Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TTG APARATUR SIPIL NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TTG APARATUR SIPIL NEGARA"— Transcript presentasi:

1 TTG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG No 5 TH 2014 TTG APARATUR SIPIL NEGARA Asisten Deputi Perencanaan Dan Sistem Informasi SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2

3

4

5

6 STRATEGI REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
UU APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Pelaksana: 19 PP, 4 PERPRES, 1 PERMEN Makro : Kerangka Regulasi Nasional RUU Administrasi Pemerintahan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi Penataan Struktur Organisasi Pemerintah Penataan Jumlah dan Distribusi PNS Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka Peningkatan Profesionalisasi PNS Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang terintegrasi Peningkatan Pelayanan Publik Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur 2. Mikro : Program/kegiatan pd tingkat Instansi (K/L dan Pemda) 8 Area Perubahan

7 ASN TUJUAN UTAMA UU ASN Meningkatkan: Independensi dan Netralitas
Kompetensi Kinerja/ Produktivitas Kerja Integritas Kesejahteraan Kualitas Pelayanan Publik Pengawasan Dan Akuntabilitas ASN

8 PRINSIP DASAR UU ASN Pengembangan “sistem merit ” dalam kebijakan dan manajemen ASN dengan ciri-ciri: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik & dari tindakan semena-mena. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

9 ASN SEBAGAI PROFESI Memiliki standar pelayanan profesi
Memiliki dan menegakkan kode etik dan kode perilaku profesi Memiliki sistem pendidikan dan pelatihan profesi Memiliki standar sertifikasi profesi Memiliki organisasi profesi yang independen

10 PEGAWAI ASN Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional;
1. PNS (Pasal 1 butir 3 & Pasal 7) 2. PPPK (Pasal 1 butir 4 & Pasal 7) Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; Menduduki jabatan pemerintahan. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan Undang-Undang. Melaksanakan tugas pemerintahan. berkedudukan sebagai unsur aparatur negara melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik

11 JABATAN PIMPINAN TINGGI
JABATAN ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan dan administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: penyelia; mahir; terampil; dan pemula. JPT utama; JPT madya; dan JPT pratama. Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN melalui: kepeloporan pengembangan kerja sama; dan keteladanan. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri

12 HAK PEGAWAI ASN PNS PPPK PNS berhak memperoleh:
gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

13 PEMBINAAN DAN MANAJEMEN ASN
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada: Menteri/Kementerian PANRB; KASN; LAN; dan BKN.

14 KEWENANGAN & HUB OTORITAS LEMBAGA
Menteri/Kementerian PANRB BKN Perumusan dan penetapan kebijakan, Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN; Penyelenggaraan manajemen ASN Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK manajemen ASN ( Mengelola Pegawai ASN ) LAN KASN Monitoring, evaluasi kebijakan, dan rekomendasi yang mengikat untuk menjamin perwujudan sistem merit & pengawasan penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku ASN Penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, Pembinaan dan penyelenggaraan Diklat ASN

15 KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Sebagai Lembaga Non Struktural, Mandiri, bebas dari intervensi politik; Tujuan : mewujudkan Sistem Merit ASN yang profesional, dan berfungsi sebagai perekat NKRI; Menjaga netralitas, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi dan melaporkan hasil kepada Presiden; Wewenang : mengawasi proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi; Keanggotaannya : dari unsur Pemerintah dan/atau Non Pemerintah, dibantu Asisten dan Tenaga Ahli; Tidak ada perwakilan di daerah.

16 Tindak Lanjut Keputusan KASN
Keputusan KASN: pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN PPK dan PyB wajib menindaklanjuti Ada pelanggaran Ditindaklanjuti Tidak Ditindaklanjuti Hasil pengawasan KASN KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap PPK dan PyB yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada pelangaran Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan sanksi untuk PPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17 Kewenangan Menjatuhkan Sanksi
Penjatuhan Sanksi atas pelanggaran Sistem Merit: Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan Menteri PANRB terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

18 Pejabat Pembina Kepegawaian
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: Menteri di kementerian; Pimpinan lembaga di LPNK; sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan LNS; gubernur, di provinsi; dan bupati/walikota, di kabupaten/kota. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19 Pejabat yang Berwenang
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekjen/ sekretariat LN, sekretariat LNS, Sekda provinsi dan kabupaten/kota. Pejabat yang Berwenang dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Pejabat yang Berwenang memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20 Manajemen PNS Manajemen PNS meliputi:
penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; Penilaian kinerja penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan.

21 PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGENDALIAN JUMLAH
Dasar penetapan kebutuhan : Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Perencanaan kebutuhan SDM 5 tahun dengan rincian per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan Ditetapkan oleh Menteri secara nasional. Metode: analisis jabatan dan analisis beban kerja

22 PENGADAAN PNS Dasar pengadaan:
- pengisian kebutuhan jabatan yang lowong - sesuai kebutuhan pegawai yang ditetapkan Menteri Tahapan : Perencanaan Pengumuman lowongan Pelamaran Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang) Pengumuman hasil seleksi Masa percobaan Pengangkatan menjadi PNS

23 Pangkat dan Jabatan PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
Setiap jabatan dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara JPT, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan Polri yang pangkat/jabatannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi TNI dan Polri.

24 Pengembangan Karier dilakukan berdasarkan: kualifikasi;
Kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural); penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

25 Pengembangan Kompetensi
Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi antara lain melalui: pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Harus dievaluasi oleh PyB dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Wajib disusun dalam rencana pengembangan kompetensi tahunan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi. PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat/daerah yang dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.

26 PROMOSI PNS Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara: - kompetensi; - kualifikasi; - persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan; - penilaian atas prestasi kerja; - kepemimpinan, kerja sama, kreativitas; dan - pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah “tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.” Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh PPK setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi yang dibentuk oleh PyB.

27 MUTASI PNS Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan NKRI di luar negeri. Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya. Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan “konflik kepentingan”. Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan pada APBN dan APBD.

28 PENILAIAN KINERJA PNS Dilakukan berdasarkan:
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi; Memperhatikan target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Metode objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Berada di bawah kewenangan PyB, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, dan dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

29 Penggajian dan Tunjangan PNS
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. PNS di pusat dibebankan pada APBN, PNS di daerah dibebankan APBD.  Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas yang meliputi: tunjangan kinerja dan (dibayar sesuai pencapaian kinerja) tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah) Tunjangan PNS dibebankan pada APBN dan APBD

30 Penghargaan PNS PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.  Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: tanda kehormatan; kenaikan pangkat istimewa; kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

31 Pemberhentian PNS PNS diberhentikan dengan hormat karena:
meninggal dunia; atas permintaan sendiri; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena: dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara singkat 2 (dua) tahun dengan tidak berencana. PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena: melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

32 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUDNRI 1945; dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

33 Pemberhentian Sementara PNS
PNS diberhentikan sementara, apabila: diangkat menjadi pejabat negara; diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

34 Batas Usia Pensiun Batas usia pensiun PNS yaitu:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

35 Jaminan Pensiun & Jaminan Hari Tua
Hak bagi PNS yang berhenti bekerja. PNS diberikan jaminan pensiun apabila: meninggal dunia; atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi /kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.

36 Perlindungan Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan bantuan hukum. -> berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Mencakup jaminan sosial yg diberikan dalam program jaminan sosial nasional

37 MANAJEMEN PPPK Manajemen PPPK meliputi: penetapan kebutuhan;
pengadaan; penilaian kinerja; gaji dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.

38 PENETAPAN KEBUTUHAN Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

39 PENGADAAN PPPK Pengadaan PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pd Instansi. Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan oleh PPK untuk masa perjanjian kerja minimal 1 tahun & dapat diperpanjang sesuai kebutuhan & penilaian kinerja.  PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

40 PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Sifat Dasar pengisian: Dilakukan secara kompetitif dan terbuka dikalangan PNS Seleksi: dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi yang dipilih dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan KASN; Proses Pengisian jabatan: Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dilakukan pada tingkat nasional, Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan pada tingkat nasional, propinsi, atau antar intansi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

41 Pengisian JPT dari Non-PNS
JPT utama dan madya tertentu dapat berasal dari non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam KEPRES. JPT dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

42 PENGISIAN JPT UTAMA DAN MADYA K/L PUSAT
PRESIDEN 8 Laporan 7 KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH 6 KASN MEMASTIKAN SISTEM MERIT MENYAMPAIKAN 3 CALON PIMP K/L /PPK PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 2 1 MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT KOORDINASI 5 MEMBENTUK PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA

43 MEKANISME SELEKSI JPT PRATAMA K/L PUSAT
PRESIDEN Laporan 7 8 Pembatalan, Peringatan dan Teguran KASN 6 PPK MEMASTIKAN SISTEM MERIT MEMILIH & MENETAPKAN 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 5 1 MEMBENTUK PyB KOORDINASI MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT PANSEL 4 PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA

44 MEKANISME SELEKSI JPT MADYA DI DAERAH
PRESIDEN 9 Laporan 6 MENYAMPAIKAN 3 CALON KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH 8 KASN MENDAGRI MEMASTIKAN SISTEM MERIT 7 PENGAWASAN DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT GUBERNUR/ PPK MEMBENTUK MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT 5 1 KOORDINASI PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA

45 MEKANISME SELEKSI JPT PRATAMA DI DAERAH
PRESIDEN 8 7 LAPORAN Pembatalan, Peringatan dan Teguran KASN MEMASTIKAN SISTEM MERIT 6 GUBERNUR/PPK MENETAPKAN JPT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 5 1 MEMBENTUK PyB KOORINASI MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA

46 POLA KARIR JPT Diduduki maksimal selama 5 (lima) tahun.
Pejabat yang habis masa jabatannya harus mengikuti seleksi/uji kompetensi kembali untuk menduduki jabatan yang sama pada periode berikutnya. Pejabat ybs harus memenuhi target kinerja yang diperjanjikan dengan atasan. Pejabat yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud tidak menunjukan perbaikan kinerja, maka Pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Dari hasil seleksi ulang tersebut Pejabat ybs dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.

47 ORGANISASI ASN Kedudukan: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. Tujuan : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN: dan Mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Fungsi : Pembinaan dan pengembangan profesi ASN Memberikan perlindungan hukum dan advokasi terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan masalah hukum dalam melaksanakan tugas Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi Menyelenggarakan usaha-usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN RI sesuai dengan peraturan perudang- undangan Pasal 109 RUU ASN

48 SISTEM INFORMASI ASN Tujuan: Efisiensi, Efektivitas, Akurasi Pengambilan Keputusan dalam manajemen ASN. Sifat: Nasional dan terintegrasi antar instansi. Pembangunan dan pemutakhiran Data secara berkala. Berbasis TI yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan terpercaya. Pengelola: BKN dan dapat digunakan/diakses oleh instansi terkait baik untuk keperluan update data maupun untuk pengambilan keputusan.

49 PENYETARAAN Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan: jabatan eselon Ia kepala LPNK setara dengan JPT utama; jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan JPT madya; jabatan eselon II setara dengan JPT pratama; jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator; jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana, sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang Undang ini.

50 KETENTUAN TRANSISI Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode etik dan penyelesaian pelanggaran terhadap kode etik bagi jabatan fungsional tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.

51 KETENTUAN AFIRMATIF Kebijakan dan Manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan: kekhususan daerah-daerah tertentu; dan/atau Warganegara berkebutuhan khusus. Penjelasan Pasal: Yang dimaksud dengan daerah-daerah tertentu misalnya daerah yang memiliki otonomi khusus, daerah tertinggal, daerah konflik, daerah terpencil, daerah istimewa dan lain-lain.

52 TERIMA KASIH


Download ppt "TTG APARATUR SIPIL NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google