Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HASIL RAKERNIS KORBRIMOB POLRI 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HASIL RAKERNIS KORBRIMOB POLRI 2014"— Transcript presentasi:

1 HASIL RAKERNIS KORBRIMOB POLRI 2014
PAPARAN Dalam rangka HASIL RAKERNIS KORBRIMOB POLRI 2014 Sumedang, 13 Januari 2014

2 PRAKATA 1 2 IMPLIKASI PERKEMBANGAN TERSEBUT APABILA TIDAK DIKELOLA DENGAN BAIK AKAN MENGGANGGU STABILITAS KAMTIBMAS PERKEMBANGAN LINGTRA YANG DIPENGARUHI OLEH ISU GLOBAL, REGIONAL DAN NASIONAL MEMBERI PENGARUH TERHADAP PERKEMBANGAN KAMDAGRI 3 4 BRIMOB POLRI SEBAGAI FUNGSI OPERASIONAL KEPOLISIAN BERTUGAS MENANGGULANGI GANGGUAN KAMTIBMAS BERINTENSITAS TINGGI, DENGAN MELAKSANAKAN PERAN : MEMBANTU, MELANGKAPI, MELINDUNGI, MEMPERKUAT DAN MENGGANTIKAN TUGAS KEPOLISIAN PADA SATUAN KEWILAYAHAN IMPLEMENTASI STRATEGI SEBAGAI PENJABARAN KEBIJAKAN KAPOLRI TENTANG PENGUATAN FUNGSI KEPOLISIAN GUNA MEWUJUDKAN KAMDAGRI 2

3 12 PROGRAM PRIORITAS PENGAMANAN PAM PEMILU
MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN DAN PENUNTASAN KASUS KORUPSI MENINGKATKAN PENANGGULANGAN TERORISME PENGUATAN INTREGITAS SELURUH PERSONIL POLRI PENGUATAN PEMELIHARAAN KAMTIBMAS MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN KASUS – KASUS MENONJOL PENGUATAN KERJA SAMA LINTAS LEMBAGA PENGEMBANGAN SISTEM PEMBINAAN PERSONIL PENINGKATAN PROFESIONALISME MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENINGKATKAN AKSESIBILITAS PELAYANAN POLRI PENGUATAN SISTEM PENGAWASAN EFEKTIF PENGUATAN INSTITUSI DALAM RANGKA MEREALISASIKAN VISI DAN MISI POLRI 3

4 STRATEGI PENGUATAN BIDANG PEMBINAAN
FOKUS UTAMA TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 STRATEGI PENGUATAN BIDANG PEMBINAAN 12 KEBIJAKAN KAPOLRI STRATEGI PENGUATAN BIDANG OPERASIONAL STRATEGI PENGUATAN SINERGI POLISIONAL LINGTRA STRATEGI PENGUATAN BIDANG PENGAWASAN 4

5 PERIODE WAKTU TAHUN 2015 TAHUN 2014 NOVEMBER 2013 – JANUARI 2014
TAHAP 3 TAHUN 2015 TAHUN 2014 TAHAP 2 NOVEMBER 2013 – JANUARI 2014 TAHAP 1 5

6 FOKUS UTAMA 1 2 3 4 KESIAPAN PENGAMANAN PEMILU 2014
PENGUNGKAPAN KASUS-KASUS KEJAHATAN / MENONJOL & MERESAHKAN MASYARAKAT 3 TERGELARNYA ANGGOTA POLRI PADA SAAT DIBUTUHKAN DISETIAP KEGIATAN MASYARAKAT 4 MENINGKATKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS ANGGOTA 6

7 Startegi Korbrimob Polri Dalam Menjabarkan 12 Kebijakan Kapolri
STRATEGI PENGUATAN BIDANG PEMBINAAN STRATEGI PENGUATAN BIDANG PENGAWASAN STRATEGI PEGUATAN BIDANG OPERASIONAL STRATEGI PEGUATAN SINERGI POLISIONAL 7

8 Startegi Korbrimob Polri Dalam Menjabarkan 12 Kebijakan Kapolri
STRATEGI PENGUATAN BIDANG PEMBINAAN - PROGRAM SDM - PROGRAM SARANA & PRASARANA - PROGRAM STRATEGI ANGGARAN - PROGRAM PENATAAN SISTEM MELALUI PERCEPATAN RBP STRATEGI PENGUATAN BIDANG OPERASIONAL - PROGRAM HARKAMTIBMAS - PROGRAM BID. GAKKUM - PROGRAM BIDANG LINDUNG,AYOM & LAYAN 8

9 Startegi Korbrimob Polri Dalam Menjabarkan 12 Kebijakan Kapolri
STRATEGI PENGUATAN SINERGI POLISIONAL - PROGRAM KERMA DALAM NEGERI - PROGRAM KERMA LUAR NEGERI STRATEGI PENGUATAN BIDANG PENGAWASAN - PROGRAM OPTIMALISASI PENGAWASAN - PROGRAM PROGRAM GKPLIN - PROGRAM BUKA AKSES INFO DAN PENERAPAN REAWORD 9

10 PROGRAM 100 HARI KERJA KAKORBRIMOB POLRI
TINGKATKAN SINERGITAS DENGAN PARA PEMANGKU KEPENTINGAN TINGKATKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA BESAR KORBRIMOB TINDAK LANJUT KELOLA PUSLAT KORBRIMOB PROYEKSI FOSTUR KORBRIMOB BAGI KESIAPA ANTISIPASI KONTIJENSI DAN PAM PEMILU 2013 5. EVALUASI & PENERTIBAN SYSTEM PENGAMANAN KESATRIAN EVEKTIFITAS KOMANDO, KENDALI DAN KOMUNIKASI SERTA INFORMASI DILINGKUNGAN BRIMOB OPTIMALISASI RAYONISASI KUAT BACK-UP BRIMOB KPD SATWIL OPTIMALISASI JEMEN SDM GUNA TUNJANG KESIAPAN OPSNAL PAM PEMILU 2014 10

11 JAJARAN SATUAN BRIMOB POLDA JABAR
KESIAPAN PAM PEMILU 2014 JAJARAN SATUAN BRIMOB POLDA JABAR 11

12 Asta Siap Satbrimob Polda Jabar dalam Pengamanan Pemilu 2014 :
SIAP PILUN SIAP POSKO SIAP LAT PRA OPS SIAP KONDISI KAMTIBMAS SIAP MASYARAKAT SIAP KUAT PERSONIL SIAP SARPRAS SIAP DUK ANGGARAN Satuan Brimob Polda Jawa Barat Jalan Kolonel Achmad Syam No.17/A Jatinangor – Sumedang (Tel / fax : ) 12

13 SIAP PILUN PILUN YANG DIPERSIAPKAN : 1
OPERASI MANTAP BRATA LODAYA – 2014 POLDA JABAR TENTANG PENGAMANAN PEMILU TAHUN 2014 DI WILAYAH HUKUM POLDA JABAR; PERINTAH PELAKSANAAN OPERASI MANTAP BRATA LODAYA ; PERATURAN KAPOLRI NOMOR 16 TENTANG PENGENDALIAN MASSA; PERATURAN KAPOLRI NOMOR 08 TENTANG LINTAS GANTI PHH; PROTAP 01 TAHUN 2010 TENTANG PENANGGULANGAN TINDAKAN ANARKHIS; PERKAP 01 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN; PERKAP 23 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME; PERKAP 11 TAHUN 2010 TENTANG PENANGANAN PENJINAKAN BOM; UU NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL. Satuan Brimob Polda Jawa Barat Jalan Kolonel Achmad Syam No.17/A Jatinangor – Sumedang (Tel / fax : ) 13

14 2 SIAP POSKO MENYIAPKAN POSKO OMB 2014 DI MAKO SATBRIMOB SBG POSKO UTAMA SERTA DIJAJARAN SATBRIMOB POLDA JABAR DGN KELENGKAPAN POSKO : PEMBUATAN PANEL DATA MEKANISME PELAPORAN PENGGELARAN JARINGAN KOMUNIKASI PENYIAPAN ATK, KOMPUTER DAN PERANGKATNYA Satuan Brimob Polda Jawa Barat Jalan Kolonel Achmad Syam No.17/A Jatinangor – Sumedang (Tel / fax : ) 14

15 SIAP LAT PRA OPS 3 MELAKSANAKAN LATIHAN PRA OPS MANTAP BRATA 2014;
MELAKSANAKAN LATIHAN PRA OPS MENGHADAPI KONTIJENSI; MELAKSANAKAN LATIHAN SATGAS BRIMOB; MELAKSANAKAN LATIHAN PENGAMANAN VVIP CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN; MELAKSANAKAN LATIHAN FOOD SECURITY; MELAKSANAKAN LATIHAN DALAM MENGHADAPI KONTIJENSI; MELAKSANAKAN LATIHAN TERPADU ANTAR FUNGSI, ADAPUN KOMPONEN LATIHAN MELIPUTI : TENAGA INSTRUKTUR; BAHAN AJAR; PESERTA LATIHAN; SARANA PRASARANA PENDUKUNG LATIHAN; PENYELENGGARAAN LATIHAN; ANGGARAN LATIHAN; JADWAL LATIHAN. Satuan Brimob Polda Jawa Barat Jalan Kolonel Achmad Syam No.17/A Jatinangor – Sumedang (Tel / fax : ) 15

16 SIAP KONDISI KAMTIBMAS
4 SIAP KONDISI KAMTIBMAS MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBINAAN MASYARAKAT (POLMAS) DAN HIMBAUAN BAIK MELALUI MEDIA CETAK MAUPUN ELEKTRONIK KEPADA MASYARAKAT UNTUK MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF. MEMBERDAYAKAN FKPM SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT PERSIAPAN, PENTAHAPAN DAN PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2014; MELAKUKAN UPAYA CIPTA KONDISI MELALUI PENGGALANGAN INTEIJEN; MENDUKUNG PELAKSANAAN OPERASI-OPERASI KEPOLISIAN SEPERTI OPS PATUH, OPS SIKAT, OPS PEKAT, OPS ANTIK DSB, SEHINGGA SITUASI KAMTIBMAS MENJADI KONDUSIF DAN DAPAT MENDUKUNG MASYARAKAT UNTUK MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA SECARA DEMOKRASI. PEMBERDAYAAN DA’I KAMTIBMAS, JUMLING, PROGRAM BRIMOB SAHABAT SEKOLAH DAN ANAK SEBAGAI SALAH SATU SARANA KOMUNIKASI DALAM MEMBERIKAN PEMBINAAN DAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT. Satuan Brimob Polda Jawa Barat Jalan Kolonel Achmad Syam No.17/A Jatinangor – Sumedang (Tel / fax : ) 16

17 5 SIAP MASYARAKAT KESIAPAN SELURUH KOMPONEN BANGSA DALAM MELAKSANAKAN PEMILU TAHUN 2014 MELALUI PERAN : PERPOLISIAN MASYARAKAT BRIMOB; PENGGALANGAN INTELIJEN; MAPPING ATAU PEMETAAN TERHADAP PROFIL MASYARAKAT, POTENSI DUKUNGAN, POTENSI GANGGUAN DAN POLA PENGAMANAN YANG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI PENILAIAN SITUASI GUNA MERANCANG STRATEGI PENGAMANAN PEMILU TAHUN 2014. Satuan Brimob Polda Jawa Barat Jalan Kolonel Achmad Syam No.17/A Jatinangor – Sumedang (Tel / fax : ) 17

18 SIAP KUAT PERSONIL KUAT RIIL SATBM JABAR NO KESATUAN DSP RIIL + / - 6
1 STAF SAT 139 451 + 312 2 DETASEMEN A PELOPOR 679 554 125 3 DETASEMEN B PELOPOR 432 247 4 DETASEMEN C PELOPOR 456 223 5 DETASEMEN GEGANA 179 148 31 JML TOTAL 2.355 2.041 - 314 Satuan Brimob Polda Jawa Barat Jalan Kolonel Achmad Syam No.17/A Jatinangor – Sumedang (Tel / fax : ) 18

19 PELIBATAN PERS SATBRIMOBDA JABAR PADA TAHAPAN PAM PEMILU 2014
NO KESATUAN KUAT PERSONIL 2/3 KUAT 1/3 KUAT 1/4 KUAT 1/5 KUAT 1/6 KUAT 1/8 KUAT 1 STAF SAT 48 20 14 13 - 2 DEN GEGANA 80 40 25 3 DEN A POR 370 160 95 75 99 4 DEN B POR 360 5 DEN C POR 155 JUMLAH 1.228 535 324 258 198 Satuan Brimob Polda Jawa Barat Jalan Kolonel Achmad Syam No.17/A Jatinangor – Sumedang (Tel / fax : ) 19

20 PELIBATAN PERS PADA TAHAPAN PEMILU 2014
PEMILIHAN LEGISLATIF NO TAHAPAN JML HARI PELAKSANAAN KUAT PERS KET 1. MASA KAMPANYE 21 16 MAR S/D 5 APRIL 2014 1/3 KUAT 535 PERS 2. MASA TENANG 3 06 S/D 08 APRIL 2014 1/6 KUAT 258 PERS 3. MASA PUNGUT SUARA 1 09 APRIL 2014 2/3 KUAT 1.228 PERS 4. MASA HITUNG & REKAP 31 10 APRIL S/D 6 MEI 2014 1/4 KUAT 5. MASA PENETAPAN HSL SUARA 07 S/D 09 MEI 2014 1/5 KUAT 324 PERS 6. MASA PELANTIKAN 7 11 S/D 17 MEI 2014 Satuan Brimob Polda Jawa Barat Jalan Kolonel Achmad Syam No.17/A Jatinangor – Sumedang (Tel / fax : ) 20

21 PEMILIHAN PRESIDEN Satuan Brimob Polda Jawa Barat NO TAHAPAN
PELAKSANAAN KUAT PERS KET PUTARAN I 1. PENDAFTARAN CAPRES 1 HARI 1/8 KUAT 198 PERS 2. PENETAPAN CAPRES 3. MASA KAMPANYE 21 HARI 4. MASA TENANG 3 HARI 5. MASA PUNGUT SUARA 6. MASA HITUNG & REKAP 16 HARI 7. PENETAPAN SUARA 1/4 KUAT 535 PERS PUTARAN 2 10 HARI MASA PUNGUT 13 HARI MASA PENETAPAN MASA PELANTIKAN - Satuan Brimob Polda Jawa Barat Jalan Kolonel Achmad Syam No.17/A Jatinangor – Sumedang (Tel / fax : ) 21

22 SIAPSARPRAS 7 RANTIS RANMOR Satuan Brimob Polda Jawa Barat
R2 = 174 UNIT R4 = 40 UNIT R6 = 24 UNIT RANTIS BARACCUDA = 4 UNIT APC 10 = 1 UNIT APC 14 = 2 UNIT AWC = 4 UNIT EOD (JIBOM) = 2 UNIT APC LC. WOLF = 2 UNIT Satuan Brimob Polda Jawa Barat Jalan Kolonel Achmad Syam No.17/A Jatinangor – Sumedang (Tel / fax : ) 22

23 9 SSS ALSUS PHH 2 UNIT ALSUS ANTI ANARKI
Satuan Brimob Polda Jawa Barat Jalan Kolonel Achmad Syam No.17/A Jatinangor – Sumedang (Tel / fax : ) 23

24 1 UNIT ALSUS WANTEROR 2 UNIT ALSUS JIBOM
AX SNIPER CAL.338 MM SS2-V4 CAL.5.56 MM STEYR CAL.5.56 MM Satuan Brimob Polda Jawa Barat Jalan Kolonel Achmad Syam No.17/A Jatinangor – Sumedang (Tel / fax : ) 24

25 SIAP ANGGARAN DUK OPS PAM PEMILU 2014 : 8
UANG MAKAN = Rp ,- / Hari UANG SAKU = Rp ,- / hari BEKAL KESEHATAN = Rp ,- / hari KODAL = Rp ,- / hari DANA SATUAN = Rp ,- / hari BBM : R2 = 5 Liter / Hari (Pertamax) R4 = 15 Liter / Hari (Pertamax) R6 = 30 Liter / Hari (DEX) Rantis = 60 Liter / Hari (DEX) Satuan Brimob Polda Jawa Barat Jalan Kolonel Achmad Syam No.17/A Jatinangor – Sumedang (Tel / fax : ) 25

26 BKO POLDA METROJAYA, POLDA JATENG & POLDA DIY
REN KONTIJENSI PEMILU 2014 BKO POLDA METROJAYA, POLDA JATENG & POLDA DIY PERSONIL PERSONIL YANG DIPERSIAPAN TERDIRI DRI : DEN A POR = 1 SSS DEN B POR = 1 SSS DEN C POR = 1 SSS RANMOR R-4 = 4 UNIT R-6 = 12 UNIT Satuan Brimob Polda Jawa Barat Jalan Kolonel Achmad Syam No.17/A Jatinangor – Sumedang (Tel / fax : ) 26

27 TAHAPAN PENGERAHAN KEKUATAN BRIMOB KONTIJENSI PEMILU TAHUN 2014
Jumlah keseluruhan : pers (12 Unit AA, 6 UNIT WTR , 55 SSK) TAHAP 1 : pers KORBM dan PMJ SATBM PMJ 13 SSK 1.300 SAT I GEGANA 2 AA 40 SAT II POR 5 SSK AA 560 SAT III POR 5 SSK AA 540 JUMLAH 23 SSK 7 AA 2.440 KETENTUAN 1 UNIT WTR 1 UNIT AA 10 PERS 20 PERS 1 SSK 100 PERS TITIK KONTINJENSI JAKARTA TAHAP 2 : pers KORBM, PMJ, BANTEN dan JBR SATBM PMJ 3 SSK 300 SAT I GEGANA 6 WTR 60 SAT II POR 5 SSK + 3 AA 560 SAT III POR 5 SSK AA 540 SATBM BANTEN 1 SSK 100 SATBM JABAR 2 SSK 200 JUMLAH 16 SSK 5 AA 1.760 TAHAP 3 : 800 pers TAHAP 4 : 800 pers LAMPUNG, JATENG, JATIM dan DIY SATBM JATENG 3 SSK 300 SATBM JATIM 2 SSK 200 SATBM DIY 1 SSK 100 SATBM LAMPUNG JUMLAH 8 SSK 800 SUMSEL, KALBAR, KALSEL dan BALI SATBM SUMSEL 2 SSK 200 SATBM KALBAR SATBM KALSEL SATBM BALI JUMLAH 8 SSK 800 27

28 RENCANA PERGESERAN PASUKAN BKO POLDA METROJAYA
APABILA TERJADI KONTIJENSI PADA PEMILU 2014 ALTERNATIF - 1 Mako Satbrimobda Jbr – Tol Purbaleunyi – Tol Cikampek – Tol Cawang Grogol – Jl. Gatot Subroto – Jl. Jenderal Sudirman – Polda Metrojaya JARAK = ± 170 KM WAKTU TEMPUH = ± 3.45 JAM Polda Metrojaya Jl. Jenderal Sudirman -Jakarta Mako Satbrimob Jl. Kol Achmad Syam-SMD 28

29 Jl. Jenderal Sudirman -Jakarta
ALTERNATIF - 2 Mako Satbrimobda Jbr – Tol Purbaleunyi –Padalarang – Cianjur – Bogor – Depok – Jl Jenderal Sudirman - Polda Metro Jaya JARAK = ± 216 KM WAKTU TEMPUH = ± 5 JAM Polda Metrojaya Jl. Jenderal Sudirman -Jakarta Mako Satbrimob Jl. Kol Achmad Syam-SMD 29

30 Jl. Jenderal Sudirman -Jakarta
ALTERNATIF - 3 Mako Satbrimobda Jbr – Tol Purbaleunyi –Bandara Husein Sastranagara–Bandara Halim Perdanakusuma – Jl. Jenderal sudirman – Polda Metrojaya JARAK = ±40 KM WAKTU TEMPUH = ± 2 JAM 40 MENIT Polda Metrojaya Jl. Jenderal Sudirman -Jakarta Mako Satbrimob Jl. Kol Achmad Syam-SMD 30

31 PERGESERAN PASUKAN KONTIJENSI PEMILU 2014
BKO POLDA JATENG / DIY Mako Den C Por Jl.. Winong No.1 - Cirebon Mapolda Jateng Jl. Pahlawan No. 1, Semarang Mako Satbrimob Jl. Kol Achmad Syam-SMD Mapolda D.I. Yogya Jl. Raya Yogya-Solo, Kalasan MAKO SAT BRIMOB – TASIKMALAYA -CIAMIS, BANJAR – MAJENANG – WANGON - GOMBONG, KEBUMEN – KUTOARJO – PURWOREJO – WATES - POLDA DIY WAKTU TEMPUH ± 7 JAM 19 MENIT ( DGN JARAK ± 389 KM). MAKO DEN C POR CIREBON, BREBES, TEGAL, PEMALANG, PEKALONGAN, BATANG, KENDAL, POLDA JATENG WAKTU TEMPUH ± 4 JAM 15 MENIT ( DGN JARAK ± 246 KM). 31

32 Peran & Fungsi Polri Pada Pengamanan Pemilu 2014
Pengawalan Logistik Kepemiluan Pengamanan TPS Pengawalan Pimpinan Partai Pengawalan Penyelenggara Pemilu Pengawalan Capres & Capares Pengamanan Obyek Vital Politik & Kepemiluan Penanganan konflik dan ekses kepemiluan 32

33 Reformasi Birokrasi Brimob Polri
Rencana Aksi Standar Pelayanan Publik Quick Win Standar Pelayanan Publik Peningkatan Partisipasi Publik Standar Pelayanan Minimal Pusat Pelaporan Bom, SAR, KBR Quick Respon Jibom, SAR, KBR 33

34 9 Indikator Reformasi Birokrasi Brimob Polri
Reformasi Brimob Polri Tali KOmando Pendekatan Nir-Kekerasan Sebaran Personil Skill & Penguasaan Medan Perpolisian Demokratik Implementasi Struktur Kelembagaan Pinushment Rewards & Internal Interaksi Rekruitmen 34

35 No Indikator Skor Keterangan
1. Tali Komando 1 Brimob sebagai Paramiliter 2. Penggunaan Pendekatan nir-Kekerasan 0.5 Masih Memiliki kelemahan dan cenderung berulang 3. Sebaran Personil Relatif Merata & Fokus pada Peran & Fungsi 4. Skill & Penguasaan Medan Menyesuaikan dengan kualifikasi Personil Brimob & karakter kewilayahaan 5. Implementasi Perpolisian Demokratik Masih terus mengupayakan pengimplementasiannya. 6. Struktur Kelembagaan Telah Menyesuaikan dengan Struktur Polri tanpa kehilangan esensi keorganisasian 7. Punishment & Rewards Berjalan efektif dan menimbulkan efek jera 8. Interaksi Internal Masih terpisah dengan Polisi Umum, ada upaya 9. Rekruitmen Personil Total Skor 7.5 35

36 Kendala 36 Pendekatan Kekerasan & Interaksi Internal
Koordinasi dengan Instansi Lain Mobilitas Personil Duplikasi Peran dan Fungsi Gradasi & Sebaran Ekses Pemilu Ego Sektoral 36

37 PELAYANAN INFO LANGSUNG PELAYANAN INFO LANGSUNG
Peran Humas PELAYANAN INFO LANGSUNG MEDIA CETAK MEDIATOR HUMAS POLRI BRIMOB POLRI MEDIA ELEKTRONIK KELOLA INFO MEDIA SOSIAL PELAYANAN INFO LANGSUNG 37

38 Hubungan Polri dengan Media Massa
MEMBUTUHKAN INFORMASI TTG PROSES / AKTIFITAS TUGAS KEPOLISIAN (UU NO. 40/1995 TTG PERS) POLRI MEDIA MASSA SIMBIOSIS MUTUALISME MENYAMPAIKAN INFORMASI TTG TUGAS DAN KINERJA KEPOLISIAN (UU NO. 14/2008 TTG KIP 38

39 Sikap Brimob terhadap Media
BERTEMAN LAYANI DENGAN INFORMASI YANG FAKTUAL TEGAS TIDAK MENGGUNAKAN KEKERASAN RAMAH MURAH SENYUM, MUDAH DIHUBUNGI PENOLONG KETIKA MEDIA BUTUH PERTOLONGAN SABAR MENGELOLA INFORMASI NEGATIF MENJADI POSITIF MELALUI HUMAS / PID 39

40 Polri Yang Legitimate . Legitimasi: Power: Bervisi pelayanan Bersih
Achievement and gain: Capaian dan prestasi tugas kepolisian meningkat Transformasi dari takut polisi menjadi hormat Kepercayaan dan wibawa Polri makin besar Masyarakat taat hokum karena tanggungjawab bukan karena takut Dukungan masyarakat kepada Polri menjadi besar Polri menjadi sumber kepemimpinan nasional . Legitimasi: Bervisi pelayanan Bersih Efektif menjalankan tugas Mengutamakan peirsuasi Menghindari kekerasan dan paksaan Taat prosedur dan protap Mengimplementasikan HAM Power: Jumlah pasukan cukup SDM professional Teknologi update Peralatan memadai Anggaran mencukupi 40

41 Polisi yg tidak ragu-ragu
Sebab-sebab Keragu-raguan /tidak tegas  Crime by ommission: 1. Tersandra oleh kelompok kuat atau kelompok mayoritas. Mobokrasi NO!!! 2. Tidak mau kerja keras menindak pelaku yang lebih kuat atau Mayoritas: korban yang dituntut “mengalah” --- tidak boleh membela diri, diungsikan/diusir, disuruh menghentikan aktivitas, dll. 2. Keberpihakan tidak pada korban. (alasan pragmatis, ideolgis atau agama) 3. Pertimbangan Keselamatan Polisi Prinsip: perlindungan minimal; nesessity; proporsional. 4. Takut koflik kekerasan meluas. 5. Takut melanggar HAM Pengunaan represi sebagai jalan terakhir. Dengan sesuai protap (Perkapolri no. 8 Tahun 2009) akan terbebas dari pelanggaran HAM. 41

42 Polisi yg tidak Diskriminatif
Pasal 5 UU No. 39 Tahun (1)     Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum. Pasal 17 Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan upaya paksa: penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan Polri haruslah tidak tebang pilih. Tidak boleh ada “orang kuat” yang menikmati “impunitas”. Dan tidak boleh ada korban yang dikriminalisasi. Dewi Keadilan harus terus menutup mata sehingga tidak terjadi “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas”. 42

43 Polisi yg menjunjung azas legalitas & kepastian hukum
Pasal 18 (2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya. Pasal 3 2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum. Pasal 18 (1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlakukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan. (3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perudang-undangan maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka. (5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbutan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 43

44 Polisi yang Akuntable, Transparan dan Adil
Pasal 18 (4)     Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 3 2)     Setiap orang berhak  atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan upaya paksa: penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan Polri dituntut menjalankan prosedur hukum yang berlaku secara bertanggungjawab, memberikan informasi yang terbuka kepada tersangka mulai dari surat penangkapan hingga memberikn copy BAP kepada tersangka. Selain itu, Polri harus adil dalam memenuhi hak-hak tersangka mulai dari hak didampingi pengacara hingga hak-hak membela diri, dan bebas dari tekanan. 44

45 Hak untuk bebas dari pidana dan tindakan yang kejam dan tidak biasa;
 Pasal 33 (1)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Pasal 34 Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenag-wenang. Dalam menangkap dan menahan, Polri bertindak manusiawi menghindari tindakan yang kejam, melecehkan dan tindakan lain yang menurunkan martabat manusia. Dalam melaksanakan tugasnya Polri tidak boleh melakukan kekerasan (torture) atau ancaman kekerasan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi atau pengakuan. 45

46 Polisi yang Menghormati Hak-hak terpidana dan orang dalam tahanan;
Pasal 19 (1)     Tiada suatu perlanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah. Pasal 33 (1)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Para tahanan memiliki hak akan jaminan kesehatan; tempat, sarana dan makanan yang layak; ada pelayanan kerohanian; hak bertemu dg keluarga, bertemu kuasa hukum, dsb. Polri harus memastikan bahwa tidak ada kekerasan, penyiksaan, pelecehan seksual, pemerasan dan tindakan yang menurunkan harkat martabat manusia dalam proses penahanan. 46

47 Polisi yang Menjaga “fair trial”;
Pasal 5 (1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaanya di depan hukum. (2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak. Pasal 17 Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Polri sebagai pihak yang berwenang menyelidiki dan menyidik perkara hukum, maka keadilan dan kejujuran sangat menentukan terwujudnya pengadilan yang jujur dan adil atau tidak. Sebab,jika rusak di proses awal akan rusak pula di putusan pengadilannya. 47

48 Polisi yang sensitif pada perempuan dan anak-anak;
Pasal 5 (3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Pasal 41 (2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Pasal 66 (1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. (2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak. (4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang belaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir. (5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya. (6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku. (7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum. 48

49 Dan hak-hak lainnya, seperti diatur dalam Perkpolri no. 8 tahun 2009.
Dalam penangkapan dan penahanan anak-anak dan perempuan mempunyai hak untuk ditempatkan terpisah dari laki-laki dan dari orang dewasa. Ketika ditangkap, anak-anak berhak didampingi wali dan penasehat hukum, sementara perempuan seyogyanya ditangkap oleh polisi wanita dan berhak didampingi kuasa hukum. Dalam pemeriksaan, anak-anak mempunyai hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak; hak untuk didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas); hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali; dan penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak. Dalam pemeriksaan terhadap perempuan, Polri wajib menghormati hak-hak mereka untuk diperiksa di ruang khusus perempuan; perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan; hak didampingi oleh pekerja sosial atau ahli selain penasehat hukum ; dan penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan. Dan hak-hak lainnya, seperti diatur dalam Perkpolri no. 8 tahun 2009. 49

50 Polisi yang Respek terhadap ”non-derogation rights”;
Pasal 4   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Dalam menjalankan fungsinya Polri dituntut sensitif betul terhadap hak-hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun ini. 50

51 Polisi yang Patuh pada Aturan dan “code of conduct” dan Menjaminnya
Resolusi PBB 34/169 tentang Etika Berperilaku Bagi Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement); Declaration on the Police Part A Etihics Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Keputusan Kapolri No. Pol.: KEP/32/VII/2003 tanggal 1 Juli 2003 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kapolri No.Pol.: 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standart Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Sistem dan Mekanisme Kontrol dan pengendalian, berjalan secar baik dan terlembaga serta tersistem. (Irwasum;/Inspektorat Pengawasan Umum: Propam/ Pelanggaran Profesionalisme dan Kode etik, Biro Wassidik. ) Penegakan disiplin dan sistem reward and punishment. 51

52 SEKIAN & TERIMA KASIH


Download ppt "HASIL RAKERNIS KORBRIMOB POLRI 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google