Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 Disampaikan pada : BINTEK PELATIHAN PETUGAS PUNGUT PBB TAHUN 2009 Hotel Ros Inn, 22 Desember 2009 KANWIL DJP DI YOGYAKARTA.
Advertisements

Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) M-10
Pertemuan #4 PBB SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994

Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PBB & bphtb.
Pajak Bumi & Bangunan.
Menentukan Objek Pajak BPHTB
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
Pajak Bumi dan Bangunan
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
1 Materi kelas VIII 2 3 Pak Zaki mempunyai tanah seluas 800 m 2 dengan harga jual Rp ,00/m 2 di atas tanah berdiri bangunan seluas 400 m 2 dengan.
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Pajak Bumi dan Bangunan
Perpajakan.
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kebijakan Fiskal kebijakan pemerintah dalam mengatur keuangan Negara baik melalui bidang Budgeting maupun bidang perpajakan dengan maksud untuk mempengaruhi,
KEBIJAKAN FISKAL.
Pertemuan XI Pajak Bumi dan Bangunan
Pengantar Pajak Bumi dan Bangunan
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
UNDANG-UNDANG Nomor 12 TH 1984 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan
KEBIJAKAN FISKAL.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PERTEMUAN 11 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
BAB XI PAJAK BUMI & BANGUNAN.
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pengantar Pajak Free Powerpoint Templates.
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan
Pajak Bumi & Bangunan.
Transcript presentasi:

Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd

Pengertian Pajak PBB? Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah pajak yang dikenakan pada subyek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya .

DASAR PUNGUTAN PAJAK PBB DASAR HUKUM DASAR PUNGUTAN PAJAK PBB UU No. 12 Tahun 1985 UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan UU No. 12 Th 1985 PP No. 16 Tahun 2000 Kepmen Keuangan RI No. 201/KMK.04 / 2000

Pengertian BUMI dan BANGUNAN Bumi : Permukaan dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. ( Tanah, Perairan pedalaman dan Laut ) Pengertian BUMI dan BANGUNAN Bangunan : Konstruksi Teknik yang ditanam / dilekatan secara tetap pada tanah / perairan untuk tempat tinggal, usaha, dan tempat yang diusahakan. Termasuk dalam pengertian ini adalah : Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dgn kompleks bangunan, Jalan Tol, Kolam renang, Tempat Olahraga, Pagar Mewah, Fasilitas lainnya yang memberi manfaat.

Obyek Pajak PBB Obyeknya : Bumi dan Bangunan. Adapun yang termasuk bumi antara lain : Kebun, Sawah, Pekarangan, Dan yang termasuk bangunan adalah : Rumah, Kolam Renang, Galangan Kapal, Kilang Minyak, Jalan tol, Pagar mewah, Jalan lingkungan.

Obyek Pajak yang tidak kena pajak menurut UU Digunakan untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan. Digunakan untuk pekuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya. Dimanfaatkan untuk hutan lindung, suaka alam, wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat, berdasarkan atas perilaku timbal balik. Digunakan oleh badan / perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

SUBJEK PAJAK Adalah orang / badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib Pajak PBB belum tentu pemilik bumi dan atau bangunan, tetapi orang / badan yang memanfaatkan bumi dan bangunan tersebut.

TARIF PAJAK PBB Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 % dikalikan dengan Dasar Perhitungan Pajak ( DPP ). DPP = Nilai Jual Kena Pajak ( NJKP ) serendah – rendahnya 20 % dan setinggi – tingginya 100 % dari Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ). Dalam perhitungan PBB tidak semua NJOP dikenai Pajak, NJOP masih dikurangi NJOPTKP yang ditetapkan maksimum Rp. 12.000.0000,00 untuk setiap wajib pajak.

RUMUS PERHITUNGAN TARIF PAJAK PBB Terhutang = Tarif ( 0,5 % X % NJKP X NJOP ) untuk Perhitungan Pajak Contoh 1 Tuan Harun memiliki objek pajak sebagai berikut : Tanah seluas 1000 m2 dengan harga jual Rp 500.000,00 per m2 Bangunan seluas 500 m2 dengan nilai jual Rp 300.000,00 per m2 . Berdasarkan PP besarnya NJKP 20% dan NJOPTKP Rp 10.000.000,00 Hitunglah besarnya PBB yang harus dibayar Tuan Harun selama satu tahun ?

Jawab : Perhitungan NJOP Tanah 1000 x Rp 500.000,00 = Rp 500.000.000,00 Bangunan 500 x Rp 300.000,00 = Rp 150.000.000,00 + NJOP sebagai DPP Rp 650.000.000,00 NJOPTKP Rp 10.000.000,00 – NJOP untuk Perhitungan Pajak Rp 640.000.000,00 PBB terhutang sebesar 0,5 % X NJKP ( 20 % x NJOP untuk Perhitungan Pajak ) = 0,5 % X ( 20 % X Rp 640.000.000,00 ) = Rp 640.000,00 Jadi , besar pajak yang harus dibayar = Rp 640.000,00

Contoh SPPT PBB

Contoh SPPT PBB

Contoh Bukti Pembayaran PBB

NJOP = Nilai Jual Objek Pajak NJOPTKP = NJOP Tidak Kena Pajak Yang menjadi Dasar Pembayaran Pajak : NJOP

Penghasilan perbulan X 12 = Rp. 11.000.000,00 X 12 = Rp 132.000.000,00 JADI PAJAK YANG HARUS DIBAYAR ADALAH : NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ) Penghasilan perbulan X 12 = Rp. 11.000.000,00 X 12 = Rp 132.000.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) : Wajib Pajak = Rp. 2.880.000,00 Wajib Pajak Kawin = Rp. 1.440.000,00 Anak 1 = Rp. 1.440.000,00 Jumlah PTKP = Rp. 5.760.000,00 Jadi Rp. 132.000.000,00 – Rp. 5.760.000,00 = Rp. 126.000.000,000 15 % X Rp. 100.000.000,00 + 25 % X Rp 26.240.000,00 = Rp. 15.000.000,00 + Rp. 6.560.000,00 = Rp 21.560.000,00

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGIKUTI PRESENTASI INI