUP kepada BPP melalui rekening sesuai kebutuhan mengacu pada RKAM.

MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MELALUI PEMBAYARAN UP/TUP Setiap BPP dapat mengajukan penggantian UP melalui BP apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen) sehingga BP dapat melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. Pengajuan pembayaran UP/TUP tahap berikutnya, BPP harus menyiapkan bukti-bukti laporan pertanggungjawaban kepada BP terhadap UP/TUP yang telah dibayarkan sebelumnya. KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN jika sisa UP pada BP tdk cukup tersedia membiayai kegiatan yang mendesak/ tidak dapat ditunda Permohonan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan dapat diajukan KPA kepada Kepala KPPN.

BESARAN UANG PERSEDIAAN Pemberian UP diberikan paling banyak:   Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah); b.   Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah); c.  Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.6.000.000.000 (enam miliar rupiah); atau d.  Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MELALUI PEMBAYARAN UP/TUP Jika diperlukan dapat dilakukan mekanisme uang muka dengan menyalurkan dana UP oleh BPP kepada pihak madrasah swasta berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang ditandatangani oleh BPP, Kepala Madrasah, dan PPK atas nama KPA dengan memperhatikan batas waktu pertanggungjawaban. Madrasah dapat membelanjakan sendiri atas uang muka tersebut sesuai RKAM yang telah diajukan dengan memperhatikan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban. Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran merupakan uang muka kerja, SPBy dilampiri: a. Rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; b. Rincian kebutuhan dana; dan c. Batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja.

KENDALA YANG DIHADAPI 1. Sumber Daya Manusia (SDM) Kurangnya tenaga teknis pada Kanwil Kemenag provinsi maupun Kantor Kemenag Kab./Kota dengan beban kerja yang begitu banyak (Bantuan Siswa Miskin, Tunjangan Profesi Guru, Pembangunan RKB, Rehabilitasi Ruang Kelas, Pembinaan Madrasah, dll). Kurangnya pejabat eselon III dan IV pada Kanwil Kemenag Provinsi atau pejabat eselon IV pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa sebagai syarat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menangani banyak proses pembayaran dana BOS madrasah swasta dari seluruh jenjang .

KENDALA YANG DIHADAPI 2. Sulitnya transportasi dari Madrasah ke Kabupaten atau Provinsi karena banyak letak Madrasah Swasta di wilayah terpencil dan kepulauan (letak geografis). 3. Masih Banyak Madrasah Swasta dengan kondisi keuangan sangat minim jika permohonan pembayaran melalui LS belanja barang, karena pelaksanaan kegiatan Madrasah satu-satunya dari dana BOS.

TERIMAKASIH