Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1434 H / 2013 M

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1434 H / 2013 M"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1434 H / 2013 M
Pada Acara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji DRS. H. A. KARTONO Direktur Pembinaan Haji dan Umrah

2 PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
UU N0 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI A. Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji. (Pasal 6) B. Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji berkewajiban mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji. (Pasal 10: 1)

3 PENYELENGGARAAN HAJI Kegiatan besar dengan karakteristik khusus, karena merupakan : A. Rangkaian kegiatan yang beragam B. Melibatkan banyak pihak dan orang C. Bertempat di negeri orang D. Durasinya panjang E. Mengelola banyak orang F. Dinamis / penuh dinamika G. Memerlukan organisasi dan pelaksana yang baik

4 PELAYANAN JEMAAH HAJI A. Pendaftaran dan Kuota
1. Pendaftaran dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun di kantor kemenag kab/kota secara online melalui sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT). 2. Pemberangkatan jemaah haji dilakukan dengan prinsip first come first served sesuai alokasi kuota masing-masing daerah. 3. Kuota dasar ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan KTT OKI tahun 1985 dengan besaran 1/1000 penduduk muslim. 4. Kuota dasar tahun 2012 sebanyak jemaah ( jemaah reguler dan jemaah khusus). Sisa porsi jemaah yang tidak dilunasi menjadi porsi nasional dan merupakan wewenang Menteri Agama.

5 B. Akomodasi Jemaah Haji di Makkah
Pemondokan jemaah di Makkah jarak maksimal dari perluasan Masjidil Haram ± 2700 m dengan sistim sewa perorangan/pemilik dengan kapasitas masing-masing rumah berdasarkan Tasrih. 2. Wilayah pemondokan Makkah meliputi : Hafair, Jarwal, Syari’ Mansur, Jumaizah, Rai’ Dhahir, Misfalah, Bakhutmah dan Mahbas Jin (Aziziah), terbagi dalam 11 Sektor dan 71 Maktab. Setiap sektor membawahi 7 s.d. 9 Maktab dan setiap Maktab melayani ± 3000 jemaah. Sistim penempatan pemondokan di Makkah dengan Qur’ah (undian) dan tidak ada pengembalian sisa sewa rumah/pondokan. 4. Penempatan jemaah haji di pondokan mengedepankan pemisahan pria dan wanita, yang dirancang sejak penyusunan kloter, karom dan karu. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya 1 kamar bercampur pria dan wanita yang bukan mahramnya.

6 C. Akomodasi Jemaah Haji di Madinah
1. Jarak maksimal dari Masjid Nabawi 650 m, dengan sistim sewa pelayanan kepada group (majmu’ah) untuk masing-masing jemaah selama ± 9 hari. 2. Wilayah pemondokan di Madinah adalah Markaziah yang terbagi dalam 4 sektor pelayanan dan 4 sektor khusus. 3. Sistim penempatan pemondokan di Madinah tanpa di Qur’ah tetapi berdasarkan jadwal kedatangan di Madinah D. Akomodasi Jemaah Haji di Jeddah (Hotel Transito) bagi jemaah yang akan pulang ke tanah air dari Madinah melalui Bandara King Abd. Azis Jeddah, sedangkan jemaah yang pulang dari Makkah langsung ke bandara King Abd. Azis tanpa transit di Jeddah.

7 E. Katering Jemaah Haji. 1. Selama di Madinah (9 hari), masing-masing dua kali untuk makan siang dan makan malam disajikan dalam bentuk nasi box. 2. Selama di Arafah, Muzdalifah dan Mina (ARMINA) ; di Arafah 4 kali dalam kemasan box disertai coffee shop, di Muzdalifah 1 kali boks didistribusikan di arafah menjelang keberangkatan ke muzdalifah, di Mina 11 kali dalam kemasan box disertai coffee shop. 3. Pendistribusian katering dikoordinasikan antara pihak pelaksana katering, PPIH Arab Saudi (petugas haji non kloter) dan petugas yang menyertai jemaah (ketua kloter dan ketua rombongan).

8 F. Transportasi 1. Pelayanan angkutan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait setelah mendapat persetujuan DPRD. 2. Pemerintah Indonesia menyediakan transportasi bagi jemaah yang menempati pemondokan di atas meter dari Masjidil Haram yang dilaksanakan oleh perusahaan transportasi umum Kerajaan Arab Saudi. 3. Pemerintah Indonesia juga menyediakan transportasi bagi jemaah yang menempati pemondokan di lokasi tertentu yang memerlukan pertimbangan khusus. 4. Transportasi Masya’ir diangkut dengan sistem taraddudi yang menjadi tanggungjawab naqobah

9 5. Transportasi Udara a. Angkutan udara tetap dengan perusahaan Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines. b. Meningkatkan On Time Performance (OTP) penerbangan haji. c. Meningkatkan koordinasi dengan Airport Autority Jeddah d. Memaksimalkan daya angkut pesawat haji disesuaikan dengan perkembangan runway pada Bandara embarkasi. e. Mempertajam isi kontrak terkait dengan sanksi keterlambatan dan tahun pembuatan pesawat. f. Pengawasan bersama antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Agama.

10 G. Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari : 1
G. Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari : 1. Biaya langsung yang dibebankan kepada jemaah (direct cost) meliputi biaya penerbangan, pemondokan, general service fee dan living cost. 2. Biaya tidak langsung (indirect cost) meliputi pembuatan paspor, katering, gelang identitas, bimbingan dan buku manasik, asuransi dan lain-lain.

11 PEMBINAAN JEMAAH DAN PETUGAS HAJI
A. Pembinaan Jemaah di Tanah Air : 1. Tujuan bimbingan : memberikan bekal pengetahuan kepada jemaah tentang pelaksanaan dan tata cara ibadah haji di tanah air dan Arab Saudi 2. Ruang lingkup : manasik haji, proses perjalanan haji, akhlakul karimah, adat istiadat/budaya Arab Saudi agar jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan tertib, lancar, aman, dan nyaman sesuai tuntunan syariat agar jemaah haji mandiri dalam melaksanakan ibadahnya. 3. Bimbingan manasik dan pelayanan haji secara langsung/tatap muka di Kecamatan dan Kabupaten/kota dan bimbingan manasik/penyuluhan melalui media TV dalam bentuk talkshow.

12 4. Bimbingan jemaah selama di embarkasi, terkait
4. Bimbingan jemaah selama di embarkasi, terkait dengan kesiapan keberangkatan, kesehatan, penerimaan uang living cost, paspor, gelang identitas dan peribadatan, dikoordinasikan oleh PPIH embarkasi dengan petugas kloter (TPHI, TPIHI dan TKHI). 5. Bimbingan diarahkan pada kemandirian jemaah dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dan manasik haji dalam rangka mencapai tujuan kemabruran haji.

13 B. Bimbingan Haji oleh Masyarakat 1
B. Bimbingan Haji oleh Masyarakat 1. Bimbingan jemaah haji oleh masyarakat dilakukan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang mendapat izin dari Kementerian Agama (sebanyak KBIH) bagi jemaah haji reguler dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bagi jemaah haji khusus (263 PIHK). 2. Pelaksanaan bimbingan jemaah haji oleh masyarakat berpedoman pada pola pembinaan ibadah haji yang ditetapkan oleh Pemerintah.

14 C. Bimbingan selama dalam perjalanan dan selama dalam penerbangan, meliputi : manasik haji, peribadatan, ziarah, informasi tentang perhajian dan peraturan/ketentuan pemerintah Arab Saudi yang harus diketahui dan dipatuhi setiap jemaah haji. D. Bimbingan jemaah selama di Madinah, Makkah dan ARMINA. 1. Di Madinah, meliputi kegiatan shalat Arbain, ziarah dan pelaksanaan niat ihram bagi jemaah gelombang I.

15 2. Di Makkah, meliputi tata cara pelaksanaan haji, baik
2. Di Makkah, meliputi tata cara pelaksanaan haji, baik haji Tamattu, Ifrad maupun Qiran, serta kesiapan keberangkatan ke Arafah dan pemantauan ibadah bagi jemaah sakit serta DAM. 3. Di ARMINA - Di Arafah tentang bimbingan wukuf - Di Muzdalifah tentang bimbingan mabit - Di Mina tentang mabit, melontar jamarat dan nafar.

16 E. Petugas Haji Penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan oleh : 1. Unit permanen sistem, yaitu Kementerian Agama Pusat (Direktorat Jenderal PHU), Kanwil Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota dan Kecamatan. 2. Non permanen sistem yang bersifat ad hoc, terdiri dari PPIH Pusat, PPIH Embarkasi, PPIH Arab Saudi dan petugas yang menyertai jemaah (TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD/TKHD).

17 3. Petugas haji harus memiliki komitmen, kompetensi dan integritas serta bertanggungjawab terhadap ketertiban, keamanan, kelancaran dan keabsahan jemaah dalam melaksanakan ibadah. 4. Petugas haji harus mampu mengelola kloter dengan baik, berkoordinasi, mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul dan memberikan solusi yang tepat dan cepat bagi kepentingan jemaah.

18 STRUKTUR ORGANISASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Permanen Sistem)
Pusat KEMENTERIAN AGAMA RI Kementerian Terkait Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Sekretariat Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Pengelolaan Dana Haji Lembaga/Instansi Terkait Arab Saudi Koordinator untuk Arab Saudi Koordinator harian Kepala Kantor Misi Haji Indonesia Bendahara BPIH Sektor Luar Negeri Tingkat Provinsi Koordinator Provinsi Kepala Staf Sekretaris Bendahara BPIH Lembaga/Instansi Terkait Tingkat Kabupaten/Kota Koordinator Kabupaten/Kota Kepala Staf Sekretaris Lembaga/Instansi Terkait

19 STRUKTUR ORGANISASI KLOTER
TPHI TPIHI TKHI KAROM KARU JEMAAH HAJI (TPHD DAN TKHD) - Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) Ketua - Tim Pembimbing Haji Indonesia (TPIHI) Anggota - Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) Anggota - Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHD) Anggota - Ketua Rombongan Amggota - Ketua Regu Anggota

20 URAIAN TUGAS PETUGAS KLOTER
Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) : a. Mengkoordinir tugas pelayanan kloter selama di embarkasi, pesawat, Jeddah, Madinah, Makkah, Armina dan debarkasi b. Melaporkan semua tugas yang dilaksanakan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) a. Mengkoordinir pelayanan ibadah ke jemaah haji selama di embarkasi, pesawat, Jeddah, Madinah, Makkah, Armina dan debarkasi 3. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) a. Mengkoordinir pelayanan kesehatan selama di embarkasi, pesawat, Jeddah, Madinah, Makkah, Armina dan debarkasi.

21 4. Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Membantu tugas-tugas TPHI
LANJUTAN... 4. Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Membantu tugas-tugas TPHI 5. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) Membantu tugas-tugas TKHI 6. Ketua Rombongan (Karom) Membantu pelaksanaan tugas TPHI di bidang pelayanan umum dan ibadah 7. Ketua Regu (Karu) Membantu pelaksanaan tugas ketua rombongan di bidang pelayanan umum, ibadah dan kesehatan

22 SURVEI KEPUASAN JEMAAH
1. Untuk mengetahui tingkat kepuasan jemaah terhadap pelayanan yang diberikan maka Badan Pusat Statisti (BPS) secara rutin melakukan survei sebagai salah satu pengukuran kinerja dari Sistem Manajemen Mutu yang ada di Kementerian Agama. 2. Indeks kepuasan jemaah haji terhadap penyelenggaraan haji oleh Pemerintah sebagaimana yang telah disurvey oleh BPS masih tergolong memuaskan, pada tahun 2011 M sebanyak 83,31 %, pada tahun 2012 M mengalami penurunan sebanyak 1,99 menjadi 81,32. 2. Disamping itu Badan Litbang Kementerian Agama juga akan melakukan survei terkait pelayanan yang diberikan Kelompok Bimbingan terhadap jemaah haji.

23 STRUKTUR ORGANISASI PPIH ARAB SAUDI
Amirul Haj & Anggota Penanggung Jawab Koordinator Harian Ketua Wakil Ketua Pengendali Teknis Sekretaris Wakil Sekretaris Bid. Pengamanan Bid. Pemondokan Bid. Penilaian Kinerja Petugas Bid. Katering Bid. Data & Informasi Bid. Bimbingan Jemaah Bid. Pengawasan PIHK& KBIH Bid. Transportasi dan Angkutan Daker Jeddah Daker Makkah Daker Madinah

24 STRUKTUR ORGANISASI PPIH PPIH ARAB SAUDI DAERAH KERJA (Jeddah, Makkah, Madinah)
Kadaker Sekretaris Seksi Sektor

25

26 PANITIA PENYELENGGARA IBADAH HAJI (PPIH) PUSAT
STRUKTUR ORGANISASI PANITIA PENYELENGGARA IBADAH HAJI (PPIH) PUSAT PENGARAH Penanggung Jawab Ketua WK. Ketua 1 WK. Ketua 2 WK. Ketua 3 SEKRETARIS WK. SEKRETARIS SEKSI TATA USAHA SEKSI URUSAN DALAM SEKSI KEUANGAN SEKSI PERLENGKAPAN DAN TEKNIK BID. PENGENDALIAN OPERASIONAL BID. KESEHATAN DAN KEAMANAN BID. HUMAS. DAN PENERANGAN SEKSI MONITORING SEKSI HUMAS SEKSI KESEHATAN SEKSI PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DATA SEKSI MEDIA CENTER HAJI (MCH) SEKSI KEAMANAN SEKSI PELAPORAN DAN EVALUASI SEKSI PENERANGAN

27

28 Tahun Non Kloter Kloter Temus 2010 2011 2012 836 2420 (484 kloter)
Rekapitulasi Jumlah Petugas Non Kloter (PPHI), Kloter dan Temus Arab Saudi Tahun 2010, 2011 dan 2012. Tahun Non Kloter Kloter Temus 2010 2011 2012 836 2420 (484 kloter) 2495 (499 kloter) 2425 (285 kloter) 589 679

29 Rekapitulasi Jumlah Petugas Non Kloter (PPHI), Kloter dan Temus Arab Saudi Tahun 2010, 2011 dan 2012. Tahun Non Kloter Temus 2010 2011 2012 836 589 679

30 PERLINDUNGAN JEMAAH A. Setiap jemaah haji diberikan asuransi jiwa yang dibayarkan dengan dana manfaat dari setoran awal BPIH B. Jaminan asuransi diberikan kepada jemaah haji sejak berangkat dari sampai kembali ke tempat tinggal. *) klaim untuk kematian secara alami (natural death)

31 Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1434 H/2013 M
Kloter I : 10 September 2013 Pemberangkatan Kloter Terakhir : 09 Oktober 2013 RPH 1433 H Wukuf Wukuf : Senin, 14 Oktober 2013* Masa Operasi pemberangkatan : 30 hari. Masa operasi pemulangan : 30 hari. Gelombang I : 15 hari Gelombang II : 15 hari Masa Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi : 41 hari. Kloter I : 20 Oktober 2013 Pemulangan Kloter Terakhir : 18 November 2013 *Mengacu kepada kalender ummul qura Arab Saudi 1433H

32 INDIKATOR KEBERHASILAN PENYELENGGARAN HAJI
Jemaah haji yang telah mendaftar dan memenuhi syarat, seluruhnya dapat diberangkatkan ke Arab Saudi. Jemaah haji yang telah berada di Arab Saudi, seluruhnya memperoleh pemondokan (akomodasi), katering, transportasi, dan pelayanan kesehatan. Seluruh jemaah haji yang berada di Arab Saudi dapat melaksanakan wukuf di Arafah. Bagi yang sakit disafariwukufkan dan yang meninggal dibadalhajikan. Seluruh jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji dipulangkan kembali ke Tanah Air, kecuali yang wafat.

33 Terima Kasih Wassalam


Download ppt "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1434 H / 2013 M"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google