PEREMPUAN DAN KETENAGAKERJAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
KESPRO PEKERJA Oleh : Nurul Fitriyah, SKM, MPH
UI TERLALU BESAR UNTUK TIDAK PEDULI
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Intensive Course Human Resources Development Management
Identifikasi dan Klasifikasi HAM
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
KONSEP KEBIDANAN pengertian filosofi dan definisi bidan
Hak Asasi Anak dan Perempuan
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
Human rights and social welfare Studi Kasus : HAK ATAS JAMINAN SOSIAL DAN HAK ATAS KESEHATAN Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Violation of children’s By: Brenda Bimantoro. My article Tanpa akta kelahiran hak asasi anak rentan dilanggar. Foto: Sgp Anak-anak jalanan yang tidak.
Heru Susetyo, SH. LL.M.M.Si. Anak & Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak dalam Konvensi Hak Anak FHUI, Juni 2011.
MICHAEL LIE HADIWIDJOJO 6B Children’s Rights. Education Issue There are some children in Indonesia don’t get education. They have to earn money for helping.
Tinjauan Kritis Arah Revialisasi Program KB Nasional ICPD Kairo Muhadjir Darwin Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada.
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Konsep Dasar Keselamatan Kerja
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
PEMELIHARAAN SDM. Keuangan : Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian santunan jaminan sosial. Keuangan : Perlindungan.
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
HAK IBU BEKERJA UNTUK MENYUSUI
KEBIDANAN SEBAGAI SUATU PROFESI
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
OHS MANAGEMENT SYSTEM HENDRA.
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HAK UNTUK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
RUANG LINGKUP HAK ASASI MANUSIA
KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR
By: Bianca, Jennifer, Anny.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)
KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
 International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD) Dafri Agussalim.
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Ph.D
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Pengarusutamaan Gender
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Konsep Dasar Keselamatan Kerja
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya: Pengantar
Hukum Perburuhan.
UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS 10 DECEMBER 1948.
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Standar-Standar Perburuhan Internasional dalam Perlindungan Maternitas
Definisi dan Ruang Lingkup K3
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Kebijakan dan Program Penyediaan Air Minum Terkait dengan Hak Atas Air di Indonesia Oswar Mungkasa Bappenas/Pokja AMPL.
Visi Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA:
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

PEREMPUAN DAN KETENAGAKERJAAN

Pasal 11 CEDAW Article 11 1. States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in the field of employment in order to ensure, on a basis of equality of men and women, the same rights, in particular:

Pasal 11 CEDAW (a) The right to work as an inalienable right of all human beings;

Pasal 11 CEDAW (b). The right to the same employment opportunities, including the application of the same criteria for selection in matters of employment;

Pasal 11 CEDAW (d) The right to equal remuneration, including benefits, and to equal treatment in respect of work of equal value, as well as equality of treatment in the evaluation of the quality of work;

(e) The right to social security, particularly in cases of retirement, unemployment, sickness, invalidity and old age and other incapacity to work, as well as the right to paid leave;

(f) The right to protection of health and to safety in working conditions, including the safeguarding of the function of reproduction.

2. In order to prevent discrimination against women on the grounds of marriage or maternity and to ensure their effective right to work, States Parties shall take appropriate measures: (a) To prohibit, subject to the imposition of sanctions, dismissal on the grounds of pregnancy or of maternity leave and discrimination in dismissals on the basis of marital status;

(b) To introduce maternity leave with pay or with comparable social benefits without loss of former employment, seniority or social allowances;

(c) To encourage the provision of the necessary supporting social services to enable parents to combine family obligations with work responsibilities and participation in public life, in particular through promoting the establishment and development of a network of child-care facilities;

(d) To provide special protection to women during pregnancy in types of work proved to be harmful to them. 3. Protective legislation relating to matters covered in this article shall be reviewed periodically in the light of scientific and technological knowledge and shall be revised, repealed or extended as necessary.

DEKLARASI PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN 20 Desember 1993 Pasal 3 Kaum perempuan berhak menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan asasi yang sama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, atau bidang-bidang lainnya, termasuk : (g) Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik

UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 6 Setiap pekerja/ buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha

Pasal 76 Pekerja/ buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 – 07.00 Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/ buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 – 07.00

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh perempuan antara pukul 23.00 – 07.00 wajib : Memberikan makanan dan minuman bergizi Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/ buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 – 05.00

CUTI HAID Pasal 81 (1) pekerja/ buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

CUTI HAMIL Pasal 82 (1) Pekerja/ buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1.5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1.5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

CUTI KEGUGURAN Pasal 82 (2) Pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1.5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pasal 83 Pekerja/ buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.