Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd
Pengertian Pajak PBB? Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah pajak yang dikenakan pada subyek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya .
DASAR PUNGUTAN PAJAK PBB DASAR HUKUM DASAR PUNGUTAN PAJAK PBB UU No. 12 Tahun 1985 UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan UU No. 12 Th 1985 PP No. 16 Tahun 2000 Kepmen Keuangan RI No. 201/KMK.04 / 2000
Pengertian BUMI dan BANGUNAN Bumi : Permukaan dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. ( Tanah, Perairan pedalaman dan Laut ) Pengertian BUMI dan BANGUNAN Bangunan : Konstruksi Teknik yang ditanam / dilekatan secara tetap pada tanah / perairan untuk tempat tinggal, usaha, dan tempat yang diusahakan. Termasuk dalam pengertian ini adalah : Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dgn kompleks bangunan, Jalan Tol, Kolam renang, Tempat Olahraga, Pagar Mewah, Fasilitas lainnya yang memberi manfaat.
Obyek Pajak PBB Obyeknya : Bumi dan Bangunan. Adapun yang termasuk bumi antara lain : Kebun, Sawah, Pekarangan, Dan yang termasuk bangunan adalah : Rumah, Kolam Renang, Galangan Kapal, Kilang Minyak, Jalan tol, Pagar mewah, Jalan lingkungan.
Obyek Pajak yang tidak kena pajak menurut UU Digunakan untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan. Digunakan untuk pekuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya. Dimanfaatkan untuk hutan lindung, suaka alam, wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat, berdasarkan atas perilaku timbal balik. Digunakan oleh badan / perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
SUBJEK PAJAK Adalah orang / badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib Pajak PBB belum tentu pemilik bumi dan atau bangunan, tetapi orang / badan yang memanfaatkan bumi dan bangunan tersebut.
TARIF PAJAK PBB Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 % dikalikan dengan Dasar Perhitungan Pajak ( DPP ). DPP = Nilai Jual Kena Pajak ( NJKP ) serendah – rendahnya 20 % dan setinggi – tingginya 100 % dari Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ). Dalam perhitungan PBB tidak semua NJOP dikenai Pajak, NJOP masih dikurangi NJOPTKP yang ditetapkan maksimum Rp. 12.000.0000,00 untuk setiap wajib pajak.
RUMUS PERHITUNGAN TARIF PAJAK PBB Terhutang = Tarif ( 0,5 % X % NJKP X NJOP ) untuk Perhitungan Pajak Contoh 1 Tuan Harun memiliki objek pajak sebagai berikut : Tanah seluas 1000 m2 dengan harga jual Rp 500.000,00 per m2 Bangunan seluas 500 m2 dengan nilai jual Rp 300.000,00 per m2 . Berdasarkan PP besarnya NJKP 20% dan NJOPTKP Rp 10.000.000,00 Hitunglah besarnya PBB yang harus dibayar Tuan Harun selama satu tahun ?
Jawab : Perhitungan NJOP Tanah 1000 x Rp 500.000,00 = Rp 500.000.000,00 Bangunan 500 x Rp 300.000,00 = Rp 150.000.000,00 + NJOP sebagai DPP Rp 650.000.000,00 NJOPTKP Rp 10.000.000,00 – NJOP untuk Perhitungan Pajak Rp 640.000.000,00 PBB terhutang sebesar 0,5 % X NJKP ( 20 % x NJOP untuk Perhitungan Pajak ) = 0,5 % X ( 20 % X Rp 640.000.000,00 ) = Rp 640.000,00 Jadi , besar pajak yang harus dibayar = Rp 640.000,00
Contoh SPPT PBB
Contoh SPPT PBB
Contoh Bukti Pembayaran PBB
NJOP = Nilai Jual Objek Pajak NJOPTKP = NJOP Tidak Kena Pajak Yang menjadi Dasar Pembayaran Pajak : NJOP
Penghasilan perbulan X 12 = Rp. 11.000.000,00 X 12 = Rp 132.000.000,00 JADI PAJAK YANG HARUS DIBAYAR ADALAH : NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ) Penghasilan perbulan X 12 = Rp. 11.000.000,00 X 12 = Rp 132.000.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) : Wajib Pajak = Rp. 2.880.000,00 Wajib Pajak Kawin = Rp. 1.440.000,00 Anak 1 = Rp. 1.440.000,00 Jumlah PTKP = Rp. 5.760.000,00 Jadi Rp. 132.000.000,00 – Rp. 5.760.000,00 = Rp. 126.000.000,000 15 % X Rp. 100.000.000,00 + 25 % X Rp 26.240.000,00 = Rp. 15.000.000,00 + Rp. 6.560.000,00 = Rp 21.560.000,00
TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGIKUTI PRESENTASI INI