Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ARAHAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ARAHAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN"— Transcript presentasi:

1 ARAHAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
RAKONAS PROGRAM KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN TH. 2014 ARAHAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Yang saya hormati, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Para Eselon II di lingkungan Ditjen Binfar dan Alkes Para senior kami, purna tugas Dirjen Binfar dan Alkes Para Narasumber Rapat Koordinasi Nasional Segenap hadirin, peserta rapat yang berbahagia, Salam sejahtera untuk kita semua Marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena dengan rahmat dan karuniaNya, kita berada dalam keadaan sehat sehingga dapat menghadiri “Rapat Koordinasi Nasional Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun 2014“ dengan tema ”Pemantapan Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Pusat dan Daerah dalam mendukung Jaminan Kesehatan Nasional”. Rapat Koordinasi Nasional sangat penting artinya, karena dalam pertemuan ini kita akan mensinergikan langkah kebijakan maupun strategi program kefarmasian dan alat kesehatan, dalam rangka mewujudkan visi masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan. Denpasar, 3 April 2014

2 SUSUNAN PRESENTASI AMANAT PERUNDANG-UNDANGAN
PELAKSANAAN PROGRAM TA. 2013 KEBIJAKAN PROGRAM TA. 2014 PARTISIPASI DAERAH RANCANGAN RPJMN BIDANG KEFARMASIAN DAN ALKES Pada kesempatan kali ini, saya akan menyampaikan arahan Rakonas Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan kali ini, yang meliputi: 1) Amanat perundang-undangan; 2) Pelaksanaan Program di tahun 2013; 3) Kebijakan pelaksanaan program di tahun 2014; 4) Partisipasi daerah; dan 5) Rancangan rencana strategis program untuk periode mendatang.

3 AMANAT PERUNDANG-UNDANGAN Bidang kefarmasian dan alat kesehatan
Pertama, marilah kita melihat koridor regulasi yang ada sebagai amanat perundang-undangan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan.

4 UU No. 40 Tahun 2004: Sistem Jaminan Sosial Nasional
UU No. 35 Tahun 2009: Narkotika UU No. 36 Tahun 2009: Kesehatan UU No. 24 Tahun 2011: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial PP No. 72 Tahun 1998: Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan PP No. 51 Tahun 2009: Pekerjaan Kefarmasian Perpres No. 72 Tahun 2012: Sistem Kesehatan Nasional Perpres No. 111 Tahun 2013: Jaminan Kesehatan SK Menkes No. 189 Tahun 2006: Kebijakan Obat Nasional SK Menkes No. 381 Tahun 2007: Kebijakan Obat Tradisional Nasional SK Menkes No Tahun 2010: Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan SK Menkes No. 32 Tahun 2013: Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Amanat perundangan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan terdapat hampir di setiap tingkatan peraturan/regulasi yang ada di negeri ini. Mulai dari dasar regulasi di tataran UU (UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, dll), penjelasan pelaksanaan regulasi di tataran PP maupun Perpres (PP No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alkes), sampai dengan kerangka implementasi secara teknis yang diatur dalam tataran SK Menkes (SK Menkes No. 189 Tahun 2006 tentang Kebijakan Obat Nasional). Tersedianya amanat perundangan ini mencerminkan setidaknya 2 hal, yaitu: Komprehensive: lengkapnya dasar pengaturan yang dapat dimanfaatkan dalam penyusunan program, dan Integrasi aspek kefarmasian dan alat kesehatan dalam berbagai regulasi kesehatan, sesuai perspektif Sistem Kesehatan Nasional Kedua hal tersebut hendaknya selalu menjadi acuan dan penyemangat kita dalam melaksanakan tugas pokok-fungsi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan.

5 PELAKSANAAN PROGRAM TA. 2013
Selanjutnya, Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan telah mencatat berbagai hal selama pelaksanaannya di tahun 2013 kemarin.

6 STATUS CAPAIAN KINERJA
STATUS CAPAIAN KINERJA TW PROGRAM KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN PROGRAM KEGIATAN STATUS CAPAIAN KINERJA Kefarmasian dan Alat Kesehatan Peningkatan Ketersediaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Peningkatan Produksi dan Distribusi Kefarmasian Peningkatan Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan Peningkatan Pelayanan Kefarmasian Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Pada Program Kefarmasian dan alat Kesehatan Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan usaha kita bersama, seluruh kegiatan di lingkup Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan berhasil mencapai target indikator yang ditetapkan. Target-target di dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 maupun Renstra Kementerian Kesehatan telah dapat dipenuhi, dengan sinergi Pusat dan Daerah. Hal ini membuat Program menerima status ‘hijau’ untuk capaian kinerja. Penilaian status ‘hijau’ ini diberikan oleh BAPPENAS maupun UKP4, sehingga memberikan nilai tambah tersendiri atas capaian tersebut, yang perlu dipertahankan di tahun-tahun mendatang Sumber: e-monev BAPPENAS, 28 Januari 2014

7 APRESIASI ATAS KEBERHASILAN PROGRAM
E – Monitoring E- Planning E – NSW E- Catalogue Alkes E - Register Rapor Hijau Pelayanan Publik (Ombudsman RI), khususnya pelayanan registrasi alat kesehatan E-procurement Award (LKPP), atas kesungguhan jajaran Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Pemerintah menggunakan e-catalogue Apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan program juga diperoleh dari instansi lainnya. Di bidang pelayanan publik, Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan telah mendapat apresiasi dari Ombudsman RI berupa Rapor Hijau Pelayanan Publik, terutama di bidang pendaftaran alat kesehatan. Selain itu, dukungan penuh pusat dan daerah dalam implementasi e-catalogue mendorong dianugrahkannya Penghargaan E-Procurement Award Tahun 2013 kepada Kementerian Kesehatan. Hal ini mengkonfirmasi semangat kita untuk mewujudkan pengadaan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam menjamin tersedianya obat serta vaksin bagi pelayanan kesehatan.

8 APRESIASI ATAS KEBERHASILAN ... (lanjutan)
Sertifikasi ISO 9001:2008, sebagai pengakuan manajemen mutu pada sektor: pelayanan publik perizinan sarana produksi & distribusi kefarmasian Dukungan manajerial dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pelayanan publik perizinan sarana produksi & distribusi alat kesehatan Registrasi Alkes dan PKRT on-line, untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya pada pelayanan perizinan di bidang alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sebelum beredar Apresiasi selanjutnya diperoleh dalam rangka jaminan mutu pelaksanaan tugas dan fungsi, terutama dalam aspek pelayanan publik serta dukungan manajerial dan pelaksanaan tugas teknis di lingkup Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Pengakuan atas jaminan mutu ini diperoleh melalui sertifikasi ISO 9001:2008, dari lembaga sertifikasi internasional. Pelayanan publik di bidang kefarmasian dan alat kesehatan juga mencapai era baru dimana prosedur penilaian atau registrasi dan pelayanan sarana prasarana alat kesehatan telah dilakukan secara online, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Ini menjadi keunggulan tersendiri bagi Program, sehingga menjadi perhatian untuk dipertahankan.

9 PERMASALAHAN (2013) Kurangnya jumlah dan kompetensi SDM dalam hal audit CDAKB, CPAKB dan pengawasan produk di pasaran Komitmen manajemen stakeholder dalam pelaksanaan program kefarmasian dan alkes kurang optimal Pelaksanaan dekonsentrasi yang kurang optimal Jumlah dan distribusi tenaga kefarmasian yang belum merata Pelaporan ketersediaan obat tergantung kepada kepatuhan daerah untuk melapor Implementasi e-catalogue obat (masalah pengiriman, penetapan harga, dll) Walaupun demikian, pelaksanaan program di tahun 2013 tidak terlepas dari berbagai kendala, baik di lingkup pusat maupun daerah. Di lingkup pusat, kendala yang dihadapi berupa keterbatasan SDM dalam pelaksanaan program, baik dari sisi jumlah maupun kompetensinya. Selain itu, manajemen pengelolaan stakeholder terkait Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan belum dilakukan dengan baik, sehingga dukungan terhadap pelaksanaan program kurang optimal. Termasuk di dalam hal ini adalah implementasi e-catalogue, yang penerapannya di lapangan ternyata menimbulkan berbagai masalah. Di lingkup daerah, kepatuhan untuk menyampaikan laporan sesuai ketentuan masih perlu diperbaiki. Hal ini menjadi penting, mengingat pelaporan yang dilakukan menjadi cermin atas pelaksanaan program di daerah.

10 KEBIJAKAN PROGRAM TA. 2014 Pada bagian ini, saya akan menjelaskan tentang Kebijakan Umum Pelaksanaan Program di tahun 2014.

11 Pelayanan Obat dan BMHP
MANFAAT OBAT DALAM JKN UUD No. 36/2009 Kesehatan Ps 36: Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama Obat Esensial Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan UU No. 40/2004 SJSN Ps 25: Daftar dan harga obat yang dijamin BPJS, ditetapkan oleh Pemerintah Pelayanan Obat dan BMHP Promotif Preventif Kuratif Rehabilitatif Perpres No. 111/2013 Ps 32: Pelayanan obat alkes dan BMHP untuk peserta Jamkes berpedoman pada daftar dan harga obat, alkes dan BMHP yang ditetapkan oleh Menteri Daftar obat, alkes dan BMHP dituangkan dalam Fornas dan Kompendium Alkes Para hadirin yang berbahagia, Jaminan kesehatan akan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan melakukan kendali mutu sekaligus kendali biaya. Sehingga diharapkan penyelenggaraan jaminan kesehatan dilakukan secara efektif dan efisien. Pelayanan kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, sesuai dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya. Setiap peserta jaminan kesehatan berhak memperoleh manfaat yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Dengan demikian, pelayanan kefarmasian merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan yang komprehensif dalam setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS. Dengan adanya daftar dan harga obat yang dijamin BPJS, ditetapkan oleh Menteri, diharapkan dapat meningkatkan: Aksesibilitas, karena penyediaan obat menjadi lebih mudah dan terstandar Keterjangkauan, karena harga obat ditetapkan oleh Menkes dan Penggunaan obat secara rasional, karena obat dipilih berdasarkan mutu, manfaat dan keamanan Dengan demikian dapat mencapai kendali mutu dan kendali biaya. SK Menkes 189/2006 Kebijakan Obat Nasional KETERSEDIAAN KETERJANGKAUAN POR JAMINAN KEAMANAN, MUTU & MANFAAT KENDALI MUTU & KENDALI BIAYA

12 Upaya Peningkatan Ketersediaan Obat Dalam Mendukung Keselamatan Pasien
FASKES Kebijakan dan Program Peningkatan Ketersediaan Obat dan POR Jaminan Ketersediaan Obat yang bermutu, aman dan berkhasiat Formularium Nasional e- Katalogue Standar Pelayanan Kefarmasian Keselamatan Pasien (Patient Safety)

13 FORMULARIUM NASIONAL (FORNAS)
Daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam pelaksanaan JKN. (SK Menkes No. 328/Menkes/SK/VIII/2013 tanggal 19 September 2013)

14 FORMULARIUM NASIONAL Fornas terdiri dari : Kelas Terapi : 29
Sub kelas terapi : 90 519 item obat/zat aktif, (dalam 923 kekuatan/bentuk sediaan), terdiri dari: 468 item obat /zat aktif (dalam 838 kekuatan/bentuk sediaan) yang sudah ada di dalam DOEN 2013, DPHO 2013 dan Formularium Jamkesmas 2013 51 obat/zat aktif (dalam 55 kekuatan/bentuk sediaan) diluar DOEN 2013, DPHO 2013 dan Formularium Jamkesmas 2013, 30 kekuatan dan bentuk sediaan baru (dari 30 item obat/zat aktif yang sudah ada didalam DOEN 2013, DPHO 2013 dan Formularium Jamkesmas 2013) Bapak Ibu sekalian, Berdasarkan hasil pembahasan bersama tim Komnas Fornas yang telah dilaksanakan sejak bulan April hingga Bulan September 2013, maka didapatkan draft Formularium Nasional yang terdiri dari : 29 kelas terapi yang kemudian dibagi lagi menjadi 90 sub kelas terapi Sedangkan obat – obat yang tercantum dalam Formularium Nasional sebanyak 514 item dalam 913 kekuatan/bentuk sediaan. 14

15 PENERAPAN FORNAS FORNAS mencakup semua tingkat pelayanan (tingkat pertama, tingkat lanjutan dan rujuk balik). Agar penerapan FORNAS mencapai tujuannya, harus didukung dengan pelayanan kesehatan yang mematuhi Pedoman Pelayanan Klinis yang komprehensif dan implementasi Sistem Rujuk Balik Setiap fasyankes mengacu FORNAS agar efektifitas dan efisiensi pelayanan kesehatan dapat tercapai, mutu dan biaya pelayanan kesehatan terkendali, serta keamanan bagi pasien (patient safety) dapat dijamin. Kebijakan penerapan Fornas lebih detil adalah sebagai berikut: Fornas menjadi acuan bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang tercakup dalam sistem JKN Hanya obat yang ada dalam Fornas yang dapat dijamin pembiayaannya oleh BPJS Auto switching (mengganti obat branded dengan obat generik atau obat dengan zat aktif yang sama) dapat dilakukan oleh IFRS dan apoteker di apotek Fasyankes tingkat pertama yang menerima surat rujukan balik dari fasyankes tingkat dua, seharusnya sudah menerima informasi dan saran-saran dari fasyankes tingkat dua sebagai bahan rencana indak lanjut. Sebagai langkah ke depan, akan dilakukan hal-hal sebagai berikut: Implementasi FORNAS dan e-katalog sebagai upaya menjamin aksesibilitas obat yang aman, berkhasiat , dan bermutu serta cost-effective; Pelaksanaan evaluasi penggunaan obat dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya serta memberi masukan kebijakan penggunaan obat, termasuk pada penyusunan FORNAS Implementasi FORNAS dan e-katalog bersinergi dengan peningkatan kualitas pelayanan kefarmasian, serta Advokasi stakeholder untuk berkomitmen dalam implementasi FORNAS.

16 Pengelolaan Obat PKD Ketersediaan Obat Seleksi Obat E-catalogue
Kebijakan obat satu pintu. IF menyusun rencana kebutuhan obat (RKO) satu tahun. Pengelolaan obat dan BMHP yang baik dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penggunaan dan monitoring evaluasi Implementasi Formularium Nasional. Monitoring implemantasi Fornas diintegrasikan dengan sistem informasi RS Diperoleh dari hasil lelang harga satuan dan negosiasi berdasarkan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Dinkes Prov/Kab/Kota dan RS Pemerintah; Pengadaan obat oleh Faskes melalui e-purchasing (pengadaan langsung) berdasarkan e-catalogue. Ketersediaan Obat Seleksi Obat E-catalogue Penetapan E-Catalogue merupakan hasil kerjasama LKPP dengan Kementerian Kesehatan, yang diperoleh dari hasil lelang harga satuan dan negosiasi. E-Catalogue dapat diakses di website LKPP dan digunakan sebagai dasar dalam pengadaan obat di sektor pemerintah. E-purchasing

17 e – CATALOGUE E - CATALOGUE LELANG SATUAN HARGA OBAT
(Tim LKPP dan Kemkes) E - CATALOGUE NAMA GENERIK KEMASAN PENYEDIA HARGA (tmsk pajak & franco kab/RS) RKO TRANSPARAN AKUNTABEL EFEKTIF EFISIEN IF KAB/KOTA IF RUMAH SAKIT APOTEK E - PURCHASING Dalam kerangka JKN, e-catalogue disusun untuk dapat digunakan oleh Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota/Provinsi, Instalasi Farmasi RS, maupun apotek. Pengadaan obat dengan E-Catalog membuat proses pengadaan obat menjadi lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

18 e-logistic obat TUJUAN
Memastikan ketersediaan obat dan perbekes di daerah Meningkatkan efektifitas pemantauan ketersedian obat dan perbekes di daerah. Mempermudah relokasi obat dari faskes/daerah yang berlebih ke faskes/daerah yang kekurangan obat sehingga obat dan perbekes dapat diserap dengan optimal SASARAN Tersedia dan dimanfaatkannya data dan informasi obat yang akurat, tepat dan cepat dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengambilan kebijakan bidang kesehatan khususnya obat Sebagai instrumen untuk pemantauan ketersediaan obat, telah dikembangkan sistem e-logistic, yang dapat dimanfaatkan dalam penyediaan data-informasi obat yang akurat, tepat, dan cepat berbasis teknologi informasi. Ke depannya, saya mendorong agar e-logistic ini dapat diimplementasikan di seluruh instalasi farmasi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota. Bila hal ini dapat diwujudkan, maka pemanfaatan sistem ini bagi seluruh fasyankes yang melayani JKN juga dapat dilaksanakan, sehingga informasi ketersediaan obat dan vaksin akan semakin valid.

19 PENGEMBANGAN OBAT TRADISIONAL
Tanaman Obat Simplisia P4TO UKOT UMOT PED Ekstrak Yankes Produk OT IOT Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan Obat Tradisional dengan cara meningkatkan penelitian-penelitian dan pengintegrasian penggunaan obat tradisional ke dalam pelayanan kesehatan formal, membangun networking serta memberikan peluang penyediaan Obat Tradisional (Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka) oleh Kab/Kota menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, telah dilakukan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pendirian Pusat Penanganan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO) yang telah dikelola tersinergis dengan Pemda Propinsi dan Pemda Kab/Kota. Selain untuk menjembatani sentra produksi tanaman obat dengan produksi obat tradisional skala besar, keberadaan P4TO dan PED juga diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha obat tradisional, baik UKOT, UMOT, maupun IOT. Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk mendorong penggunaan obat tradisional ke dalam pelayanan kesehatan formal.

20 MENINGKATKAN KEAMANAN, MUTU, MANFAAT ALKES PKRT YG BEREDAR
Peningkatan Pelayanan Publik Tuntutan masyarakat terhadap good & Clean Governance Menjamin Keamanan Mutu dan Manfaat Alkes & PKRT Peningkatan Pengawasan Penerapan AMDD Peningkatan Kemandirian Alat Kesehatan Penguatan Premarket Penguatan Postmarket Persiapan Harmonisasi Regulasi Di aspek alat kesehatan dan PKRT, kebutuhan akan jaminan keamanan-mutu-manfaat dari produk yang beredar semakin tinggi. Hal ini menjadi arah pengembangan kegiatan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan-PKRT, yang meliputi: 1) Peningkatan pelayanan publik; 2) Penguatan pengawasan pre- dan post-market; 3) Persiapan harmonisasi regulasi; serta 4) Peningkatan produk alkes dalam negeri yang berbasis riset dan berdaya saing. Peningkatan Produk Alkes Dalam Negeri yg berbasis riset & berdaya saing

21 Alat kesehatan yang aman bermutu bermanfaat,
Persiapan MASYARAKAT EKONOMI ASEAN Alat kesehatan yang aman bermutu bermanfaat, tepat guna dan terjangkau.. Penguatan PENGAWASAN ALAT KESEHATAN E Watch alkes adalah sistem pengawasan alkes Nasional yang dibangun oleh Kementrian Kesehatan , merupakan suatu System pelaporan elektronik dari kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan alkes di fasilitas pelayanan kesehatan Hasil pelaporan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawas Nasional Alkes dan merupakan informasi untuk pertimbangan dalam pengadaan alat kes di fasyankes . Untuk menjamin alkes yang beredar aman, bermutu dan bermanfaat, maka kementerian kesehatan telah membangun E Watch alkes yaitu system pengawasan alkes Nasional, yang merupakan pelaporan elektronik dari kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan alkes untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim nasional pengawas alat kesehatan. Dalam melakukan pengawasan alkes, kementerian kesehatan melibatkan dinas kesehatan provinsi dan kab/kota, rumah sakit, UPT kemenkes dan instansi terkait lainnya. E-watch alkes juga telah terintegrasi dengan ASEAN dan Asia Post Market alert sistem. Selain E-Watch juga dibangun E-Info dan E-report alkes untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terhadap produk alat kesehatan. Diharapkan dengan mengacu kepada E-Watch, E-Info, E-Report dan E-Catalogue maka pengadaan alat kesehatan di fasyankes menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan. E Cataloq Alkes Telah tercantum: 30 kategori alkes 16 Penyedia alkes 1540 jenis alkes

22 RENCANA TINDAK LANJUT (2014)
PROGRAM DEKON; Integrasi evaluasi-pelaporan dengan perencanaan (dekonsentrasi TA 2014) PENGAWASAN ALKES DAN PKRT: Peningkatan kompetensi SDM dalam hal audit CDAKB dan CPAKB PEMBINAAN KEFARMASIAN DAN ALKES Peningkatan advokasi kepada stakeholder bidang kefarmasian dan alkes PELAYANAN KEFARMASIAN Peningkatan kapasitas teknis tenaga kefarmasian, dan mengeksplorasi peluang pemberdayaan tenaga kesehatan yang ada dalam pelaksanaan pekerjaan kefarmasian PENGELOLAAN KEFARMASIAN Evaluasi terpadu e-catalogue obat bersama LKPP Perbaikan perencanaan dan pelaksanaan dekonsentrasi Pengumpulan data & sistem informasi terpadu Sebagai tindak lanjut atas permasalahan yang dihadapi di tahun 2013, telah disusun beberapa rencana yang akan dilaksanakan di tahun 2014, sebagaimana tampak pada layar. Untuk memenuhi kebutuhan SDM, akan dilakukan pemenuhan kebutuhan melalui berbagai fasilitas yang tersedia maupun melalui eksplorasi peluang pemberdayaan tenaga kesehatan lain. Manajemen stakeholder Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan akan dilakukan secara intensif, termasuk melibatkan mereka dalam proses evaluasi dan perbaikan. Untuk mendorong pelaksanaan program di daerah, akan dilakukan evaluasi dan perencanaan terpadu dekonsentrasi, bersama dengan integrasi data dan sistem informasi. Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan di tahun 2014.

23 PARTISIPASI DAERAH dalam Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Selanjutnya, saya akan menyampaikan beberapa hal terkait partisipasi Daerah dalam pelaksanaan Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

24 Dekonsentrasi 71% indikator satuan kerja Ditjen Binfar dan Alkes membutuhkan partisipasi Daerah, sehingga dekonsentrasi relevan dilakukan Tren pemanfaatan (serapan) dana dekonsentrasi dibawah 90%, sehingga perlu penajaman terhadap menu dan pelaksanaan dekonsentrasi Agar perencanaan dan penganggaran dekonsentrasi disesuaikan dengan kemampuan penyerapan masung-masing daerah Menu dekonsentrasi disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sesuai pembagian urusan di bidang kesehatan Integrasi evaluasi – pelaporan dengan perencanaan (Dekonsentrasi TA 2014) Partisipasi daerah dalam pelaksanaan Program dapat dilihat salah satunya melalui dekonsentrasi. Pelaksanaan dekonsentrasi disusun dengan mempertimbangkan perluasan cakupan dan percepatan tercapainya target program. 71% indikator keberhasilan program tercatat membutuhkan partisipasi Daerah. Walaupun demikian, tren serapan dana dekonsentrasi menunjukkan nilai yang tidak mencapai 90%. Nilai serapan anggaran memang tidak menjadi kriteria utama penilaian kinerja, tetapi setidaknya menjadi salah satu cermin kualitas pelaksanaan kegiatan. Saya berharap, melalui sesi diskusi kelompok Rakonas ini, dapat dirumuskan strategi pelaksanaan maupun perbaikan yang dapat meningkatkan kinerja dekonsentrasi Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

25 MENU DEKONSENTRASI TA. 2014 MENU WAJIB (1-9)
Sampling Produk Alkes dan PKRT Pemetaan Sarana Produksi Alkes dan PKRT dalam penerapan CPAKB/CPPKRTB serta Sarana Distribusi Alkes dalam penerapan CDAKB Peningkatan kemampuan SDM dalam Binwasdal Alkes dan PKRT Rapat Koordinasi Nasional Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Pemutakhiran Data Kefarmasian dan Alkes Tk Propinsi – Profil Kefarmasian Advokasi Pelaksanaan SAI Program Kefarmasian dan Alkes Advokasi implementasi pedoman dan standar untuk peningkatan penggunaan obat rasional di fasilitas pelayanan kesehatan Pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan penggunaan obat rasional dengan metode CBIA Sosialisasi makanan jajanan anak sekolah (MJAS) di Kab/Kota

26 MENU DEKONSENTRASI TA. 2014 MENU WAJIB (10-17)
Peningkatan kemampuan UKOT, UMOT, UJR dan UJG provinsi Pembekalan tenaga kesehatan Kab/Kota dalam rangka pembinaan industri dan usaha OT di provinsi Penerapan pengembangan software SIPNAP untuk unit layanan Sosialisasi e-logistic dan e-catalog Penyusunan RKO PKD Sinkronisasi dan harmonisasi one gate policy Biaya Operasional Instalasi Farmasi Propinsi dan Kab/Kota Biaya Distribusi Obat dan Vaksin Provinsi ke Kab/Kota

27 MENU DEKONSENTRASI TA. 2014 MENU PILIHAN
Perencanaan & Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Pelayanan Kefarmasian Percepatan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di puskesmas perawatan Workshop penggunaan antibiotik bagi tenaga kesehatan Pembekalan terhadap sarana distribusi obat Sosialisasi E-report PBF Biaya Pengelolaan software e-report PBF

28 Dana Alokasi Khusus (DAK)
Tujuan: Menjamin ketersediaan obat bagi pelayanan kesehatan dasar Komponen: Obat PKD 18 bulan Sarpras Instalasi Farmasi Kab/Kota dan Prov Kepatuhan Pelaporan DAK 2011: 20% 2012: 64% 2013: 42,6% Partisipasi Daerah lainnya terhadap Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan juga dilakukan melalui Dana Alokasi Khusus Subbidang Pelayanan Kefarmasian. Dana tersebut telah dialokasikan sejak tahun 2011, dengan tujuan utama menjamin ketersediaan obat bagi pelayanan kesehatan dasar. Data laporan sampai dengan tahun 2013 menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan DAK paling tinggi hanya 64%. Minimnya data laporan yang masuk menimbulkan kesulitan pemantauan pelaksanaan serta evaluasi DAK, sehingga menghambat perbaikan pelaksanaan periode berikutnya. Saya berharap, melalui sesi diskusi kelompok pada Rakonas, dapat dirumuskan strategi pelaksanaan maupun perbaikan yang dapat meningkatkan kinerja pelaporan DAK pada Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan. SARAN Strategi pelaksanaan dan pelaporan untuk perbaikan terus-menerus

29 RANCANGAN RPJMN 2015-2019 Bidang kefarmasian dan alat kesehatan
Pada bagian akhir arahan ini, saya akan menyampaikan perencanaan strategis program untuk periode yang akan segera kita masuki.

30 Farmasi, Alat Kesehatan, Obat dan Makanan
Ketersediaan vaksin dan obat cukup baik, tetapi pelayanan kefarmasian belum sesuai standar Penggunaan obat secara rasional rendah Penggunaan obat generik di fasyankes baru mencapai 83% Pengetahuan penduduk tentang obat generik sangat rendah Mutu produk obat dan makanan beredar masih rendah Harga obat relatif mahal (rantai distribusi, bahan baku impor) Pemahaman masyarakat yang kurang benar tentang vaksin Rencana Strategis Program disusun atas beberapa temuan background study pelaksanaan program di periode Ketersediaan obat dan vaksin telah mencapai 93 persen pada tahun Namun demikian, peningkatan penyediaan kefarmasian dan alat kesehatan belum diimbangi dengan peningkatan kualitas produksi dan distribusi, serta pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan. Dalam rangka mengurangi ketergantungan pada bahan baku obat dari luar negeri, pada tahun 2013, jumlah bahan baku obat yang siap diproduksi di Indonesia telah mencapai 15 bahan baku. Sementara itu, dari aspek pelayanan kefarmasian, pada tahun 2013, puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian sesuai standar baru mencapai 25 persen, dan instalasi farmasi rumah sakit yang menyelenggarakan kefarmasian sesuai standar hanya sekitar 35,3 persen. Obat rasional dan obat generik di fasilitas kesehatan juga belum dimanfaatkan secara optimal, ditunjukkan dengan penggunaan obat rasional yang sebesar 62,6 persen, dan penggunaan obat generik sebesar 82,8 persen. Belum optimalnya pemanfaatan obat generik di fasilitas kesehatan, antara lain disebabkan oleh masih rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai obat generik. Dalam rangka pengawasan obat dan makanan, mutu produk obat dan makanan beredar masih rendah, dan daya saing produk obat dan makanan masih rendah baik di pasar lokal maupun global.

31 STRATEGI RPJMN 2015-2019 Bidang Kefarmasian dan Alkes
Peningkatan ketersediaan dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial generik Peningkatan promosi penggunaan obat dan teknologi rasional oleh provider dan konsumen Penguatan kapasitas institusi dalam manajemen supply chain obat dan teknologi Peningkatan produksi lokal BBO, obat tradisional, dan alat kesehatan Peningkatan pelayanan kefarmasian Penguatan pengawasan post dan pre market alat kesehatan Peningkatan pengendalian dan monitoring dan evaluasi biaya obat Peningkatan kualitas sarana produksi dan distribusi kefarmasian dan alkes, serta sarana pelayanan sediaan farmasi Berdasarkan kerangka konsep Program tersebut, dan mencermati masukan dari draft teknokratik RPJMN Subbid Kesehatan yang disusun BAPPENAS, maka dirumuskan strategi Program pada periode sebagai berikut: Peningkatan ketersediaan dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial generik. Penguatan kapasitas institusi dalam manajemen supply chain obat dan teknologi. Peningkatan pelayanan kefarmasian. Peningkatan produksi lokal bahan baku obat, obat tradisional dan alat kesehatan. Peningkatan promosi penggunaan obat dan teknologi rasional oleh provider dan konsumen. Penguatan pengawasan pre dan post market alat kesehatan. Peningkatan monitoring dan evaluasi serta pengendalian harga obat. Peningkatan kualitas sarana produksi dan distribusi kefarmasian dan alat kesehatan, serta sarana pelayanan sediaan farmasi.

32 Akhirnya, saya sangat berharap pertemuan ini akan menghasilkan rekomendasi bagi pelaksanaan program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun 2014 di pusat, provinsi dan Kab/Kota sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ruang lingkup tugasnya masing-masing. Kepada peserta rapat koordinasi, saya ucapkan selamat mengikuti pertemuan semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan meridhoi kita semua. Dengan memohon rahmat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa saya menyatakan ”Rapat Koordinasi Nasional Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun 2014” secara resmi dibuka. Banyak sungguh bunga di taman Yang menawan hati warnanya merah Fornas dan e-catalog jadi pedoman Untuk pelaksanaan program di daerah Bahtera berlayar di tengah lautan Berlabuh di dermaga sauh diturunkan Dengan pemantapan Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional kita sukseskan Terima kasih atas perhatian Saudara – Saudara sekalian, Salam sejahtera untuk kita semua. Terima kasih.


Download ppt "ARAHAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google