Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"— Transcript presentasi:

1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016 Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jakarta, 13 April 2016 1

2 Kebijakan DAK TA 2016 Mendukung implementasi Nawacita:
Ketiga: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI; Kelima: meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; Keenam: meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; Ketujuh: kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor domestik. Mendukung percepatan pembangunan infrastruktur publik daerah; Mendukung pemenuhan anggaran pendidikan (20%) dan kesehatan (5%) dengan tetap menjaga lingkungan hidup dan kehutanan; Mengakomodasi usulan kebutuhan dan prioritas daerah dalam mendukung pencapaian prioritas nasional (Proposal Based); Memperkuat kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan daerah perbatasan, tertinggal, dan kepulauan; Mempercepat pengalihan anggaran belanja K/L (dekonsentrasi dan tugas pembantuan) yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK; Meniadakan kewajiban penyediaan dana pendamping DAK; Merealokasi dana transfer lainnya (BOS, TPG, TAMSIL, dan P2D2) ke dalam DAK non fisik.

3 Postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2015 dan TA 2016
(dalam triliun rupiah) POSTUR 2015 APBN 2015 APBNP 2015 POSTUR 2016 APBN 2016 Transfer ke Daerah 637,9 643,8 723,2 I. Dana Perimbangan 516,4 521,7 I. Dana Perimbangan 700,4 A. Dana Transfer Umum 491,5 A. Dana Bagi Hasil 127,6 110,0 1. Dana Bagi Hasil 106,1 1. Pajak 50,5 54,2 a. Pajak 51,5 2. Sumber Daya Alam 77,1 55,8 b. Sumber Daya Alam 54,6 B. Dana Alokasi Umum 352,8 2. Dana Alokasi Umum 385,4 B. Dana Transfer Khusus 208,9 C. Dana Alokasi Khusus 35,8 58,8  a. DAK Fisik 85,4  II. Dana Transfer Lainnya 104,4  b. DAK Non Fisik 123,5  II. Dana Insentif Daerah 5,0 III. Dana Otsus dan Dana Keistimewaan DIY 17,7 III. Dana Otonomi Khusus 16,6 17,1 A. Dana Otonomi Khusus 17,2 IV. Dana Keistimewaan DIY 0,547 B. Dana Keistimewaan DIY Dana Desa 9,0 20,7 46,9 JUMLAH 647,0 664,6 770,1

4 Postur Dana Transfer Khusus TA 2016
(dalam triliun rupiah) URAIAN 2015 2016 APBNP APBN Dana Transfer Khusus 161,57 208,93 1. DAK Fisik 58,82 85,45 a. DAK Reguler dan Tambahan P3K2 & UD 56,00 55,09 b. DAK Infrastruktur Publik Daerah - 27,54 c. DAK Afirmasi 2,82 2. DAK Non Fisik / Dana Transfer Lainnya 102,75 123,48 Tunjangan Profesi Guru PNSD 70,25 71,02 Bantuan Operasional Sekolah 31,30 43,92 Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD 1,10 1,02 d. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi 0,10 0,40 e. Bantuan Operasional Kesehatan dan KB (BOK & BOKB) 4,57 f. Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD 2,28 g. Peningkatan Kapasitas Kop., UKM dan Ketenagakerjaan 0,26

5 Reformulasi DAK FISIK TA 2016
1. Mekanisme alokasi Bottom up (Proposal based) Sesuai prioritas dan kebutuhan daerah serta mengacu pada prioritas nasional 2. Bidang DAK Penyederhanaan Bidang 4. Dana Pendamping Tidak diwajibkan 5. Dana Penunjang Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% dari alokasi DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang yang merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan fisik, antara lain, kegiatan perencanaan, pengendalian, dan pengawasan, berdasarkan azas efisiensi, efektivitas. 6. Petunjuk Teknis Ditetapkan 7 hari setelah Perpres alokasi ditetapkan. Diarahkan berlaku jangka menengah (> 1 tahun) 7. Penyaluran Penyaluran ke daerah dilaksanakan per bidang; Penyaluran dilaksanakan secara triwulanan berdasarkan laporan kinerja penyerapan dana dan capaian output. 8. Pelaporan Laporan triwulan realisasi penyerapan dana dan capaian output fisik menjadi syarat penyaluran. laporan disampaikan via system aplikasi berbasis web yg dibackup dengan hardcopy resmi.

6 Dimensi Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2016 DIMENSI PEMBANGUNAN MANUSIA
NO BIDANG DAK 2015 BIDANG DAK 2016  DIMENSI PEMBANGUNAN MANUSIA 1 PENDIDIKAN 2 KESEHATAN KESEHATAN dan KELUARGA BERENCANA 3 KELUARGA BERENCANA 4 PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN INFRASTRUKTUR PERUMAHAN, PERMUKIMAN, AIR MINUM DAN SANITASI 5 INFRASTRUKTUR AIR MINUM DAN SANITASI  DIMENSI SEKTOR UNGGULAN 6 INFRASTRUKTUR IRIGASI KEDAULATAN PANGAN 7 PERTANIAN 8 ENERGI PERDESAAN ENERGI SKALA KECIL 9 KELAUTAN DAN PERIKANAN 10 KEHUTANAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP 11 LINGKUNGAN HIDUP  DIMENSI PEMERATAAN DAN KEWILAYAHAN 12 TRANSPORTASI 13 SARANA PERDAGANGAN SARANA PERDAGANGAN DAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH, PARIWISATA 14 PRASARANA PEMERINTAHAN DAERAH

7 Jenis dan Bidang DAK Fisik TA 2016
Pendidikan Kesehatan & KB Inf. Perkim, Air Minum & Sanitasi Kedaulatan Pangan Eenergi Skala Kecil Kelautan & Perikanan Sarpras Pemda LH & Kehutanan Transportasi Sarpras Perdagangan & Industri DAK FISIK DAK REGULER (Prov./Kab./Kota) DAK INFRASTRUKTUR PUBLIK DAERAH (Kab./Kota) DAK AFIRMASI (Kab./Kota Tertinggal, Perbatasan & Kepulauan) Transportasi (Inf. Jalan & Perhubungan) Kedaulatan Pangan (Irigasi) Perkim, Air Minum dan Sanitasi Kelautan dan Perikanan Air Minum dan Sanitasi Inf. Irigasi Transportasi (Inf. Jalan & Tranportasi Perdesaan)

8 Mekanisme Penetapan DAK Fisik TA 2016
Tahap Pengusulan Tahap Penilaian Tahap Pembahasan dan Penetapan Alokasi Penyiapan/Pengisian Template Proposal Standar Kemenkeu Bappenas K/L Teknis Penyampaian ke DPR RI Kepala Daerah Verifikasi K/L Teknis atas Usulan/Proposal Pembahasan Alokasi DAK 2016 Bappeda/Biro Keuangan/BPKAD (Rekap/Konsolidasi Usulan) Hasil Verifikasi berupa Konsolidasi Usulan , Data Teknis dan Bobot Penetapan Alokasi DAK 2016 Usulan SKPD (Data Teknis dan Rencana Kegiatan) Penilaian oleh Tim Pusat atas Hasil Verifikasi untuk penentuan daerah penerima

9 PAGU DAK TA. 2016 (dalam juta rupiah)

10 PERIODE PENYALURAN DAK FISIK
30% Paling cepat Februari Triwulan I 25% Setelah menyampaikan Laporan Realisasi TW I Triwulan II Setelah menyampaikan Laporan Realisasi s.d TW II Triwulan III 20% Setelah menyampaikan Laporan Realisasi s.d. TW III Triwulan IV Tahap Penyaluran Besaran Syarat Triwulan I 30% peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan laporan realisasi penyerapan dan capaian output kegiatan DAK tahun sebelumnya (paling lambat minggu ke- 3 Maret). Triwulan II 25% Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Tw I plng lambat minggu ke-2 Juni, minimal penyerapan 75% yg diterima RKUD. Triwulan III Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Tw II plng lambat minggu ke-2 September, minimal penyerapan 75% yg diterima RKUD. Triwulan IV 20% Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Tw III plng lambat minggu ke-2 Des, minimal penyerapan 90% yg diterima RKUD. 10

11 Penggunaan Sisa DAK Fisik
Optimalisasi Penggunaan DAK Akumulasi nilai kontrak < pagu bidang DAK Fisik, Daerah dapat merencanakan dan menganggarkan kembali kegiatan DAK Fisik dalam APBD tahun anggaran berjalan. Optimalisasi tersebut dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pada bidang DAK Fisik yang sama dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan. Output tercapai untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/sub bidang yang sama; dan/atau untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/sub bidang tertentu sesuai kebutuhan daerah; dengan menggunakan petunjuk teknis Tahun Anggaran berjalan. Output tidak tercapai sisa DAK Fisik akan diperhitungkan dalam pengalokasian DAK Fisik pada tahun anggaran berikutnya.

12 DAK Non Fisik TA 2016 1 4 2 3 Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dialokasikan untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK dan digunakan untuk biaya personalia bagi satuan pendidikan dasar dan kegiatan lain sesuai Juknis Mendikbud. 1 Tunjangan Profesi Guru PNSD Diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan besarannya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan selama 12 bulan. 2 3 Tambahan Penghasilan Guru PNSD Diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan TPG PNSD dan besarannya Rp per bulan selama 12 bulan. Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK dan BOKB) Dialokasikan untuk membantu meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, penurunan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, dan malnutrisi. Dana BOK dialokasikan dalam APBN untuk meningkatkan keikutsertaan KB, melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB yang merata. 4

13 DAK Non Fisik TA 2016 5 Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) Dialokasikan sebagai insentif kepada provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan P2D2 berdasarkan hasil verifikasi keluaran sesuai dengan perjanjian pinjaman antara Pemerintah RI dgn Bank Dunia 6 Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Dialokasikan untuk penyelenggara PAUD dan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 7 Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Ketenagakerjaan (P2UKM dan Naker). Dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas koperasi dan UKM dan meningkatkan kualitas Tenaga Kerja melalui pelatihan ketenagakerjaan

14 PAGU ALOKASI DAK NON FISIK TA 2016
(dalam jutaan rupiah)

15 Kebijakan BOP PAUD Pengertian
Program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran. Tujuan Untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia

16 Penganggaran Dana BOP PAUD
Pengertian Dana BOP PAUD Dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini. Penganggaran Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran untuk Dana Transfer Khusus berupa DAK Nonfisik, disusun dengan memperhatikan Pengalihan dana dekonsentrasi menjadi DAK Nonfisik, Perkembangan dana transfer lainnya dan/atau DAK Nonfisik dalam 3 (tiga) tahun terakhir, dan Perkiraan kebutuhan belanja operasional dan biaya per unit untuk masing-masing jenis DAK Nonfisik.

17 Penganggaran Dana BOP PAUD (2)
Dalam rangka menyusun kebutuhan pendanaan DAK Nonfisik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, Dana BOS, dan Dana BOP PAUD kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Perkiraan kebutuhan masing-masing jenis DAK Nonfisik disampaikan paling lambat minggu ketiga bulan Januari. Berdasarkan perkiraan kebutuhan pendanaan yang disampaikan tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana DAK Nonfisik.

18 Penghitungan Dana BOP PAUD
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota. Penghitungan alokasi Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan jumlah Penyelenggara PAUD dikalikan dengan biaya satuan per Penyelenggara PAUD. Penghitungan alokasi Dana BOP PAUD termasuk memperhitungkan adanya lebih salur atas penyaluran Dana BOP PAUD pada tahun anggaran sebelumnya. Dalam melakukan penghitungan Dana BOP PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

19 Penghitungan Dana BOP PAUD (2)
Hasil penghitungan alokasi Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Agustus. Hasil penghitungan alokasi Dana BOP PAUD digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN. Berdasarkan pagu dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan, ditetapkan alokasi Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota. Alokasi Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

20 Penyaluran dan Pelaporan Dana BOP PAUD
Penyaluran Dana BOP PAUD dilakukan secara sekaligus paling lambat bulan Maret. Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana BOP PAUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Laporan realisasi penyaluran Dana BOP PAUD tersebut merupakan syarat penyaluran Dana BOP PAUD. Laporan realisasi penyaluran Dana BOP PAUD disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penyaluran Dana BOP PAUD. Laporan realisasi penyaluran BOP PAUD dibuat sesuai format dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.07/2016. Rekapitulasi SP2D BOP PAUD dibuat sesuai format dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.07/2016. Syarat penyaluran Dana BOP PAUD mulai berlaku Tahun Anggaran 2017.

21 Penyaluran DAK Non Fisik Pola, Waktu, dan Besaran Penyaluran
Jenis Dana Transfer Pola, Waktu, dan Besaran Penyaluran Syarat BOS Daerah tidak terpencil: Dilakukan Triwulanan. TW I Paling cepat Januari=25%, TW II paling cepat April=3%, TW III paling cepat Juli=25%, TW IV paling cepat September=25%. Untuk Daerah terpencil: Dilakukan Semesteran. Penyaluran Semester I paling cepat Januari (50%), dan Semester II paling cepat Juli (50%). Laporan realisasi akhir bulan Maret untuk penyaluran TW I; Laporan realisasi akhir bulan Juni untuk penyaluran TW II bagi daerah tidak terpencil dan untuk penyaluran Semester I bagi daerah terpencil Laporan realisasi akhir bulan September untuk penyaluran TW III Laporan realisasi akhir bulan Desember untuk penyaluran TW IV bagi daerah tidak terpencil dan untuk penyaluran Semester II bagi daerah terpencil TPG Dilakukan Triwulan TW I paling cepat Maret= 30% TW II paling cepat Juni= 25% TW III paling cepat September = 25% TW IV paling cepat November = 20% Laporan realisasi TW I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juni; Laporan realisasi TW II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September; Laporan realisasi TW III disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Desember; dan Laporan realisasi TW IV disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret TA berikutnya; TAMSIL

22 Penyaluran DAK Non Fisik Pola, Waktu, dan Besaran Penyaluran
Jenis Dana Transfer Pola, Waktu, dan Besaran Penyaluran Syarat BOK Dilakukan Triwulanan TW I paling cepat Februari=25% TW II paling cepat April=25% TW II paling cepat Juli=25% TW IV paling cepat Oktober=25% Laporan realisasi TW I paling lambat minggu ke-3 April Laporan realisasi TW II paling lambat minggu ke-3 Juli Laporan realisasi TW III paling lambat minggu ke-3 Oktober Laporan realisasi TW IV paling lambat minggu ke-3 Januari TA Berikutnya Laporan realisasi triwulanan sebagai syarat penyaluran triwulan berikutnya BOKB Dilakukan Semesteran Semester I paling cepat bulan Februari=50% Semester II paling cepat bulan Juli=50% Laporan realisasi Semester I paling lambat minggu ke-3 Juli Laporan realisasi Semester II paling lambat minggu ke-3 Januari TA Berikutnya Laporan realisasi Semesteran sebagai syarat penyaluran Semester berikutnya P2D2 Dilakukan berdasarkan PMK mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana P2D2 BOP PAUD Dilakukan sekaligus paling lambat bulan Maret Laporan realisasi penyaluran paling lambat minggu ke-2 Maret TA berikutnya. Laporan realisasi penyaluran merupakan syarat penyaluran semester berikutnya. PK2 UKM Semester I paling cepat bulan Maret=50% Semester II paling cepat bulan Agustus=50% Laporan realisasi Semester I paling lambat bulan Oktober Laporan realisasi Semester II paling lambat Maret TA berikutnya. Laporan realisasi semesteran sbg syarat penyaluran semester berikutnya.

23 TERIMA KASIH

24


Download ppt "Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google