Surat Kuasa.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGADILAN PAJAK.
JAWABAN TERGUGAT, EKSEPSI DAN REKONVENSI
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Surat Kuasa.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Hukum Acara Perdata Dalam Praktek Oleh YAS. Aqtor Sequitor Forum Rei-ps.118 HIR (1)Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
SKMHT Notariil ?.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PENYIDIKAN NEGARA.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PERWAKILAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENGAJUAN GUGATAN.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PUTUSAN.
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Federasi Serikat Buruh
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Alasan mengajukan gugatan
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERWAKILAAN.
copyright by Elok Hikmawati
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
PENGAJUAN GUGATAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Surat Kuasa

Dasar Hukum Pasal 1792 - 1819 BW 123 HIR

Pengertian Pasal 1792 BW Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan

Perjanjian Pemberian Kuasa Berlaku Syarat Sah Perjanjian Surat Kuasa ↓ Perjanjian Pemberian Kuasa Berlaku Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 BW

Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 BW Syarat Subjektif Sepakat Cakap Syarat Objektif Hal tertentu Sebab yang halal

Berakhirnya pemberian kuasa: Ps 1813 BW Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; Dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa

Cara Pemberian Kuasa: Pasal 123 HIR Lisan Tertulis

Pasal 123 (1) HIR: Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.

Bentuk Pemberian Kuasa Pasal 1795 BW Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.

Pemberian Kuasa Pemberian kuasa secara umum Pasal 1796 BW, pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Pemberian kuasa secara khusus Pemberian kuasa yang dilakukan secara khusus untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Untuk beracara di pengadilan harus dilakukan dengan surat kuasa khusus (SEMA No 2/1959 dan Fatwa MA No 531K/ Sip/ 1973).

UU No 18/ 2003 tentang Advokat Perhatikan ketentuan dalam UU Advokat Pasal 31: Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam UU ini, dipidana dengan pidana… Pasal 3, syarat untuk dapat diangkat sebagai Advokat: WNI, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, berusia min 25 th, …

Syarat kuasa khusus berdasarkan Pasal 123 HIR SEMA No 2 Tahun 1959 Mengatur syarat kuasa khusus sesuai ketentuan Pasal 123 HIR, yang sekurang-kurangnya harus memuat: identitas dan kedudukan para pihak kompetensi absolut dan relatif pokok sengketa

Limitatif Ps 1797 BW Penerima kuasa khusus tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melampaui kuasa yg diberikan kepadanya

Format umum surat kuasa khusus untuk beracara di pengadilan: Identitas para pihak (Pemberi K dan Penerima K) Khusus pihak yang digugat pakok sengketa kompetensi absolut & relatif No register perkara (untuk surat kuasa tergugat) kewenangan penerima kuasa hak–hak penerima kuasa Pemberi K Penerima K ttd ttd (materai)

Identitas Hal yang perlu diperhatikan: Siapa yang dapat menjadi pihak dalam suatu surat kuasa -- subyek hukum Orang Badan hukum Kecakapan Ps. 1330 KUHPerdata Orang belum dewasa Dibawah pengampuan Orang perempuan

Kompetensi Kompetensi absolut dan relatif Perhatikan ketentuan pasal 118 HIR

Pokok Sengketa 2. Perbuatan Melawan Hukum Dalam bidang hukum perdata dikenal dua pokok sengketa: 1. Wanprestasi 2. Perbuatan Melawan Hukum

Hak-Hak: HAK SUBTITUSI pasal 1803 BW HAK HONORARIUM pasal 1808 BW pada dasarnya pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma. HAK RETENSI pasal 1812 BW si kuasa adalah berhak untuk menahan segala apa kepunyaan si pemberi kuasa yang berada di tangannya, sekian lamanya, hingga kepadanya telah dibayar lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa.

Surat Kuasa SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini Nama : Pekerjaan : Alamat : untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini meberi kuasa kepada : (isi nama advokat) Advokat/Asisten Advokat/Pembela Umum/Asisten Pembela Umum pada Kantor Hukum (isi nama kantor hukum) yang beralamat di (isi alamat) yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa KHUSUS Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di (isi nama pengadilan) mengenai (PMH/ WP) terhadap Tn/Ny (isi nama pihak lain) pekerjaan, bertempat tinggal di (alamat) Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan – badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, mengajukan gugatan replik kesimpulan, menerima jawaban duplik, melakukan pembuktian, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa. Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi, retensi dan honorarium. Jakarta,_________2012 Penerima Kuasa Pemberi Kuasa (______________) (_______________) materai

Materai Apakah fungsi materai? Materai adalah hutang para pembuat perjanjian kepada negara Materai merupakan kewajiban pembuat perbuatan hukum tertulis kepada negara

Materai Ketentuan tentang Materai diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Dalam Pasal 1 disebutkan “Dengan nama Bea Materai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini” Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) disebutkan “Dikenakan Bea Materai atas dokumen yang berbentuk: (a) Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata”