PERKEMBANGAN BUMN. UU. No. 19/2003 ttg BUMN (ps. 1) Badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yg.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Advertisements

BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4 1Tony Soebijono.
Pertemuan kedelapan “BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA”
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Privatisasi dan Liberalisasi
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
GAMBARAN UMUM PEREKONOMIAN INDONESIA
Bentuk-Bentuk Bisnis & Bisnis Global
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
KARAKTERISTIK ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PERAN DAN PELAKU EKONOMI
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
PELAKU – PELAKU EKONOMI
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PELAKU – PELAKU EKONOMI
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Pelaku ekonomi di indonesia
PENGEMBANGAN INDUSTRI & STRATEGI INDUSTRIALISASI
PERKEMBANGAN BUMN.
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
BUMN.
UTANG LUAR NEGERI.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Pasar Modal.
Perusahaan Negara Jawatan ( Perjan )
PRIVATISASI BUMN.
PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
PERKEMBANGAN BUMN.
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
M.kholil/hk.bisnis/fh-uns/ BUMN & BUMD Oleh: Munawar Kholil.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
MANAJEMEN BUMD/BUMN.
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PERKEMBANGAN BUMN.
Transcript presentasi:

PERKEMBANGAN BUMN

UU. No. 19/2003 ttg BUMN (ps. 1) Badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yg berasal dr kekayaan negara yg dipisahkan. BUMN

? Kekayaan Negara yg dipisahkan

Pemisahan kekayaan negara dr APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pd BUMN untuk selanjutnya pembinaan & pengelolaannya tdk lg didasarkan pd sistem APBN, namun didasarkan pd prinsip2 perusahaan yg sehat. Kekayaan Negara yg dipisahkan

Perkembangan BUMN 1. Generasi Pertama ( ) 2. Generasi Kedua ( ) 3. Generasi Ketiga ( ) 4. Generasi Keempat ( )

1. Generasi Pertama ( )  Pada periode sebelum kemerdekaan, Pemerintah Hindia Belanda melakukan usaha untuk kepentingan Pemerintah Belanda, diatur dalam IBW (lndische Bedrijven Wet), ICW (Indische Comptabiliteits Wet), dan berbagai peraturan lainnya.  Setelah merdeka pengelolaannya beralih kepada Negara RI. Diawali pembentukan PN (Perusahaan Negara) untuk mengembangkan usaha di sektor public utilities, seperti Perusahaan Jawatan Kereta Api /PJKA, Pas Telepon Telegraf /PTT), Damri. Setelah pengakuan kedaulatan, didirikan BNI, BRI, Pelni, Garuda, Semen Gresik, Pupuk Sriwijaya.  Pemerintah jg melakukan Program Benteng untuk membangun usahawan pribumi untuk mengimbangi usahawan keturunan Cina.

2. Genearsi Kedua ( )  Gerakan nasionalisasi (th. 1957) yg diatur dlm PP No. 27/1957 jo. UU No. 26/1959 ttg Nasionalisasi Perusahaan Belanda, shg peranan negara sangat dominan (periode etatisme).  Lahir UU. No.1/1967 ttg Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU. No.6/1968 ttg Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) shg sistem ekonomi etatisme mulai ke arah pasar bebas.  Melalui kedua UU tsb, para investor asing dan nasional diundang berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi shg peranan BUMN mulai tersaingi oleh swasta.

3. Generasi Ketiga ( ) Naiknya harga minyak tahun 1973, Pemerintah melakukan ekspansi besar-besaran dengan mendirikan BUMN, akan tetapi harga minyak mulai merosot tahun Shg dilakukan pengetatan anggaran negara melalui berbagai kebijakan, diantaranya Tax Reform, dengan : a. UU No.6 198/3 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. b. UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan. c. UU No.8 /1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah. d. UU No.12 /1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pada dekade tahun 1980-an, sisa-sisa sektor public utilities yang dicanangkan untuk BUMN pun mengalami transformasi menuju swastanisasi.

4. Generasi Keempat ( )  Gelombang globalisasi, deregulasi-debirokratisasi, dan swastanisasi melahirkan BUMN generasi keempat, yang sebenarnya status hukumnya masih kabur, misalnya Bank Duta status murni swasta atau quasi BUMN. Contoh lainnya perusahaan yang didirikan oleh Yayasan Dana Pensiun (YPD) yang bernaung di bawah BUMN, secara formal berstatus swasta, tetapi bisnisnya terikat dengan captive market (pasar yang dapat dikuasai) BUMN.  Masalah kepentingan umum, makin tidak jelas wujud dan bentuknya dalam era ekonomi global. Sebagai contoh tiga BUMN yang sudah go public, yaitu PT Telkom, PT Timbang Timah, dan PT Indosat, PT Semen Gresik, dana yang dihasilkan untuk membayar hutang luar negeri.

4. Generasi Keempat ( )

ALHAMDULILLAH SEMOGA BERMANFAAT