Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN DALAM NEGERI"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN PENATAAN ORGANISASI DAN SDM APARATUR PADA ERA REFORMASI BIROKRASI Oleh: SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI Disampaikan pada forum Rapat Koordinasi Regional Bidang Organisasi dan Kepegawaian Se Kalimantan Malang, 11 September 2012

2 KEBIJAKAN NASIONAL REFORMASI BIROKRASI
PERPRES NO. 81 TAHUN 2010 TENTANG GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI TAHUN KEBIJAKAN NASIONAL REFORMASI BIROKRASI PERMENPAN-RB NO. 20 TAHUN 2010 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN SETIAP KEMENTERIAN/ LEMBAGA DAN PEMDA WAJIB MELAKSANAKAN REFORMASI BIROKRASI TUJUAN: MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DAN APARATUR PEMERINTAH YG BERSIH (CLEAN GOVERNMENT)

3 DELAPAN PROGRAM POKOK REFORMASI BIROKRASI
LANJUTAN...... MANAJEMEN PERUBAHAN; PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI; PENATAAN TATALAKSANA; PENATAAN MANAJEMEN SDM APARATUR; PENGUATAN PENGAWASAN INTERN; PENINGKATAN AKUNTABILITAS KINERJA; PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK. DELAPAN PROGRAM POKOK REFORMASI BIROKRASI MASING-MASING PROGAM REFORMASI BIROKRASI DIURAIKAN DALAM SEJUMLAH KEGIATAN YANG WAJIB DILAKSANAKAN OLEH SETIAP KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

4 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
POKOK – POKOK PERMASALAHAN PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (PP NO. 41 TAHUN 2007) Dasar Pembentukan dengan Peraturan Daerah (terjadi politisasi dalam pembentukan SKPD). Terjadi Pola Organisasi yang sama antar daerah (Provinsi dan Kab/Kota), tidak sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, potensi, dan karakteristik daerah. Perumpunan menyebabkan kesulitan dalam melakukan koordinasi dengan K/L dan kesulitan dalam menetapkan kompetensi pimpinan SKPD). Susunan Organisasi SKPD dibuat tidak berdasarkan hasil analisis beban kerja (ABK) dalam arti Pemda cenderung mengambil pola maksimal. Nomenklatur SKPD antar Prov/Kab/Kota sangat variatif. Eselon terpola secara nasional tanpa memperhatikan beban kerja (eselon Sekda Provinsi Babel dengan Provinsi Jawa Timur sama yaitu eselon Ib). Kriteria Variabel hanya menentukan jumlah SKPD yang terdiri dari jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD.

5 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
POKOK – POKOK PERMASALAHAN PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (PP NO. 41 TAHUN 2007) Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanah peraturan perundang-undangan (Lembaga Lain) menyebabkan pembebanan APBD. Tidak mengatur pembentukan lembaga sesuai dengan karakteristik daerah (misalnya Bakorwil di Provinsi Jatim, Jateng dan Jabar ) serta Provinsi yang berkarakteristik kepulauan. Kelembagaan Daerah yang memiliki istimewa dan khusus (Khususnya Provinsi DKI Jakarta, mengingat Walikota/ Bupati Administrasi merupakan Jabatan karir struktural). Staf Ahli Kepala Daerah, tugas dan fungsi serta kewenangan yang tidak jelas. Belum ada Kriteria Pembentukan UPTD sehingga jumlahnya tidak terkendali. Sebagian kab/kota tidak melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pembinaan dan evaluasi. Pemberdayaan Kapasitas SKPD oleh K/L tidak diatur. Pemanfaatan Jabatan Fungsional belum optimal. Ketiadaan sanksi terhadap pelanggaran PP Nomor 41 Tahun 2007.

6 URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN (REVISI UU 32/2004)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN (REVISI UU 32/2004) WAJIB PILIHAN berkaitan dengan pelayanan dasar tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Pendidikan; kesehatan; lingkungan hidup; Pekerjaan umum; ketahanan pangan; kependudukan dan pencatatan sipil; keluarga berencana; sosial; tenaga kerja; ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan perlindungan anak; perumahan Perhubungan penataan ruang; pertanahan; pembangunan daerah; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; pemberdayaan masyarakat; pemberdayaan perempuan; statistik; persandian; kebudayaan; Perpustakaan; kearsipan; dan Kawasan Perbatasan Antar Negara komunikasi dan informatika kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumberdaya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi. Pasal 22

7 ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PRINSIP DASAR: STRUKTUR ORGANISASI MENGIKUTI URUSAN ( STRUCTURE FOLLOWS FUNCTIONS) PERAN PUSAT: MEMETAKAN (MAPPING) DAERAH2 YG MEMPUNYAI PRIORITAS URUSAN WAJIB DAN SEKTOR UNGGULAN (URUSAN PILIHAN). MAPPING TERSEBUT MENJADI DASAR BAGI PUSAT SUPERVISI KELEMBAGAAN DAERAH PERAN DAERAH: MENETAPKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (DINAS, BADAN) SESUAI PRIORITAS URUSAN WAJIB DAN PENGEMBANGAN SEKTOR UNGGULAN (URUSAN PILIHAN) OUTPUT: ADA KEJELASAN DAERAH2 YG MENJADI STAKEHOLDERS UTAMA DARI SETIAP KEMENTERIAN DAN LPNK YG KEWENANGANNYA DI DESENTRALISASIKAN

8 Pembentukan dinas (melaksanakan urusan Pemda)
PERANGKAT DAERAH Pembentukan dan susunan Perangkat daerah ditetapkan dengan Perda setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi organisasi Perangkat daerah Provinsi dan dari gubernur bagi organisasi Perangkat daerah Kabupaten/Kota Pembentukan dinas (melaksanakan urusan Pemda) Pembentukan badan (melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemda) Dibentuk berdasarkan tipologi beban kerja (tipe A, B dan C) Beban kerja didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan keuangan daerah untuk urusan wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan untuk urusan pilihan 8

9 LATAR BELAKANG PENYUSUNAN RUU ASN
RUU ASN merupakan inisiatif DPR Saat ini telah ada UU tersendiri yang mengatur TNI dan POLRI sehingga terhadap PNS perlu juga diatur dalam UU tersendiri. Dengan RUU ASN diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan dan kelemahan dalam manajemen PNS yang diatur berdasarkan UU No. 8/1974 jo UU No. 43/1999 beserta peraturan pelaksanaannya. RUU ASN ini sangat penting dan strategis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan program reformasi birokrasi terutama dalam rangka penataan sistem manajemen SDM Aparatur dan perubahan pola pikir, sikap dan perilaku kerja aparatur.

10 PENGEMBANGAN SDM APARATUR
DASAR HUKUM UU No. 43 Tahun 1999 jo UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. KONDISI SDM APARATUR SAAT INI ASPEK MANAJEMEN SDM APARATUR: KONDISI YANG DIHARAPKAN Total PNS sebanyak ( Desember 2011). Jml, kualitas, distribusi dan komposisi pegawai belum sesuai dg kebutuhan riil. Animo masyarakat yang kualitasnya tidak sesuai dengan kebutuhan riil sangat besar Penempatan pegawai dalam jabatan tidak berdasarkan kompetensinya (politisasi birokrasi) Kinerja PNS rendah dan tidak disiplin. Penghasilan belum adil & layak sesuai dgn beban kerja dan tanggung jawabnya Perencanaan Pegawai Pengadaan Pegawai (rekruitmen, seleksi) Penempatan dalam jabatan (fungsional, struktural) Penyusunan Pola Karier Pegawai Pengelolaan kinerja pegawai Pengembangan kualitas pegawai Penegakan Disiplin Pegawai Remunerasi Pemberhentian dan/ pemensiunan PNS: 1. BERSIH 2. PROFESIONAL (KOMPETEN/MUMPUNI) MELAYANI SEJAHTERA PELAYANAN MASYARAKAT LINGKUNGAN STRATEGIS: NASIONAL REGIONAL GLOBAL 10 10

11 RUANG LINGKUP/ISI POKOK RUU ASN
Mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (PNS dan PTT) yang meliputi : Jenis pegawai ASN; Jenis Jabatan ASN; Pengadaan Calon Pegawai ASN; Pengangkatan dalam Jabatan; Netralitas Pegawai ASN; Pejabat berwenang; Fungsi ASN sebagai perekat NKRI; Pembentukan dan Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); Penyelesaian Sengketa; Batas Usia Pensiun (BUP); Sanksi pidana. POLRI walaupun merupakan aparatur sipil, mengingat telah memiliki UU tersendiri (UU No. 22/2002) maka tidak dimasukkan dalam pengaturan RUU ASN. TNI merupakan bagian dari aparatur negara sudah diatur dalam UU tersendiri.

12 FASILITASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PEMDA
KEMENDAGRI BERSAMA KEMENTERIAN PAN-RB MEMFASILITASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PEMDA SOSIALISASI KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI. MENYUSUN PEDOMAN ACUAN REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH. PENDAMPINGAN APARATUR PEMDA DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN USULAN DAN ROAD MAP RB-PEMDA; BIMBINGAN TEKNIS DAN PELATIHAN APARATUR PEMDA DALAM PENYIAPAN INSTRUMEN PELAKSANAAN KEGIATAN REFORMASI BIROKRASI. MENDORONG PEMDA UTK MELAKUKAN KEGIATAN INISIASI REFORMASI BIROKRASI SESUAI PRIORITAS KEBUTUHAN; MEMANTAU DAN MENGEVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PEMDA. LANGKAH-LANGKAH FASILITASI

13 TERIMA KASIH 13


Download ppt "KEMENTERIAN DALAM NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google