SUMBER-SUMBER HUKUM PERTEMUAN KE 9.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AsSalamMualaikum…… sLamat paGi………..!!!!!!! GimaNa ni kabArnya???? maSih paGi niCh,,,,,aio seMangaT…!!!!!!
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PUTUSAN PENGADILAN.
Sumber Hukum Internasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
Pengertian hukum,Sumber Hukum & Metode Penemuan Hukum
 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
HUKUM DAN SUMBER HUKUM SRI SANITUTI HARIADI.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
Sumber Hukum Administrasi Negara
TEORI PENEMUAN HUKUM Peristilahan; Batasan Penemuan Hukum;
Assalamu’alaikum bismillah...
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Pengertian Hukum __________________.
Kewenangan Hakim Timbulnya berbagai aliran pemikiran tentang hubungan antara tugas hakim dengan eksistensi undang-undang, tidak lain karena penghubung.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PUTUSAN PENGADILAN.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
Sumber-SUMBER hukum PERTEMUAN - 8.
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUMBER SUMBER HUKUM.
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
TEORI HUKUM.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
Rechtvinding.
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
3. patokan (kaidah, ketentuan).
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Pert Hukum internasional.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
S U M B E R H U K U M.
SUMBER -SUMBER HUKUM Iman Pasu purba, sh.mh.
Mengapa ada Penemuan Hukum?
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
PENGGOLONGAN HUKUM.
SUMBER-SUMBER HUKUM HINDU DALAM ARTI FORMIL Oleh : NI MADE ADNYANI
SUMBER HUKUM: Apakah itu????.
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENGGOLONGAN HUKUM.
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
Transcript presentasi:

SUMBER-SUMBER HUKUM PERTEMUAN KE 9

SUMBER-SUMBER HUKUM Zevenbergen : Sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum. Edward Jenk, 3 sumber hukum : statutory judicary literary GW Keeton : Sumber hukum terbagi atas : - binding sources : cutom, legislation,judicial presedents. - persuasive souces: principles of morality or equity, profesional opinion.

Sumber Hukum materiil : faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, perkembangan internasional, dan kesadaran hukum warga masyarakat dimana hukum itu berlaku dan diberlakukan. . Sumber Hukum Formil : Secara langsung dapat dibentuk hukum yang mengikat masyarakatnya: 1. Undang-undang 2. kebiasaan 3. traktat atau perjanjian internasional 4. yurisprudensi 5. doktrin 6. hukum agama

Aliran tentang hubungan tugas hakim dan undang-undang Tugas utama hakim adalah menghubungkan aturan abstrak dalam undang-undang dengan fakta konkret dari perkara yang diperiksanya. Apakah hakim hanya menerapkan undang-undang, atau hakim harus menggunakan pikirannya untuk membuat interpretasi terhadap aturan yang ada dalam perundang-undangan ?

1. Aliran Legis Montesquieu : Hakim tidak hanya corong untuk mengucapkan teks undang-undang. Jika teks itu tidak berjiwa dan tidak manusiawi, para hakim tidak boleh mengubahnya. Hakim dilarang menafsirkan/menginterpretasikan undang-undang. Hakim tidak boleh berbuat selain dari menerapkan undang-undang secara tegas. Oleh penganut Legis, undang-undang dianggap sudah lengkap dan jelas dalam mengatur segala persoalan yang ada di zamannya.

2. Aliran Penemuan Hukum Proses pembentukan hukum oleh hakim/petugas hukum yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Menurut Sudikno : Pada dasarnya setiap orang melakukan penemuan hukum