Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43."— Transcript presentasi:

1

2 Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu. MAKSUD DAN TUJUAN

3 1.Untuk mendukung Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel maka perlu untuk menyusun jabatan fungsional umum Pegawai Negeri di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah 2. Sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk menentukan kaedah dan kriteria dalam pemberian nama jabatan fungsional umum yang bersifat generik serta menentukan rumpun

4 Ruang lingkup kamus jabatan fungsional umum meliputi: 1. Pengelompokan jabatan fungsional umum berdasarkan sifat dan karakteristik pekerj aan; 2 Kamus Jabatan Fungsional Umum. 3 Uraian tugas adalah suatu paparan tugas jabatan yang merupakan upaya pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. 4. Rumpun jabatan adalah sekelompok jabatan yang terdiri dari pegawai yang memiliki karakteristik sama atau tugas yang sejenis.

5 PEINYUSUNAN RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL A.Inventarisasi Jabatan Fungsional Umum Inventarisasi jabatan dilakukan dengan mengidentifikasi jabatan-jabatan fungsional umum dari berbagai kriteria jabatan, sebagai berikut: 1. Jabatan fungsional umum yang sudah ada dalam instansi pemerintah Jabatan fungsional umum yang digali dari berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 2. Jabatan Fungsional Umum yang diusulkan dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fungsional umum yang digali dari data usulan formasi PNS yang diusulkan dari berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Jabatan Fungsional Tertentu Jabatan fungsional umum yang digali dari data usulan Calon Pegawai Sipil (CPNS) yang diproyeksikan pada jabatan fungsional dimaksud. 4. Jabatan lain yang tugas dan fungsinya sangat dibutuhkan oleh unit organisasi. Jabatan fungsional umum yang digali dari jabatan lain seperti pemungut retribusi, atau petugas kebersihan irigasi.

6 Aspek-Aspek Jabatan Beberapa istilah yang sering digunakan dalam jabatan, antara lain: 1. Elemen Misalnya menghidupkan komputer, memutar, menggosok, menarik, mengangkat, menekan dan sebagainya. 2. Tugas Sekumpulan aktivitas untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Contoh: Mengetik surat. 3. Pekerjaan Sekumpulan uraian tugas. Contoh: Menyiapkan surat keluar, menyiapkan pengiriman surat keluar, memilah surat masuk. dan mendistribusikan surat masuk. 4. Posisi Sejumlah pegawai yang melaksanakan tugas dalam suatu organisasi. Contoh: Petugas Administrasi. 5. Rumpun Jabatan Sekelompok jabatan yang karakteristik sama atau tugas Contoh: Petugas Administrasi dan Petugas Perpustakaan. 6. Karier Jenjang kedudukan, pekerjaan, dan jabatan yang dapat dilalui oleh pegawai selama masa kerjanya.

7 Kriteria Dalam Merumpunkan Jabatan 1. Terintegrasi dalam kelompok-kelompok kegiatan yang mempunyai saluran-saluran teratur dalam melaksanakan fungsi tiap satuan organisasi; 2. Memiliki sifat tugas yang sama; 3. Memiliki kemampuan dan/atau persamaan objek pekerjaan; dan 4. Memiliki kemiripan dan/atau persamaan metoda pelaksanaan pekerjaan.

8 1. Nama-nama Jabatan Fungsional Umum yang dilengkapi dengan ikhtisar jabatan, uraian tugas, sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 sampai dengan Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. 2. DaJam penentuan jabatan fungsional umum disusun dalam 2 jenjang yaitu tingkat terampil dan tingkat ahli. Tingkat Terampil dicirikan tidak memerlukan aspek metodologi, teknik analisis, teknik, dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/ atau pelatihan teknik tertentu. Tingkat Ahli dicirikan mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu. JABATAN FUNGSIONAL UMUM

9 Contoh Tingkat Terampil Pendata, Pendistribusi, dan Penerima. Tingkat Ahli dicirikan mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu. Contoh Tingkat Ahli: Analis, Penelaah, dan Pengamat.

10 Rumpun Jabatan Klasifikasi Jabatan didefinisikan sebagai sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan lain, dalam pelaksanaannya dituntut kecakap, pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan yang sama pula meskipun tersebar diberbagai tempat. Rumpun jabatan ada yang bersifat fungsional dan ada yang bersifat manajerial, yang bersifat fungsional dikatagorikan dalam jabatan fungsional umum, keahlian, dan keterampilan. Sedangkan yang bersifat manajerial lebih menunjuk kepada tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

11 Dalam kegiatan penyusunan kamus jabatan diawali dengan analisis jabatan yang menghasilkan informasi jabatan. Aspek utama yang dianalisis adalah fungsi, peranan, dan tanggung jawab dari suatu jabatan. Uraian jabatan pada dasarnya berisi tentang : 1.identitas jabatan; 2. deskripsi/ gambaran tugas jabatan; 3. spesifikasi/persyaratan suatu jabatan; dan 4. informasi lainnya.

12 Setiap instansi memiliki berbagai jenis jabatan. Setelah dilakukan analisis jabatan, akan terlihat bahwa beberapa jabatan memiliki sifat dan karakteristik yang sama atau hampir sama. Untuk memudahkan dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian, kelembagaan dan ketatalaksanaan, maka jabatan-jabatan yang memiliki sifat karakteristik yang sama atau hampir sama tersebut perlu dilakukan pengelompokan ke dalam rumpun jabatan.

13 Jabatan fungsional umum dapat dirumpunkan menjadi 4 (empat) rumpun, 1.Rumpun Jabatan administrasi, 752 jabatan 2. Rumpun Jabatan teknis, 1831 jabatan 3. Rumpun jabatan operasional. 174 jabatan 4. Rumpun jabatan pelayanan. 332 jabatan

14 Badan Kepegawaian Negara JABATAN FUNGSIONAL UMUM ( NON MANAJERIAL ) Menabulasikan, Memasang, Membuat, Menyortir, Mewawancarai, Memindahkan, Menyimpan, Menyarankan, Menyusun, Mengagenda, Mengantarkan, Memasang, Memasukkan, Menyampaikan, Mengemudikan, Mencatat, Membersihkan, Menghitung, Mengeluarkan, Memeriksa

15 Badan Kepegawaian Negara JFU(Lanjutan) Menyalin, Mengumpulkan, Menjalankan Mengetik, Menghimpun, Mengoperasikan Menarik, Menggandakan, Memberhentikan Melayani, Membubuhkan. Menganalisis, Mengkompilasikan, Mengolah, Menggolongkan

16 Badan Kepegawaian Negara

17

18

19

20

21 Pengadministrasi (188) Ikhtisar Jabatan: Menerima, mencatat, menyimpan surat serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar. Uraian Tugas: a. Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pencarian. b. Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuatl l yang berlaku, agar memudahkan pengendalian; c. Mengelompokkan surat atau dokumen menurr.rt jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian; d. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi; e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik

22 Badan Kepegawaian Negara Yang Termasuk Dalam Jabatan Pengadministrasi: 1. Pengadministrasi Alat Bahan Laboratorium dan Instalasi 2. Pengadministrasi Analis Efek Samping Kosmetik 3. Pengadministrasi Analis Efek Samping Obat 4. Pengadministrasi Analis Efek Samping Obat Tradisional & Suplai Makanan 5. Pengadministrasi Anggaran Pembangunan 6. Pengadministrasi Anggaran Penyuluhan 7. PengadministrasiAnggaran Rutin 8. Pengadministrasi Arsip Aktif 9. Pengadministrasi Arsip Daerah

23 Badan Kepegawaian Negara

24

25 1 55. Pengadministrasi SLTP 156. Pengadministrasi SMK 157. Pengadministrasi SMU 158. Pengadministrasi SPMU Belanja Pegawai 159. Pengadministrasi SPP dan Penertiban SPMU Anggaran Pembangunan 160. Pengadministrasi SPP dan Penertiban SPMU Anggaran Rutin 16 l. Pengadministrasi Standarisasi Kosmetik 1 62. Pengadministrasi Standarisasi Sediaan Galenik 163. Pengadministrasi Sumber Daya Kelautan 164. Pengadministrasi Surat 165. Pengadministrasi Surat Keberatan dan Banding 166. Pengadministrasi Tata Guna Hutan 167. Pengadministrasi Tata Usaha Biro 168. Pengadministrasi Teknologi Budidaya 169. Pengadministrasi Teknologi Formulasi Obat Asli Indonesia 170. Pengadministrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi 171. Pengadministrasi Umum 172. Pengadministrasi Umum Produk Hukum 173. Pengadministrasi Umum Seksi Informatika 174. Pengadministrasi Umum Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 175. Pengadministrasi Umum Seksi Lalu Lintas Penyeberangan 176. Pengadministrasi Umum Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas lTT.Pengadministrasi Umum Seksi Pos dan Telekomunikasi 178. Pengadministrasi Urusan Dalam 179. Pengadministrasi Urusan Harta Peninggalan dan Catatan Sipil 180. Pengadministrasi Urusan Pengacara dan Notaris 181. Pengadministrasi Usulan Anggaran Rutin dan Pembangunan Pada Bagianbagian 182. Pengadministrasi Usulan Anggaran Rutin dan Pembayaran 183. Pengadministrasi Usulan-usulan Proyek 184. Pengadministrasi Verifikasi Anggaran Pembangunan I 85. Pengadministrasi Verilikasi Anggaran Rutin I 86. Pengadministrasi Verifi kasi Belanja Pembangunan 187. Pengadministrasi Verifikasi Pajak & Retribusi Daerah 188. Pengadministrasi Verifikasi Pendapatan & Belanja Rutin

26 Badan Kepegawaian Negara ANALISIS JABATAN FORMULIR INFORMASI JABATAN

27 Badan Kepegawaian Negara

28

29 ANALISIS BEBAN KERJA

30 Badan Kepegawaian Negara

31

32

33

34


Download ppt "Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google