Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN"— Transcript presentasi:

1 PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
DAN SURAT TUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI Dr. SETYO UTOMO, SH., M.Hum

2 SURAT DAKWAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

3 Pendahuluan Indonesia negara hukum (Psl. 1(3) UUD’ 45)
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan, dst. (Psl. 1(1) UU 16 Th.2004) Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Psl.1 angka 6 b KUHAP) Penuntutan, adalah tindakan penuntut umum utk melimpahkan perkara ke PN dg permintaan spy diperiksa & diputus oleh hakim di sidang pengadilan.(Psl. 1 angka 7 KUHAP)

4 Fungsi Surat Dakwaan Bagi Hakim : sbg dasar dan sekaligus membatasi ruling pemeriksaan, dasar pertimbangan dlm memutuskan; Bagi PU : sbg dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan upaya hukum Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum : dasar utk mempersiapkan pembelaan

5 Dasar hukum Pembuatan Surat Dakwaan
Pasal 14 d KUHAP : wewenang membuat surat dakwaan ; Pasal 137 KUHAP : wewenang melakukan penuntutan; 140 (1) KUHAP : Surat Dakwaan di buat apabila PU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan. Catatan : Surat dakwaan merupakan:Penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta hasil penyidikan dg cara merangkaikan perpaduan antara fakta perbuatan dg unsur-unsur tindak pidana dlm UU

6 DASAR HUKUM SURAT DAKWAAN :
1. Pasal 250 ayat (4) R.I.B Memuat syarat surat tuduhan, yang pada dasarnya sama dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP 2. Pasal 12 UU No. 15 tahun 1961: Ayat (1) : Jaksa membuat surat tuduhan Ayat (3) : Surat tuduhan harus terang dan dapat dimengerti oleh terdakwa

7 4. Pasal 143 ayat (2) KUHAP : 3 Pasal 15 UU No. 3 Tahun 1971 :
Surat tuduhan dibuat dengan perumusan secara singkat terang perbuatan yang dituduhkan dengan menguraikan waktu dan tempat perbuatan itu dilakukan. 4. Pasal 143 ayat (2) KUHAP : a. Syarat pembuatan akta / surat resmi : - diberi tanggal dan ditanda tangani b. Uraian lengkap identitas terdakwa c. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan d. Dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan

8 Sebelum Menyusun Surat Dakwaan :
Surat Dakwaan dirumuskan dari hasil penyidikan Yang berwenang melakukan penyidikan Pasal tindak pidana yang didakwakan Fakta perbuatan / kejadian mendukung semua unsur delik Bukti-bukti yang mendukung fakta / unsur Bukti-bukti diperoleh dari alat bukti yang sah

9 Pada Saat Membuat Surat Dakwaan :
Syarat sah surat dakwaan Bentuk surat dakwaan Matrik surat dakwaan Bahasa Indonesia yang benar Tidak membuktikan fakta

10 Setelah Surat Dakwaan Selesai :
- Teliti kembali apakah : Syarat telah terpenuhi Pasal sangkaan sudah tepat Bentuk dakwaan telah benar Semua unsur telah didukung dengan fakta

11 PENGERTIAN SURAT DAKWAAN
1. Merupakan Akta 2. Dibuat oleh Penuntut Umum 3. Memuat perumusan secara singkat tetapi jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan 4. Rumusan bersumber dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan (bukan resume penyidik) 5. Sebagai dasar pemeriksaan di sidang pengadilan 6. Sebagai dasar Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana dan Hakim mengambil keputusan

12 URAIAN SUSUNAN SURAT DAKWAAN
1. Kejaksaan Negeri yang berwenang menuntut. Pasal 4 ayat (3), UU No.16 tahun 2004, Pasal 15 dan Pasal 137 KUHAP 2. Kepala Surat Dakwaan : Pasal 8 ayat (3) UU No. 16 tahun 2004 : “ Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ 3. Identitas Terdakwa (ada 8 item) 4. Uraian singkat tapi jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan 5. Pasal tindak pidana yang didakwakan 6. Diberi tanggal dan ditandatangani Penuntut Umum Catatan : Surat dakwaan diberi nomor Masa penangkapan dan pemahaman tidak wajib dicantumkan, kecuali dalam surat tuntutan (Pasal 22 ayat (4) KUHAP)

13 URAIAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN 1
URAIAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN 1. Tidak harus merumuskan unsur delik yang didakwakan kemudian baru diikuti dengan rumusan perbuatan, kejadian atau fakta yang mendukung unsur delik. 2. Kalau tetap memasukkan maka tidak semua unsur delik alternatif dimasukkan, akan tetapi cukup yang didukung oleh fakta 3. Kalau tetap memasukkan unsur delik, maka uraian fakta, perbuatan dan kejadian setelah kata : “ yaitu dengan cara-cara sebagai berikut” , tetap harus diuraikan secara sempurna sehingga tidak ada unsur delik yang tertinggal. 4. Lebih baik unsur delik tidak diuraikan akan tetapi fakta yang mendukung setiap bagian inti delik telah diuraikan singkat jelas tapi sempurna. 5. Uraian fakta perbuatan tidak sekaligus dibuktikan dengan bukti-bukti surat atau bukti keterangan ahli dalam dakwaan.

14 URAIAN PASAL TINDAK KORUPSI YANG DIDAKWAKAN
1. Meskipun pasal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan syarat sah surat dakwaan namun tetap harus dicantumkan dalam bagian akhir dakwaan 2. Penyebutan pasal yang didakwakan harus memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan 3. Pasal yang dijunctokan (jo) dengan pasal tindak pidana yang didakwakan, contoh : - Pasal ……….., jo Pasal 53 KUHP - Pasal ……….., jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP - Pasal ……….., jo Pasal 56 ayat (2) KUHP - Pasal ……….., jo Pasal 64 KUHP 4. Pasal yang tidak harus dijunctokan, contoh : - Pasal ……….., jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam hal dakwaan disusun dalam bentuk kumulasi, kecuali disusun dalam bentuk tunggal - Pasal ……….., jo Pasal 34 c UU No. 3 Tahun 1971 - Pasal ……….., jo Pasal 18 ayat (1) b UU No. 31 tahun Pasal-pasal tersebut bukan tindak pidana dan tidak dirumuskan, dalam surat dakwaan

15 BENTUK DAKWAAN 1. Dalam hal Penuntut Umum ragu apakah Pasal 2 ayat (1) ataukah Pasal 3 UU No. 31 tahun maka untuk kepentingan pembuktian seyogyanya disusun dalam bentuk alternatif, lagi pula kedua pasal ini saling mengecualikan 2. Akan tetapi kalau disusun secara subsidiair juga tidak salah, hanya harus membuktikan lebih dahulu dakwaan primair 3. Dalam hal terdakwanya orang swasta, lebih tepat didakwakan Pasal 2, sedang pegawai negerinya atau Penyelenggara Negara didakwakan Pasal 3 4. Dalam hal Penuntut Umum ragu apakah Pasal 12.a atau Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001, maka surat dakwaan disusun dalam bentuk subsidiair. 5. Tindak pidana Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) UU No. 20 tahun tidak boleh didakwakan; melainkan yang didakwakan adalah Pasal 12. a,b dan Pasal 12. c,d UU No. 20 tahun

16 Persiapan Pembuatan Surat Dakwaan
Penelitian Berkas perkara Menelaah Ketentuan Hukum Pidana Pemilihan Bentuk Surat Dakwaan Matrik Surat Dakwaan Diskusi Surat Dakwaan Konsep Surat Dakwaan

17 Penelitian Berkas Perkara
Focus terpenuhinya kelengkapan formil dan materiil utk mengetahui apakah fakta-fakta memenuhi rumusan surat dakwaan Identifikasi / inventarisasi : alat-alat bukti memiliki keabsahan dan kekuatan pembuktian kelemahan utk siapkan fakta- fakta yg mantap dan akurat guna antisipasi kendala yg timbul dlm pembuktian

18 Menelaah Ketentuan-Ketentuan Pidana
Telaah ketentuan pidana terkait guna menetapkan ketentuan pidana yg paling mantap dan tepat utk diterapkan dlm dakwaan, setelah : Diperoleh kepastian tentang : Pelaku tindak pidana Kualifikasi dan ketentuan pidana yg akan didakwakan Akibat dari tindak pidana Motif terdakwa melakukan tindak pidana

19 Pemilihan Bentuk Surat Dakwaan
Setelah diidentifikasi : Jenis Sifat Ketentuan yang dilanggar Pilih bentuk Surat Dakwaan yg paling tepat utk tindak pidana yg dilakukan terdakwa.

20 Matrik Surat Dakwaan Sebelum merumuskan Surat Dakwaan
Buat matrik yang menggambarkan : Kualifikasi delik Pasal yg dilanggar Unsur tindak pidana Fakta-fakta perbuatan Alat bukti yg mendukung (+ barang bukti)

21 Syarat-Syarat Surat Dakwaan
Syarat Formal (Pasal 143 (2) a KUHAP) Tanggal Ditandatangani Identitas Terdakwa Syarat Materiil (Psl,143(2) b KUHAP) Uraian cermat, jelas, lengkap (CERJELENG) tindak pidana Waktu dan tempat

22 CERMAT : Didasarkan ketentuan pidana Tanpa ada kekurangan
Tanpa kekeliruan

23 J E L A S : Uraian bulat dan utuh
Mampu menggambarkan unsur-unsur tindak pidana Uraian waktu dan tempat Cara penguraian : Unsur-unsur lengkap disusul uraian fakta perbuatan Masing-masing unsur sekaligus diuraikan fakta perbuatan

24 Cerjeleng waktu berguna untuk :
Berlakunya hukum pidana Residive Alibi Batas usia Kedaluwarsa Hal-hal yang memberatkan Dapat/tidaknya dipidana (perang) Kualitas terdakwa (PNS, Ibu)

25 Cerjeleng tempat, berguna untuk :
Kompetensi relatif pengadilan (Psl. 84, 137, 148 KUHAP ) Ruang lingkup berlakunya UU Pidana ( Psl. 2 s/d 9 KUHP) Unsur tindak pidana ( dimuka umum : Psl. 154, 156, 156a, 160 KUHP )

26 BENTUK DAKWAAN Tunggal Subsidiair Alternatif Kumulatif Kombinasi
SEBAGIAN PIHAK MEMANDANG PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 TIDAK SEJENIS SEHINGGA FORMULASI DAKWAAN BERBENTUK ALTERNATIF FORMULASI DAKWAAN PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Primair : Ps. 2 ayat (1) Subsidiair : Ps.3 DALAM BENTUK SUBSIDIARITAS ALASAN Pasal 2 (1) dan Pasal 3 adalah delik yang sejenis hanya saja cakupan “Unsur Melawan Hukum” dalam Pasal 2 (ayat (1) lebih luas dari unsur “Menyalahgunakan wewenang dala Pasal 3. Secara historis Pasal 2 Ayat (1) normanya berasal Pasal 1 (1) huruf a UU No. 3 Tahun 1971 dan Pasal 3 bersal dari Pasal 1 ayat (1) huruf b, formulasi dakwaannya tidak pernah alternatif. Surat JAM Pidsus Nomor : B-209/F/Ft.1/1/2009 tanggal 30 Januari 2009

27 Bentuk surat dakwaan Tunggal Alternatif Subsidair Kumulatif Kombinasi

28 Tidak ada dakwaan lain sebagai alternatif maupun pengganti
Dakwaan Tunggal Hanya satu dakwaan Tidak ada dakwaan lain sebagai alternatif maupun pengganti

29 Dakwaan Alternatif Disusun berlapis
Lapisan yang satu meniadakan yang lain dg menggunakan kata “atau” Digunakan krn belum diperoleh kepastian ttg tindak pidana mana yang dapat dibuktikan Apabila satu terbukti yg lain tidak perlu dibuktikan

30 Dakwaan Subsidair Digunakan apabila satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana Belum dapat diyakini kepastian ttg kualifikasi dan ketentuan pidana yg tepat dibuktikan Disusun dari yang berat >> ringan Dalam kelompok jenis tipid yg sama

31 Perbandingan dakwaan alternatif dengan dakwaan Subsidair
Persamaan : Hanya satu dakwaan yang dibuktikan Perbedaan : Dakwaan subsider lapisan penyusunan dan pembuktiannya secara berurutan dari primair ke lapisan berikutnya Dakwaan alternatif bebas untuk dipilih mana yang dapat dibuktikan

32 Dakwaan Kumulatif Digunakan bila ada concursus realis
Harus dibuktikan satu demi satu Dakwaan yg tidak terbukti dituntut bebas

33 Dakwaan Kombinasi/Gabungan
Merupakan perkembangan baru Terdiri dari dakwaan kumulatif dan Subsidair

34 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat dakwaan
Pengertian perbuatan (feit) Penggunaan istilah lapisan dakwaan Uraian dalam masing-masing dakwaan Penggabungan dakwaan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum

35 Pengertian perbuatan (feit)
Perbuatan dari sudut “materiele feiten” “Menselijke handeling” Perbuatan ditinjau dari unsur- unsurnya Unsur obyektif : berkenaan dg bentuk, jenis, sifat tindak pidana Unsur subyektif : menyangkut diri pelaku – menyangkut pertanggungjawaban pidana

36 Uraian dalam masing-masing lapisan dakwaan
Jangan sampai terjadi : Uraian bertentangan satu dengan yang lain Bentuk tidak sesuai dengan hasil penyidikan Hanya menunjuk uraian terdahulu Menggabungkan uraian tindak pidana yang berbeda Menggabungkan APC dengan APB Ketidak jelasan kualitas/peranan terdakwa

37 Penggabungan dakwaan Pidsus dan Pidum
Dapat dibenarkan Berpegang azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan Penyidikan oleh kejaksaan, dakwaan tidak disusun kumulatif tetapi disusun alternatif

38 Perubahan Surat Dakwaan
Untuk sempurnakan dakwaan agar memenuhi syarat formil + materiil Tidak dibatasi sepanjang dari hasil penyidikan Waktu : Setelah perkara dilimpahkan Sebelum penetapan hari sidang Atau 7 hari sebelum sidang dimulai Distribusi : PN, Penasehat Hukum/Terdakwa

39 SURAT TUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI

40 TUNTUTAN PIDANA Dasar hukum Pasal 182 ayat (1) KUHAP
Tuntutan pidana harus disusun dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan Fakta sidang harus diperoleh dari alat bukti yang sah Nilai kebenaran masing-masing alat bukti Fakta hukum diperoleh dari persesuaian alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain Pembuktian unsur delik didasarkan atas fakta hukum yang diperoleh di sidang pengadilan

41 Fungsi Surat Tuntutan Pertanggungjawaban PU kepada negara, Pemerintah (Pimpinan), masyarakat terhadap perkara yang ditanganinya Sebagai bahan yang penting bagi hakim dalam pertimbangan putusannya Bagi terdakwa merupakan hal yang menentukan bagi nasibnya Bagi PU sebagai landasantuntutannya dan tolok ukur upaya hukum

42 TUNTUTAN PIDANA DASAR HUKUM :
Pasal 182 ayat ( 1 ) a KUHAP; setelah pemeriksaan selesai Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana. Syarat : Pasal 182 ayat ( 1 ) c; diajukan secara tertulis

43 SISTEMATIKA SURAT TUNTUTAN :
I KEPALA TUNTUTAN II. PENDAHULUAN III. FAKTA SIDANG IV. ANALISIS FAKTA V. ANALISIS YURIDIS VI. TUNTUTAN ( MENUNTUT ) VII. PENUTUP

44

45

46

47 Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam perkara tipikor
Perbuatan terdakwa : Kepentingan negara Menarik perhatian masy Merusak generasi muda Keadaan diri Pelaku: Pendidikan, status, motiv, peranan Dampak perbuatan terdakwa: kerugian negara, stabilitas pembangunan

48 P E N U T U P PENUNTUTAN merupakan tugas utama Penuntut Umum
Tuntutan pidana merupakan puncak proses pemeriksaan perkara pidana Diperlukan sosok Jaksa yang profesional, sikap tingkah laku yang terpuji dan disiplin.

49 TERIMAKASIH


Download ppt "PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google