Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DAK BIDANG KELUARGA BERENCANA DALAM APBD TA 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DAK BIDANG KELUARGA BERENCANA DALAM APBD TA 2014"— Transcript presentasi:

1 DAK BIDANG KELUARGA BERENCANA DALAM APBD TA 2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA POKOK POKOK KEBIJAKAN DAK BIDANG KELUARGA BERENCANA DALAM APBD TA 2014 KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH JAKARTA, 2014

2 ASAS UMUM APBD Disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tunjuan bernegara. APBD mempunyai fungsi Otorisasi, Perencanaan, Pengawasan, Alokasi, Distribusi, Stabilisasi. APBD ditetapkan dengan PERDA. Semua Penerimaan dan Pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD.

3 STRUKTUR APBD APBD Pendapatan Belanja Pembiayaan

4 KELOMPOK PENDAPATAN APBD
Pendapatan Asli Daerah: Pajak Daerah Retribusi Derah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan: Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah: Hibah Dana Darurat Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya Dana Penyesuaian & Dana OTSUS Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya

5 KELOMPOK BELANJA APBD Belanja Tidak Langsung: Belanja Pegawai
Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Bantuan Keuangan Belanja Tak Terduga Belanja Langsung: Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

6 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
UU 17/2003 UU 32/2004 UU 33/2004 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 25/2004 PP 55/2005 PKD PP 58/2005 OMNIBUS REGULATIONS PERDA PERMENDAGRI 13 /2006 PERMENDAGRI 59 /2007 PERMENDAGRI 20/2009 PERMENDAGRI 59/2010 Peraturan KDH PERMENDAGRI 21/2011 PERMENDAGRI 27/2013

7 PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN

8 PROSES PERENCANAAN & PENGANGGARAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014
MEI-2013 JUNI –JULI 2013 RPJMD KUA & PPAS RKPD INFO RESMI KEMENKEU PAGU SEMENTARA PAGU/JUKNIS DAK DES-2013 OKT-NOP 2013 AGUST-SEPT 2013 PERDA APBD & PERKADA TTG PENJABARAN APBD RAPBD RKA-SKPD JANUARI 2014 JAN-DES 2014 SEP-OKT 2014 PELAKSANAAN PROG&KEG DPA-SKPD APBD-P 8

9 PENGANGGARAN DAK DALAM APBD 2014 Permendagri 27/2013
Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dianggarkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi DAK Tahun Anggaran 2014. Dalam hal Peraturan Menteri Keuangan dimaksud belum ditetapkan, maka penganggaran DAK didasarkan pada alokasi DAK daerah provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2014 yang diinformasikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan atau Surat Edaran Menteri Keuangan setelah Rancangan Undang- Undang tentang APBN Tahun Anggaran disetujui bersama antara Pemerintah dan DPR-RI.

10 KEBIJAKAN PENGANGGARAN DAK DALAM APBD
SEBAGAI AKIBAT ADANYA KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN PAGU DEFINITIF DAN JUKNIS DAK SETELAH KUA/PPAS DITETAPKAN SEBAGAI AKIBAT ADANYA KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN PAGU DEFINITIF DAN JUKNIS DAK SETELAH PERDA APBD DITETAPKAN

11 PENGANGGARAN PAGU ALOKASI & KEG. DAK
Dalam hal Pemerintah Daerah menerima pagu alokasi DAK setelah kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Pagu Anggaran Sementara (PPAS) ditetapkan (mengalami keterlambatan), dpt ditampung langsung dalam pembahasan RAPBD dgn terlebih dahulu mencantumkan klausul kesepakatan KUA dan PPAS PERMENDAGRI 20/2009

12 NOTA KESEPAKATAN KUA DAN PPAS :
PENCANTUMAN KLAUSUL DALAM KUA & PPAS UTK PENYESUAIAN PAGU DEFINITIF DAK (Permendagri 20/2009) Hasil Kesepakatan Panja Belanja Daerah DPR NOTA KESEPAKATAN KUA DAN PPAS : “Sambil menunggu pagu alokasi DAK yang ditetapkan Pemerintah, pagu alokasi tersebut dapat langsung ditampung dan/atau disesuaikan pada saat proses pembahasan RAPBD, mengacu pada petunjuk teknis DAK, tanpa perlu melakukan perubahan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS”. PAGU DEFINITIF ALOKASI DAK KONSISTENSI KUA & PPAS DGN RAPBD (Psl 44 (2) PP 58/2005) Petunjuk Teknis Masing-masing bidang DAK Persetujuan bersama RAPBD (31 Desember)

13 Langkah-Langkah Pemda untuk Percepatan Pelaksanaan DAK Sebagai Akibat Adanya Keterlambatan Penyampaian Juknis ke daerah & Pagu Alokasi Definitif Setelah Perda APBD ditetapkan (Permendagri 27 Tahun 2013 Pedoman Penyusunan APBD TA 2014) Menetapkan Peraturan Kepala Daerah ttg Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; Lebih lanjut, ditampung dalam Perda ttg Perubahan APBD pd kode program/kegiatan berkenaan .

14 DISKRESI PENAMBAHAN PROGRAM
DAN KEGIATAN Pasal 77 ayat (12) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Lampiran kode rekening merupakan daftar nama rekening dan kode rekening yang tidak merupakan acuan baku dalam penyusunan kode rekening yang pemilihannya disesuaikan dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuai karakteristik daerah. Daerah diberikan diskresi untuk menambah/membuat program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerah, yang nomenklaturnya belum terdapat dalam Lampiran A.VII Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Lampiran kode Program dan Kegiatan)

15 KODE URUSAN WAJIB & ORGANISASI
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 1 URUSAN WAJIB 01 Pendidikan Dinas/Badan/Kantor xxxxxxxxxx 02 Kesehatan Dinas/Badan/Kantor/Rumah Sakit xxxxxxxxxx 03 Pekerjaan Umum 12 Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Penganggaran belanja yang bersumber dari DAK dianggarkan pada SKPD yang berkenaan sesuai dengan tugas dan fungsinya (Permendagri 27/2014)

16 dst………… PROGRAM DAN KEGIATAN
PADA LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 (Jo. PERMENDAGRI 21 TAHUN 2011) 1 01 PENDIDIKAN 1 01 xx 16 Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Pembangunan gedung sekolah 02 Pembangunan rumah dinas kepala sekolah, guru, penjaga sekolah 03 Penambahan ruang kelas sekolah 04 Pengadaan peralatan pendidikan 05 Pembangunan laboratorium dan ruang praktikum sekolah 06 Pembangunan ruang penunjang dan prasarana pendukung 79 dst…………

17 PADA LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006
PROGRAM DAN KEGIATAN PADA LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 (Jo. PERMENDAGRI 21 TAHUN 2011) 1 02 KESEHATAN 1 02 xx 25 Program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/ puskesmas pembantu dan jaringannya 01 Pembangunan puskesmas Pembangunan puskesmas pembantu 03 Pembangunan sarana instalasi pengolahan limbah 04 Penyediaan alat kesehatan 05 Pembangunan posyandu 07 Pengadaan sarana dan prasarana puskesmas 08 Pengadaan sarana dan prasarana puskesmas pembantu 09 Pengadaan sarana dan prasarana puskersmas di wilayah terpencil/sangat terpencil 10 Pengadaan sarana dan prasarana puskesmas keliling XX 24 Dst……

18 PROGRAM DAN KEGIATAN PADA LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 (Jo. PERMENDAGRI 21 TAHUN 2011)
12 Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera xx 15 Program Keluarga Berencana 01 Penyediaan sarana kerja dan mobilitas 02 Pelayanan KIE 03 Peningkatan Perlindungan Hak Reproduksi Individu 04 Promosi Pelayanan Khiba 05 Pembinaan Keluarga Berencana 06 Pengadaan sarana mobilitas tim KB keliling 07 Dst…………….. 16 Peningkatan sarana pembinaan tumbuh kembang anak Advokasi dan KIE tentang Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) Memperkuat dukungan dan partisipasi masyarakat Penyediaan bina keluarga balita (BKB) kit Penyediaan kendaraan pendistribusian alokon/pengangkut ekspor

19 TATA CARA PENYUSUNAN KODE REKENING
1 2 3 4 5 6 7 8 9 X.XX X.XX.XX XX XX XX XX XX XX XX kode urusan Wajib/Pilihan kode organisasi/SKPD kode Program kode Kegiatan Kode Akun pendapatan, belanja & pembiayaan kode kelompok pendapatan, belanja & pembiayaan kode jenis pendapatan, belanja & pembiayaan kode obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode rincian obyek pendapatan, belanja & pembiayaan

20 Pencantuman Sumber Pendanaan Atas Belanja Yang Telah Diarahkan PERMENDAGRI 21 TAHUN 2011 (Pasal 102 ayat (2) huruf b) Kegiatan yang Anggarannya Telah Diarahkan Penggunaannya, Harus Mencantumkan Sumber Pendanaannya di dalam kolom penjelasan Penjabaran APBD. Seperti : Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), Dana Alokasi Khusus (DAK) , Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus, Hibah, Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus, Pinjaman Daerah serta Sumber Pendanaan Lainnya Yang Kegiatannya Telah Ditentukan.

21 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*)...
PENJABARAN APBD TAHUN ANGGARAN ….. Urusan Pemerintahan : KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA Organisasi : 1.12.x.xx xx Dinas/Badan/Kantor Keluarga Berencana KODE REKENING URAIAN JUMLAH (Rp) PENJELASAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 12 X 15 Program Keluarga Berencana 06 Pengadaan sarana mobilitas tim KB keliling DAK KB TA 2013 PMK No : 180/PMK.07/2013

22 PENGATURAN PENGADAAN BARANG DAN JASA dalam rangka yang akan diserahkan kepada Masyarakat dan Pihak ke-3 Belanja barang/jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. (Pasal 50 ayat (1) Permendagri 21 Tahun 2011) Penganggaran untuk pengadaan barang (termasuk berupa aset tetap) yang akan diserahkan atau dijual kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa. (Permendagri 27 Tahun 2013)

23 Perubahan Tujuan dan Sasaran Penggunaan DAK
Apabila terjadi perubahan tujuan dan sasaran penggunaan DAK dari yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK dan/atau Perda tentang APBD, maka sebelum dilaksanakan perubahan perlu dikonsultasikan untuk mendapat persetujuan dari Menteri teknis terkait setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri, yang selanjutnya dijadikan dasar persetujuan DPRD. Permendagri 20/2009 Pedoman Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah

24 Penganggaran DAK di Daerah Pasal 60 PP55/2005 ttg Dana Perimbangan
Penggunaan DAK dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis; DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai: Administrasi kegiatan Penyiapan kegiatan fisik Penelitian, pelatihan dan Perjalanan Dinas.

25 DANA PENDAMPING Pasal 61 ayat (1) PP 55/2005 ttg Dana Perimbangan
Penganggaran dana pendamping dalam APBD wajib dialokasikan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah alokasi DAK yang ditetapkan masing-masing daerah. Kewajiban penyediaan Dana Pendamping menunjukkan komitmen daerah terhadap bidang kegiatan yang didanai dari DAK yang merupakan kewenangan daerah

26 DANA PENDAMPING Pasal 61 ayat (2) PP 55/2005 ttg Dana Perimbangan
Dana pendamping dianggarkan untuk kegiatan yang bersifat fisik. kegiatan fisik adalah kegiatan diluar kegiatan administrasi proyek, kegiatan penyiapan proyek fisik, kegiatan penelitian, kegiatan pelatihan, kegiatan perjalanan pegawai daerah, dan kegiatan umum lain yang sejenis.

27 DANA PENDAMPING Permendagri 20 tahun 2009 Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah
Penyusunan RKA-SKPD untuk dana pendamping dilakukan menyatu dengan kegiatan DAK. RKA-SKPD memuat informasi atas capaian sasaran program, indikator masukan, keluaran dan hasil dari setiap tolok ukur kinerja kegiatan yang direncanakan.

28 RKA - SKPD 2.2.1 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KEGIATAN DAK BIDANG Formulir RKA - SKPD 2.2.1 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran …... Urusan Pemerintahan : x. xx. …………………. Organisasi : x. xx. xx. Program : x. xx. xx. xx. Kegiatan : x. xx. xx. xx. xx. Lokasi kegiatan : …………………. Jumlah Tahun n-1 : Rp ( ) Jumlah Tahun n : Rp ( ) Jumlah Tahun n+1 : Rp ( ) Jumlah Tahun n+2 : Rp ( ) Jumlah Tahun n+3 Indikator & Tolok Ukur Kinerja Belanja Langsung Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja D A K Dana Pendamping Jumlah Capaian Program (10%) Masukan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran Kegiatan : …………… Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp) volume satuan Harga satuan 1 2 3 4 5 6=(3 x 5) x xx ……..,tanggal……….. Kepala SKPD (nama lengkap) Keterangan : Tanggal Pembahasan Catatan Hasil Pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tandatangan

29 KEGIATAN LANJUTAN (DPAL) Pasal 31 Permendagri 20 Tahun 2009
KRITERIA atau PRASYARAT DPA-L (Psl 31 Permendagri 20/2009) Sisa DAK yg akan dilanjutkan telah ada di Kas Daerah Memiliki ikatan kontrak dan dimungkinkan dilakukan adendum kontrak. Diakibatkan bukan karena kelalaian Pengguna Anggaran atau Rekanan, namun akibat force major. 29

30 SISA DAK Permendagri 27/2013 (PEDUM APBD 2014) Dana sisa DAK yang berasal dari tahun-tahun anggaran sebelumnya, digunakan untuk mendanai kegiatan DAK pada bidang yang sama dengan mengacu pada petunjuk teknis tahun anggaran sebelumnya atau Tahun Anggaran 2014. Dana sisa tender kegiatan yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2014, digunakan untuk mendanai kegiatan baru atau untuk menambah volume/target capaian program dan kegiatan yang sesuai dengan bidang DAK yang sama.

31 SISA DAK DAK yang sudah diterima di Kas Daerah, tetapi program dan kegiatan belum dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2014, maka program dan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan pada Tahun anggaran dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Tahun Anggaran 2014.

32 Surat Edaran Bersama MENDAGRI dan Kepala LKPP No: 027/5308/SJ dan No: 6/SE/KA/2012 Tgl. 27 Desember Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

33 PERKEMBANGAN ALOKASI DAK BIDANG KB TAHUN 2003 SD 2014
462,9 442,9 329,3 368,1 329,0 329,0 279,0

34 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PELAKSANAAN DAK 2014
Perda APBD & DPA-SKPD ditetapkan sesuai dengan Jadwal berdasarkan Permendagri 13 TA 2006; Apabila program & kegiatan dalam RKA tidak sesuai dengan Juknis yang sudah ditetapkan, agar segera merubah dengan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD. Agar Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK segera dilaksanakan dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;

35 Lanjutan.... Agar memperhatikan dokumen atau laporan yang dipersyaratkan untuk penyaluran DAK setiap tahap, baik dari waktu dan kecermatan pengisian dokumen;

36 PERISTILAHAN DALAM APBD
APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KUA : Kebijakan Umum APBD PAD : Pendapatan Asli Daerah PPAS : Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPKD : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah PPTK : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan RKA-SKPD : Rencana Kerja Anggaran SKPD BUD : Bendahara Umum Daerah DPA-SKPD : Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD DPPA-SKPD : Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran SKPD DPA-L : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan RKPD : Rencana Kerja Pemerintah Daerah RPJM : Rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJMD : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

37 SiLPA : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran TA Sebelumnya
SILPA : Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan SKPD : Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPKD : Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah SPM : Standar Pelayanan Minimal SPD : Surat Penyediaan Dana SPP : Surat Perintah Pembayaran SP2D : Surat Perintah Pencairan Dana SPM : Surat Perintah Membayar SPM-LS : Surat Perintah Membayar Langsung SPM-UP : Surat Perintah Membayar Uang Persediaan SPM-GU : Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan SPM-TU : Surat Perintah Membayar Tambahan Uang TAPD : Tim Anggaran Pemerintah Daerah

38 TERIMA KASIH SUBDIT DAK DIREKTORAT FASILITASI DANA PERIMBANGAN
Ditjen keuangan daerah Kementerian dalam negeri Tlp/fax


Download ppt "DAK BIDANG KELUARGA BERENCANA DALAM APBD TA 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google