INFORMASI PUBLIK
INFORMASI DAN INFORMASI PUBLIK Pasal 1 (ayat 1) UU KIP: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik mapun non elektronik. Pasal 1 (ayat 2) UU KIP: Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan /atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang- undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dengan demikian, informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh bukan suatu badan publik -- misalnya perusahaan swasta yang tak ada kaitannya dengan penggunaan anggaran negara/ daerah atau bantuan masyarakat dan internasional – tidak termasuk ke dalam kategori Informasi Publik yang dimaksud di dalam UU ini. Artinya, informasi publik hanya ada di badan publik, dan badan publik berkewajiban mengelola dan menyampaikannya ke masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.
ASAS INFORMASI PUBLIK Pada dasarnya, semua Informasi Publik bersifat terbuka. Kalau pun ada yang dikecualikan, pada dasarnya tidak permanen. Masa retensinya jelas, dan sewaktu-waktu dapat dibuka. Pasal 2 (ayat 1) UU KIP: Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Pasal 2 (ayat 2) UU KIP: Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Pasal 2 (ayat 3) UU KIP: Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana. Pasal 2 (ayat 4) UU KIP: Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekwensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa mnutup informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya, atau sebaliknya.
Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Pasal 9 Informasi Yang wajib Diumumkan Secara serta Merta, Pasal 10 Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat, Pasal 11 JENIS-JENIS INFORMASIYANG WAJIB DISEDIAKANDAN DIUMUMKAN
JENIS INFORMASI, STATUS DAN PROSEDUR PENYAMPAIAN
INFORMASI BERKALA Disediakan/diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya setiap 6 bulan sekali; Penyebarluasan informasi disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami; Mencakup: informasi berkaitan dengan Badan Publik (profil, kedudukan, kepengurusan, maksud & tujuan didirikannya badan publik); informasi kegiatan dan kinerja Badan Publik; informasi ttg laporan keuangan; informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
INFORMASI YANG HARUS DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA Wajib diumumkan tanpa penundaan; Menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Informasi aktif. Artinya informasi yang wajib diumumkan seketika terjadinya keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Misal: informasi tentang bencana, kerusuhan massal, dll.
INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT Informasi Pasif. Artinya, untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan; Wajib dan rutin disediakan badan publik; Informasi yang wajib tersedia setiap saat mencakup : Daftar seluruh informasi dalam penguasaan badan publik; Keputusan badan publik dan pertimbangannya; Kebijakan badan publik dan dokumen pendukungnya; Rencana proyek dan anggaran tahunannya; Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; Informasi dalam pertemuan yang bersifat terbuka untuk umum; Prosedur kerja yang berkaitan dengan layanan publik; Laporan layanan akses informasi; Informasi lain yang telah dinyatakan terbuka untuk diakses publik berdasar putusan Sengketa Informasi Publik.
1.Dapat menghambat proses penegakan hukum 2.Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; 3.Dapat membahayakan hankamneg; 4.Dapat mengungkapkan kekayaan alam RI; 5.Dapat rugikan ketahanan ekonomi nasional: 6. Dapat merugikan kepentingan hubungan LN : 7.Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; 8.Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik). 9. Memorandum atau suratsurat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; 10.Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang Undang. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
BADAN PUBLIK
DEFINISI BADAN PUBLIK Pasal 1 angka 3 UU KIP: Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
LINGKUP BADAN PUBLIK Eksekutif, legislatif, yudikatif Badan lain yang: – Fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, – Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD Organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari: – APBN dan/atau APBD, – Sumbangan masyarakat, dan/atau – Sumbangan luar negeri BUMN/BUMD Bank Indonesia BPK BP-Migas BUMN/BUMD Bank Indonesia BPK BP-Migas Bagaimana dengan:
HAK BADAN PUBLIK (1)Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2)Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3)Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a.informasi yang dapat membahayakan negara; b.informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c.informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi; d.informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e.Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Secara substansial terbuka, tapi prosedur bersifat khusus Secara substansial dikeculaikan Jenis kerahasiaan mendasar: rahasia negara, rahasia bisnis, rahasia pribad
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK Pasal 7 (1)Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2)Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (3)Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. (4)Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. (5)Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. (6)Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik. Pasal 8 Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangundangan. Catatan: Kewajiban Badan Publik juga tersebar di luar pasal 7 dan pasal 8 UU KIP.
Konsolidasi kewajiban Badan Publik di luar pasal 7 dan 8 No.Kewajiban berdasarkan Peraturan Perundang-undanganKetentuan 1membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Pasal 7 ayat (3) UUKIP 2melakukan pengklasifikasian informasi publik berdasarkan kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta dan tersedia setiap saat. Pasal 9, 10, 11, 14, 15 dan 16 3membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar (Standar Operating Procedure) sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional (Perki No. 1/2010). Pasal 13 ayat (1) huruf b UUKIP 4membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik (untuk informasi terbuka) Pasal 7 ayat (4) dan (5) UUKIP 5melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang (untuk informasi dikecualikan) Pasal 19 UUKIP 6melayani permohonan informasi berdasarkan permintaan sesuai dengan tata cara permintaan informasi ke Badan Publik. Pasal 22 UUKIP 7mengumumkan layanan informasi setiap tahun, yang meliputi: (a) jumlah permintaan informasi yang diterima; (b) waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi; (c) jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau (d) alasan penolakan permintaan informasi. Pasal 12 UUKIP
Daftar Informasi
Sekurang-kurangnya memuat : a. Gambaran umum kebijakan pelayanan informasi publik di Badan Publik b. Gambaran umum pelaksanaan Informasi Publik, antara lain; - Sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya - Sumber Daya Manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya - Anggaran pelayanan informasi serta laporan penggunaannya. c. Rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik yang meliputi; - Jumlah permohonan Informasi Publik - Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu - Jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya, dan - Jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya;
Sekurang-kurangnya memuat : d. Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi: - Jumlah keberatan yang diterima; - Tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik - Jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang - Hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaannya oleh Badan Publik - Jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan, - Hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik e. Kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; f. Rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi PPID
Apa Itu PPID & Atasan PPID Pejabat yang bertanggung jawab di bidang Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID Kewajiban Badan Publik dalam Pelayanan Informasi Pasal 4 ayat e “Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya” Pejabat yang merupakan atasan Langsung pejabat yang bersangkutan dan / atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan Atasan PPID PPID PPID- Pelaksana Dapat menunjuk Pejabat Fungsional dan/ atau Petugas Khusus
TANGGUNGJAWAB, TUGAS, DAN WEWENANG PPID Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi; Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yg berlaku; Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; Pengujian konsekuensi; Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sbg informasi publik yang dapat diakses; dan Penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik
... LANJUTAN Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Unit Layanan List inf. Yg dikecualikan Pimpinan Badan Publik Pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Unit Pelayanan Melakukan uji konsekuensi Menyusun kebijakan pe- ngelolaan informasi BP Bertanggung jawab atas kinerja pelayanan infor- masi di lingkungan BP PPID Utama PPID pelaksana Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Satker Penetapan (Tim Pertim- bangan?) 1.PPID bertugas dan bertanggungjawab melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. 2.Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang: a.Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik; b.Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak; c.Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut. d.Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi;
PPID Utama: Mengkordinir seluruh kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi Menetapkan daftar informasi yang dikecualikan atas persetujuan pimpinan badan Publik Tim Pertimbangan Menyepakati daftar informasi yang dikecualikan sebagai acuan PPID dalam melaksanakan tugasnya PPID Pelaksana Mengelola pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja/unit pelayanan teknis masing- masing Dibantu oleh petugas informasi sesuai kebutuhan. Hanya mengelola informasi yang terbuka Pusat Data dan Informasi: Memberikan dukungan sistem informasi Biro Hukum: Memberikan dukungan teknis pelaksanaan uji konsekuensi Mewakili badan publik dalam penyelesaian sengketa CONTOH MODEL-1
PEMBINA [Menteri] PPID Pelaksana [Ses Badan] Pelaksana [Kabag/Kabid & Pejabat Fungsiona] PPID Pelaksana [Ses Deputi/Dirjen] Pelaksana [Kabag/Kabid & Pejabat Fungsiona] PPID Pelaksana [Ses Inspektorat] Atasan PPID Pelaksana [Setmen] Atasan PPID Pelaksana [Kepala Badan] Atasan PPID Pelaksana [Deputi/Dirjen] Atasan PPID Pelaksana [Inspektorat] Tim Pertimbangan Pelaksana [Kabag/Kabid & Pejabat Fungsiona] PPID Pelaksana [Ka Biro] Pelaksana [Kabag/Kabid & Pejabat Fungsiona] PPID Utama [Sesmen] MODEL-1 VERSI LAIN: STRUKTUR PENGELOLAAN & PELAYANAN INFORMASI
SESMENTERI / Atasan PPID Tim Pertimba- ngan PPID UTAMA [Eselon II] Dok dan Arsip Pengaduan & Penyelesaian Sengketa Info Pengelola- an Info Pelaya- nan Info Pengaduan & Penyelesaian Sengketa Info Dok dan Arsip PPID Pelaksana Pengelola -an Info Pelaya- nan Info TINGKAT KEMENTERIAN TINGKAT UNIT Model-2 : STRUKTUR PENGELOLAAN & PELAYANAN INFORMASI MENTERI
UJI KONSEKUENSI Penjelasan ayat (4) Yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang Undang ini apabila suatu Informasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya Pasal 2 ayat (4) UU KIP Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya Uji Konsekuensi adalah suatu kajian yuridis untuk memutuskan apakah suatu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi oleh Undang-Undang masih relevan jika informasi dibuka (relevansi yuridis).
SIAPA YANG MELAKUKANNYA? Pasal 19 UU KIP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. Pasal 45 ayat ( 1 ) UU KIP Badan Publik harus membuktikan halhal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35 ayat ( 1 ) huruf a
PERTIMBANGAN TERTULIS VS UJI KONSEKUENSI Pasal 7 UU KIP (4)Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. (5)Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Uji konsikuensi bertujuan melakukan kajian yuridis untuk menetukan apakah informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, sedangkan Pertimbangan tertulis bertujuan melakukan analisis terhadap situasi politik, ekonomi, sosial dan/atau hankam untuk memilih teknis penyampaian informasi yang tepat dan menekan resiko yg ditimbulkan. Hasil analisis dalam pertimbangan tertulis tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup informasi.
LANGKAH-LANGKAH UJI KONSEKUENSI Memahami informasi yang diminta 1.Apa sesungguhnya informasi yang diminta pemohon (untuk apa, kapan dan/atau apa saja komponen isinya)? 2.Apa nama dokumen yang memuat informasi tersebut? 3.Unit kerja mana yang menguasai dokumen tersebut? Mengkaji isi dokumen 3.Adakah informasi privat yang termuat dalam dokumen tersebut tersebut? 4.Adakah informasi publik yang dilarang untuk dipublikasikan oleh undang-undang terakit dalam dokumen tersebut? Mengkaji konsekuensi yg timbul 5.Mengapa undang-undang tersebut mengharuskan kerahasiaan atas informasi tersebut? (gunakan pendapat ahli jika diperlukan) 6.Apakah tujuan kerahasiaan tersebut memiliki relevansi dengan pengecualian pada pasal 17 UU KIP? (jika ya, tutup) Menyusun pertimbangan tertulis 7.Menyusun pertimbangan hukum tehadap status informasi. 8.Menganalisa kondisi sosial, ekonomi dan politis dan hankam yang terkait dengan informasi tersebut, dan 9.Merekomendasikan teknis penyampaiannya berdasarkan analisis situasi di atas jika hasil uji menyatakan dibuka, atau menyusun alasan yuridis penolakan jika hasil uji menyatakan informasi ditutup.
1.Mengidentifikasi informasi dan melakukan klarifikasi: mengumpulkan usulan informasi yang akan dikecualikan dari setiap unit/satker di BP untuk dilakukan uji konsekuensi oleh PPID dengan persetujuan atau dihadiri oleh jajaran pimpinan di BP,atasan PPID dan atau pimpinan tertinggiBP 2.Menganalisa konsekuensi yang ditimbulkan. Mengidentifikasi ketentuan legal yang mengatur pengecualian dan menelusuri konsekuensi yang ditimbulkan berdasarkan pasal 17 UU KIP. 3. Mengidentifikasi berdasarkan UU lain yang dapat mengecualikan: Dalam beberapa hal suatu informasi masuk kategori dikecualikan berdasarkan UU lain, maka harus diuraikan alasan pengecualian tersebut dengan menyebutkan pasal dan ayatnya. 4. Merumuskan kesimpulan. Kesimpulan dari hasil analisis mencakup dua hal: a. informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan atau sebaliknya. b.alasan legal yang menjadi dasar hukum. 1.Mengidentifikasi informasi dan melakukan klarifikasi: mengumpulkan usulan informasi yang akan dikecualikan dari setiap unit/satker di BP untuk dilakukan uji konsekuensi oleh PPID dengan persetujuan atau dihadiri oleh jajaran pimpinan di BP,atasan PPID dan atau pimpinan tertinggiBP 2.Menganalisa konsekuensi yang ditimbulkan. Mengidentifikasi ketentuan legal yang mengatur pengecualian dan menelusuri konsekuensi yang ditimbulkan berdasarkan pasal 17 UU KIP. 3. Mengidentifikasi berdasarkan UU lain yang dapat mengecualikan: Dalam beberapa hal suatu informasi masuk kategori dikecualikan berdasarkan UU lain, maka harus diuraikan alasan pengecualian tersebut dengan menyebutkan pasal dan ayatnya. 4. Merumuskan kesimpulan. Kesimpulan dari hasil analisis mencakup dua hal: a. informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan atau sebaliknya. b.alasan legal yang menjadi dasar hukum. TAHAPAN-TAHAPAN DALAM MELAKUKAN UJI KONSEKUENSI
ALUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI MemberikanMenolakTidak menanggapi Permohonan Informasi PPID Sesuai Permintaan Selesai Tidak Puas Tidak sesuai permintaan Mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Atasan PPID Mengajukan keberatan Tidak menanggapiMenanggapi 30 hari kerja KOMISI INFORMASI
DEFINISI KOMISI INFORMASI Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.(Pasal 1 UU KIP)
KEDUDUKAN KOMISI INFORMASI DI TINGKAT PUSAT DAN DAERAH (PASAL 24 UU KIP) Komisi Informasi Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Komisi Informasi Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi Komisi Informasi Kabupaten/Kota (jika diperlukan) berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
TUGAS DAN FUNGSI KOMISI INFORMASI Tugas Komisi Informasi : (Pasal 23 & Pasal 26 UU KIP) menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Tugas Komisi Informasi Pusat : menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta. Tugas Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota : Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
FUNGSI KOMISI INFORMASI: Menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksananya; Menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi; dan Menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan adjudikasi
SUSUNAN DAN KEWENANGAN KOMISI INFORMASI (PASAL 25 & PASAL 27) Susunan Komisi Informasi : – Jumlah anggota Komisi Informasi: Komisi Informasi Pusat: 7 (tujuh) orang. Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi: 5 (lima) orang. – Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota. – Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi. musyawarah, pemungutan suara
WEWENANG KOMISI INFORMASI: memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik; meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
Kewenangan Komisi Informasi Pusat: Kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut: – Badan Publik pusat dan – Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk. Kewenangan Komisi Informasi Provinsi: meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan. Kewenangan Komisi Informasi Kabupaten/Kota: meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan
PERTANGGUNGJAWABAN KOMISI INFORMASI (PASAL 28 UU KIP) Komisi Informasi Pusat Presiden & menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Komisi Informasi provinsi gubernur & menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang bersangkutan. Komisi Informasi kabupaten/kota bupati/walikota & menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota yang bersangkutan. Laporan lengkap Komisi Informasi bersifat terbuka untuk umum.
SEKRETARIAT DAN PENATAKELOLAAN KOMISI INFORMASI (PASAL 29) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah: – Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi. – Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan. – Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
ANGGARAN KOMISI INFORMASI Anggaran Komisi Informasi Pusat diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Anggaran Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi maupun APBD Kabupaten/Kota. Catatan : Untuk Komisi Informasi di daerah, disarankan agar mendapat bantuan dana dari APBN. Bantuan dana APBN dapat diberikan kepada daerah yang kemampuan pendanaannya minim.
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK MELAUI PERMOHONAN Pemberi- tahuan Tertulis Lampiran V Peraturan KI No. 1 thn 2010 Pengisian Buku Registrasi Menginginkan Salinan Melihat Dokumen Permohonan Diisi pemohon Diisi petugas Tertulis Tidak Tertulis Melalui Pengumuman Melalui Permohonan Layanan Informasi Publik 10 hari kerja untuk pemberitahuan tertulis 7 hari kerja untuk perpanjangan Nomor Registrasi Lampiran IV Peraturan KI No. 1 thn 2010 Form Permohonan Lampiran III Peraturan KI No. 1 thn 2010
Pengajuan Permohonan Puas? Pengajuan Keberatan ke Atasan Puas? Selesai (10 + 7) hari kerja 14 hari kerja Jika PPID tidak memberitahukan kebutuhan perpanjangan, pemohon dapat mengajukan kepada atasan PPID Maksimum waktu perpanjangan adalah 7 hari kerja Jika Atasan PPID tidak memberikan jawaban, berarti sama dengan penolakan Pemohon diberikan waktu maksimum 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan melalui komisi informasi Pengajuan Keberatan ke Komisi Informasi T T Y Selesai Y 30 hari kerja Pengajuan keberatan internal
TAHAPAN PSI di Komisi Informasi
AJUDIKASI DI KOMISI INFORMASI Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Biasa - sidang terbuka untuk umum -pemeriksaan bukti surat/dokumen, keterangan para pihak, dan saksi atau ahli Pemeriksaan Tertutup -sidang tertutup - Pemeriksaan bukti surat/dokumen yang dinyatakan dikecualikan oleh Termohon berdasarkan Pasal 17 UU KIP Pemeriksaan Setempat -Sidang tertutup atau terbuka di instansi Termohon -Pemeriksaan terhadap dokumen yang tidak dapat dihadirkan di persidangan
TAHAPAN AJUDIKASI DI KOMISI INFORMASI (UMUM) Menerima permohonan Memeriksa kelengkapan administratif Memeriksa legal standing, kompetensi absolut & relatif, jangka waktu Dapat menjatuhkan putusan sela untuk memutus menghentikan atau melanjutkan proses Memfasilitasi proses mediasi Menyatakan mediasi gagal atau membuat kesepakatan mediasi Registrasi Pemeriksaan Awal MediasiPembuktian A J U D I K A S I Melakukan pemeriksaan (keterangan pemohon, termohon, saksi, ahli, dan bukti surat) Memutus sengketa informasi Informasi dikecualikan 14 hari kerja hari kerja
Putusan Komisi Informasi Putusan Sela Dalam hal permohonan penyelesaian sengketa informasi tidak memenuhi syarat jangka waktu pengajuan penyelesaian sengketa, legal standing para pihak, kompetensi absolut dan relatif, majelis komisioner dapat menjatuhkan putusan sela. Putusan Akhir Dalam hal majelis komisioner mempertimbangkan tidak perlu menjatuhkan putusan sela, maka seluruh pokok perkara akan diputus dalam putusan akhir. Putusan Gugur Dalam hal Pemohon dan/atau kuasannya dalam sidang mediasi/ajudikasi tidak datang setelah dipanggil panitera secara patut maka majelis komisioner dapat menjatuhkan putusan gugur.
TAHAPAN PSI DI PENGADILAN
Komisi Informasi (100 hari kerja) PTUN/PN (60 hari kerja) Mahkamah Agung (30 hari kerja) UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI 14 hk
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI PPID DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM MENTERI PEKERJAAN UMUM TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI MENTERI PEKERJAAN UMUM TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PPID WAKIL PPID I WAKIL PPID II PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PPID WAKIL PPID I WAKIL PPID II SEKRETARIAT PPID TIM PENDUKUNG PPID
ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTRIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL MENTERI ESDM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UTAMA TIM PERTIMBANGAN BIRO HUKUM DAN HUMAS PUSAT DATA DAN INFORMASI KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) KEPALA SATUAN KERJA (SATKER ) PPID PELAKSANA DI UPT PPID PELAKSANA DI SATKER
DIREKTUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA UPT VERTIKAL KEMENTRIAN KESEHATAN RI PEMBINA (Sekjen/Dirjen/KA Badan) PPID Pelaksana Kabag. Pengelola Informasi PPID Utama (Ka UPT/Dirut RS) PPID Utama (Ka UPT/Dirut RS) Atasan PPID Pelaksana (Para Direktur/Wk. Ka UPT) Atasan PPID Pelaksana (Para Direktur/Wk. Ka UPT) Pejabat Pelayanan Kabag Pelayanan Informasi/Humas