Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo
Pengertian 1.Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.(Pasal 1 Angka 1 UU No 9 Tahun 2011) 2.Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. (Pasal 1 Angka 2 UU No 9 Tahun 2011)
Pengaturan Hukum Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
Karakter Jaminan Resi Gudang Accessoir Penguasaan obyek jaminan oleh pengelola gudang. Asas spesialitas dan publisitas Droit de preference Parate executie
Subyek Hukum Resi Gudang Pemilik komoditas pertanian sebagai debitur atas pinjaman/pembiayaan yang telah diterimanya yang sekaligus sebagai pemberi hak jaminan resi gudang sesuai dengan akta pembebanan resi gudang. Bank/lembaga pembiayaan sebagai kreditur atas pembiayaan/pinjaman yang telah diberikannya yang sekaligus sebagai penerima hak jaminan resi gudang sesuai dengan akta pembebanan resi gudang.
Pihak yang Berkepentingan dalam Transaksi Resi Gudang Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupuri milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
Pihak yang Berkepentingan dalam Transaksi Resi Gudang Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga terakreditasi yang melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan,pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
Obyek Hukum Resi Gudang Benda bergerak berupa komoditi pertanian yang disimpan digudang dan diterbitkannya resi gudang oleh pengelola gudang yang terakreditasi sebagai dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan tersebut.
Transaksi Resi Gudang Pemilik komoditas pertanian dan bank mengadakan perjanjian jaminan resi gudang yang bersifat accessoir terhadap perjanjian pinjaman/pembiayaan sebagai perjanjian pokoknya. Bank sebagai penerima hak jaminan memberitahukan kepada pusat registrasi dan pengelola gudang. Pusat registrasi melakukan pencatatan dalam buku daftar pembebanan hak jaminan dan menerbitkan konfirmasi pemberitahuan tentang pembebanan hak jaminan resi gudang. Pemilik komoditas pertanian sebagai debitur akan menyerahkan asli resi gudang untuk disimpan oleh bank sebagai kraditur sampai batas berakhirnya perjanjian tersebut.
Hak dan Kewajiban Pemberi Hak Jaminan Resi Gudang Hak pemberi hak jaminan resi gudang: Berhak menerima pinjaman/pembiayaan dari kreditur Berhak atas resi gudang dan obyek hak jaminan resi gudang manakala pinjaman/pembiayaan telah dilunasi. Berhak konfirmasi pemberitahuan atas pembebanan hak jaminan resi gudang maupun perubahannya (pencoretan) dari pusat registrasi. Berhak konfirmasi pemberitahuan atas eksekusi hak jaminan resi gudang. 2. Kewajiban pemberi hak jaminan resi gudang: Melunasi pinjaman/pembiayaan sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan menyerahkan resi gudangyang menjadi jaminan kepada kreditur
Hak dan Kewajiban Penerima Hak Jaminan Resi Gudang Hak penerima hak jaminan resi gudang: Berhak menerima pelunasan atas pinjaman/pembiayaan debitur Berhak menyimpan asli resi gudang yang dijaminkan dan konfirmasi pemberitahuan atas pembebanan hak jaminan resi gudang maupun perubahannya (pencoretan) dari pusat registrasi. Berhak melakukan penjualan atas obyek jaminan resi gudang setelah memberitahukan secara tertulis kepada debitur. Kewajiban penerima hak jaminan resi gudang: Memberitahukan perjanjian pengikatan resi gudang sebagai hak jaminan kepada pusat registrasi dan pengelola gudang. Memberitahukan terjadinya perubahan atas perjanjian pembebanan jaminan maupun hapusnya kepada pusat registrasi. Memberitahukan kepada pemberi hak jaminan resi gudang, pengelola gudang dan pusat registrasi manakala terjadi eksekusi hak jaminan resi gudang dan mengembalikan hasil penjualan tersebut setelah dikurangi pelunasan pembiayaan/hutang, biaya penjualan dan biaya pengelolaan.
Berakhirnya Resi Gudang (Pasal 15 UU ttg Sistem Resi Gudang) Hapusnya hutang pokok yang dijamin dengan jaminan resi gudang. Pelepasan hak jaminan resi gudang oleh penerima hak jaminan resi gudang.
Eksekusi Resi Gudang Pasal 16 ayat (1)UU SRG bahwa Penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung.