Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUNARTO.  Fungsi & tugas pokok kepolisian (Pasal 13)  Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat  Menegakkan hukum  Memberikan perlindungan, pengayoman.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUNARTO.  Fungsi & tugas pokok kepolisian (Pasal 13)  Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat  Menegakkan hukum  Memberikan perlindungan, pengayoman."— Transcript presentasi:

1 SUNARTO

2  Fungsi & tugas pokok kepolisian (Pasal 13)  Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat  Menegakkan hukum  Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat  Fungsi & tugas tersebut dijabarkan jadi 12 macam tugas dg dibekali 36 wewenang

3  Hasil pengamatan 4 bulan terakhir (September - Desember 2009) di Kompas, Suara Mrerdeka, Tempo terdapat sedikitnya 157 item informasi ttg kepolisian  104 (66.2%) berita  53 (33.8%) non berita (kolom, tajuk rencana, surat pembaca, komentar, dll)

4

5  Isu dr 87 berita ttg penegakan hukum  “Cicak vs Buaya” (47 berita)  Pembunuhan Nasruddin (10 berita)  Penanganan kasus Anggodo (8 berita)  Salah tangkap pd Rizal (7 berita)  Penanganan korupsi (4 berita)  Pemanggilan pimpinan media massa (3 berita)  Dll  Isu dominan informasi non berita (47 item)  33 item bahas “Cicak vs Buaya”

6

7

8

9

10 IDEOLOGICAL LEVEL EXTRAMEDIA LEVEL ORGANIZATION LEVEL MEDIA ROUTINE LEVEL INDIVIDUAL LEVEL SIAPA PENENTU AGENDA MEDIA?

11 “News is what the editor say it is!” NEWS VALUES IMMEDIACY PROXIMITY PROMINENCE CONFLICT HUMAN INTEREST

12 EXTERNAL REALITY NEWS VALUES SOCIAL STRUCTURES NEWS DISTORTION NORMS

13  Teori Dependensia  Anggota khalayak masyarakat modern sampai pada situasi ketergantungan luar biasa pada informasi dari media massa sebagai sumber pengetahuan dan orientasi mereka untuk mengetahui apa yang sedang terjadi dengan masyarakat mereka


Download ppt "SUNARTO.  Fungsi & tugas pokok kepolisian (Pasal 13)  Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat  Menegakkan hukum  Memberikan perlindungan, pengayoman."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google