REKONSILIASI FISKAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Pajak penghasilan final
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
KLASIFIKASI BIAYA.
Pajak Penghasilan Final
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PPh Pasal 4 ayat (2).
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN.
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
Materi 10 KOREKSI FISKAL.
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
Penghitungan PPh Final
PPh PASAL 26.
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
Materi 4.
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
AKUNTANSI PAJAK.
Pajak Penghasilan Final
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pertemuan REVIEW MATERI
Pajak Penghasilan Final
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) (BERSIFAT FINAL)
PAJAK PENGHASILAN FINAL
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PPH PASAL 4 AYAT (2).
KUP.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
PPh PAJAK PENGHASILAN.
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Transcript presentasi:

REKONSILIASI FISKAL

Pembahasan Pengertian Rekonsiliasi Fiskal Penyebab terjadinya Rekonsiliasi Fiskal Jenis-jenis Koreksi Fiskal Teknik Rekonsiliasi Fiskal Format Rekonsiliasi Fiskal Perbedaan LK Komersial & LK Fiskal

PENGERTIAN KOREKSI FISKAL (Rekonsiliasi Fiskal) Rekonsiliasi fiskal (Koreksi Fiskal) adalah sebuah lampiran SPT Tahunan PPh berupa kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba/rugi sebelum pajak menurut komersial/ pembukuan dengan laba/rugi menurut SPT Tahunan

PENYEBAB TERJADINYA Rekonsiliasi Fiskal Adanya perbedaan antara SAK dengan peraturan perpajakan (beda konsep, beda pengukuran, dan beda metode pengalokasian/saat pengakuan biaya) Adanya penghasilan tertentu yang bukan merupakan objek pajak, atau telah dikenakan PPh bersifat final. Adanya kompensasi kerugian fiskal Adanya harga yang tidak wajar karena hubungan istimewa

Koreksi Fiskal Terdiri dari : 1. Koreksi karena perbedaan waktu Beda Waktu merupakan perbedaan metode perhitungan pendapatan dan/atau biaya tiap tahun atau tahun buku yang digunakan antara komersial dengan fiskal.   Dengan demikian total biaya atau pendapatan menurut komersial dan fiskal adalah sama besar, yang berbeda adalah lamanya waktu pengalokasian pendapatan dan atau biaya tersebut. Contoh : Biaya Penyusutan atau amortisasi Penilaian persediaan

Koreksi Fiskal 2. Koreksi karena perbedaan tetap Timbul karena adanya perbedaan pengakuan pendapatan antara komersial dan fiskal.   Koreksi beda tetap terdiri dari: Beda tetap atas penghasilan yang bukan objek PPh. Seperti bantuan, sumbangan, harta hibahan yang diterima sepanjang tidak ada hubungan usaha dengan pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan dan dari pemerintah. Beda tetap murni, yaitu: Biaya yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan yang bukan objek pajak. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan. Beda tetap yang disebabkan tidak dipenuhinya syarat-syarat khusus, yaitu: berhubungan dengan kegiatan langsung perusahaan. Adanya bukti pendukung yang kuat, karena lokasi, penggunaan praktek-praktek akuntansi yang tidak sehat.

Koreksi Fiskal 3. Koreksi karena pengenaan pajak final Koreksi ini terdiri dari: Pendapatan yang telah dipotong pajak final oleh pihak yang membayarakan penghasilan seperti pendapatan bunga deposito, pendapatan jasa giro, penghasilan sewa tanah dan atau bangunan, pendapatan karena pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (khusus untuk WP Badan real setate dan OP). Biaya untuk mendapatkan, memelihara, menagih penghasilan yang telah dikenakan PPh final seperti biaya yang berhubungan dengan penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan, biaya yang berhubungan dengan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.

Bentuk Kertas Kerja Koreksi Fiskal Sampai saat ini belum ada bentuk baku kertas kerja rekonsiliasi fiskal. Dibawah ini disajikan bentuk kertas kerja yang sering digunakan dalam bentuk sehari-hari : PT ABC Rekonsiliasi – fiskal   Laba komersial sebelum pajak ……………………….. xxx Ditambah koreksi positif: Sumbangan…………………………………………. xxx Iklan dan promisi…………………………………….xxx Kenikmatan…………………………………………..xxx Biaya dalam bentuk natura…………………………..xxx Biaya pemeliharaan gedung yang disewakan……… .xxx Biaya penyusutan………………………………… …xxx Biaya penyisihan kerugian piutang…………………..xxx Dikurangi koreksi negatif: Biaya penyusutan…………………………………….xxx Pendapatan sewa gedung……………………………..xxx Pendapatan deviden…………………………………..xxx Pendapatan bunga deposito…………………………..xxx Pendapatan Jasa giro…………………………………xxx Laba/rugi fiskal sebelum pajak xxxx

L/K Komersial & Fiskal Tujuan - Menghitung laba bersih Keterangan L/K Komersial L/K Fiskal Tujuan - Menghitung laba bersih - Mengukur kinerja - Mengukur keadaan posisi - Mengukur keadaan kekayaan Laporannya untuk pihak ketiga dan manajemen - Menghitung besarnya pajak terutang - Laporannya untuk pihak fiskus Akibat penyimpangan - Pengambilan keputusan yang tidak tepat oleh manajemen - Opini yang buruk terhadap laporan keuangan yang berhubungan langsung dengan kreditur, investur, pemilik perusahaan Sanksi dibidang perpajakan: - Sanksi admnistrasi berupa denda, bunga atau kenaikan - Sanksi Pidana berupa kurungan atau penjara

L/K Komersial & Fiskal Keterangan L/K Komersial L/K Fiskal Dasar Penyusunan Konsep Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Dasar Akrual Mempertemukan beban dg pendapatan yang paling tepat Konservative, yaitu konsep hati-hati; mungkin rugi yang dapat ditaksir sudah diakui sebagai kerugian, dengan membentuk penyisihan (cadangan) pada akhir tahun atau dengan membuat adjustment Materialitas digunakan oleh Auditor untuk menyatakan wajar/tidak wajar dalam penilaian LK Komersial SAK disesuaikan dg UU Pajak berlaku 1. Dasar Akrual Stelsel 2. Mempertemukan antara biaya untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan dengan penghasilan yang merupakan objek PPh 3. Konservative tidak digunakan 4. Materialitas digunakan oleh Auditor untuk menyatakan wajar/ tidak wajar dalam penilaian LK komersial tidak digunakan

Pajak penghasilan final

Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

KETENTUAN YANG MENGATUR PP Nomor 27 Tahun 1996 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996 Nomor 635/KMK.04/1994 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996

Pengalihan Hak Penjualan, tukar-menukar atau ruislag, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah,atau cara lain yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Termasuk didalamnya adalah : Warisan, sewa guna usaha dengan hak opsi, sale and lease back, penyetoran modal saham dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak sehubungan dengan Bangun Guna Serah, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambil-alihan usaha, pembubaran badan hukum, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

TARIF 5 % dari nilai yang tertinggi antara Nilai Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas Tanah dan/atau Bangunan tersebut

TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN PPhTB wajib untuk dilunasi sebelum Akte Jual Beli ditanda-tangani oleh PPAT/Pejabat berwenang PPAT/Pejabat yang berwenang baru diperkenankan menanda-tangani akta setelah terbukti wajib pajak tersebut melunasi PPh yang terutang dengan menyerahkan lembar ke-5 SSP atau fotokopi SSP (dengan menunjukkan asli SSP yang bersangkutan), atau lembar ke-2 SKB PPh.

TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN SSP lembar ke-3 wajib disampaikan oleh wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, paling lambat 20 hari setelah bulan dilakukan pengalihan hak PPAT/Pejabat yang berwenang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala KPP dan Kepala KPPBB setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penanda-tanganan akta

PENGECUALIAN Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,- (dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajad, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha

PENGECUALIAN Lelang atas tanah dan/atau bangunan yang dirampas untuk negara berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan milik pemerintah dengan cara lelang

PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh Peraturan Pememerintah No. 51 tahun 2008 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2009

OBYEK PPh Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi : pelaksanaan konstruksi perencanaan konstruksi pengawasan konstruksi

TARIF 2% (dua persen) ntuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN PPh Final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Dalam hal PPh Final dipotong oleh pengguna jasa, maka pengguna jasa wajib melakukan setoran pajak ke kas negara atas nama pemotong paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir. Kemudian melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Final tersebut kepada KPP dimana pemotong terdaftar paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir Adapun jika PPh Final disetor sendiri oleh penyedia jasa, paling lambat disetorkan tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

PPh FINAL ATAS HADIAH UNDIAN

KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh PP Nomor 132 Tahun 2000 Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-395/PJ/2001 Surat Edaran Dirjen Pajak SE-19/PJ.43/2001

OBYEK PPh Penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dalam bentuk natura

TARIF 25 % dari Nilai Undian (Jika diberikan dalam bentuk natura maka nilai hadiah undian tersebut menggunakan nilai pasar atau nilai wajar)

TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Dipotong saat penyerahan hadiah undian tersebut oleh pihak penyelenggara undian PPh yang telah dipotong oleh penyelenggara kemudian disetor ke kas negara paling lambat tanggl 10 bulan berikutnya atas nama pemotong Penyelenggara sebagai pemotong akan melaporkan pemotongan dan penyetoran tersebut ke KPP dimana penyelenggara terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

PPh FINAL ATAS SEWA TANAH DAN / ATAU BANGUNAN

KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah disempurnakan dengan PP Nomor 5 Tahun 2002 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah disempurnakan dengan Nomor 120/KMK.03/2002 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996

OBYEK PPh Atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan berupa : Tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondomonium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya

10 % dari jumlah bruto nilai persewaan TARIF 10 % dari jumlah bruto nilai persewaan

TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Dipotong saat terjadinya pembayaran nilai sewa tersebut oleh pihak pengguna jasa (penyewa) PPh yang telah dipotong oleh pengguna jasa kemudian disetor ke kas negara paling lambat tanggl 10 bulan berikutnya atas nama pemotong Pengguna jasa sebagai pemotong akan melaporkan pemotongan dan penyetoran tersebut ke KPP dimana penyelenggara terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

PPh Final Atas Bunga Deposito, Tabungan, Dan Sertifikat Bank Indonesia

KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh PP Nomor 131 Tahun 2000 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-19/PJ.43/2001 

OBYEK PPh Penghasilan berupa bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima/diperoleh dari Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI (termasuk bunga yang diterima/diperoleh dari Deposito dan Tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia)

TARIF 20 % dari jumlah bruto (bersifat final) terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT 20 % atau tarif sebagaimana P3B terhadap Wajib Pajak Luar Negeri

TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Bank dan Bank Indonesia wajib memotong PPh atas Bunga Deposito dan Bunga Tabungan Menyetor PPh tersebut dengan SSP atas nama bank ke Kantor Penerima Pembayaran, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud ke KPP (di mana pemotong terdaftar) dengan SPT Masa PPh Ps. ayat (2), selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.

PENGECUALIAN Terhadap Orang Pribadi Subyek Pajak Dalam Negeri yang seluruh penghasilannya (termasuk bunga dan diskonto) tidak melebihi PTKP. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah Deposito dan Tabungan serta SBI tidak melebihi Rp 7.500.000,- Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia

PENGECUALIAN Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dana yang diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud Pasal 29 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana, Kaveling Siap Bangun untuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana, atau Rumah Susun Sederhana untuk dihuni sendiri.

PPh atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek

KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh PP Nomor 6 Tahun 2002 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-241/PJ/2002 berikut ralatnya  

OBYEK PPh Atas penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek

TARIF Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) : 20 %, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT 20 % atau tarif P3B, bagi Wajib Pajak Luar Negeri  dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi  Atas diskonto obligasi dengan kupon : 20 %, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT  20 % atau tarif P3B, bagi Wajib Pajak Luar Negeri dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan (accured interest)

TARIF Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero Coupon bond) 20 %, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT 20 % atau tarif P3B, bagi Wajib Pajak Luar Negeri dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi

TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Memotong PPh pada saat dilakukan pembayaran (kepada wajib pajak yang memperoleh bunga dan diskonto obligasi) dengan memberikan bukti pemotongan Menyetor PPh yang dipotong tersebut dengan SSP atas nama pemotong ke Kantor Penerima Pembayaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud ke KPP (di mana pemotong terdaftar) dengan SPT Masa PPh Ps.4 ayat (2), paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

PENGECUALIAN Atas bunga dan diskonto obligasi yang diperoleh : Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia Dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan Menteri Keuangan Reksadana (yang terdaftar pada Bapepam) selama 5 tahun pertama sejak pendirian/pemberian ijin usaha Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan keseluruhannya (termasuk bunga dan diskonto obligasi) dalam 1 tahun pajak tidak melebihi PTKP

PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (2) Undang Undang PPh PP Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana disempurnakan dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997

OBYEK PPh DAN TARIF Atas penghasilan dari penjualan saham di bursa efek 0,1 % dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan Atas penjualan saham pendiri 0,5 % dari nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir 1996, 31-12-1996 (jika telah diperdagangkan dalam tahun 1996 atau sebelumnya)  0,5 % dari nilai saham pada saat Initial Public Offering (jika diperdagangkan pada atau setelah 01-01-1997)

TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Memotong PPh pada saat pelunasan transaksi penjualan saham dengan memberikan bukti pemotongan Menyetor PPh yang dipotong tersebut ke Kantor Penerima Pembayaran dengan SSP atas nama perantara pedagang efek paling lambat tanggal 20 setiap bulan, atas transaksi yang dilakukan dalam bulan sebelumnya Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud ke KPP (di mana pemotong terdaftar) paling lambat tanggal 25 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran

Dividen Yang Diterima Oleh Orang Pribadi

KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (1) Undang Undang PPh Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2009

Obyek PPh dan Tarif Penghasilan berupa dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tarif PPh sebasar 10 % dari nilai bruto dividen

TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Memotong PPh pada saat pembayaran dividen dengan memberikan bukti pemotongan Menyetor PPh yang dipotong tersebut ke Kantor Penerima Pembayaran dengan SSP atas nama pemotong paling lambat tanggal 10 setiap bulan, atas transaksi yang dilakukan dalam bulan sebelumnya Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud ke KPP (di mana pemotong terdaftar) paling lambat tanggal 20 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran

PPh Final Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi Kepada Anggotanya

KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (1) Undang Undang PPh Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2009

OBYEK PPh dan TARIF Atas penghasilan dari bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya 10 % dari jumlah bruto bunga simpanan

TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Memotong PPh pada saat pembayaran bunga simpanan dengan memberikan bukti pemotongan Menyetor PPh yang dipotong tersebut ke Kantor Penerima Pembayaran dengan SSP atas nama pemotong paling lambat tanggal 10 setiap bulan, atas transaksi yang dilakukan dalam bulan sebelumnya Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud ke KPP (di mana pemotong terdaftar) paling lambat tanggal 20 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran

PENGECUALIAN Untuk bunga simpanan sampai maksimal Rp.240.000,- dikecualikan dari obyek PPh Final

TERIMA KASIH