SUMBER-SUMBER HUKUM PERTEMUAN KE 9
SUMBER-SUMBER HUKUM Zevenbergen : Sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum. Edward Jenk, 3 sumber hukum : statutory judicary literary GW Keeton : Sumber hukum terbagi atas : - binding sources : cutom, legislation,judicial presedents. - persuasive souces: principles of morality or equity, profesional opinion.
Sumber Hukum materiil : faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, perkembangan internasional, dan kesadaran hukum warga masyarakat dimana hukum itu berlaku dan diberlakukan. . Sumber Hukum Formil : Secara langsung dapat dibentuk hukum yang mengikat masyarakatnya: 1. Undang-undang 2. kebiasaan 3. traktat atau perjanjian internasional 4. yurisprudensi 5. doktrin 6. hukum agama
Aliran tentang hubungan tugas hakim dan undang-undang Tugas utama hakim adalah menghubungkan aturan abstrak dalam undang-undang dengan fakta konkret dari perkara yang diperiksanya. Apakah hakim hanya menerapkan undang-undang, atau hakim harus menggunakan pikirannya untuk membuat interpretasi terhadap aturan yang ada dalam perundang-undangan ?
1. Aliran Legis Montesquieu : Hakim tidak hanya corong untuk mengucapkan teks undang-undang. Jika teks itu tidak berjiwa dan tidak manusiawi, para hakim tidak boleh mengubahnya. Hakim dilarang menafsirkan/menginterpretasikan undang-undang. Hakim tidak boleh berbuat selain dari menerapkan undang-undang secara tegas. Oleh penganut Legis, undang-undang dianggap sudah lengkap dan jelas dalam mengatur segala persoalan yang ada di zamannya.
2. Aliran Penemuan Hukum Proses pembentukan hukum oleh hakim/petugas hukum yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Menurut Sudikno : Pada dasarnya setiap orang melakukan penemuan hukum