Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANAJEMEN KEPEGAWAIAN NEGARA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANAJEMEN KEPEGAWAIAN NEGARA."— Transcript presentasi:

1 MANAJEMEN KEPEGAWAIAN NEGARA

2 PENGERTIAN UUNomor 43 Tahun 1999 adalah tentang
Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian hanya beberapa ketentuan yang dirubah dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974, sepanjang belum diubah masih tetap berlaku. 1.Kepegawaian Kepegawaian adalah segala hal hal mengenai kedudukan, kewajiban, hak,dan pembinaan pegawai negeri 2.Pegawai Negeri Pegawai Negeri adalah seseorang yang bekerja pada instansi/ lembaga pemerintah dan digaji dengan anggaran pemerintah.

3 UU No.43 Th1999 setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diang kat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangan undangan yangberlaku” PEGAWAI NEGERI TERDIRI DARI ( Psl 2 UU No 8/1974 jo UU No 43/1999 ) Pegawai Negeri Sipil Anggota TNI dan Anggota POLRI 3. Pejabat yang Berwenang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pega wai negeri berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

4 4. Pejabat Pembina Kepegawaian
pimpinan departemen/lembaga pemerintah non departemen/ ke sekretariatan lembaga tingginegara /daerah propinsi/ kabupaten/ kota yang diberi delegasi sebagian wewenang Presiden untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai negeri sipil dilingkungannya Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. 5.Pejabat yang Berwajib pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Contoh : POLRI dan JAKSA.

5 6.Pejabat Negara pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagai mana dimaksud dalam pasal 11 UU Nomor 43 Tahun 1999 yang terdiri atas : Presiden dan Wakil Presiden ; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR ; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR ; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pd Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan ; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPA; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK ; Menteri dan Jabatan setingkat menteri ; Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh ; Gubernur dan Wakil Gubernur ; Bupati dan Wakil Bupati ; Walikota dan Wakil Walikota ; Pejabat Negara Lainnya yang ditentukan oleh Undang undang.

6 7. Jabatan Negeri jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan. 8. Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil. 9. Jabatan Organik Jabatan Organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah 10. Manajemen Pegawai Negeri Sipil keseluruhan upaya upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan derajat prosfesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewa jiban kepegawaian yang meliputi : perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian. 11. Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat) Yang dimaksud dengan PNS Pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada APBN

7 12. PNS Daerah PNS yang gajinya dibebankan pada APBD dan bekerja pada Peme rintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota 13. PNS Diperbantukan di Luar Instansi Induk PNS yang bekerja di Instansi lain karena diperbantukan dan gajinya dibebankan pada Instansi yang menerima perbantuan, sedangkan pembinaan kepegawaiannya dilakukan oleh Instansi PNS berasal 14. PNS Dipekerjakan di Luar Instansi Induk PNS yang bekerja di Instansi lain karena dipekerjakan dan penggajiannya serta pembinaan kepegawaiannya dilakukan oleh Instansi PNS berasal

8 II. KEDUDUKAN, KEWAJIBAN, DAN HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI (PN) SIPIL sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaran tugas negara dan pembangunan. Pegawai negeri harus bebas dari pengaruh semua golo ngan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam mem berikan pelayanan kepada masyarakat. Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. apabila ada PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS.

9 2. KEWAJIBAN PN/PNS a. Kewajiban kewajiban PN/PNS menurut pasal 4,5, dan 6 UU No.43 Tahun 1999 : Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI Wajib mentaati segala peraturan perundang undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Wajib menyimpan rahasia jabatan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa undang undang. Wajib mengangkat sumpah/janji (pasal 26 UU No.43/1999) Setiap Calon PNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah janji. 5). Wajib mengangkat sumpah/janji (pasal 27UU No.8/1974) Setiap PNS yang diangkat untuk memangku suatu jabatan ter tentu wajib mengangkat sumpah/janji jabatan negeri. 6). Wajib mentaati Peraturan Disiplin PNS

10 Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Kewajiban yang harus ditaati PNS ( pasal 3, PP 53/2010) adalah ( ada 17 butir ): 1. mengucapkan sumpah/janji PNS; 2. mengucapkan sumpah/janji jabatan; 3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;

11 5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; 6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS; 7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; 8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 10.melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; 11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; 13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan 17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

12 Larangan yang tidak boleh dilanggar ( pasal 4 ) adalah ada 15 butir al :
1. menyalahgunakan wewenang; 2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; 3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional; 4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; 5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; 7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; 8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;

13 9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; 11.menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 12.memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 13.memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

14 14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan 15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam pasal 3 dan 4 PP No.53/2010 akan DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN.

15 TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: (1) Jenis hukuman disiplin ringan : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis. (2) Jenis hukuman disiplin sedang : a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. (3) Jenis hukuman disiplin berat : a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

16 CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS dan diberhentikan dengan hormat tidak atas permin taan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS

17 Apabila menurut pertimbangan pejabat yang berwenang akan
SEBELUM MENJATUHKAN HD PEJABAT YANG BERWENANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERLEBIH DAHULU YAITU : SECARA LISAN Apabila menurut pertimbangan pejabat yang berwenang akan dijatuhi Hukuman Ringan SECARA TERTULIS dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang dan Berat TERBUKTI BAP PEMERIKSAAN (RUANG TERTUTUP) HD (RUANG TERTUTUP)

18 7) Wajib Mematuhi PP no.10 Tahun 1983 jo PP No 45 Tahun 1990
1). Laporan Perkawinan PNS yang telah melangsungkan perkawinan,wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada pejabat secara hirarki selambat lambatnya 1(satu) tahun tmt perkawinan dilangsungkan ter masuk bagi PNS yang telah menjadi Janda/ Duda yang akan melang sungkan perkawinan lagi atau PNS pria yang akan melangsungkan perkawinan lebih dari seorang 2). Ijin beristeri lebih dari seorang PNS Pria yg akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin secara tertulis terlebih dahulu dari Pejabat . Ijin diberkan oleh pejabat apabila telah memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif. a.Syarat Alternatif Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dalam arti isteri menderita penyakit jasmani atau rohani yang sukar disem buhkan Isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disem buhkan Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang- kurangnya 10 tahun

19 b. Syarat Kumulatif Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas dari isteri PNS PNS Pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup Ada jaminan tertulis dari PNS Pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya. 3). Ijin Perceraian wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat, perceraian dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan yang syah yaitu salah satu atau lebih alasan : Salah satu Pihak Berbuat Zina; Salah satu pihak menjadi Pemabuk, Pemadat / Penjudi ; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan yang syah; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekajaman atau penganiayaan berat; Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan / pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

20 4). Pembagian gaji setelah perceraian
Gaji adalah penghasilan PNS yang terdiri atas : Gaji pokok ; Tunjangan keluarga ; Tunjangan jabatan(apabila menduduki jabatan) ; Tunjangan lainnya yang ber laku bagi PNS. Apabila perceraian tersebut atas kehendak PNS PRIA, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk anak anaknya dan bekas isterinya dengan perhitungan sebagai berikut: a).1/3 gaji untuk PNS ybs ; b).1/3 gaji untuk mantan isterinya ; c).1/3 gaji untuk anak anaknya. Apabila perkawinan tidak melahirkan anak maka gaji dibagi 2 dengan bekas isterinya Apabila perceraian tersebut atas kehendak ISTERI, maka pembagian gaji ditetapkan : a).2/3 gaji untuk PNS pria ybs ; b).1/3 gaji untuk anak anak c). mantan isteri tidak mendapat apa-apa

21 Apabila mantan isteri kawin lagi dan atau anak anak telah dewasa (telah berusia 21 tahun/25 tahun atau telah mempunyai penghasilan sendiri atau telah kawin) maka hak gajinya diberikan kepada PNS ybs. 5). PNS Wanita dilarang menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS atau PNS 6). PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan. 7). Sanksi Dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri apabila : melakukan perceraian tanpa memperoleh ijin terlebih dahulu dari pejabat beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh ijin terlebih dahulu dari pejabat menjadi isteri kedua/ketiga/keempat melakukan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan Ketentuan ijin perkawinan dan perceraian ini juga berlaku bagi CPNS.

22 HAK HAK PNS Dalam Undang undang No.8 Thun 1974 jo Undang undang No.43 Tahun 1999 hak hak PNS telah diatur dalam pasal 7,8,9,10, adapun hak hak PNS tersebut adalah : Hak atas Gaji (pasal 7) Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Gaji Pegawai Negeri yang dibayarkan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongannya. Sistem Penggajian Sistem skala tunggal sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan berat tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu. Sistem skala ganda sistem pengajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan kepada pangkat tetapi juga didasarkan kepada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan berat ringannya tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan itu.

23 Di Indonesia dikenal adanya sistem gabungan yaitu
perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda, gaji pokok PNS yang berpangkat sama ditetapkan sama, disamping itu diberikan tunjangan bagi PNS yang berdasarkan penilaian pelaksanan beban tugas yang lebih besar dan memikul tanggung jawab yang lebih berat. Kebijaksanaan penggajian yang berlaku sekarang ini adalah mengarah kepada sistem skala gabungan. Dengan PP 25/2010 telah ditetapkan gaji pokok PNS dengan sistem skala tunggal. Namun kepada PNS tertentu diberikan tunjangan yang diatur dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

24 b. Hak atas Cuti (pasal 8) Dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Jenis Cuti 1) Cuti Tahunan (CT) Lamanya CT adalah 12 hari kerja dan tidak dapat dipecah (-) dari 3 hari CPNS/PNS yang telah bekerja secara terus menerus selama 1 tahun ber hak atas CT Cuti Besar (CB) bekerja (-) 6 tahun secara terus menerus berhak atas CB selama 3 bulan termasuk CT dalam tahun berjalan dan jika telah mengmbil CT, maka lamanya cuti besar dikurangi lamanya CT. PNS yang mengambil cuti kurang dari 3 bulan maka sisa CB yang menjadi haknya akan hapus. PNS yang menjalankan CB berhak atas gaji secara penuh kecuali tunjangan jabatan.

25 sakit 1 atau 2 hari harus memberi tahu kepada atasannya baik secara tertulis maupun lisan/telepon
sakit lebih dari 2 hari s/d 14 hari harus mengajukan permintan cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter 3). Cuti Sakit sakit lebih dari 14 hari harus mengajukan permintan cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk Menteri Kesehatan

26 Cuti sakit untuk paling lama satu tahun dan apabila belum sembuh atas dasar keterangan dokter dapat diperpanjang selama 6 bulan dan apabila belum sembuh juga maka harus diuji kembali oleh Tim Penguji Kesehatan, apabila dari hasil pengujian ternyata: (1).Belum sembuh tetapi ada harapan untuk bekerja kembali, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dari jabatannya de ngan diberikan uang tunggu sesuai dengan ketentuan yang berla ku (2).Belum sembuh tetapi tidak ada harapan untuk bekerja kembali, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan diberikan hak hak kepegawaian sesuai dengan keten tuan yang berlakuPNS wanita yang mengalami keguguran berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1½ bulan. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan kerena menjalankan tugas berhak atas cuti sampai sembuh dari penyakitnya. Bagi PNS yang menjalani Cuti Sakit berhak atas gaji beserta tunjangan jabatan selama belum ada pemberhentian dari jabatannya.

27 CUTI BERSALIN Untuk persalinan pertama dan kedua dan ketiga PNS wanita berhak atas cuti bersalin (persalinan pertama dihitung sejak ybs menjadi CPNS) dan hak cuti tahunan tidak hapus. Lamanya cuti bersalin adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah persalinan PNS yang menjalani Cuti Bersalin berhak atas gaji beserta tunjangan jabatan (bagi yang menduduki jabatan). Untuk persalinan keempat dan seterusnya dapat menggunakan Cuti Besar atau dapat menggunakan Cuti Diluar Tanggungan Negara(CLTN) dan lamanya adalah 3 bulan.

28 5). Cuti Karena Alasan Penting (CAP)
Ibu/Bapak, suami/isteri, anak,adik, kakak, mertua/menantu, sakit keras/ meninggal dunia (MD) ; Salah seorang anggota keluarga sebagai mana tersebut diatas yang MD dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS ybs harus mengurus hak hak dari anggata keluarga yang MD CAP untuk paling lama 2 bulan Melangsungkan perkawinan pertama

29 6).Cuti diluar tanggungan Negara (CLTN)
Telah bekerja sekurang kurangnya 5 tahun , karena alasan pribadi yang mendesak dapat diberikan CLTN untuk paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang selama 1(satu) tahun CLTN/ perpanjangan CLTN SK P P K setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. Tidak berhak menerima penghasilan dari negara masa CLTN tidak dapat diperhitungkan sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat/KGB / pensiun Selesai CLTN wajib melapor secara tertulis kepada pimpinan instansi Pengaktifan kembali setelah CLTN dilakukan dengan S K Pejabat Ybw setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN PNS yang selesai menjalankan CLTN tetapi tidak melapor diberhentikan dengan hormat sebagai PNS

30 c.Hak Memperoleh Perawatan
berhak memperoleh pengobatan,perawatan dan atau rehabilitasi atas biaya negara. kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas KECELAKAAN karena DINAS : dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban dalam keadaan lain yang ada hub dengan dinas shg kecelakaan itu disamakan dengan yang terjadi karena menjalankan tugas kewajibannya karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu

31 sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas
SAKIT KARENA DINAS kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sedemikian rupa shg menimbulkan gangguan utk melakukan pekerjaan CACAD cacad yang disebabkan oleh kecelakaan karena dinas atau sakit karena dinas CACAD karena DINAS

32 kecelakaan karena dinas/ menderta sakit karena dinas
memperoleh pengobat an, perawatan, dan atau rehabilitasi harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pim pinan instansi/surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib serendah rendahnya pejabat eselon IV , Ka.Unit kerja yang berdiri sendiri yang memuat bahwa kecelakaan itu terjadi dalam dan karena dinas surat keterangan tentang sakit karena dinas dibuat oleh dokter pemerintah setempat atas permintaan pimpinan instansi apabila tidak ada dapat dibuat dokter swasta berita acara tentang kecelakaan dibuat oleh polisi/ pamong praja setempat

33 REHABILITASI hanya menyangkut rehabilitasi medis berupa pemberian pengobatan, perawatan Pengobatan, perawatan dan/rehabilitasi dilakukan pada RS terdekat atau PUSKESMAS, apabila tidak memiliki peralatan yang cukup ke RS pemerintah/swasta terdekat yang ditunjuk MENTERI KESEHATAN

34 d.Hak Tunjangan Cacad (PP No.12/1981)
PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri yang disebabkan cacad karena dinas berhak menerima tunjangan cacad selain pensiun yang berhak diterimanya. . Besarnya tunjangan cacad tiap bulannya adalah: a. 70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi : penglihatan kedua mata atau, pendengaran pada kedua telinga atau, kedua kaki dari pangkal paha atau dari lutut kebawah,penglihatan kedua mata atau, b. 50% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi : lengan dari bahu kebawah atau, kedua kaki dari mata kaki kebawah c. 40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi : lengan dari atau atas siku kebawah atau, sebelah kaki dari pangkal paha

35 d. 30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi :
penglihatan sebelah mata pendengaran sebelah telinga tangan dari atau atas pergelangan atau, sebelah kaki dari mata kaki kebawah 30% sampai 70% dari gaji pokok menurut tingkat keadaan atas pertimbangan TPK dapat dipersamakan dengan huruf a s/d d, untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk hurf a s/d d Dalam hal terjadi beberapa cacad maka besarnya tunjangan cacad ditetapkan dengan menjumlahkan prosentase dari tiap cacad paling tinggi 100% dari gaji pokok

36 e. Hak atas Uang Duka dan Biaya Pemakaman (PP No.12/1981)
1. Uang Duka Tewas kepada isteri/ suami PNS yang TEWAS diberikan uang duka tewas sebe sar 6 kali penghasilan sebulan serendah rendahnya Rp apabila meninggalkan lebih dari seorang isteri yang sah, diberikan kepada isteri pertama(isteri yang paling lama dikawininya tanpa terputus oleh perceraian) apabila tidak meninggalkan isteri/suami, uang duka tewas diberikan kepada anaknya apabila tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, uang duka tewas diberikan kepada orang tuanya apabila tidak meninggalkan isteri/ suami,anak ataupun orang tua maka uang duka tewas diberikan kepada ahli waris lainnya PNS YANG DINYATAKAN TEWAS MD dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; MD dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya ; MD yang langsung diakibatkan oleh LUKA / CACAT JASMANI / ROHANI yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya ; MD karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu;

37 2. Biaya pemakaman PNS yang tewas ditanggung oleh negara
Biaya pemakaman yang ditanggung negara adalah peti jenazah dan perlengkapannya; tanah pemakaman dan biaya ditempat pemakaman ; angkutan jenazah dari tempat meninggal kekediaman dan atau tempat pemakaman serta biaya persiapan pemakaman angkutan dan penginapan bagi isteri/suami yang sah dan anak yang sah. apabila tidak mempunyai isteri/suami/anak yang sah, maka yang ditang gung adalah biaya angkutan dan penginapan sebanyak banyaknya 3 orang dan penginapan diberikan untuk paling lama 10 hari

38 3. Uang Duka Wafat isteri/ suami PNS yang WAFAT diberikan uang duka wafat sebesar 3 kali penghasilan sebulan serendah rendahnya Rp ,- apabila meninggalkan lebih dari seorang isteri yang sah, diberikan kepada isteri pertama (isteri yang paling lama dikawininya tanpa terputus oleh perceraian apabila tidak meninggalkan isteri/suami,uang duka wafat diberikan kepada anaknya. apabila tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, uang duka wafat diberikan kepada orang tuanya apabila tidak meninggalkan isteri/suami,anak ataupun orang tua maka uang duka wafat diberikan kepada ahli waris lainnya Hak atas Pensiun ( Psl10 UU No.8 / 1974 jo UU No.43 / 1999 ) dinyatakan bahwa setiap pegawai negeri yang telah memenuhi syarat syarat yang ditentukan berhak atas pensiun. Dalam UU No.11 Tahun 1969, sifat Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun tahun mengabdikan dirinya kepada negara

39 Tunjangan Tambahan Penghasilan (PP No.49 Tahun 1980)
Kepada Janda/Duda pensiunan PNS diberikan tunjangan tambahan penghasilan sebesar selisih antara pensiun Janda/Duda yang akan diterimanya dengan peghasilan terakhir almarhum/almarhumah PNS/ Pensiunan PNS, selama 4 (empat) bulan mulai bulan berikutnya PNS/Pensiunan PNS meninggal dunia. Dengan demikian penghasilan berupa pensiun Janda/Duda baru diberikan mulai bulan kelima

40 SISTEM PEMBINAAN KARIR
UU No 8/1974 jo UU No 43/1999 A. PEMBINAAN PNS DILAKSANAKAN BERDASARKAN SISTEM PRESTASI KERJA DAN SIS TEM KARIR DITITIK BERATKAN KPD SISTEM PRESTASI KERJA SISTEM PRESTASI KERJA : SISTEM KEPEGAWAIAN UTK PENGANGKATAN SESEORG DLM SUATU JABT DIDASARKAN ATAS KECAKAPAN DAN PRESTASI YG TELAH DICAPAI SISTEM KARIR : SISTEM KEPEGAWAIAN UTK PENGANGKATAN PERTAMA SESEORG DIDASARKAN ATAS KECAKAPAN DALAM PENGEMBANGANNYA LEBIH LANJUT, M K , PENGALAMAN, KESETIAAN, PENGABDIAN DAN SYARAT SYARAT OBYEKTIF LAINNYA TURUT MENEN TUKAN DALAM SISTEM KARIR DIMUNGKINKAN NAIK PANGKAT TANPA UJIAN JABATAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN BERDASARKAN JENJANG JABATAN YANG TELAH DITENTUKAN

41 III. MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengada an, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejah teraan, dan pemberhentian. Fungsi fungsi manajemen PNS yang meliputi : perencanaan (formasi PNS), pengadaan PNS, pengembangan PNS (Diklat PNS) , penilaian ( DP 3 dan pengujian kesehatan PNS) penghargaan ( kenaikan pangkat,pengangkatan dalam jabatan, dan Satya Lencana Karya Satya), pemberhentian dan kesejahteraan(pemberhentian,pensiun, asu ransi sosial, dan pemeliharaan kesehatan)

42 1. FORMASI PNS ( PP No.97/2000 jo PP No.54/2003 )
- JUMLAH DAN SUSUNAN PANGKAT PNS YANG - DI PERLUKAN DALAM SUATU SATUAN - ORGANISASI NEGARA - UTK MAMPU MELAKSANAKAN - TUGAS POKOK DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU a. TUJUAN FORMASI AGAR DALAM SATUAN ORGANISASI NEGARA DIMAKSUD DAPAT MEMPUNYAI JUMLAH DAN MUTU PEGAWAI SESUAI DGN BEBAN KERJA YANG DIPERLUKAN Dasar Penyusunan Formasi Formasi disusun berdasarkan - analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai - sesuai dengan jabatan yang tersedia - dengan memperhatikan norma standar dan prosedur yang ditetap kan oleh pemeritah

43 Dalam melakukan analisis kebutuhan didasarkan pada :
(1). Jenis Pekerjaan Macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya dan dikelompokkan dalam : jenis pekerjaan yang bersifat umum : pekerjaan mengetik dan jenis pekerjan yang bersifat khusus: memeriksa perkara, penelitian , perawatan orang sakit (2). Sifat Pekerjaan Dalam menentukan sifat pekerjaan dapat ditinjau dari beberapa sudut mi salnya sudut waktu kerja, sudut pemusatan perhatian, sudut resiko pribadi yang mungkin timbul dalam melaksanakan pekerjaan dll. Yang paling berpengaruh dalam penentuan formasi adalah tinjauan dari sudut waktunya. (3). Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang PNS dalam jangka waktu tertentu.Perkiraan beban kerja dari masing masing satuan organi sasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau bedasarkan pengala man, (4). Prinsip Pelaksanaan Pekerjaan Hal ini sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi,

44 c. Jenis Formasi PNS Jenis formasi PNS terdiri dari : 1). Formasi PNS Pusat ; 2). Formasi PNS Daerah yang terdiri dari : a). Formasi PNS Daerah Propinsi ; b). Formasi PNS Daerah Kabupaten; c). Formasi PNS Daerah Kota. d.Penetapan Formasi PNS (1).Formasi PNS Pusat setiap tahun Anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendapat pertimbanagn Kepala BKN (2).Formasi PNS Daerah Pemerintah Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota setiap tahun Anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan pertimbangan Kepala BKN Penetapan dan Persetujuan Formasi PNS Pusat dan Formasi PNS Dae rah dilakukan berdasarkan usul dari : a. PPK Pusat ; dan b. PPK Daerah yang dikoordinaikan oleh Gubernur

45 a. PENGUMUMAN 1). Harus diumumkan seluas luasnya melalui media massa yang tersedia dan /atau bentuk lainnya yang digunakan, sehingga pengadaan PNS diketahui oleh umum. 2). Pengumuman tersebut harus dilakukan paling lambat 15 hari sebelum tanggal penerimaan 3). Dalam Pengumuman harus dicantumkan: a). Jumlah dan jenis jabatan yang lowong ; b). Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan ; c). Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar ; d). Alamat dan tempat lamaran ditujukan ; e). Batas waktu pengajuan surat lamaran ; f). Waktu dan tempat seleksi ; dan g). Lain lain yang dianggap perlu.

46 2. PENGADAAN PNS( PP No.98/2000 jo PP No.11 / 2002 )
KEPUTUSAN KA BKN NO.11 / 2002 PROSES KEGIATAN U/ MENGISI FORMASI YG LOWONG MULAI DARI PERENCANAAN, PENGUMUMAN,PELAMARAN,PENYARINGAN S/D PENGANGKATAN MENJADI PNS LOWONGAN FORMASI DISEBABKAAN : ADANYA PNS YG PENS, BHT DAN MD ADANYA PERLUASAN ORGANISASI PEM.

47 PENGUMUMAN 1). Harus diumumkan seluas luasnya melalui media massa yang tersedia dan /atau bentuk lainnya yang digunakan. 2). Pengumuman tersebut harus dilakukan paling lambat 15 hari sebelum tanggal penerimaan 3). Dalam Pengumuman harus dicantumkan: a). Jumlah dan jenis jabatan yang lowong ; b). Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan ; c). Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar ; d). Alamat dan tempat lamaran ditujukan ; e). Batas waktu pengajuan surat lamaran ; f). Waktu dan tempat seleksi ; dan g). Lain lain yang dianggap perlu.

48 b.PERSYARATAN Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar : W N I Usia (-) 18 (delapan belas) tahun dan (≥) 35 (tiga puluh lima) tahun Tidak pernah dihukum penjara/kurungan Tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukumam percobaan. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diber hentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan Berkelakuan Baik Sehat jkasmani dan rohani Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia/ Negara lain yang ditentukan Bersedia melepaskan dari jabatan pengurus dan atau anggota PARPOL pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila pada saat melamar menjadi pengurus dan atau anggota partai politik. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan

49 Pengangkatan CPNS pada prinsipnya tidak boleh melebihi
usia 35 tahun Pengangkatan CPNS dapat dilakukan bagi yang berusia melebihi usia 35 tahun dengan ketentuan : telah mengabdi kepada instansi pemerintah (pusat / daerah) sekurang kurangnya 5 tahun secara terus menerus sebelum PP No.11 Tahun 2002 (17 April 2002.) dan masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut ; pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun. PELAMARAN 1). Lamaran ditulis dengan tulisan tangan sendiri ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang bersangkutan. 2). Dalam surat lamaran harus dilampirkan : Foto copy STTB/Ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Kartu tanda Pencari Kerja dari Depnaker/Disnaker Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan.

50 c. PENYARINGAN 1). Pemeriksaan Administratif Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pelamar disertai alasannya dan yang memenuhi syarat disusun dan didaftar secara tertib 2).Panitia Ujian Panitia Ujian (-) terdiri dari 3(tiga) orang yaitu seorang Ketua merangkap anggota,seorang Sekretaris merangkap anggota dan seorang anggota. Jika panitia lebih dari 3(tiga) orang maka jumlahnya harus bilangan ganjil. 3). Tugas Panitia Ujian Menyiapkan dan mengumpulkan bahan ujian Menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian ujian Menentukan tempat dan jadual ujian Menyelenggarakan ujian, dan Memeriksa dan menentukan hasil ujian 4).Materi Ujian Test Kompetensi, yang materinya disesuaikan dengan kebutuhan per syaratan jabatan, a l meliputi Pengetahuan Umum, Bahasa Indonesia, KebijakanPemerintah, Pengetahuan Teknis,dan Pengetahuan lainnya Psikotes,yang penyelenggaraannya disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan dan kemampuan instansi masing masing.

51 5).Ujian Untuk menjamin obyektifitas, maka ujian dilaksanakan tertulis dan apabila dipandang perlu diadakan ujian lisan berupa wawancara atau ujian keterampilan. 6). Pengumuman Pelamar yang diterima Pengumuman dimuat dalam media cetak dan diberitahukan secara tertulis kepada peserta.Pengumunan hendaknya memuat kapan, dima na, kepada pejabatmana, dan waktu selambat lambatnya harus melapor. Batas waktu melapor sekurang kurangnya 14 hari kerja terhi tung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut.

52 d.PENGANGKATAN 1).Pengangkatan sebagai CPNS a.Pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima wajib melengkapi dan me nyerahkan kelengkapan administrasi yaitu : (1).Foto copy STTB/Ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (2). Daftar Riwayat Hidup ; (3). Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 6 (enam) lembar ; (4). Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari POLRI ; (5). Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter ; (6). Asli Kartu Pencaker dari Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja ; (7). Surat Pernyataan tentang: Tidak pernah dihukum penjara/kurungan Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia / Negara lain yang ditentukan Tidak menjadi pengurus dan atau anggota partai politik

53 (-) 1 bulan setelah menerima SK Wajib melaksanakan tugas
Se(-) 1 TH setelah tgl Penetapan NIP PPK Pusat/Daerah NIP PPK Pusat/Daerah Ka. BKN SK CPNS TMT tgl 1 bln berikut CPNS ybs (-) 1 bulan setelah menerima SK Wajib melaksanakan tugas

54 2).Golongan Ruang a. Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai CPNS pada saat melamar memiliki dan meng gunakan ijazah yang dimiliki adalah sebagai berikut: NO PENDIDIKAN GOL / RUANG 1 1SD- SETINGKAT I/a 2 SLTP-SETINGKAT I/c 3 SLTA-D-1 II/a 4 SGPLB – D II II/b 5 SM-AK-D III II/c 6 S-1 – D IV III/a 7 Dr-APTK-S-2 /ijazah lain yg setara III/b 8 S-3 DOKTOR III/c

55 Ijazah lain yang setara dengan ijazah Dokter, Apoteker, S-2 adalah ijazah yang dikeluarkan oleh PT yang bobot untuk memperolehnya setara dengan ijazah Dokter, Apoteker, S-2 yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional ; c. Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan penyetaraannya dengan sekolah atau perguruan tinggi di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional.

56 GAJI PNS 3).Penghasilan HAK ATAS GAJI CPNS TMT YBS SECARA NYATA
( PP No.7/1977 ttg PERAT GAJI PNS TERAKHIR DIRUBAH DGN PP No.25/2010 ) HAK ATAS GAJI CPNS TMT YBS SECARA NYATA MELAKSANAKAN TUGAS YANG DITETAPKANOLEH KEPALA KANTOR / SATUAN KERJA ( S P M T ) BAGI CPNS YANG PENEMPATANNYA JAUH DARI TEMPAT TINGGALNYA DIANGGAP TELAH MELAKSANAKAN TUGAS SEJAK YBS BERANGKAT KETEMPAT TUGAS DIBUKTIKAN DGN SRT PERINTAH PERJA LANAN / PENUGASAN

57 Gaji adalah penghasilan PNS yang terdiri atas :
Gaji pokok ; Tunjangan keluarga ; Tunjangan jabatan(apabila menduduki jabatan) ; Tunjangan lainnya yang ber laku bagi PNS. POTONGAN GAJI Untuk membiayai usaha usaha dalam bidang kesejahteraan, maka setiap pegawai negeri dan pejabat negara dipungut iuran 10% dari penghasilannya setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan perincian sebagai berikut: 4¾% untuk iuran dana pensiun ; 2% untuk iuran pemeliharaan kesehatan ; 3¼% untuk iuran tabungan hari tua ( Keppres Nomor 56 Tahun 1974 )

58 Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan Gaji Pokok
(a). Selama menjadi C/PNS (kecuali CLTN) (b). Selama menjadi Pejabat Negara. (c). Selama menjalankan tugas pemerintahan antara lain masa penugasan sebagai: Lokal staff Perwklan RI di LN, PTT, Perangkat Desa Pegawai/ Tenaga pada Badan badan Internasional Petugas pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN (d). Selama menjalankan kewajiban bela negara (e). Selama menjadi pegawai perusahaan Milik Negara (BUMN/ BUMD) Masa kerja yang diperhitungkan ½ untuk penetapan Gaji Pokok : MK sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum diluar badan badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum), dan tiap tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus putus ,dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak banyaknya 8 (delapan) tahun.

59 4). Masa Percobaan Masa selama menjadi CPNS merupakan masa percobaan. Lamanya masa percobaan adalah sekurang kurangnya 1(satu) tahun dan paling lama 2(dua) tahun sesuai ketentuan pasal 16 ayat (4) UU No.8/1974 jo UU No.43/1999. Masa percobaan dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS 5). Pengangkatan CPNS menjadi PNS CPNS yang telah menjalankan masa percobaan (-) 1 (satu) tahun dapat diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu yang ditetapkan oleh PPK atau Pejabat yang ditunjuk apabila telah memenuhi syarat syarat Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP3 (-) bernilai baik Sehat Jasmani dan Rohani yang dinyatakan Dokter PengujiTersendiri Lulus DIKLAT PRAJABATAN Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan sebagai PNS tidak boleh berlaku surut CPNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih 2 tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka dapat diangkat menjadi PNS apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan dan pengangkatannya menjadi PNS ditetapkan oleh Kepala BKN

60 Pengatur Muda Tk I – II/b
c). CPNS yang diangkat menjadi PNS diberikan pangkat sbb: NO PENDIDIKAN PANGKAT GOL / RUANG 1 1SD- SETINGKAT Juru Muda – I/a 2 SLTP SETINGKAT Juru – I/c 3 SLTA – D.I Pengatur Muda – II/a 4 SGPLB - DII Pengatur Muda Tk I – II/b 5 SM – Akd – D.III Pengatur - II/c 6 S.I – D.IV Penata Muda – III/a 7 Dr – APTK – S.2 Penata Muda Tk I – III/b 8 S.3 - DR Penata – III/c CPNS yang Tewas diangkat menjadi PNS, terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas CPNS yang Cacad karena Dinas yang oleh T P K dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri diangkat menjadi PNS, tmt 1 bulan yang bersangkutan dinyatakan Cacad karena Dinas dan kemudian diberhentikan dengan hormat sebagai PNS diberikan hak hak kepegawaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS Pusat/Daerah yang Tewas atau Cacad karena Dinas ditetapkan dengan keputusan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN

61 A. DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT :
6).Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil( PSL 18 PP 98/2000 jo PP11/2002 ) A. DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT : MENGAJUKAN BERHENTI TIDAK SEHAT TIDAK LULUS DIKLAT PRAJABATAN TIDAK MENUNJUKKAN KECAKAPAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS MENUNJUKAN SIKAP BUDI PEKERTI YANG TIDAK BAIK YANG MENG GANGGU LINGKUNGAN PEKERJAAN DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TKT SEDANG MENGAJUKAN BERHENTI KRN MENJADI ANGGOTA PARPOL TDK MELAPOR SETELAH 1(SATU) BULAN MENERIMA SK CPNS B. DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT : MEMBERIKAN KETERANGAN DAN BUKTI TIDAK BENAR DIHUKUM PENJARA/KURUNGAN KRN MELAKUKAN KEJAHATAN DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN BERAT MENJADI ANGGOTA PARPOL TANPA MENGAJUKAN BERHENTI

62 3. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS (PP No.101 TAHUN 2001)
Adalah upaya yang dilakukan bagi PNS untuk meningkatkan kepribadian, pengetahuan dan kemampuan sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan dan pekerjaannya Pasal 31 UU No 8/1974 jo UU No 43/1999 dinyatakan bahwa : ”untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar besarnya , diadakan pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan PNS yang bertujuan untuk meningkatkan pengab dian, mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan” a. Tujuan Umum Diklat Jabatan Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatannya secara profesional dengan dilandasi kepribadiandan dan etika PNS sesuai kebutuhan instansi. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksa nakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan.

63 TENTANG PERUBAHAN UU NO 8 / 1974
3. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS (PP No.101 TAHUN 2001) PASAL 31 UU NO 43 / 1999 TENTANG PERUBAHAN UU NO 8 / 1974 ”untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar besarnya , diadakan pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan PNS yang bertujuan untuk meningkatkan pengab dian, mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan” PENGERTIAN DIKLAT PNS UPAYA YG DILAKUKAN BG PNS MENINGKATKAN KEPRIBADIAN PENGETAHUAN DAN KEMAMPUAN SESUAI DGN TUNTUTAN PERSYARATAN JABATAN DAN PEKERJAANNYA TUJUAN UMUM DIKLAT ( UU NO 43/1999 ) MENINGKATKAN PENGABDIAN,MUTU, KEAHLIAN DAN KETERAMPILAN MENCIPTAKAN ADANYA POLA PIKIR YANG SAMA MENCIPTAKAN DAN MENGEMBANGKAN METODE KERJA YG LEBIH BAIK MEMBINA KARIR PNS

64 TERWUJUDNYA PNS YG MEMILIKI KOMPETENSI YG SESUAI DGN PERSYARATAN JABT
TUJUAN DIKLAT JABATAN MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KEAHLIAN, KETERAMPILAN DAN SIKAP; MELAKSANAKAN TUGAS JABT SECARA PROFESIONALYG DILANDASI DGN KEPRIBADIAN DAN ETIKA PNS MENCIPTAKAN APARATUR YG MAMPU BERPERAN SEBAGAI PEM BAHARU DAN PEREKAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA; MEMANTAPKAN SIKAP DAN SEMANGAT PENGABDIAN YG BER ORIENTASI PADA PELAYANAN ,PENGAYOMAN, DAN PEMBERDAYA AN MASYARAKAT; MENCIPTAKAN KESAMAAN VISI DAN DINAMIKA POLA PIKIR DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PEMERINTAHAN UMUM DAN PEMBANGUNAN SASARAN DIKLAT TERWUJUDNYA PNS YG MEMILIKI KOMPETENSI YG SESUAI DGN PERSYARATAN JABT C. JENIS DAN JENJANG DIKLAT PNS JENIS DIKLAT DIKLAT PRAJABATAN DIKLAT DLM JABATAN

65 JENJANG DIKLAT DALAM JABATAN
DIKLAT KEPEMIMPINAN ( DIKLATPIM) ; DIKLAT FUNGSIONAL; dan DIKLAT TEKNIS D. PESERTA DIKLAT DIKLAT PRAJABATAN : DIKLATPIM : DIKLAT FUNGSIONAL : DIKLAT TEKNIS : CPNS YG AKAN / TELAH MENDUDUKI JBT ESL I.II,III.IV YG AKAN / TELAH MENDUDUKI JBT FUNGSIONAL PNS YG MEMBUTUHKAN PENINGKAT AN KOMPETENSI PNS YG AKAN / TELAH MENDUDUKI JBT ESL I.II,III.IV Sasaran Diklat Prajabatan golongan I dan II adalah : Terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persya ratan pengangkatan untuk menjadi PNS golongan I dan II. Diklat Prajabatan Merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat prajabatan terdiri dari: a). Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS golongan I ; b). Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS golongan II ; c). Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS golongan III.

66 Diklat dalam jabatan a. Diklat Kepemimpinan (DIKLATPIM) yang dibagi dalam : Diklatpim Tingkat IV diperuntukkan bagi PNS yangakan atau telah menduduki jabatan struktural eselon IV ; Diklatpim Tingkat III diperuntukkan bagi PNS yangakan atau telah menduduki jabatan struktural eselon III ; Diklatpim Tingkat II diperuntukkan bagi PNS yangakan atau telah menduduki jabatan struktural eselon II ; Diklatpim Tingkat I diperuntukkan bagi PNS yangakan atau telah menduduki jabatan struktural eselon I. b. Diklat Fungsional diperuntukkan bagi PNS yang akan atau telah mendu duki jabatan fungsional tertentu c. Diklat Teknis diperuntukkan bagi PNS yang membutuhkan peningkat an kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya

67 Atasan Pejabat Penilai
PENILAIAN PNS a. DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ( DP- 3 ) (PP No 10 TAHUN 1978 dan SE Ka.BAKN Nomor.02/SE/1980) memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan selama satu tahun, ( Januari s/d akhir Desember) merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam rangka pembi naan karier PNS. 1). Pihak pihak yang terlibat dalam penilaian adalah Atasan Pejabat Penilai Adalah atasan langsung dari pejabat penilai Pejabat Penilai Adalah atasan langsung pejabat yang dinilai Pegawai yang dinilai Adalah bawahan langsung dari pejabat penilai

68 2). Masa Penilaian Masa penilaian dalam jangka waktu 1(satu) tahun dari bulan Januari sampai dengan akhir Desember ; Unsur unsur yang dinilai Kesetiaan ; Prestasi Kerja ; Tanggung Jawab ; Ketaatan ; Kejujuran ; Kerjasama ; Prakarsa dan ; Kepemimpinan ( bagi yang menduduki jabatan struktural ) Sebutan dalam penilaian 1. Amat baik : 91 s/d 100 2. Baik : 76 s/d 90 3. Cukup : 61 s/d 75 4. Sedang : 51 s/d 60 5. Kurang : 50 kebawah

69 3). Penilaian a). Penilaian dilakukan pada akhir bulan Desember. Pejabat penilai baru berwenang menilai bawahan langsungnya apabila telah 6 (enam) bulan membawahi pegawai yang akan dinilai. Khusus bagi CPNS yang akan diangkat menjadi PNS dibuat dalam tahun yang bersangkutan setelah CPNS itu sekurang kurangnya telah 1(satu) tahun sejak secara nyata melaksanakan tugas. b). Penyampaian DP 3 DP 3 disampaikan kepada PNS yang dinilai dan apabila tidak ada keberatan terhadap unsur penilaian maka PNS yang bersangkutan wajib mencantumkan tanda tangan untuk kemudian oleh pejabat penilai disampaikan kepada atasan pejabat penilai guna ditanda tangani dan DP 3 berlaku sah.

70 c). Keberatan (1). PNS dapat mengajukan keberatan secara tertulis pada kolom catatan dan diajukan selambat lambatnya 14 hari setelah menerima DP 3 dari pejabat penilai. (2). Pejabat penilai memberikan tanggapan dan kemudian disampaikan kepada atasan pejabat penilai selambat lambatnya 14 hari sejak me nerima keberatan dari pegawai yang dinilai. (3). Jika alasan dari pejabat penilai terhadap keberatan dinilai masuk akal/wajar dan sesuai dengan data yang ada pada pejabat penilai, maka nilai tidak diubah dan kemudian ditanda tangani. Apabila ternyata keberatan itu ternyata benar kurang adil dari atasan pejabat penilai cukup data untuk mempertimbangkan perbaikan , maka DP 3 tersebut diperbaiki dengan menccoret nilai yang lama dan diberiparaf dan kemudian DP 3 tersebut ditanda tangani dan berlaku sah.

71 PENGUJIAN KESEHATAN PNS (PP Nomor 26 TAHUN 1977)
Kedudukan Pegawai Negeri yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaran tugas negara dan pembangunan SANGAT MEMBUTUHKAN KESEHATAN JASMANI DAN ROHANI YANG BAIK. Untuk itulah diperlukan pemeliharaan kesehatan dan pengujian kesehatan bagi PNS tertentu dan CPNS untuk menjadi PNS. 1). Permintaan Pengujian Kesehatan Permintaan pengujian kesehatan dilakukan oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk untuk mengajukan permintaan pengujian kesehatan 2).Yang berwenang menguji kesehatan PNS yang berwenang menguji kesehatan PNS adalah : a. Dokter Penguji Tersendiri Dokter penguji tersendiri melakukan pengujian kesehatan terhadap (1). CPNS golongan II/d kebawah yang akan diangkat menjadi PNS ; (2). Pelajar atau mahasiswa yang akan menuntut pelajaran dalam ikatan dinas pemerintah

72 Tim Penguji Kesehatan Tim Penguji Kesehatan bertugas melakukan pengujian Kesehatan terha dap CPNS golongan II/a keatas yang akan diangkat menjadi PNS atau PNS yang : menurut pendapat pejabat yang berwenang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karena kesehatannya ; menurut pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan tanda suatu penyakit / kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya ; setelah berakhirnya cuti sakit sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku belum mampu bekerja kembali akan melakukan tugas tertentu diluar negeri ; akan mengikuti pendidikan / pelatihan tertentu ; akan diangkat dalam jabatan tertentu. c).Tim Khusus Penguji Kesehatan bertugas : Menguji kesehatan PNS dan tenaga lainnya yang bekerja pada Negara RI untuk keperluan tertentu; Memeriksa dan menilai keberatan yang diajukan PNS atau pejabat yang berwenang atas hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Penguji Tersendiri atau Tim Penguji Kesehatan ; Melaksanakan tugas tugas lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

73 5.PENGHARGAAN PNS yang telah memenuhi kewajibannya sebagai PNS dan memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberi penghargaan/kepercayaan berupa : Kenaikan Pangkat PNS Pengangkatan dalam Jabatan Struktural/Fungsional Satya Lencana Karya Satya.

74 A. KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

75 DASAR HUKUM 1. UU No.8 Tahun 1974 JO. UU No.43 Tahun 1999
2. PP 99 Tahun 2000 JO. PP 12 Tahun 2002 3. Kep. KA. BKN No.12 Tahun 2002

76 MENURUT UU NO.8 TAHUN 1974 JO.UU NO.43 TAHUN 1999
1. Penjelasan Pasal 17 Ayat 1 Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian 2. Penjelasan Pasal 18 Ayat 2 Kenaikan pangkat Reguler adalah apabila seorang PNS telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada jabatan Kenaikan Pangkat Pilihan adalah Kenaikan pangkat sisamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan atau dengan perkataan lain walaupun seorang PNS telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangakt itu maka ia belum dapat dinaikkan pangkatnya.

77 KENAIKAN PANGKAT BERDASARKAN
SISTEM REGULER MIN 4 THN SISTEM PILIHAN THN S.D. 4 THN PENGABDIAN DIBERIKAN KPD : PNS YG TIDAK MENDUKUNG JBT DIBERIKAN KPD PNS YANG MENDUDUKI JAB, KEMAMPUAN DAN BERPRESTASI TINGGI DIBERIK KPD PNS YANG : ANUMERTA MENCAPAI BUP CACAT KARENA DINAS PKT. TERTINGGI BERDASARKAN PDDK YANG DIMILIKI PKT TERTINGGI BERDASARKAN JABATAN & JENIS KPNYA MASA PENETAPAN 1 APRIL & OKT KECUALI DITENTUKAN LAIN DENGAN PERAT

78 KENAIKAN PANGKAT REGULER
DIBERIKAN KEPADA SYARAT KELENGKAPAN ADM PNS yang tidak menduduki jabatan PNS yang melaksanakan tugas belajar sebelumnya tidak menduduki jabatan PNS yang DPK/DPB secara penuh diluar instansi induk Telah 4 tahun PNS yang melaksanakan tugas belajar sebelumnya tdk menduduki jabatan PNS yang DPK /DPB secara penuh diluar instansi induk Salinan Sah : SK pangkat terakhir STTB (peningkatan Pddk) SPMT secara penuh di luar instansi induk (DPK/DPB) STLUD (TK.I/TK.II) DP-3 2 thn terkahir

79 BATAS PEMBERIAN KENAIKAN PANGKAT BERDASARKAN PENDIDIKAN
NO. PENDIDKAN PANGKAT GOL. RUANG 1 2 3 4 SD PANGATUR MUDA II/a SLTP PENGATUR II/c SMK TINGKAT PERTAMA PENGATUR MUDA TK I II/d SLTA, SMK TINGKAT ATAS 3 TAHUN, SMK TINGKAT ATAS 4 TAHUN, DIPLOMA I, DIPLOMA II PENATA MUDA TK.I III/b 5 SGPLB, DIPLOMA III, SARJANA MUDA, AKADEMI, BAKALOREAT PENATA III/c

80 NO PENDIDKAN PANGKAT GOL. RUANG 1 2 3 4 6 S1 ATAU D-IV PENATA TK.I III/d 7 DOKTER, APOTEKER, S.2 (MAGISTER) PEMBINA IV/a 8 S.3 (DOKTOR) PEMBINA TK.I IV/b

81 KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
Diberikan kepada PNS yang : 1. Menduduki jabatan struktural /fungsional 2. Mendudukan jabatan tertentu yang pemangkatannya ditetapkan dengan Kepres (Hakim Pengadilan) - Kepres No.10/1995 yang digantikan dengan Kepres No.19 /2000 - Keputusan Kepala BAKN Nomor 03/1996 3. Menjukkan prestasi yang luar biasa baiknya 4. Menemukan penemuan batu yang bermanfaat bagi negara 5. Diangkat menjadi pejabat negara 6. Memperoleh STTB /ijazah 7. Melaksanakan tugas belajar (sebelumnya menduduki jabatan) 8. Selesai dan lulus tugas belajar 9. DPK/DPB secara penuh diluar instansi induk (diangkat jabatan pimpinan /jabatan fungsional)

82 KP PILIHAN PNS YANG MENDUDUKI : - JABATAN STRUKTURAL - JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU - JABATAN TERTENTU YANG PANGKATANNYA DITETAPKAN DENGANKEPUTUSAN PRESIDEN DIBERIKAN DALAM BATAS JENJANG PANGKAT YANG DITENTUKAN UNTUK JABATAN ITU

83 KP PILIHAN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
KRITERIA SYARAT KELENGKAPAN a. Masih 1 tingkat dibawah pangkat teredah Telah 1 Thn dalam pangkat terakhir*) Sekurang-kurangnya telah 1 Thn dalam Jabatan Struktural yang didudukinya DP-3 2 Thn terakhir setiap unsur bernilai baik Salinan Sah : SK Jabatan /Pelantikan *) SK Pangkat terkahir DP-3 2 Thn terkahir b. Masih 1 tingkat dibawah jenjang pangkat terendah tetapi telah 4 Th > dalam pangkat terakhir Dapat dipertimbangkan Kp-nya pada periode KP setelah pelantikan c. Telah mencapai jenjang pankat terendah Sekurang-kurangnya telah 4 Thn dalam pangkat terakhir *) Ketentuan 1 Thn Dalam Jabatan : - Dihitung sejak YBS dilantik dalam jabatan definitif - Bersifat komulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan yang sama

84 JENJANG PANGKAT JABATAN STRUKTURAL
JENJANG PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG No Eselon Terendah Tertinggi Pangkat Gol/Ru Gol/RU 1 I.a Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e 2 I.b Pembina Utama Muda IV/c 3 II.a 4 II.b Pembina TK.I IV/b 5 III.a Pembina IV/a 6 III.b Penata TK.I III/d 7 IV.a Penata III/c 8 IV.b Penata Muda TK.I III/b 9 V.a Penata Muda III/a

85 tetapi tidak terputus dalam tingkat Jabatan Struktural
PASAL 12 Yang dimaksud dengan 1 Thn dalam Jabatan yang didudukinya yaitu terhitung sejak dilantik dalam Jabatan yang defenitif dan bersifat kumulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat Jabatan Struktural yang sama PNS yang diangkat dalam Jabatan Struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah Jenjang Pangkat Terendah telah 4 Thn atau lebih dalam pangkat terakhir, dapat dipertimbangkan KP-nya setingkat lebih tinggi pada Periode KP setelah pelantikan, apabila DP-3 baik dalam 2 Tahun Terakhir

86 KP PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
SYARAT Kelengkapan ADM a. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir b. Memenuhi angka kredit yang ditentukan c. DP-3 2 Tahun terakhir Salinan Sah : SK Jabatan Terakhir SK Pangkat Terakhir DP-3 2 Thn Terakhir Asli PAK

87 SYARAT Kelengkapan ADM
KP Pilihan PNS yang menduduki Jabatan Tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden diatur dalam Peraturan Tersendiri Hakim Pengadilan : Jenjang Pangkat Hakim diatur dalam Kepres No.89 Th.2001 dan KP-nya diatur dalam Keputusan Kepala BAKN No.03 Th SYARAT Kelengkapan ADM a. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir c. DP-3 2 Tahun terakhir Salinan Sah : SK Jabatan Terakhir SK Pangkat Terakhir DP-3 2 Thn Terakhir

88 KP PILIHAN PNS YANG MENUNJUKKAN PRESTASI KERJA YANG LUAR BIASA BAIKNYA
SYARAT Kelengkapan ADM a. Sekurang-kurangnya telah 1 Tahun dalam pangkat terakhir b. DP-3 1Tahun terakhir setiap unsur bernilai amat baik c. Tanpa terikat Ujian Dinas Salinan sah SK Jabatan Terakhir Salinan sah SK Pangkat Terakhir Tembusan asli keputusan yang ditanda tangani oasli oleh PPK ttg Penetapan Prestasi Luar Biasa Baiknya Salinan sah DP-3 1 Th Terakhir PKLB Prestasi Kerja yang sangat menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kernjanya sehingga PNS tersebut secara nyata menjadi teladan bagi Pegawai lainnya yang dinyatakan dalam surat keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh PPK dan tidak dapat didelegasikan /dikuasakan kepada Pejabat Lain. *) PNS yang menjadi Penjabat Negara dan diberhentikan dari Jabatan Organiknya tidak dapat diberikan KP ini.

89 KP PILIHAN PNS YANG MENENTUKAN PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA
SYARAT Kelengkapan ADM a. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir b. DP-3 1 Tahun terakhir setiap unsur bernilai amat baik c. Tanpa terikat dengan jenjang Pangka/Jabatan /Ujian Dinas Salinan Sah : SK Jabatan Terakhir SK Pangkat Terakhir SK ttg penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari Bada/ Lembaga yang ditetapkan Presiden DP-3 1 Tahun Terakhir

90 KP PILIHAN PNS YANG DIANGKAT MENJADI PENJABAT NEGARA
Kriteria Syarat Kelengkapan ADM 1. Diberhentikan dari Jabatan Organik Sekurang- kurangnya telah 4 Th dalam pangkat terakhir DP-3 1 Th Terakhir Salinan Sah : SK Jabatan sebagai Pejabat negara SK Pangkat terakhir SK pemberhentian dari jabatan organik DP-3 1 Thn Terakhir 2. Tdk diberhentikan dari Jabatan Organiknya → Struktural /Fungsional → Tidak menduduki Jabatan Sesuai dengan Jabatan yang didudukinya. Sesuai dengan KP Reguler

91 KP PILIHAN PNS YANG MEMPEROLEH STTB /IJAZAH /DIPLOMA
Ijazah diperoleh dari sekolah atau PTN /sekolah atau PTS yang telah diakreditasi /berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berwenang menyelenggarakan pendidikan. Ijazah luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau PTN yang ditetapkan oleh mendiknas. Memperoleh STTB /Ijazah termasuk PNS yang telah memiliki STTB/Ijazah sebelum YBS diagkat menjadi CPNS

92 PNS YANG MEMPEROLEH STTB /IJAZAH /DIPLOMA Termasuk PNS yang telah memiliki STTB/Ijazah sebelum yang bersangkutan Diangkat CPNS 1. SLTP/yang Setingkat : Juru Muda TK.I-I/b ke Bawah → Juru –I/c 2. SLTA, D.I/Setingkat : Juru Tk.I-I/d ke Bawah → Pengatur Muda –II/a 3. SGPLB/D.II : Pengatur Muda-II/a ke Bawah → Pengatur Muda TK.I-II/b 4. SM, AK, D.III : Pengatur Muda TK.I-II/b ke Bawah → Pengatur-II/c 5. S.1/D.IV : Pengatur Muda TK.I-II/d ke Bawah → Penata Muda –III/a 6. Dr, APT, S.2 : Penata Muda-III/a ke Bawah → Penata Muda TK.I-III/b 7. S.3 (DR) : Penata Muda TK.I-III/b ke Bawah → Penata Muda-III/c

93 KP PILIHAN PNS YANG MEMPEROLEH STTB /IJAZAH /DIPLOMA
SYARAT KELENGKAPAN ADM a. Diangkat dalam Jabatan /diberi tugas sesuai dengan keahlian /ijazah yang diperoleh b. Sekurang-kurangnya telah 1 TH dalam pangkat terakhir c. DP-3 1 TH Terakhir d. Memenuhi jumlah AK yang ditentukan bagi yang menduduki Jabatan Fungsional e. Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Salinan sah STTB/Ijazah /Diploma Salinan sah SK Pangkat Terakhir Salinan sah DP-3 1 TH Terakhir Asli Pangkat bagi yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu. Uraian tugas yang dibuat oleh penjabat serendah-rendahnya Eselon II STLUP KP I Kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu

94 KP PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki Jabatan Struktural /Fungsional tertentu. → Merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu Jabatan selama tugas belajar wajib dibina KP-nya SYARAT KELENGKAPAN ADM a. Sekurang-kurangnya telah 4 Tahun dalam Pangkat Terakhir b. DP-3 2 Tahun Terakhir Salinan SAH : SK Jabatan terakhir /Pelantikan SK Pangkat Terakhir SK /SP Tugas Belajar DP-3 2 Th Terakhir Diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural /fungsional tertentu ang terakhir dudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.

95 KP PILIHAN PNS YANG SELESAI TUGAS BELAJAR DAN TELAH LULUS SERTA MEMPEROLEH IJAZAH/STTB/DIPLOMA
SYARAT KELENGKAPAN ADM a. Sekurang-kurangnya telah 1 TH dalam pangkat terakhir b. DP-3 1 Tahun Terakhir Salinan Sah : SK Jabatan /pelantikan terakhir SK Pangkat terakhir SK/SP Tugas Belajar Ijazah Diploma yang diperolehnya DP-3 1 Th terakhir

96 PNS DPK/DPB SECARA PENUH DILUAR INSTANSI INDUK DIANGKAT DALAM JABATAN PIMPINAN /FUNGSIONAL TERTENTU
a. DPB/DPK secara penuh pada : - Negara sahabat /Badan internasional - Badan lain yang ditentukan dioleh pemerintah; perjan, PMI, RS. Swasta, Badan-Badan Sosial & Lembaga Pendidikan b. Yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan - 4 Tahun dalam Pangkat terakhir - DP-3 2 (dua) tahun terakhir * KP nya hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 x c. Yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu - KP-nya harus memenuhi angkat kredit

97 KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA
SYARAT KELENGKAPAN ADMINISTRASI Harus dinyatakan Tewas 1. Salinan sah SK KP/GOLRU terakhir 2. Berita acara PJT berwajib ttg kejadian yang mengakibatkan YBS “MD” 3. Visum ET Repertum dari Dokter 4. Salinan /copy sah surat penugasan atau sket yang menerangkan YBS “MD” karena dalam rangka menjalankan tugas kedinasan 5. Laporan dari unit kerja minimal PJT Eselon III Kepada PPK YBS ttg peristiwa yang mengakibatkan YBS “MD” 6. Salinan /copy sah keputusan sementara KP Anumerta

98 KP PENGABDIAN PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hak pensiun karena MD/BUP dapat diberikan KP pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila : A. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama : - Sekurang-kurangnya 30 Thn secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah satu bulan dalam pangkat terakhir. - Sekurang-kurangnya 20 Thn secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya satu tahun dalam pangkat terakhir B. DP-3 bernilai baik 1 tahun terakhir C. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.

99 KP PENGABDIAN KRITERIA KELENGKAPAN ADM 1. PNS yang meninggal dunia
a. Salinan sah SK CPNS b. Salinan sah SK Pangkat terakhir c. DP-3 1 Thn terakhir d. Surat pernyataan tdk pernah dijatuhi hukuman disiplin tkt sedang/berat dalam 1 thn terakhir dari PPK (1-q) e. DRP dari PPK (1-p) f. Surat Ket. Kematian dari Lurah /Ka. Desa 2. PNS yang mencapai BUP - SDA a s/d e

100 KRITERIA KELENGKAPAN ADM 1. CPNS/PNS yang cacat karena dinas Salinan sah SK CPNS. Salinan sah SK Pangkat terakhir. Berita acara dari penjabat yang berwajib tentang kerjadian kecelakaan. Salinan sah SP Penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS /PNS tersebut mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan (I-r). Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada PPK ttg peristiwa yang mengakibatkan PNS YBS cacat. Surat keterangan Tim Penguji kesehatan yang menyatakan karena cacat tersebut tidak dapat bekerja lagi.

101 KP PNS YANG PINDAH GOLONGAN
1. Harus melampirkan pula : a. Salinan sah STLUD TK.I (II/d-III/a). b. Salinan sah STLUD TK.II (III/d-IV/a). 2. Dikecualikan dari ujian Dinas : a. Akan diberikan KP prestasi kerja luar biasa baiknya. b. Akan diberikan KP karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. c. Akan diberikan KP Pengabdian. d. Telah mengikuti dan lulus ujian diklat jabatan. e. Memperoleh : * Ijazah S.1/D.IV untuk ujian Dinas TK.I * ijazah Dokter, Apoteker, S.2, S.3 untuk Ujian Dinas TK.II f. Menduduki Jabatan Fungsional tertentu.

102 PNS Tidak Dapat Diberikan Kp Melampaui Pangkat Atasan Langsungnya, Kecuali
a. Menduduki jabatan fungsional tertentu. b. Mendapatkan KP prestasi kerja yang luar biasa baiknya. c. Mendapatkan KP Penemuan baru yang bermanfaat bagi negar. d. Jabatan atasan langsungnya bukan jabatan struktural.

103 B. PENGANGKATAN DALAM JABATAN PNS
PENGERTIAN : JABATAN KARIR JABT STRUKTURAL DAN JABT FUNGSIONAL YG HANYA DAPAT DIDUDUKI PEG NEG SIPIL JABATAN STRUKTURAL KEDUDUKAN YG MENUNJUKKAN TUGAS, TANGGUNGJAWAB, WWNANG DAN HAK SESEORANG PNS DALAM RANGKA MEMIMPIN SUATU SATUAN ORGANISASI JABATAN FUNGSIONAL KEDUDUKAN YG MENUNJUKKAN TUGAS, TANGGUNGJAWAB, WWNANG DAN HAK SESEORANG PNS DALAM SATUAN ORGANISASI TUGASNYA DIDASARKAN PADA KEAHLIAN/KETRAMPILAN SERTA BERSIFAT MANDIRI

104 1). PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL ( PP 100 / 2000
jo PP 13 / 2002 ) SYARAT: ( pasal 5 ) BERSTATUS PNS TELAH SATU TINGKAT DIBAWAH JENJANG PANGKAT TERENDAH MEMILIKI KUALIFIKASI DAN TINGKAT PENDIDIKAN DP 3 DUA TAHUN TERAKHIR MEMILIKI KOMPETENSI JABATAN YG DIPERLUKAN SEHAT JASMANI DAN ROHANI DISAMPING PERSYARATAN TSB DIATAS PPK PERLU PULA MEMPERHATIKAN FAKTOR SENIORITAS DALAM KEPANGKATAN , USIA, DIKLAT JABATAN SERTA PENGALAMAN YANG DIMILIKI UTK MENJAMIN KUALITAS DAN OBYEKTIFITAS PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN STRUK ES II KEBAWAH SETIAP INSTANSI DIBENTUK BAPERJAKAT Eselon I.b : Sekda PropKa.Dinas Prop Eselon II.a : Ass Sekda,Ka Badan Prop /Sekda,Kab/Kota. Eselon II.b : Ass.Sekda Kab/KotaKa.Dinas Kab/Kota, Kepala Badan Kab/Kota Eselon III.a : Camat.Kepala Bagian,Kepala Kantor Eselon III.b : Kepala Bidang pada kab/kota Eselon IV.a : Kasub Bag/Bidg, Kasi,Lurah Eselon IV.b : Seklur, Kasi Kelurahan

105 2). PENGANGKATAN DALAN JABATAN FUNGSIONAL (PP 16 TAHUN 1994)
JABT FUNGSIONAL INI TIDAK JELAS DISEBUT ATAU DIGAMBARKAN DLM STRUKTUR ORGANISASI PENGANGKATAN PNS DALAM JABT FUNGSIONAL INI MERUPAKAN SALAH SATU CARA UTK MEMBINA KARIR DAN PENINGKATAN MUTU PROFESIONALISME PNS, DAN PEMBINAAN KARIR PNS DALAM JABT FUNGS INI BERORIENTASI PADA PRESTASI UTK MEWUJUDKAN PNS SEBAGAI APARATUR NEGARA YG BERDAYA GUNA DAN BERHASIL GUNA DLM MELAKSANAKAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DPT TERCAPAI TUJUAN Jabatan Fungsional terdiri : Jabatan Fungsional Keahlian Jabatan Fungsional Keterampilan

106 Satya Lancana Karya Satya.
C.Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya (PP No.25 Tahun 1994) Menunjukkan kesetiaan atau Berjasa kepada negara atau Telah menunjukkan prestasi luar biasa baiknya tanda jasa ,KP Istimewa atau bentuk penghargaan lainnya spt Srt Pujian, penghargaan berupa materil dll PNS yang telah menunjukkan kesetiaan thd Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah serta kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan terladan 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya.

107 BENTUK SKS ( Satya Lancana Karya Satya )
DIBUAT DARI LOGAM BERBENTUK LINGKARAN DGN RILIEF : a. PADA SISI DEPAN SETANGKAI KAPAS DAN SETANGKAI PADI MASING MASING TERDIRI DARI 17 DAUN DAN 8 BUNGA KAPAS SERTA 45 BUTIR PADI ; DITENGAH LINGKARAN TERDAPAT PERISAI PANCASILA YG DIATASNYA TERDAPAT BINTANG SEGILIMA DGN TULISAN KARYA SATYA SERTA ANGKA ROM X SKS 10 TAHUN ANGKA ROM XX SKS 20 TAHUN ANGKA ROM XXX SKS 30 TAHUN b.PADA SISI BELAKANG TERTYERA TULISAN REPUBLIK INDONESIA 2. DIGANTUNGKAN PADA PITA BERWARNA DASAR BIRU DGN LIMA LAJUR BERWARNA ABU-ABU Macam dan Warna Satya Lencana Karya Satya a). Satya Lencana Karya Satya X tahun berwarna Perunggu ; b). Satya Lencana Karya Satya XX tahun berwarna Perak ; c). Satya Lencana Karya Satya XXX tahun berwarna Emas.

108 PERSYARATAN PENGANUGERAHAN PEMAKAIAN PENCABUTAN
1. DIANUGERAHKAN KEPADA PNS MENUNJUKKAN KESETIAAN PENGABDIAN KECAKAPAN KEJUJURAN DAN KEDISIPLINAN 2. DALAM MASA BEKERJA SECARA TERUS MENERUS YBSTIDAK PERNAH DIJATUHI HD TKT SEDANG/BERAT PENGANUGERAHAN 1. KEPUTUSAN PRESIDEN PERTIMBANGAN DTTK USUL PIMPINAN INSTANSI DIKOORDINASIKAN DGN BKN 2. PIAGAM DTO PRESIDEN PENGANUGERAHAN DILAKSANAKAN SETIAP TGL 17 AGUSTUS,HARI BESAR NASIONAL DAN HUT INSTANSI PEMAKAIAN PADA UPACARA HARI BESAR NASIONAL DAN UPACARA RESMI LAINNYA PENCABUTAN PNS YBS DIJATUHI HD TINGKAT BERAT BERUPA PEMBERHENTIAN TDK DENGAN HORMAT SBG PNS DITETAPKAN DGN KEPUTUSAN PRESIDEN PERTIMBANGAN DTTK USUL PIMPINAN INSTANSI

109 PEMBERHENTIAN PNS Pemberhentian dalam lingkup PNS menurut ketentuan yang berlaku terdiri dari : Pemberhentian sebagai PNS ; Pemberhentian dari Jabatan Negeri ; Pemberhentian Sementara. a. Pemberhentian sebagai PNS Pemberhentian sebagai PNS mengakibatkan hilangnya status yang bersangkutan sebagai PNS. Dalam pasal 23 UU No.43/1999 dinyatakan sebagai berikut : 1). PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia 2). PNS dapat diberhentikan karena : Atas Permintaan Sendiri Karena Mencapai Batas Usia Pensiun Karena Penyederhanaan Organisasi Karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan Karena tidak cakap jasmani/rohani Karena meninggalkan tugas Karena Meninggal/Hilang Karena hal hal lain

110 b. Pemberhentian dari Jabatan Negeri
PNS yang diberhentikan dari jabatan negeri (jabatan dibidang eksekutif), tidak akan hilang statusnya sebagai PNS. Misalnya seorang PNS yang akan mencalonkan dalam PILKADA maka yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatan negeri, apabila tidak terpilih maka ia dapat kembali aktif sebagai PNS. c. Pemberhentian Sementara PNS yang dikenakan tahanan oleh pejabat yang berwajib karena disang ka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pe mberhentian sementara.Pemberhentian sementara dimaksud adalah pemberhentian sementara dari jabatan negeri bukan peberhentian sementara sebagai PNS.

111 PP No.4 Tahun 1966 jika terdapat petunjuk petunjuk yang meyakinkan bahwa ia telah melakukan pelanggaran yang didakwakan maka mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima terakhir. apabila belum terdapat petun juk petunjuk yang jelas ten tang pelanggaran yang didak wakan atas dirinya maka mu lai bulan berikutnya ia diber hentikan diberikan bagian gaji sebesar 75% dari gaji pokok yang diterima terakhir Apabila dalam pemeriksaan atau atas keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah maka PNS tersebut harus direhabilisasi dan kekurangan gaji selama diberhentikan sementara segera dimintakan pembayaran nya. apabila ternyata keputusan penga dilan ternyata terbukti bersalah maka yang bersangkutan diberhen tikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan pertimbangan berda sarkan pertimbangan kesalahan yang bersangkutan dan gaji yang sudah dibayarkan tidak dipungut kembali.

112 PEMBERHENTIAN PNS (pp No.32 Tahun 1979)
1. PNS diberhentikan dengan hormat karena Meninggal Dunia. Jika seorang PNS meninggal dunia maka terhadap isteri/suami diberikan pensiun janda/duda 2. PNS diberhentikan dengan hormat karena : a) Atas permintaan Sendiri Akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung akhir bulan dari yang bersangkutan mengajukan berhenti. Apabila usia sekurang kurangnya 50 tahun dan masa kerja (-) 20 tahun diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun b) Mencapai batas usia pensiun Batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun, PNS yang mencapai batas usia pensiun dan memenuhi syarat usia 56 tahun dan masa kerja (-) 10 tahun maka kepadanya diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun c) Perampingan Organisasi Pemerintah Akan mengakibatkan kelebihan tenaga dalam organisasi pemerintah. PNS yang terkena perampingan organisasi pemerintah dianggap sebagai tenaga kelebihan dan kepadanya diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau dari jabatan negeri

113 d) Tidak Cakap Jasmani atau Rohani sehingga tidak dapat menjalan kan kewajiban sebagai PNS
PNS diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak hak kepegawain apabila berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan : Tidak dapat lagi bekerja dalam semua jabatan negeri karena suatu kecelakaan/kesehatannya, misalnya karena suatu kecelakan kehilangan kedua belah tangannya. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya, misalnya menderita penyakit jiwa yang berbahaya. Setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali. e) Pemberhentian karena hilang PNS yang MD dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. PNS yang hilang, dianggap telah MD pada akhir bulan ke12(dua belas) sejak ia dinyatakan hilang. Berdasarkan surat kete rangan pejabat yang berwajib maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang.Surat pernyataan Hilang itu dibuat selambat lambatnya pada akhir bulan ke 2 (dua) sejak yang bersang kutan hilang.

114 3.Pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat sebagai PNS
Karena melakukan pelanggaran/Tindak Pidana penyelewengan. (1) PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS karena : Melanggar Sumpah/Janji PNS, Sumpah/Janji Jabatan atau melakukan pelanggaran Disiplin PNS yang berat, atau Dihukum penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi tingginya 4(empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat. Catatan : Pasal 10 Ayat 9 huruf d PP 53/2010 : ”pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih; (2) Pemberhentian PNS sebagimana tersebut diatas dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat tergantung pada pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu b). Karena Meninggalkan Tugas : pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih; Secara kumulatif dalam satu tahun. (PP 53/2010 pasal 10 ayat 9)

115 . c). Pemberhentian karena hal hal lain PNS yang tidak melaporkan diri kepada instansi induknya setelah selesai menjalankan Cuti diluar Tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. b. PENSIUN PNS DAN JANDA / DUDANYA (UU No.11/1969) Dalam UU No.11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai dinyatakan bahwa sifat Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telahbertahun tahun mengabdikan dirinya kepada negara oleh karena itupemberhentian PNS dengan sebutan dengan hormat untuk dapatdiberikan hak pensiun harus memenuhi syarat usia dan masa kerja.

116 1. PENSIUN PEGAWAI telah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun ; mempunyai masa kerja 4 tahun dan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan apapun oleh Tim Penguji Kesehatan; penetapan usia untuk pensiun ditentukan atas tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai PNS. Besarnya pensiun pokok pegawai sebulan adalah 2½% dari dasar pensiun/ gaji pokok untuk tiap tiap tahun masa kerja, Pensiun pokok pegawai sebulan adalah maksimal 75 % dan minimal 40% dari dasar pensiun dan tidak boleh kurang dari dari ggaji pokok terendah. b) karena mencapai BUP, syarat usia 56 tahun dan masa kerja sekurang kurangnya 10 tahun c) karena tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai PNS dapat terjadi karena : kecelakaan karena dinas dan kepada yang bersangkutan tidak dipersyaratkan usia dan masa kerja, diberikan pensiun pokok sebesar 75% dari dasar pensiun/ gaji pokok terakhir. apabila tidak dalam menjalankan tugas maka disyaratkan masa kerja sekurang kurangnya 4 tahun tanpa memperhatikan usia dan besarnya pensiun pokok adalah 40% dari dasar pensiun/ gaji pokok terakhir.

117 d) Mulai berlakunya pensiun PNS
Pensiun mulai berlaku pada bulan berikutnya pegawai yang bersang kutan diberhentikan dengan hormat sebagi PNS. e) Berakhirnya Pensiun Pensiun pegawai berakhir pada akhir bulan penerima pensiun pegawai meninggal dunia PENSIUN JANDA / DUDA a) Hak atas Pensiun Janda/Duda apabila PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka isteri (isteri-isteri) nya atau suaminya, yang sebelumnya telah terdaftar pada BKN berhak menerima pensiun janda /duda. (2) apabila PNS/pensiunan PNS pria beristeri lebih dari seorang dan belum pernah didaftarkan maka yang berhak menerima pensiun janda/bagian janda diberikan kepada isteri yang terlama dinikahinya dan tidak pernah terputus putus.

118 (c) Pensiun duda diberikan kepada anak/anak anaknya.
(3) apabila PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia,dan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda maka : (a) pensiun janda diberikan kepada anak/anak anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak seayah seibu. (b) satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing masing golongan anak yang seayah seibu (c) Pensiun duda diberikan kepada anak/anak anaknya. (4) kepada anak(anak anak) yang ayah ibunya berkedudukan sebagai PNS dan kedua duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau pensiun duda atas dasar yang lebih menguntungkan. (5) anak (anak anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda menurut ketentuan tersebut diatas adalah anak (anak anak) yang pada waktu PNS atau penerima pensiun PNS meninggal dunia (a) belum mencapai usia 25 tahun; atau (b) tidak mempunyai penghasilan sendiri ; atau (c) belum menikah atau belum petrnah menikah.

119 (6) anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah PNS /peneri ma pensiun PNS meninggal dunia berhak atas pensiun janda/bagian janda dan diberikan mulai bulan berikutnya setelah tanggal kelahiran anak itu. (7) apabila PNS tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka 20% dari pensiun janda/duda diberikan kepada orang tua. Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada masing masing diberikan separuh dari 20% tersebut. b) Berlakunya pensiun Janda/Duda/bagian pensiun Janda Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya atau pensiun PNS meninggal dunia. c) Berakhirnya hak pensiun janda/duda 1) Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan : (a) janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia ; (b) tidak terdapat lagi anak yang memenuhi syarat untuk menerimanya Khusus terhadap janda(janda-janda) penerima pensiun janda/bagian pensiun janda yang menikah lagi dan kemudian terputus/ bercerai kemba li, maka pensiun janda yang dibatalkan diberikan lagi terhitung mulai bu lan berikutnya dari saat perkawinan terputus.

120 d). Hapusnya pensiun pegawai/pensiun janda/duda
Hak untuk menerima pensiun pegawai atau pensiun janda/ duda hapus : tanpa seijin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara menurut keputusan pejabat/badan Negara yang berwenang dinyata kan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Negara dan Haluan Negara yang berdasarkan Pancasila. Jika ternyata keterangan keterangan yang diajukan serbagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun pegawai/pensiun janda/duda/ bagian pensiun janda, tidak benar dan bekas PNS atau janda/ duda/ anak yang bersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.

121 ASURANSI SOSIAL DAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
POTONGAN GAJI Untuk membiayai usaha usaha dalam bidang kesejahteraan, maka setiap pegawai negeri dan pejabat negara dipungut iurab 10% dari peng hasilannya setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan perincian sebagai berikut: 4¾% untuk iuran dana pensiun ; 2% untuk iuran pemeliharaan kesehatan ; 3¼% untuk iuran tabungan hari tua ( Keppres Nomor 56 Tahun 1974 ) ASURANSI SOSIAL PNS (PP No.25 tahun 1981) 1) Pengertian Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan beberapa pengertian seba gai berikut: asuransi sosial adalah Asuransi Sosial PNS termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua tabungan hari tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian

122 2).Peserta Semua PNS kecuali PNS dilingkungan Dep HANKAM, adalah peserta dari Asuransi Sosial. Peserta Asuransi Sosial dimulai sejak diangkat sebagai CPNS/PNS, dan berakhir pada saat peserta meninggal dunia. Peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% dari penghasilan sebulan. 3) Hak peserta Hak peserta terdiri atas pensiun dan tabungan hari tua. Yang berhak mendapat pensiun adalah peserta ; atau janda/duda dari peserta ; dan janda/duda dari penerima pensiun ; atau oerang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Yang berhak menerima tabungan hari tua adalah peserta, dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pensiun, atau berhenti sebelum saat pensiun, isteri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia. Kepada peserta yang berhenti tanpa hak pensiun, baik yang berhenti dengan hormat maupun tidak dengan hormat, dibayarkan kembali nilai tunai iuran asuransi soasialnya.

123 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "MANAJEMEN KEPEGAWAIAN NEGARA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google