Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FORMASI OLEH : AHMAD SHIDDIQ JABATAN : ANALIS KEPEGAWAIAN AHLI MUDA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FORMASI OLEH : AHMAD SHIDDIQ JABATAN : ANALIS KEPEGAWAIAN AHLI MUDA"— Transcript presentasi:

1 FORMASI OLEH : AHMAD SHIDDIQ JABATAN : ANALIS KEPEGAWAIAN AHLI MUDA
KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA BARAT

2 FORMASI DASAR HUKUM : UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 32 TAHUN 2004 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2003 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2002 KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 26 TAHUN 2004

3 PENYUSUNAN FORMASI PNS
KEBUTUHAN PEG MENURUT JABATAN KEBUTUHAN PEG MENURUT SYARAT JABATAN SUSUNAN PNS MENURUT JAB, GOL RUANG, JENIS KELAMIN, & USIA KEBUTUHAN PEG MENURUUT KUALIFIKASI PENDIDIKAN ANALISIS KEBUTUHAN PEGAWAI PETA JABATAN ANALISIS JABATAN PENYUSUNAN FORMASI KEBIJAKAN PEMERINTAH

4 INFORMASI DATA JABATAN
Nama Jabatan; Kode Jabatan Unit Organisasi/Eselon Ikhtisar Jabatan; Hasil Kerja Bahan Kerja Perangkat Kerja Sifat Jabatan Diskripsi Jabatan * Uraian Tugas * Tanggung Jawab * Wewenang 10. Nama Jabatan Bawahan (S) 11. Korelasi Jabatan 12. Kondisi Pelaksanaan Kerja 13. Syarat Jabatan : * Pengalaman * Penggunaan Fisik * Kondisi Fisik * Bakat, Minat, Temperamen 14. Fungsi Pekerja * Berhubungan dengan Data * Berhubungan dengan Orang * Berhubungan dengan Benda 15. Informasi Lain ANJAB

5 Nama Jabatan; Pengetik
Kode Jabatan : 001 Unit Organisasi/Eselon : 1eselon IV III II I Ikhtisar Jabatan; Pelaksana pada Kepegawaian - Hasil Kerja : tersiapkannya peralatan dan bahan pengetikan terbacanya konsep hasil ketikan Hasil konsep sesuai dengan pedoman teknik pengetikan Produk ketikan berupa, SK, Surat Keterangan, Bahan Kerja :.Konsep Ketikan Perangkat Kerja : Perangkat Komputer dan printer, Kertas Sifat Jabatan : Biasa Diskripsi Jabatan * Uraian Tugas : Menyiapkan peralatan dan bahan pengetikan Membaca konsep pengetikan dan menanyakan tulisan konsep ketikan yang kurang jelas Mengetik sesuai dengan konsep dan pedoman teknik pengetikan Memeriksa hasil ketikan dan memperbaiki kesalahan pengetikan Menyampaikan hasil ketikan kepada atasan Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan * Tanggung Jawab : mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan * Wewenang : mengetik sesuai dengan tata pengetikan dan pedoman 10. Nama Jabatan Bawahan (S) 11. Korelasi Jabatan : atasan dan pengagenda surat 12. Kondisi Pelaksanaan Kerja : Didalam ruangan 13. Syarat Jabatan : * Pengalaman : pendidikan di bidang komputer * Penggunaan Fisik : Seperangkat alat komputer * Kondisi Fisik : Baik * Bakat, Minat, Temperamen : tekun dan ulet serta teliti 14. Fungsi Pekerja * Berhubungan dengan Data : ya * Berhubungan dengan Orang : ya * Berhubungan dengan Benda : ya 15. Informasi Lain : seorang pengetik harus tekun dan mengetahui pedoman tata persuratan.

6 MANAJEMEN KEPEGAWAIAN MELIPUTI :
PERENCANAAN SDM / FORMASI REKRUITMEN DAN SELEKSI PEMBINAAN KARIER PENINGKATAN KAPASITAS REMUNERASI PEMBERHENTIAN

7 PERENCANAAN SDM KEGIATAN MEMPREDIKSI KONDISI MASA DEPAN YANG DIINGINKAN YANG MELIPUTI JUMLAH, JENIS KEAHLIAN, TINGKAT KOMPETENSI MENJAMIN TERSEDIANYA SDM DALAM JUMLAH, KOMPETENSI, TINGKAT KOMPETENSI UPAYA UNTUK MENYESUAIAKAN ANTARA BIDANG-BIDANG YANG TERSEDIA DENGAN KEAHLIAN ATAU KECAKAPAN YANG TERSEDIA

8 ANALISIS KEBUTUHAN DILAKUKAN BERDASARKAN
JENIS PEKERJAAN SIFAT PEKERJAAN BEBAN KERJA PRINSIP PELAKSANAAN PEKERJAAN PERALATAN YANG TERSEDIA ANGGARAN

9 PRINSIP PENYUSUNAN FORMASI
JUMLAH PEGAWAI SESUAI DENGAN BEBAN KERJA FORMASI TERSEDIA ADANYA POSISI JABATAN YANG LOWONG. BEBAN KERJA TIDAK BERUBAH KOMPOSISI JUMLAH PEGAWAI TIDAK BERUBAH KEBUTUHAN PEGAWAI DINYATAKAN DALAM JABATAN DAN SYARAT JABATAN DITUNJUKAN DENGAN JUMLAH PEG. DALAM JABATAN TERSEDIA PETA JABATAN DAN URAIAN JABATAN PETA JABATAN DAN URAIAN JABATAN HASIL ANJAB

10 SISTEM PENYUSUNAN FORMASI
SISTEM SAMA SISTEM YANG MENENTUKAN JUMLAH DAN KUALITAS PEGAWAI YANG SAMA BAGI SEMUA UNIT ORGANISASI YANG SAMA SISTEM YANG MENENTUKAN JUMLAH DAN KUALITAS PEGAWAI BERDASARKAN JENIS, SIFAT DAN BEBAN KERJA SISTEM RUANG LINGKUP

11 UU NO. 32 TAHUN 2004 PASAL 128 PASAL 132 PASAL 132
(1) SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DAERAH DENGAN MEMPERHATIKAN FAKTOR-FAKTOR TERTENTU DAN BERPEDOMAN PADA PERATURAN PEMERINTAH (3) FORMASI DAN PERSYARATAN JABATAN PERANGKAT DAERAH DITETAPKAN DENGAN PERATURAN KEPALA DAERAH DENGAN BERPEDOMAN PADA PERATURAN PEMERINTAH PASAL 132 PENETAPAN FORMASI PNS DAERAH PROP/KAB/KOTA SETIAP TAHUN ANGGARAN DILAKSANAKAN OLEH MENPAN ATAS USUL GUBERNUR PASAL 132

12 PASAL 17 UU NO. 43 TAHUN 1999 PEGAWAI NEGERI SIPIL DIANGKAT DALAM JABATAN DAN PANGKAT TERTENTU. (2) PENGANGKATAN PNS DALAM SUATU JABATAN DILAKSANAKAN BERDASARKAN PRINSIP PROFESIONALISME SESUAI DENGAN KOMPETENSI, PRESTASI KERJA, DAN JENJANG PANGKAT YANG DITETAPKAN UNTUK JABATAN ITU SERTA SYARAT OBYEKTIF LAINNYA TANPA MEMBEDAKAN JENIS KELAMIN, SUKU, AGAMA, RAS ATAU GOLONGAN

13 PASAL 134 GAJI DAN TUNJANGAN PNS DAERAH DIBEBANKAN
PADA APBN YANG YANG BERSUMBER DARI ALOKASI DASAR DALAM DANA ALOKASI UMUM (4) PEMERINTAH MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PEMIN- DAHAN PNS DAERAH UNTUK PENGHITUNGAN DAN PENYESUAIAN ALOKASI DASAR SEBAGAI- MANA DIMAKSUD PADA AYAT (3)

14 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2003 TENTANG
FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PASAL 1 FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SELANJUTNYA DISEBUT DENGAN FORMASI ADALAH JUMLAH DAN SUSUNAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPERLUKAN DALAM SUATU SATUAN ORGANISASI NEGARA UNTUK MAMPU MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU PASAL 2 AYAT (1) FORMASI PNS SECARA NASIONAL SETIAP TAHUN ANGGARAN DITETAPKAN OLEH MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, SETELAH MEMPERHATIKAN PENDAPAT MENTERI KEUANGAN DAN PERTIMBANGAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. PASAL 1 PASAL 2

15 PASAL 2 AYAT (2) : PASAL 3 AYAT (1) : PASAL 3 AYAT (2) :
FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL TERDIRI DARI : FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PASAL 3 AYAT (1) : FORMASI PNS PUSAT UNTUK MASING-MASING SATUAN ORGANISASI PEMERINTAH PUSAT SETIAP TAHUN ANGGARAN DITETAPKAN OLEH MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA SETELAH MENDAPAT PERTIMBANGAN DARI KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. PASAL 3 AYAT (2) : FORMASI PNS DAERAH UNTUK MASING-MASING SATUAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH PROPINSI/KABUPATEN/KOTA SETIAP TAHUN ANGGARAN DITETAPKAN OLEH KEPALA DAERAH MASING-MASING SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN TERTULIS DARI MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, BERDASARKAN PERTIMBANGAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.

16 PASAL 3 AYAT (3) : PENETAPAN DAN PERSETUJUAN FORMASI PNS PUSAT DAN PNS DAERAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) DAN (2) DILAKUKAN BERDASARKAN USUL DARI : A. PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT; PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH YANG DIKOORDINASIKAN OLEH GUBERNUR. PENJELASAN PASAL 3 AYAT (3) HURUP B : USUL PENGAJUAN FORMASI PNS DAERAH PROPINSI DISAMPAIKAN OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH PROPINSI YANG BERSANGKUTAN KEPADA MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN KEPALA BADAN KEPAGAWAIAN NEGARA.

17 PP NOMOR 105 TAHUN 2000 PASAL 29 GAJI PNS DAERAH DIBEBANKAN DALAM APBD
PNS DAERAH DAPAT DIBERIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN YANG OBYEKTIF DENGAN MEMPERHATIKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN MEMPEROLEH PERSETUJUAN DEWAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PNS DAERAH YANG DIPERBANTUKAN PADA BUMD/UNIT USAHA LAINNYA GAJINYA MENJADI BEBAN PADA BUMD ATAU UNIT USAHA LAIN YANG BERSANGKUTAN. PEMBIAYAAN PENSIUN PNS DAERAH YANG DIANGKAT OLEH PEMDA MENJADI TANGGUNG JAWAB DAERAH.

18 YANG MEMPENGARUHI PENYUSUNAN FORMASI PERUBAHAN TARGET PERUBAHAN FUNGSI PERUBAHAN KOMPOSISI PERUBAHAN LAINNYA

19 PERSYARATAN JABATAN SUATU TUNTUTAN MENGENAI SYARAT-SYARAT ORANG YANG DIPERLUKAN UNTUK MENDUDUKI JABATAN AGAR DAPAT MENYELESAIKAN PEKERJAAN DENGAN BAIK. BEDA JABATAN BEDA PERSYARATAN JABATAN DAN BERBEDA PULA TUNTUTAN TUGAS KEPADA PEMEGANG JABATAN : TUNTUTAN FISIK SATPAM, POLISI PAMONG PRAJA TUNTUTAN NON FISIK PERENCANA, GURU PENDIDIKAN FORMAL PENDIDIKAN NON FORMAL PELATIHAN, KURSUS BAKAT MINAT

20 KEGUNAAN PERSYARATAN JABATAN
EVALUASI JABATAN BAGAIMANA NILAI ATAU BOBOT JABATAN YANG DIHASILKAN DAPAT DIKERJAKAN OLEH PEMEGANG JABATAN SESUAI DENGAN KUALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT UNTUK MEMANGKU JABATAN. REKRUITMEN SEBAGAI UKURAN CALON PEMEGANG JABATAN/PEKER-JAAN YANG MEMENUHI DAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK BEKERJA. PROMOSI SEBAGAI UKURAN SIAPA CALON PEMEGANG JABATAN/ PEKERJAAN YANG MEMENUHI DAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK PROMOSI. MUTASI/ROTASI. SEBAGAI UKURAN UNTUK MEMPERSIAPKAN DAN PERSIAPAN APA YANG DIPERLUKAN UNTUK MUTASI/ROTASI.

21 YANG MEMBUAT PERSYARATAN JABATAN
ATASAN LANGSUNG ATASAN TIDAK LANGSUNG KEPEGAWAIAN

22 JABATAN PENANGAN DATA :
JABATAN PEMBERIAN LAYANAN : PRAMU TAMU LAYANAN UNTUK TAMU PRAMU ACARA LAYANAN UNTUK ACARA PRAMU KANTOR LAYANAN UNTUK KANTOR PRAMU PERIZINAN LAYANAN PEMBERIAN IZIN JABATAN PENANGAN DATA : PENGUMPUL MENGUMPULKAN DATA PENGEVALUASI MENILAI KELAYAKAN PENYUNTING MENGEDIT PENYAJI MENYAJIKAN TABEL PENGENTRI MEMASUKAN DATA

23 BIDANG HUKUM BIDANG HUMAS BIDANG PERLENGKAPAN BIDANG RUMAH TANGGA
PEMBELA PENASIHAT PENYAJI PENGANALISIS BIDANG HUMAS KAMERAMEN PEMOTRET PENERJEMAH BIDANG PERLENGKAPAN PENGINVENTARIS PEMELIHARAN PENYALUR BIDANG RUMAH TANGGA TEKNISI OPERATOR MEKANIK TUKANG

24 Contoh peta jabatan Beban Kerja Pengolahan data = 1000 pegawai
Mutasi per tahun = 500 peg Contoh peta jabatan Kepala Biro kepegawaian Kabag Pengembangan peg. Kabag Kesejah-teraan Kabag MUTASI Kasubag Perencanaan Kasubag Pengembangan Kasubag Mutasi Kasubag Pengadaan Kasubag Kesejahteraan Kasubag Pemeliharaan Kesehatan Penyusun rencana kebutuhan pegawai Pengadm. Umum Penyusun rencana pengemb. pegawai 2. Penyusun rencana diklat pegawai. Pemroses SK KP Pemroses SK pensiun Pemroses SK CPNS Operator Komputer Pemroses TASPEN dan BAPETARUM. Pemroses SK Penghaargaan dan Hukuman Disp. Pemroses Askes Pengadm. Umum

25 DAFTAR JABATAN SYARAT JABATAN UNIT KERJA : BAG. KEPEGAWAIAN NO
NAMA JABATAN SYARAT JABATAN IKHTISAR JABATAN PENDI-DIKAN PELA-TIHAN KEAH LIAN KETRAM-PILAN 1 KABAG MUTASI S1 ADM DIKLAT PIM KOMUNIKASI MEMIMPIN KEGIATAN MUTASI PEGAWAI PERENCANA-AN SDM

26 SYARAT ISI DAN NORMA PENYUSUNAN URAIAN TUGAS
KALIMAT AKTIF MENCERMINKAN TINGKAT JABATAN. * STRUKTURAL * FUNGSIONAL MENGANDUNG ASPEK DATA ORANG, DAN BENDA ( DOB) MENGGUNAKAN WHW MENUNJUKAN TINDAK KERJA CARA MELAKUKAN TINDAK KERJA MENUNJUKAN TUJUAN ATAU HASIL KERJA

27 Membuat Laporan Keuangan Menuangkan ke dalam formulir yang tersedia
CONTOH APA YANG DIKERJAKAN (W) BAGAIMANA CARANYA (H) MENGAPA DILAKUKAN Membuat Laporan Keuangan Menuangkan ke dalam formulir yang tersedia Untuk tertib adminstrasi

28 FUNGSI PEKERJA FUNGSI PEKERJA TINGKAT HUBUNGAN PEMEGANG JABATAN DENGAN DOB. FUNGSI PEKERJA FUNGSI YANG MENUNJUKKAN INTENSITAS HUBUNGAN PEMEGANG JABATAN TERHADAP DOB. INTENSITAS HUBUNGAN JABATAN TERHADAP DOB ANGKA YANG KECIL MENUNJUKAN TINGKAT HUBUNGAN YANG TINGGI DAN SEBALIKNYA SEMAKIN BESAR SEMAKIN KECIL TINGKAT HUBUNGANNYA.

29 ASPEK MENGHITUNG FORMASI
1. BEBAN KERJA ASPEK POKOK YANG MENJADI DASAR PERHITUNGAN KEBUTUHAN. 2. STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA YANG DIUKUR DARI SATUAN WAKTU (NORMA WAKTU) SATUAN HASIL (NORMA HASIL) NORMA WAKTU = ORANG X WAKTU HASIL CONTOH : 1 ORANG PENGETIK X 30 MENIT 2 LEMBAR KETIKAN

30 3. WAKTU KERJA (WAKTU KERJA EFEKTIF)
= 365 HARI SATU TAHUN HARI LIBUR SABTU, MINGGU HARI LIBUR NASIONAL CUTI SATU TAHUN HARI KERJA EFEKTIF/TAHUN = 104 HARI = 12 HARI 128 HARI (-) = 237 HARI KEPPRES NO. 58 TAHUN 1964 JO KEPPRES NO. 24 TAHUN 1972 Jo. Kepres 68 Tahun 1995 HARI KERJA/MINGGU = 37,5 JAM SATU MINGGU = 5 HARI/6 HARI JAM/MG JADI 1 HARI JAM KERJA = 37,5 : 5 X 1 JAM = 7,5 JAM/ HR ALLOWANCE (WAKTU BOROS) STANDAR ILO = 30 %/MG JADI JAM EFFEKTIF/HARI = 30 % X 7,5 = 2,25 JAM = 7,5 – 2,25 = 5,25 JAM/HR JADI JAM KERJA EFFEKTIF DALAM 1 TAHUN = 237 HARI X 5,25 JAM/HR = 1,244, (1,250 JAM/TH)

31 PERHITUNGAN KEBUTUHAN PEGAWAI PER JENIS JABATAN
NORMA WAKTU X BEBAN KERJA JML KEBUT PEG = PER JABATAN JAM KERJA EFEKTIF JAM KERJA EFEKTIF (Pola 5 Hari Kerja) Per Hari : 1 x 5 jam = 5 jam = 300 menit Per Minggu : 5 x 5 jam = 25 jam = menit Per Bulan : 20 x 5 jam = 100 jam = menit Per Tahun : 240 x 5 jam = jam = menit

32 PERHITUNGAN KEBUTUHAN PEGAWAI DENGAN MENGIDENTIFIKASI BEBAN
KERJA MELALUI PENDEKATAN : v  HASIL KERJA v  OBYEK KERJA v  PERALATAN KERJA v  TUGAS PER TUGAS JABATAN

33 INFORMASI YANG DIPERLUKAN :
PENDEKATAN HASIL KERJA INFORMASI YANG DIPERLUKAN : WUJUD HASIL KERJA DAN SATUANNYA JUMLAH BEBAN KERJA YANG TERCERMIN DARI TARGET HASIL KERJA YANG HARUS DICAPAI STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

34 PENDEKATAN HASIL KERJA
CONTOH : PENDEKATAN HASIL KERJA JABATAN : PENGENTRI DATA HASIL KERJANYA : DATA ENTRIAN BEBAN KERJA : 200 DATA ENTRIAN STANDAR KEMAMPUAN : 30 DATA PER HARI Σ BEBAN KERJA X 1 ORANG Σ STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA  

35 INFORMASI YANG DIPERLUKAN :
PENDEKATAN OBYEK KERJA INFORMASI YANG DIPERLUKAN : WUJUD OBYEK KERJA DAN SATUANNYA JUMLAH BEBAN KERJA YANG TERCERMIN DARI OBYEK KERJA YANG HARUS DILAYANI STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

36 PENDEKATAN OBYEK KERJA
CONTOH PENDEKATAN OBYEK KERJA JABATAN : DOKTER OBYEK KERJA : PASIEN BEBAN KERJA : 80 PASIEN STANDAR KEMAMPUAN : 25 PASIEN PER HARI Σ OBYEK KERJA X 1 ORANG STANDAR KEMAMPUAN RATA

37 PENDEKATAN PERALATAN KERJA INFORMASI YANG DIPERLUKAN :
SATUAN ALAT KERJA JABATAN YANG DIPERLUKAN DALAM PENGOPERASIAN ALAT KERJA JUMLAH ALAT KERJA YANG DIOPERASIKAN RASIO JUMLAH PEGAWAI PER JABATAN PER ALAT KERJA

38 PENDEKATAN PERALATAN KERJA SATUAN ALAT KERJA : BIS
CONTOH PENDEKATAN PERALATAN KERJA SATUAN ALAT KERJA : BIS JABATAN YANG DIPERLUKAN : 1 PENGEMUDI 1 BIS        KERNET 1 BIS         MONTIR 5 BIS Σ PERALATAN KERJA X 1 ORANG RASIO PENGUNAAN ALAT KERJA

39 PERHITUNGAN PEGAWAI TUGAS PER TUGAS JABATAN Σ WAKTU PENYELESAIAN TUGAS
RUMUS JUMLAH PEGAWAI Σ WAKTU KERJA EFEKTIF

40 INFORMASI YANG DIPERLUKAN :
PENDEKATAN TUGAS PER TUGAS INFORMASI YANG DIPERLUKAN : URAIAN TUGAS DAN BEBAN KERJA UNTUK SETIAP TUGAS WAKTU PENYELESAIAN TUGAS JUMLAH WAKTU KERJA EFEKTIF

41 PENDEKATAN TUGAS PER TUGAS
CONTOH PENDEKATAN TUGAS PER TUGAS JABATAN PENGADMINISTRASI UMUM NO URAIAN TUGAS BEBAN TUGAS SKR WPT 1 2 3 4 5 Mengetik Surat 70 lb/hari 12 menit/lb 840 menit Mengagenda Surat 24 surat/hari 6 menit/surat 144 menit Mengarsip Surat 5 menit/surat 120 menit Melayani Tamu 4 tamu/hari 6 menit/tamu 24 menit Menyusun Laporan Daftar Hadir 1 laporan/hari 30 menit/data 30 menit 6 Mengadiministrasikan Kepegawaian 16 data/hari 90 menit/data 1.440 menit 7 Dan Seterusnya n menit  WPT 2.598 menit n menit X 1 Orang = …………. Orang 300 menit

42 PROSEDUR DAN STANDAR WAKTU PENETAPAN FORMASI
BATAS WAKTU AKHIR BULAN JANUARI AKHIR BULAN FEBRUARI AKHIR BULAN MARET AKHIR BULAN MEI BULAN JUNI TUJUH HARI SETELAH PERSETUJUAN PROSEDUR DEP/LEMBAGA PADA AWAL TIAP TAHUN ANGGARAN MENYUSUN DAFTAR SUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI BAGI TIAP UNIT ORGANISASI/KANTOR/SATUAN KERJA. PPK, PUSAT DAN DAERAH MENYUSUN FORMASI 3. PPK USUL PENETAPAN FORMASI PADA MENPAN DAN BKN 4. GUBERNUR MENGAJUKAN USUL FORMASI PROPINSI/ KAB/KOTA KEPADA MENPAN DAN KA. BKN 5. PERTIMBANGAN OLEH KEPALA BKN KEPADA MENPAN 6. PERSETUJUAN PENETAPAN FORMASI PNS DAERAH OLEH MENPAN 7. PERSETUJUAN FORMASI TERSEBUT DISAMPAIKAN KEPADA GUBERNUR GUBERNUR PPK KAB/KOTA FORMASI YANG TELAH DITETAPKAN BERLAKU DALAM TAHUN ANGGARAN YANG BERSANGKUTAN

43 PENGADAAN PNS

44 TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL
PENGADAAN PNS Untuk memperoleh CPNS/PNS yang berkualitas dan potensial agar dapat dikembangkan dan diberdayakan sbg Aparatur Pemerintah yang profesional, jujur, bertanggung jawab, setia dan netral TUGAS PEGAWAI NEGERI sebagai abdi masy. yg harus menyeleng garakan pelayanan secara adil dan merata kpd masy. dengan dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kpd Pancasila dan UUD ‘45 TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL

45 PENGERTIAN PEJABAT YANG BERWENANG : PEGAWAI NEGERI :
adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yg telah memenuhi syarat yg ditentukan, diangkat oleh pejabat yg berwenang dan diserahi tugas dalam jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundangan yg berlaku. (UU No.43 Tahun 1999 Pasal 1) PEJABAT YANG BERWENANG : adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, Memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri berdsrkan peraturan perundangan-undangan yg berlaku (UU No.43 Tahun 1999 Pasal 1)

46 Jenis Pegawai Negeri Sipil UU No. 43 Tahun 1999, pasal 2, ayat (1)
Pegawai Negeri ialah : Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. PNS yg dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: PNS Pusat PNS Daerah

47 “Kegiatan untuk mengisi Formasi yang lowong”
PENGADAAN PNS “Kegiatan untuk mengisi Formasi yang lowong” Pengadaan PNS dilakukan berdasarkan kebutuhan untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongan Formasi dalam suatu organisasi pada umumnya disebabkan karena adanya pegawai yang berhenti, pensiun, meninggal, atau adanya perluasan organisasi.

48 TUJUAN PENGADAAN PNS Untuk memperoleh CPNS/PNS yang berkualitas dan potensial agar dapat dikembangkan dan diberdayakan sebagai aparatur Pemerintah yang profesional, jujur, bertanggung jawab, setia dan netral Hasil kegiatan Pengadaan PNS sejumlah pelamar yang telah diselesaikan dan dinyatakan lulus serta diterima untuk dapat diangkat sebagai CPNS/PNS DIANGKAT PELAMAR SELEKSI LULUS & DITERIMA

49 UU No. 43 Tahun 1999 Pasal 16 ayat (2) :
setiap WNRI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Penjelasannya : ketentuan ini menegaskan bahwa pengadaan PNS harus didasarkan atas syarat-syarat obyektif yang telah ditentukan dan tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, golongan, atau daerah

50 UU No.43 dan Penjelasannya Pasal 16 ayat (2)
OBYEKTIVITAS UNTUK MENCAPAI EFEKTIF DAN EFISIEN PENGADAAN PEGAWAI HARUS DILAKSANAKAN SECARA OBYEKTIF SECARA KUALITAS MAUPUN KUANTITAS : OBYEKTIF KUALITAS  EFEKTIF OBYEKTIF KUANTITAS  EFISIENSI UU No.43 dan Penjelasannya Pasal 16 ayat (2)

51 Seorang WNRI untuk dapat menjadi CPNS harus memenuhi
Ada lowongan formasi Ketentuan/Syarat-syarat yang berlaku Prosedur yang berlaku

52 SYARAT-SYARAT YG HRS DIPENUHI SETIAP PELAMAR
Warga Negara Indonesia Berusia serendah-rendahnya 18 th dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima tahun) Tdk pernah dihkm penjara atau kurungan berdsrkan putusan pengadilan yg sdh mempunyai kekuatan hkm yg tetap, krn melakukan suatu tindak pidana kejahatan Tdk pernah diberhentikan dg hormat tdk atas permintaan sendiri atau tdk dg hormat sbg PNS, atau diberhentikan dg tidak hormat sbg pegawai swasta Tdk berkedudukan sbg calon/pegawai negeri Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yg diperlukan Berkelakuan baik Sehat jasmani dan rohani Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau negara lain yg ditentukan oleh pemerintah Syarat lain yg ditentukan dlm persyaratan jabatan

53 TEST KESEHATAN Dalam rangka usaha mencapai tujuan organisasi/instansi faktor kesehatan SDM merupakan salah satu indikator yang penting dan harus diperhatikan. Oleh sebab itu pengujian kesehatan sangat perlu dilaksanakan agar mendapatkan PNS yang dapat melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna.

54 PPK “Mengajukan permintaan pengujian kesehatan kepada pejabat yang berwenang menguji kesehatan”
Dokter Penguji tersendiri Tim Penguji Kesehatan

55 HASIL PENGUJIAN KESEHATAN
Dapat Berupa : Memenuhi syarat untuk semua jenis pekerjaan pada umumnya Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau b dengan bersyarat Ditolak sementara dengan catatan belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan Ditolak, tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai PNS

56 Prosedur Pengadaan CPNS
Pember- kasan Usul Pene tapan NIP Penetapan Lowongan Formasi Jumlah Jenis jabatan Kualifikasi pendidikan Seleksi syarat- syarat Pelamar yang lulus dan diterima Pelamar yang lulus di rangking BKN menetap kan NIP Seleksi Penerimaan CPNS Test Kompetensi - Tertulis - Wawan cara - Psikotest Pencari Kerja (WNI) SK CPNS oleh Pejabat ybw Instansi ybs

57 Daftar Usul Permintaan NIP
INSTANSI : PEMERINTAH KABUPATEN …….. NOMOR SURAT PENGANTAR : 701/BKD-DIKLAT/121/IV/2006 NOMOR AGENDA BKN : 05 TANGGAL TERIMA :29 MARET 2006 NO NAMA PENDIDIKAN TERAKHIR GOL RUANG JABATAN UNIT KERJA KET 1 2 3 4 5 6 7 INUL DARATISTA BARKAN ATANG SLTA Sarjana Pendidikan Fisika (SPD) D.III Pengatur Muda (II/a) Penata Muda (III/a) Pengatur (II/c) Pengadminis trasi TK dan SD Guru SLTA Perawat Dinas P dan K Dinas Kesehatan dan KB

58 KELANCARAN/KEBAIKAN/KETEPATAN KUALITAS SELEKSI CPNS
Faktor-faktor yang harus diperhitungkan dalam seleksi pelamar CPNS Lowongan formasi yang ditetapkan. Biaya Penyelenggaraan Seleksi. Kualitas dan Kuantitas Anggota Panitia Pengadaan Seleksi CPNS. Fasilitas Penunjang Yang Berkaitan Dengan Jumlah Pelamar Dan Penyelenggaraan. Keteguhan sikap penegakan hukum yg bersih dari KKN dari berbagai pihak KELANCARAN/KEBAIKAN/KETEPATAN KUALITAS SELEKSI CPNS

59 PELAMARAN PENYARINGAN PENGUMUMAN PENGANGKATAN CPNS PERENCANAAN PENGANGKATAN PNS PENGADAAN PNS

60 * Penjadwalan kegiatan dari inventarisasi
perencanaan Perencanaan * Penjadwalan kegiatan dari inventarisasi lowongan s/d pengangkatan PNS * Anggaran gaji pegawai dan penyelenggaraan harus diperhitungkan PENGADAAN PNS * Dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian Prioritas : -Pegawai Pelimpahan/ Penarikan dari instansi yg kelebihan Pegawai, Ikatan dinas, dan PTT tenaga medis dan paramedis

61 Pengumuman PENGADAAN PNS
Prinsipnya dapat diketahui banyak orang/khalayak ramai, sehingga diharapkan diperoleh lebih banyak calon yang berkualitas Diumumkan seluas-luasnya melalui media massa atau bentuk lainnya Pengumuman dilaksanakan 15 hari sebelum tanggal penerimaan Dicantumkan materi pengumuman : Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; Syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar; Alamat dan tempat lamaran ditujukan Batas waktu pengajuan lamaran; Waktu dan tempat seleksi; Lain-lain yang dipandang perlu. Pengumuman pengumuman PENGADAAN PNS

62 Pelamaran PENGADAAN PNS
Setiap pelamar harus mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri ditujukan kepada PPK instansi ybs 2. Dalam surat lamaran harus dilampirkan : a. Foto copy STTB/Ijazah yang disahkan oleh pejabat ybw b. Kartu tanda pencari kerja dari dinas tenaga kerja c. Pas photo menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan pelamaran Pelamaran PENGADAAN PNS

63 Penyaringan PENGADAAN PNS
Tujuan penyaringan adalah untuk mendapatkan pegawai yang Memenuhi syarat dan mempunyai kualifikasi sebagaimana yang diharapkan, lebih mudah menempatkan pegawai yang diterima. Penyaringan terdiri dari : Pemeriksaan Administratif; Panitia Ujian; Materi Ujian; Pemanggilan Pelamar; Ujian; Pengumuman pelamar yang diterima; Penyaringan penyaringan PENGADAAN PNS

64 Penyaringan Pemeriksaan Administratif
1. Surat lamaran diperiksa dan diteliti sesuai dengan persyaratan 2. Pemeriksaan dilakukan secara fungsional oleh pejabat yang diserahi Urusan Kepegawaian 3. Surat lamaran tidak memenuhi syarat dikembalikan disertai alasan penolakan 4. Surat lamaran yang memenuhi syarat disusun dan didaftar secara tertib, untuk memudahkan pemanggilan Pemeriksaan Adm Penyaringan

65 Penyaringan Panitia Ujian
1. PPK dengan SK membentuk Panitia Ujian 2. Panitia Ujian sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang (ketua,sekretaris, anggota) 3. Apabila harus lebih 3 orang, maka jumlahnya harus ganjil. 4. Tugas Panitia Ujian a. menyiapkan dan mengumpulkan bahan ujian b. menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian ujian c. menentukan tempat dan jadwal ujian d. menyelenggarakan ujian e. memeriksa dan menilai hasil ujian f. menyampaikan hasil ujian (berdasarkan ranking) kepada PPK g. membuat pelaporan pelaksanaan tugas panitia kepada PPK Panitia Ujian Penyaringan

66 Penyaringan Materi Ujian Test Kompetensi :
Disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan a. Pengetahuhan Umum b. Bahasa Indonesia c. Kebijaksanaan Pemerintah d. Pengetahuan teknis yang diperlukan jabatan ybs dan atau syarat jabatan e. Pengetahuan lainnya yang dipandang perlu untuk jabatan ybs f. penyusunan materi ujian harus didasarkan persyaratan jabatan yang dibutuhkan(materi ujian tenaga medis harus berbeda dengan materi ujian tenaga pendidikan, dsb) 2. Psikotest - untuk mengetahui kepribadian, minat, dan bakat bagi pelamar - penyelenggaraan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan instansi. Materi Ujian Penyaringan

67 Penyaringan Pemanggilan Pelamar
1. Pelamar memenuhi persyaratan dipanggil secara tertulis untuk mengikuti ujian penyaringan 2. Disamping pemanggilan tertulis juga dilakukan melalui pengumuman (untuk menghindari keterlam batan dan penerimaan surat panggilan) 3. Dalam surat panggilan/pengumuman dicantumkan nomor ujian, waktu dan tempat ujian, dan hal lain yang diperlukan Pemanggilan Pelamar Penyaringan

68 Penyaringan Ujian 1. Agar obyektif  ujian tertulis
2. Jika dipandang perlu, agar lebih mendalam  ujian lisan atau wawancara, bila dilaksanakan minimal terdiri dari 2 penguji (untuk menjamin obyektifitas) 3. Untuk jabatan tertentu diperlukan ujian ketrampilan 4. Pemeriksa hasil ujian minimal oleh 2 orang ujian Penyaringan

69 Pengumuman pelamar yang diterima
1. PPK menetapkan pelamar yang diterima sesuai dengan ranking dan jumlah formasi 2. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang diterima melalui media massa atau bentuk lainnya 3. Disamping pengumuman pemberitahuan juga disampaikan melalui surat tercatat kepada pelamar yang diterima 4. Dalam pemberitahuan dicantumkan waktu, tempat, pejabat yang dituju, dan batas waktu melapor. 5. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja tmt dikirimkan surat pemberitahuan. Pengumuman pelamar yang diterima Penyaringan

70 Ijazah Ijazah dari sekolah atau PT luar negeri dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan sekolah atau PT di Indonesia yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Ijazah dari sekolah atau PT negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau PT swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku Sekolah dan PT Umum  Mendiknas sekolah dan PT Ilmu agama  Menteri Agama

71 Kualifikasi pendidikan
Syarat khusus untuk jabatan –jabatan tertentu PEDOMAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN UNTUK PENGANGKATAN GURU KEP. MENDIKNAS NO. 123/U/2001 No Guru Kualifikasi pendidikan 1 TK D II PGTK SPG TK 2 SD D II PGSD Pra jabatan D II PGSD penyetaraan, SPG dan SGO 3 SLTP S1 kependidikan, S1 non pendidikan dengan akta IV D III/A III, atau D II/A II mata pelajaran 4 SMU dan SMK S1 kependidikan S1 non kependidikan yang mempunyai akta IV 5 TKLB dan SDLB SGPLB, D III PLB, Sarmud PLB/pendidikan khusus 6 SLTP DAN SMLB S1 PLB Penyaringan dalam situasi dan kondisi tertentu dimungkinkan

72 DIANGKAT DALAM PANGKAT
PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu UU No.43 Pasal 17 ayat 1 No STTB/ IJAZAH DIANGKAT DALAM PANGKAT GOL RUANG 1 Sekolah Dasar atau yang setingkat Juru Muda I / a 2 SLTP atau yang setingkat Juru I / c 3 SLTA, Diploma I atau yang setingkat Pengatur Muda II / a 4 SGPLB atau Diploma II Pengatur Muda Tingkat I II / b 5 Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III Pengatur II / c 6 Sarjana (S1) atau Diploma IV Penata Muda III / a 7 Dokter, Apoteker, Magister(S2), atau Ijazah lain yang setara Penata Muda Tingkat I III / b 8 Doktor (S3) Penata III / c

73 Masa Kerja Masa kerja yang dapat dihitung penuh :
Cara menghitung Masa Kerja Masa kerja sebelum usia 18 tahun tidak dapat dihitung Apabila pengangkatan CPNS menggunakan ijazah yang lebih tinggi daripada ijazah masa kerja maka jumlah dikurangi dengan masa kerja segaris pada tabel gaji contoh : masa kerja 7 tahun dengan ijazah SMA, CPNS menggunakan ijazah S1 Masa kerja yang tidak dapat dihitung : masa kerja sebagai tenaga harian dan sukarela masa kerja pada perusahaan yang tidak berbadan hukum Masa kerja yang dapat dihitung penuh : Selama menjadi Pegawai Negeri, kecuali CLTN Selama menjadi pejabat negara Selama menjalankan tugas pemerintahan Selama menjalankan kewajiban untuk membela negara Selama menjadi pegawai perusahaan milik pemerintahan Masa kerja yang dihitung setengah : Masa kerja dari perusahaan swasta yang berbadan hukum Tiap kali tidak boleh kurang dari 1 tahun * Tidak terputus-putus * Sebanyak-banyaknya 8 tahun Masa Kerja MK golongan II / a III / a 7 tahun Rp 2 tahun Rp

74 Masa Kerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan :
Masa kerja atas dasar pendidikan SLTP (I/c), dapat dihargai menjadi golongan II setelah ditambah 3 tahun dan dikurangi 6 tahun Masa kerja atas dasar pendidikan SLTA (II/a), dapat dihargai menjadi golongan III setelah dikurangi 5 tahun Masa kerja atas dasar pendidikan D.II/ D.III/Sarmud (II/b dan II/c), dapat dihargai menjadi golongan III setelah ditambah 3 tahun dan dikurangi 5 tahun Masa kerja atas dasar pendidikan SLTP (I/c), dapat dihargai menjadi golongan III setelah ditambah 3 tahun dan dikurangi 11 tahun

75 Contoh Masa kerja : Seorang CPNS mempunyai MK dari perusahaan swasta nasional 5 tahun, perusahaan swasta asing Jepang 7 tahun, perusahaan swasta asing Korea 9 tahun Maka Mk CPNS tersebut adalah : 5 Tahun + 7 Tahun + 9 Tahun = 21 Tahun = 10 Tahun 6 Bulan Maka MK CPNS tersebut : 8 Tahun (MK maksimal dari swasta)

76 PP No.11 Tahun 2002 & Kep Ka. BKN No.11 Tahun 2002
Pasal 6 : syarat pengangkatan sebagai CPNS Berusia serendah-rendahnya 18 th dan setinggi-tingginya 35 th Usia dapat lebih dari 35 th dengan ketentuan * telah mengabdi pada instansi pemerintah pusat/daerah min. 5 th terus menerus * masih melaksanakan tugas pada instansi pemerintah tersebut * dilaksanakan berdasarkan kebutuhan khusus, selektif, dan tidak boleh melebihi usia 40 th

77 Tujuan kriteria usia : Agar diperoleh tenaga yang berpengalaman, siap pakai untuk instansi pemerintah Agar diperoleh tenaga yang masih enerjik dan cukup waktu pemberdayaannya (pemanfaatannya) untuk instansi pemerintah tersebut UU No. 11 Tahun 1969 pemberian hak/uang pensiun Pengisian untuk kebutuhan khusus harus diajukan PPK kepada Ka. BKN dengan mengemukakan argumennya yang kuat

78 Hak gaji CPNS 80 % dari gaji pokok berlaku TMT ybs telah melaksanakan tugas  surat pernyataan Ka. Kantor atau satuan org. ybs Pengusulan pembayaran gaji kepada KPKN/KD selambat-lambatnya 2 bulan dari ybs telah melaksanakan tugasnya CPNS yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya, pelaksanaan tugasnya sudah dihitung dari ybs berangkat dengan dasar SPJ dari pejabat ybw

79 CPNS * diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai swasta
Sebagai Masa Percobaan Minimal 1 Tahun, Maksimal 2 Tahun CPNS lebih 2 tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, dapat dipertimbangkan apabila bukan karena kesalahan ybs Penetapannya : PNS pusat ditetapkan oleh Ka. BKN PNS daerah ditetapkan oleh PPK daerah ybs setelah mendapat pertimbangan teknis dari Ka. Kanreg BKN Masa Percobaan dimaksudkan untuk mengetahui : Perkembangan, kemampuan,kecakapan ybs Sikap dan budi pekerti Integritas kepada pekerjaan dan organisasi Perkembangan kesehatan Perkembangan keadaan lainnya misal : * ternyata ijazahnya palsu * pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS * diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai swasta CPNS

80 PEMBERHENTIAN TERHADAP CPNS
MD dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya MD dalam keadaan lain yang ada hubungannya dgn dinasnya, yang kematiannya disamakan dengan MD dalam dan karena menjalankan tugas MD yang langsung diakibat kan oleh luka atau cacat yang didapat dalam dan kewajibannya MD karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. diangkat PNS tmt awal bulan ybs dinyatakan tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Jika punya istri dapat hak pensiun janda Tewas

81 Cacat Karena Dinas Tim Penguji Kesehatan (TPK) menyatakan tidak dapat bekerja lagi dlm semua jab negeri Diangkat PNS tmt tanggal 1 pada bulan ditetapkan Surat keterangan TPK Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Dapat hak pensiun maksimal 75 % dari gaji pokok jika cacat bukan karena dinas dan oleh TPK dinyatakan uzur dpt hak pensiun bila usianya 50 th & minimal mempunyai MK 4 th Pejabat yang berwenang Untuk kategori tewas/cacat bagi PNS golongan IV/b kebawah oleh BKN PNS golongan IV/c keatas oleh presiden dengan pertimbangan teknis Ka. BKN Pengangkatan PNS bagi CPNS yang tewas/cacat : PNS Pusat  Pimpinan Instansi ybs PNS Daerah  gubernur/walikota/bupati ybs

82 PEMBERHENTIAN TERHADAP CPNS
Mengajukan permohonan berhenti Tidak memenuhi syarat kesehatan Tidak lulus diklat prajabatan Pelaksanaan tugasnya tidak baik Sikap dan budi pekertinya buruk yg dpt mengganggu lingk. Kerja f. 1 bulan tidak melapor & melaksanakan tugas, kecuali bukan kesalahan ybs Diberhentikan dengan hormat Diberhentikan dengan hormat atau Tidak dengan hormat Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol Diberhentikan dengan tidak hormat Memberi keterangan palsu dalam melamar Dihukum penjara atau kurungan

83 PENGADAAN PNS Pengangkatan CPNS
Pelamar wajib melengkapi kelengkapan adminitrasi (bila satu syarat tidak terpenuhi ybs tidak dapat diangkat CPNS) PPK mengusulkan NIP bagi pelamar yg lulus kepada Ka BKN (pengisian/pengetikan Formulir I-f untuk permintaan NIP harus lengkap & benar) Berdasarkan NIP, PPK menetapkan pengangkatan CPNS ybs 4. Pengangkatan CPNS tidak berlaku surut 5. SK CPNS harus disampaikan langsung kepada ybs melalui surat panggilan Selambat-lambatnya 1 bulan tmt diterimanya SK ybs wajib melapor dan melaksanakan tugasnya. PENGADAAN PNS

84 Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik ; Telah memenuhi syarat kesehatan dan rohani Telah lulus Diklat Prajabatan CPNS lebih 2 tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, dapat dipertimbangkan apabila bukan karena kesalahan ybs Penetapannya : PNS pusat ditetapkan oleh Ka. BKN PNS daerah ditetapkan oleh PPK daerah ybs setelah mendapat pertimbangan teknis dari Ka. Kanreg BKN Pengangkatan CPNS Menjadi PNS PENGADAAN PNS

85 PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH/STTB ANAK LAMPIRAN 1-a KEPUTUSAN KEPALA BKN NO.11 TAHUN 2002 NO JENJANG PENDIDIKAN YANG MENGELUARKAN DAN MENANDATANGANI IJAZAH ASLI YANG MENGESAHKAN MELEGALISIR FOTOCOPY 1. SD SLTP SMU SMK DAN YANG SETINGKAT KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN, KEPALA/KABAG/KABID/KASUBDIN ATAU SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB/KOTA 2. UNIVERSITAS/INSTITUT REKTOR DAN DEKAN REKTOR/DEKAN/PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK 3. SEKOLAH TINGGI KETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK KETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK 4. AKADEMIK DAN POLITEKNIK DIREKTUR DAN PEMBANTU DIREKTUR BIDANG AKADEMIK DIREKTUR / PEMBANTU DIREKTUR BIDANG AKADEMIK 5. PT. AGAMA ISLAM PIMPINAN KOPERTAIS PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTAIS 6. PTS AGAMA HINDU/BUDHA/KRISTEN/ KHATOLIK KETUA/DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA/KAKANDEP AGAMA KAB/KOTA DAN DIREKTUR, SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN 7. SEKOLAH/AKADEMI/PT KEDINASAN PIMPINAN SEKOLAH/AKADEMI/PT KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN KEPALA SEKOLAH/KETUA/AKADEMI ATAU PT YANG BERSANGKUTAN/KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN.

86 PEJABAT YANG BERWENANG MEMBUAT DAN MENGESAHKAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI PENGGANTI/RALAT IJAZAH/STTB/YANG HILANG/RUSAK/TERDAPAT KESALAHAN ANAK LAMPIRAN 1-b KEPUTUSAN KEPALA BKN NO.11 TAHUN 2002 NO JENJANG PENDIDIKAN YANG MENGELUARKAN DAN MENANDATANGANI IJAZAH ASLI YANG MENGESAHKAN MELEGALISIR FOTOCOPY 1. SD SLTP SMU SMK DAN YANG SETINGKAT KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN, KEPALA/KABAG/KABID/KASUBDIN ATAU SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB/KOTA 2. UNIVERSITAS/INSTITUT PIMPINAN UNIVERSITAS/INSTITUT YANG BERSANGKUTAN DEKAN/PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK 3. SEKOLAH TINGGI PIMPINAN SEKOLAH TINGGI YANG BERSANGKUTAN KETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK 4. AKADEMIK DAN POLITEKNIK PIMPINAN AKADEMIK DAN POLITEKNIK YANG BERSANGKUTAN DIREKTUR / PEMBANTU DIREKTUR BIDANG AKADEMIK 5. PT. AGAMA ISLAM REKTOR/KETUA/DIREKTUR/DEKAN PEJABAT YANG BERWENANG DAN YANG BERKOMPETEN PADA KOPERTAIS 6. PTS AGAMA HINDU/BUDHA/KRISTEN/ KHATOLIK REKTOR/DEKAN/KETUA/DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA/KAKANDEP AGAMA KAB/KOTA DAN DIREKTUR, SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN 7. SEKOLAH/AKADEMI/PT KEDINASAN PIMPINAN SEKOLAH/AKADEMI/PT KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN KEPALA SEKOLAH/KETUA/AKADEMI ATAU PT YANG BERSANGKUTAN/KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN.

87


Download ppt "FORMASI OLEH : AHMAD SHIDDIQ JABATAN : ANALIS KEPEGAWAIAN AHLI MUDA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google