Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA YANG AKUNTABEL DAN BERBASIS KINERJA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA YANG AKUNTABEL DAN BERBASIS KINERJA"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA YANG AKUNTABEL DAN BERBASIS KINERJA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KANTOR WILAYAH PROVINSI D.I. YOGYAKARTA PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA YANG AKUNTABEL DAN BERBASIS KINERJA INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

2 Dasar Hukum Peraturan Presiden No.54 Tahun tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa ; KMK No. 293/KMK.01/2012 tanggal 24 Agustus 2012 ; tentang Pelimpahan kewenangan Menkeu kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dan atas nama Menkeu untuk Mengesahkan DIPA ; PMK No. 160/PMK.02/2012 tanggal 19 Oktober tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), PMK No. 32/PMK.02/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 ; PMK No. 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN ; PMK No. 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap ;

3 ARAH KEBIJAKAN FISKAL 2013 TEMA RKP 2013 Pro Environment Pro Growth
Memperkuat perekonomian domestik bagi peningkatan dan perluasan Kesra Empat Pilar Pembangunan Pro Growth Pro Job Pro Poor Pro Environment Arah Kebijakan Fiskal Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan melalui Upaya Penyehatan fiskal Optimalisasi Pendapatan Negara Meningkatkan kualitas belanja negara Pengendalian defisit APBN (1,3%-1,9%) PDB Mengurangi Ratio Utang terhadap PDB

4 ARSITEKTUR ORGANISASI, KEBIJAKAN, KINERJA DAN ALOKASI ANGGARAN
STRUKTUR ORGANISASI KEBIJAKAN PERENCANAAN AKUNTABILITAS KINERJA STRUKTUR ALOKASI ANGGARAN PRESIDEN RPJM, RKP KINERJA PRESIDEN PAGU BELANJA (RESOURCE ENVELOPE) VISI & MISI FUNGSI2 PEMERINTAHAN PRIORITAS FOKUS PRIORITAS SASARAN NASIONAL/ SASARAN STRATEGIS PAGU BELANJA PUSAT & BELANJA DAERAH KEMENTERIAN NEG/LMBG RENSTRA & RENJA K/L SASARAN K/L VISI & MISI K/L PAGU BEL K/L PAGU APP PAGU INDIKATIF PAGU SMNTARA RKA-KL PERPRES SATUAN ANGGARAN UNIT ORGANISASI (ESELON I) PROGRAM INDIKATOR KINERJA UTAMA PROGRAM (OUTCOMES) KEG PRIORITAS KEG POKOK/ DASAR KELUARAN (Output) ESELON II OPERASIONALISASI KEGIATAN DIPA INDUK DIPA PETIKAN INDIATOR KELUARAN SATUAN KERJA OPERASIONAL INDIKATOR KELUARAN KEGIATAN OPERASIONAL 4

5 Kerangka Penganggaran Berbasis Kinerja
R K P Nasional Outcomes Program Program Program Program Program Program Outcome Outcome keg. keg. Outcome keg. keg. Keg. Keg. Kement./Lembaga Outcome Outcome Outcome Eselon I Eselon I Eselon I Struktur alokasi anggaran dan unit penanggung jawab Struktur Informasi Kinerja Program Program Output Program Output Keg. keg. Output Keg. keg. keg. keg. Satker satker Satker Keg. Output Output Keg. Output SKeg Keg. Keg. Keg. SK Keg. Keg. SK 5

6 Perubahan Dalam Penyusunan dan Pengesahan DIPA
Jenis DIPA; Penanda tangan DIPA; Perubahan Proses Bisnis; Penyesuaian Dukungan Sistem IT.

7 RINGKASAN POSTUR APBNP 2012 DAN APBN 2013
(miliar rupiah)

8 Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2013
Sasaran Pembangunan Indikator APBN-P 2012 2013 Pertumbuhan Ekonomi (%) 6,5 6,8 – 7,2 Tingkat pengangguran (%) 6,4 – 6,6 5,8 – 6,1 Angka Kemiskinan (%) 10,5 – 11,5 9,5 – 10,5

9 RINGKASAN BELANJA NEGARA APBNP 2012 DAN APBN 2013 (triliun rupiah)

10 BELANJA PEMERINTAH PUSAT APBNP 2012 DAN APBN 2013 (miliar rupiah)

11 Azas-Azas Dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Akuntabilitas berorientasi pada hasil Profesionalitas Proporsionalitas Keterbukaan Pemeriksaan keuangan oleh BPK INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

12 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
AZAS-AZAS APBN Azas Kesatuan, disajikan dalam satu dokumen anggaran Azas Universalitas, semua transaksi ditampilkan secara utuh Azas Tahunan, batasan berlakunya anggaran Azas Spesialitas, terinci secara jelas peruntukannya. INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

13 Data Penyerapan APBN TA 2012 di wilayah Kanwil DJPBN Prov DIY
(dalam ribuan) Jenis Belanja Pagu Realisasi (%) Sisa dana Pegawai 96,4 Barang 90,7 Modal 90,4 Sosial 97,6 Jumlah 93,1

14 Data Pagu APBN TA 2013 di wilayah Kanwil DJPBN Prov DIY
(dalam ribuan) Jenis Belanja Pagu Realisasi Proporsi (%) Sisa dana Pegawai 36,4 Barang 35,6 Modal 23 Sosial 5,1 Jumlah 100

15 Data Penyerapan Anggaran Tahun 2012 Lingkup Kanwil DJPB Prov. D. I
Data Penyerapan Anggaran Tahun Lingkup Kanwil DJPB Prov. D.I. Yogyakarta (akumulatif)

16 Pola Penyerapan Anggaran
Ideal (optimum) RPA (planned hal III DIPA) Realisasi (actual) Ideal RPA Realisasi

17 Presiden PENDELEGASIAN KEWENANGAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN ( sebagai
CEO) Menteri Teknis (Sebagai COO) Menteri Keuangan ( sebagai CFO) Kepala Kantor (selaku Kuasa COO) Kepala KPPN ( selaku Kuasa CFO) Pendelegasian kewenangan ordonancering Pendelegasian kewenangan comptabel INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

18 KEMENTERIAN/LEMBAGA STRUKTUR ORGANISASI PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN
PADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA PENGGUNA ANGGARAN SATKER KUASA PENGGUNA ANGGARAN Sampai tingkat eselon terendah disesuaikan PPK PP SPM BENDAHARA + BPP UNIT AKUNTANSI INSTANSI UNIT KONTROL INTERNAL INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

19 PEMISAHAN KEWENANGAN sesudah reformasi Menteri Keuangan Menteri Teknis
Selaku Bendahara Umum Negara Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran KUASA PENGGUNA ANGGARAN KUASA BUN Pengurusan Administrasi administratief beheer Pengurusan Komtabel Comptabel beheer PPK PPSPM KPPN PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENELITIAN & PENGUJIAN PERINTAH PENCAIRAN DANA SP2D SPP SPM Check n balances sesudah reformasi (Kondisi setelah berlaku UU No. 1 Tahun 2004) INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN 19

20 PROSES PENYELESAIAN SPP-LS s/d SPM-LS
NON BELANJA PEGAWAI PENERIMA HAK PPK PP-SPM KPPN 3 6 SPM-LS SPP-LS SPM-LS TAGIHAN 1 4 7 Dokumen Pendukung Dokumen Pendukung Dokumen Pendukung Dokumen Pendukung ADK ADK PENGEMBALIAN TAGIHAN 2 PENGEMBALIAN SPP-LS 5

21 Wewenang Pengguna Anggaran /KPA (pasal 9 UU 17/2003) :
Menyusun RKAK/L ; Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran ; Memungut & menyetorkan PNBP ; Mengelola piutang dan utang negara K/L bersangkutan; Mengelola BMN K/L bersangkutan ; Menyusun & menyampaikan Laporan Keu K/L bersangkutan ; Melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan ketentuan UU .

22 Wewenang Pengguna / Kuasa Pengguna Anggaran (pasal 18 ayat 2 UU 1/2004):
Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubgn dengan ikatan/perjanjian pengdaan barang/jasa; Meneliti tersedianya dana dalam DIPA bersangkutan; Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; Memerintahkan pembayaran atas beban APBN

23 Tugas dan Wewenang KPA (PMK 190/2012)
Menyusun DIPA; Menetapkan PPK; Menetapkan PPSPM; Menetapkan Panitia/Pejabat pengadaan barang/jasa; Menetapkan RK dan RPD ; Mengawasi penatausahaan dokumen & transaksi pelaksanaan anggaran; Menyusun Laporan Keu dan Kinerja atas pelaksanaan anggaran ; Pasal 9 PMK 190 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

24 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
Tugas dan Wewenang PPK Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana (RK dan RPD) berdasarkan DIPA; Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; Melaksanakan kegiatan swakelola; Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya; Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; Pasal 13 PMK 190 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

25 Tugas dan Wewenang PPK (lanjutan)
Membuat dan menandatangani SPP; Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA; Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 PMK 190 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

26 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
PENGUJIAN SPP Kelengkapan dokumen tagihan Kebenaran perhitungan tagihan Kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa Ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa Ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen perjanjian/kontrak Pasal 14 PMK 190 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

27 Tugas dan wewenang PPK lainnya
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa; Memastikan telah terpenuhi kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; Mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan; Memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedian barang/ jasa : Mobilisasi alat dan tenaga kerja Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan atau Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa. INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

28 Keabsahan Dokumen Pendukung
Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah yang meliputi: Bukti perjanjian/kontrak; Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa; Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang; Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan; Berita Acara Pembayaran; Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran; Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan. Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

29 b) tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa;
LAPORAN BULANAN PPK a) perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani b) tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa; c) tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPP d) jangka waktu penyelesaian tagihan e) SPP yang belum dan telah terbit SPM Buku Pengawasan Pasal 14 PMK 190 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

30 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
Tugas dan Wewenang PPSPM 1. Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung : kelengkapan dokumen pendukung SPP kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK kebenaran pengisian format SPP kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak 2. Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; Pasal 17 (1) PMK 190 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

31 Tugas dan Wewenang PPSPM (lanjutan)
3. Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; 4. Menerbitkan SPM; mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA menandatangani SPM; dan memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM 5. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; 6. Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan 7. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.

32 Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM)
Pengujian kode BAS termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya. Dalam melaksanakan pengujian tagihan dan penerbitan SPM, PPSPM bertanggungjawab atas : Kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi thd dokumen hak tagih pembayaran yg menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yg timbul dari pengujian yang dilakukan Ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN PPSPM menyampaikan laporan bulanan kpd KPA : jumlah SPP yg diterima, jumlah SPM yg diterbitkan, jumlah SPP yg tdk dapat diterbitkan SPM.

33 Pengujian SPP dan Dokumen Pendukungnya
Kelengkapan dokumen pendukung SPP; Kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK; kebenaran pengisian format SPP; kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana kerja anggaran satker; Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan /kelengkapan pembayaran belanja pegawai; Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa; Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan; Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian kontrak. Integritas  Profesionalisme  Sinergi  Pelayanan  Kesempurnaan

34 jumlah SPP yang diterima jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM
LAPORAN BULANAN PPSPM jumlah SPP yang diterima jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM jumlah SPM yang diterbitkan Jumlah SPM yang telah terbit SP2D Buku Pengawasan Pasal 18 (2) PMK 190 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

35 BENDAHARA PENGELUARAN
Menteri/Ketua Lembaga mengangkat Bendahara Pengeluaran; Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dapat didelegasikan kepada Kepala satker; Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. SK Pengangkatan dan spesimen ttd BP disampaikan kepada PPSPM dan PPK, serta kepada Kepala KPPN dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM. Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri/Pimpinan Lembaga atau kepala Satker menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan;

36 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
Kepala Satker menetapkan 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) DIPA/ Satker Dalam hal terdapat keterbatasan pegawai, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Satker dapat menetapkan 1 (satu) BP untuk mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA/ Satker Dalam hal pengelolaan DIPA/Satker tidak memerlukan BP, maka tdk perlu ditetapkan Bendahara Pengeluaran INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

37 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat surat berharga yang berada dalam pengelolaannya yang meliputi: Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN - Potongan Pajak yang belum disetor INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

38 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran meliputi: Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK yaitu: pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi: pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, jadwal waktu pembayaran, dan menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara Mengelola rekening tempat penyimpanan UP Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN (paling lambat tgl. 10 setiap bulan) Pasal 24(2) PMK 190 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

39 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran meliputi: Bendahara melakukan pembayaran setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran yang meliputi : Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; Pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi : Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran Nilai tagihan yang harus dibayar Jadwal waktu pembayaran Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/ jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/ kontrak Pemeriksaan dan pengujian keteparan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

40 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran (LPJ BPP tgl. 5 setiap bulan) Tugas BPP meliputi: Menerima dan menyimpan UP melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara menatausahakan transaksi UP menyelenggarakan pembukuan transaksi UP mengelola rekening tempat penyimpanan UP Pasal 26(2) PMK 190 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

41 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
Lanjutan Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggungjawab secara pribadi atas uang/ surat berharga yang berada dalam pengelolaannya Dalam pelaksanaan pembayaran atas beban APBN, KPA membuka rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan persetujuan Kuasa BUN INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

42 MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN SATKER
KPA PPK PPSPM BENDAHARA MANAJERIAL MATERIAL FORMAL PENGELOLAAN UANG UP/LS BDHR PENGELOLAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN PERIKATAN YG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN NEGARA PERINTAH PEMBAYARAN LK dan Lakip Laporan Bulanan LPJ Bendahara Psl 14 PMK 190 PMK-73/2008 Pasal 18 PMK 190 PA KUASA BUN INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

43 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KANWIL PROVINSI D.I. YOGYAKARTA Terima Kasih INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN


Download ppt "PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA YANG AKUNTABEL DAN BERBASIS KINERJA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google