Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah"— Transcript presentasi:

1 Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN PELAKSANAAN ANGGARAN Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah

2 SISTEMATIKA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi DIPA
Ruang Lingkup Pelaksanaan Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi DIPA Mekanisme Pendapatan Negara Pembayaran dan Pencairan Dana Prosedur Penarikan/Penyaluran PHLN

3 I RUANG LINGKUP PELAKSANAAN ANGGARAN

4 DASAR HUKUM UU No.17 Th.2003 tentang Keuangan Negara UU No.1 Th tentang Perbendaharaan Negara UU No.22 Th.2011 tentang APBN TA.2012

5 Siklus Anggaran Perencanaan APBN Penyusunan APBN Pembahasan Penetapan
Perumusan kerangka asumsi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal; Penyusunan resource envelope; Penetapan Pagu Indikatif; Pelaksanaan Trilateral Meeting. Pembahasan dengan Komisi XI; Pembahasan dengan Badan Anggaran. Pencairan anggaran; Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran. Perencanaan APBN Penyusunan APBN Pembahasan Penetapan Pelaksanaan Pertanggung jawaban Penetapan Pagu Definitif; Penetapan RKA-KL ; Penyusunan Keppres Rincian APBN. Pengesahan DIPA. Penetapan Pagu Sementara; Penelaahan RKA-KL; Penyusunan RAPBN, RUU APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-KL. Penyusunan LKPP; Penyusunan RUU Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran. Tupoksi DJA Tupoksi DJA dan DJPBN Tupoksi DJPBN

6 RUANG LINGKUP PELAKSANAAN ANGGARAN
THE EXPENDITURE CYCLE PELAKSANAAN ANGGARAN APPROPIATION (voted by Parliament) PENETAPAN UU APBN PERPRES RINCIAN APBN APPORTIONMENT AND ALLOTMENT (commitment basis) PENYUSUNAN PENGESAHAN DIPA COMMITMENT (contract awarded) PEMBUATAN KOMITMEN order SUPPLIER PENYEDIA BARANG DAN JASA VERIFICATION of deliveries PENGUJIAN TAGIHAN delivery PEMBAYARAN PENCAIRAN DANA PAYMENT

7 PENGELOLA KEUANGAN NEGARA
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA KEUANGAN NEGARA PRESIDEN MENTERI PENGGUNA ANGGARAN MENTERI KEUANGAN BENDAHARAWAN UMUM SATKER Kuasa Pengguna Anggaran SATKER Kuasa Pengguna Anggaran KPPN Kuasa Bendara Umum KPPN Kuasa Bendara Umum

8 PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI TEKNIS
Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah RI (Ps 7) Setiap menteri sebagai pembantu Presiden pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk bidang tugas kementerian yang dipimpinnya (Ps 4)

9 II DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)

10 DASAR HUKUM Permenkeu Nomor 93/PMK.02/2011 tanggal 27 Juni 2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Permenkeu Nomor 164/PMK.05/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan DIPA ;

11 Pengertian DIPA DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kakanwil DJPB atas nama Menteri Keuangan selaku BUN

12 Perubahan Struktur Penganggaran dalam RKA-K/L dan DIPA
TA 2010 Mulai TA 2011 Sebelum Restrukturisasi Sesudah Restrukturisasi Spesifik unt setiap eselon I sesuai Tupoksi; Dilengkapi dg rumusan Outcome dan IKU. Tdk spesifik; Dpt digunakan oleh bbrp unit eselon I dan bbrp K/L. PROGRAM PROGRAM Spesifik untk setiap eselon II/Satker sesuai Tupoksi; Dilengkapi dg rumusan Output dan IKK. Tdk spesifik; Dpt digunakan oleh bbrp unit eselon II dan bbrp Satker. KEGIATAN KEGIATAN Keluaran yg dihasilkan tdk spesifik dan terukur; Sulit menilai efisiensinya krn isinya sangat bermacam-macam Rumusannya sangat spesi-fik jenis dan satuannya; Target sangat jelas dituangkan dlm volume keluaran. SUB KEGIATAN KELUARAN (OUTPUT) JENIS BELANJA (AKUN 4 DIGIT) JENIS BELANJA (AKUN 2 DIGIT) Fleksibilitas pengunaan hanya pada 2 digit terakhir. Fleksibilitas pengunaan pada 4 digit terakhir.

13 POKOK KEBIJAKAN PENYUSUNAN DIPA mulai 2011
Perubahan Format dan isi DIPA Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja Penuangan Informasi Kinerja dalam DIPA Integrasi Aplikasi DIPA dan RKAKL Penyempurnaan IT penyusunan Dokumen Penerapan integrated database DIPA-RKAKL DNA Sebagai Pengganti SRAA Pendaerahan Penyusunan & Pengesahan DIPA Penyempurnaan Proses Administrasi Penyederhanaan Proses Penyusunan DIPA Awal Tahun Percepatan Penyusunan DIPA Awal Tahun

14 Perubahan Format dan Isi DIPA
Untuk mendukung pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja maka dilakukan penyesuaian terhadap materi DIPA. Format DIPA mengalami perubahan, antara lain pada format nomor Surat Pengesahan DIPA, pencantuman informasi kinerja, perubahan format halaman DIPA dan perubahan informasi alokasi anggaran sampai dengan jenis belanja (2 Digit pertama dari Akun).

15 Penuangan Informasi Kinerja dalam DIPA.
Dalam rangka pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja, perlu dicantumkan informasi kinerja Kementerian Negara/Lembaga pada DIPA, Informasi Kinerja dijabarkan pada level Program dan level Kegiatan. Pada level Program terdiri dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Program dan Hasil (Outcome), Level Kegiatan terdiri dari Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dan Keluaran (Output).

16 Penerapan Integrated Database.
Setiap satuan kerja, dalam rangka penyusunan DIPA menggunakan data secara otomatis yang berasal dari RKA-KL yang sudah ditelaah antara Kementerian Negara/Lembaga dengan Direktorat Jenderal Anggaran pada saat penyusunan Kertas Kerja (KK) RKA-KL. Informasi tambahan yang harus diinput secara manual adalah terkait dengan rencana penarikan, perkiraan penerimaan, pejabat perbendaharaan, saldo awal kas BLU, saldo akhir kas BLU, ambang batas, persentase penggunaan langsung PNBP, dan status BLU, yang diisi pada saat penyusunan DIPA.

17 Integrasi Aplikasi RKA-KL dan DIPA Satker
SEBELUM INTEGRASI (2010) SESUDAH INTEGRASI (mulai 2011) Aplikasi RKAKL dan Aplikasi DIPA terpisah Struktur Database RKAKL dan DIPA berbeda Perlu Proses Reformat Data Aplikasi RKAKL-DIPA terintegrasi menjadi satu Database satu (Struktur Database sama) Referensi sama Tidak perlu proses reformat data DJA Aplikasi RKAKL DB RKAKL Aplikasi RKAKL-DIPA DB RKAKL-DIPA INTEGRASI Proses Reformat Data Aplikasi DIPA DB DIPA DJPBN 17

18 Integrasi Database RKA-KL dan DIPA mulai Tahun 2011
Struktur Database & Referensi sama DJA DJPBN DB Backup KANTOR PUSAT KANTOR WILAYAH DB Transaksi DB Master DB Transaksi DB Transaksi Intranet KEPPRES RINCIAN APBN K/L Satker KEPPRES RINCIAN APBN DIPA Satker Pusat DIPA Satker Daerah RKA-KL

19 BAHAN PENYUSUNAN DIPA :
Keppres mengenai rincian APBN sebagai dasar Alokasi Anggaran RKA-KL yang telah ditelaah dan ditetapkan oleh Dirjen Anggaran Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara (RDP-BUN) yang telah ditelaah dan ditetapkan oleh Dirjen Anggaran Bagan Akun Standar Daftar Nominatif Anggaran (DNA)

20 DNA sebagaI Dokumen Pengganti SRAA
Daftar Nominatif Anggaran yang selanjutnya disingkat DNA adalah ringkasan alokasi anggaran Satuan Kerja yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dirinci berdasarkan unit organisasi kementerian negara/lembaga dan provinsi sebagaimana dimuat dalam Keputusan Presiden mengenai rincian APBN. Daftar Lampiran DNA hanya memuat antara lain Kode dan Nama Satker, Alokasi Anggaran per jenis belanja dan jumlah dana yang diblokir.

21 Proses Bisnis Penyusunan DIPA
K/L/ Satker DJA DJPBN PUSAT KANWIL 5 UU APBN 1 2 RKAKL Penelaahan 3 SP RKAKL Data SP RKAKL/ Provinsi 4a 4c SP RKAKL 4b SP RKAKL 5a 7a 7b Satker Pusat DIPA + ADK 6a Pengesahan Pengesahan 5b 8a 8b Satker daerah DIPA DIPA DIPA + ADK 6b

22 Langkah–langkah Menyusun DIPA oleh Satker
Restore Data RKAKL Pengisian Data PHLN Pengisian Data Rencana Penarikan dan Perkiraan Penerimaan Pengisian SP-RKAKL, KPA,Bendaharawan, Pejabat Penandatangan SPM, 1 DIPA DIPA 2 3 4 6 5 Kirim Data DIPA Cetak DIPA

23 KOMPOSISI DIPA SP RKA-KL+ADK HASIL PENELAAHAN RKAKL SURAT PENGESAHAN
PEJABAT PERBENDAHARAAN HAL III DIPA (RENCANA PENERIMAAN DAN RENCANA PENARIKAN DANA) ISIAN LAIN ISIAN DARI KEMENTERIAN/ LEMBAGA/SATKER PENGESAHAN OLEH DITJEN PERBENDAHARAAN SURAT PENGESAHAN

24 Format DIPA Surat Pengesahan Halaman I.A Halaman I.B Halaman II
Berisi informasi mengenai Pengesahan DIPA Rekap Isi DIPA dan Informasi Umum dan Uraian Fungsi/Sub Fungsi, outcome Program, IKU Program, IKK, output kegiatan Halaman I.A Rekap Isi DIPA dan informasi Pinjaman/ Hibah Dalam Negeri dan Luar Negeri Halaman I.B Uraian Satker/Kegiatan/ Ouput/Sumber Dana dan Uraian Belanja Halaman II Rencana Penarikan Dana per Bulan dan Perkiraan Penerimaan Halaman III Catatan : terutama informasi Blokir dan informasi yang khusus/spesifik Halaman IV

25 Proses Validasi DIPA oleh DJPBN
Restore Validasi DIPA & ADK DB RKAKL DIPA DIPA OK SP DIPA SATUAN KERJA T I D A K Y A

26 Tata Cara Pengesahan DIPA.
1) DIPA yang telah divalidasi diterbitkan Surat Pengesahan DIPA. 2) Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Surat Pengesahan DIPA selaku Bendahara Umum Negara. 3) Surat Pengesahan yang telah ditetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan DIPA yang ditandatangani Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran merupakan satu kesatuan DIPA yang sah sebagai dasar penggunaan anggaran.

27 Tanggal DIPA. DIPA yang disusun oleh PA/KPA bertanggal 9 Desember 2011
Tanggal DIPA. DIPA yang disusun oleh PA/KPA bertanggal 9 Desember Penetapan SP-DIPA oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di atas adalah bertanggal 9 Desember 2011 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

28 DIPA Sementara Disusun apabila Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja tidak menyampaikan DIPA sampai batas waktu yang ditentukan Disusun oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan/Kanwil Ditjen Perbendaharaan berdasarkan SP RKAKL Tidak perlu ditandatangani PA/KPA

29 DIPA Sementara lanjutan Dana yang dapat dicairkan adalah :
Gaji Pegawai, Keperluan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa dan lauk pauk/bahan makanan Selain keperluan diatas dananya diblokir Apabila DIPA diterima dari PA/KPA setelah DIPA Sementara terbit, maka dilakukan validasi dan pengesahan revisi pertama DIPA bersangkutan

30 Pengertian POK POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA Diterbitkan setelah DIPA disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan

31 Fungsi POK Pedoman dalam melaksanakan kegiatan/aktivitas
Alat monitoring kemajuan pelaksanaan kegiatan/aktivitas Alat perencanaan kebutuhan dana Sarana meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran

32 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Pada saat penyusunan DIPA tidak diperkenankan meralat/merevisi DIPA. 2. Perubahan hanya dilakukan untuk Kode kabupaten/kota, Kode kewenangan, Kode Kantor Bayar (KPPN). 3. Mengingat waktu penyelesaian DIPA yang sangat terbatas, maka KPA dan/atau Penanda tangan DIPA di pusat/daerah harus stand by selama proses penyusunan dan validasi, untuk menandatangani DIPA. DIPA akan diserahkan pada Menteri/Ketua Lembaga/ Gubernur oleh Presiden di Istana Negara tanggal 20 Desember Penyerahan dari Guberrnur kepada Satuan kerja di daerah tanggal Desember 2011 .

33 III REVISI DIPA

34 DASAR HUKUM PMK Nomor 49/PMK.02/2012 tanggal 18 Maret 2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012; Perdirjen Nomor PER-15/PB/2011 tanggal 11 April 2012 tentang Tata Cara Revisi DIPA Tahun Anggaran 2012.

35 PENGERTIAN REVISI DIPA
Revisi DIPA adalah perubahan rincian dalam DIPA akibat revisi rincian anggaran pada halaman SP dan/atau halaman I dan/atau halaman II dan/atau halaman III dan/atau halaman IV DIPA, termasuk akibat perbaikan karena kesalahan administratif. R E V I S D P A Revisi Kuning Revisi Putih

36 PENGERTIAN REVISI DIPA
REVISI KUNING adalah Penggantian Surat Pengesahan DIPA karena perubahan PAGU DIPA dan/atau perubahan Kode Satker

37 PENGERTIAN REVISI DIPA
REVISI PUTIH adalah revisi DIPA yang tidak mengakibatkan perubahan pagu dan/atau tidak mengakibatkan perubahan Kode Satker, antara lain : Perubahan/ralat kantor bayar, kode kewenangan, satuan volume keluaran, nomor register PHLN/PHDN, cara penarikan dana PHLN/PHDN dan kode lokasi. Ralat kode akun. Pembukaan tanda blokir. Pergeseran dana dalam satu DIPA. Perubahan nomenklatur satker.

38 Ruang Lingkup Revisi DIPA
Revisi DIPA berdasarkan perubahan SP RKA-K/L. Revisi DIPA tanpa perubahan SP RKA-K/L. Revisi POK tanpa perubahan DIPA.

39 Revisi DIPA dapat dilakukan sepanjang :
BATASAN REVISI (1) Revisi DIPA dapat dilakukan sepanjang : TIDAK MENGURANGI ALOKASI ANGGARAN UNTUK: kebutuhan Biaya Operasional Satker kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada Satker lain sepanjang masih dalam peruntukan yang sama dan kebutuhan Biaya Operasional masih mencukupi; alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/ narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain Pembayaran berbagai tunggakan; Kegiatan yg bersifat multiyears; dan/atau Rupiah Murni Pendamping (RMP) sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan/atau paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.

40 Revisi DIPA dapat dilakukan :
BATASAN REVISI (2) Revisi DIPA dapat dilakukan : SETELAH VOLUME KELUARAN YANG TERCANTUM DALAM DIPA TERCAPAI DAN/ATAU DIJAMIN TERCAPAI DAN TIDAK MENGAKIBATKAN PENGURANGAN VOLUME KELUARAN TERHADAP : Kegiatan Prioritas Nasional; dan/atau Kebijakan prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan

41 Revisi DIPA Berdasarkan Perubahan SP RKA-K/L
Revisi DIPA berdasarkan perubahan SP RKA-K/L adalah revisi DIPA berdasarkan perubahan SP RKA-K/L yang ditetapkan oleh Direktur Jnederal Anggaran yang menjadi dasar pengesahan Revisi DIPA dan/atau penerbitan Daftar Revisi Anggaran (DRA) oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan DRA menjadi dasar pengesahan Revisi DIPA oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan

42 Revisi DIPA Tanpa Perubahan SP RKA-K/L

43 Revisi Yang Mengakibatkan Penambahan atau Pengurangan Pagu Anggaran Belanja Termasuk Pergeseran Rincian Anggaran Belanjanya (1) Penerimaan Hibah Luar Negeri (HLN)/Hibah Dalam Negeri (HDN) setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah. Pengajuan Usul pengesahan revisi DIPA berupa penerimaan HLN/HDN dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga, dilampiri Ringkasan Naskah Perjanjian Hibah, yang memuat antara lain Identitas Pemberi Hibah, Nomor Register, Ijin Pembukaan Rekening dan Jumlah Hibah

44 Revisi Yang Mengakibatkan Penambahan atau Pengurangan Pagu Anggaran Belanja Termasuk Pergeseran Rincian Anggaran Belanjanya (2) Penggunaan Anggaran Belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum (BLU). Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2011 tanggal 23 Juni 2011 tentang Rencana Bisnis Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2011 tanggal 16 Agustus 2011 tentang Tata Cara Revisi RBA Definitif dan Revisi DIPA Badan Layanan Umum Penambahan Pagu BLU meliputi : Belanja melebihi pagu DIPA BLU namun masih dalam ambang batas. Belanja melebihi ambang batas Penambahan Pagu DIPA BLU bertahap akibat PNBP melampau target Penggunaan Saldo awal Kas

45 Revisi DIPA Tanpa Perubahan SP RKA-K/L Dalam Hal Perubahan Atau Pergeseran Rincian Anggaran Belanja Dengan Pagu Anggaran Tetap (1) Pergeseran dalam keluaran yang sama atau antar Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker Pergeseran dalam keluaran yang sama dan antar Satker atau antar Keluaran dan antar Satker dalam Kegiatan yang sama meliputi: pergeseran antar Kegiatan dalam satu Program dan satu Satker pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu Program Pergeseran anggaran untuk angka 3 dan 4 dapat dilakukan sepanjang merupakan hasil optimalisasi dan digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda. Pengajuan usul revisi dilengkapi surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga selaku Kuasa PA.

46 Revisi DIPA Tanpa Perubahan SP RKA-K/L Dalam Hal Perubahan Atau Pergeseran Rincian Anggaran Belanja Dengan Pagu Anggaran Tetap (2) pergeseran antar Program dalam satu unit Eselon I dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional pergeseran antar Program dan antar Unit Eselon I dalam satu Bagian Anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pencairan blokir/tanda bintang (*) karena telah dilengkapinya syarat administratif meliputi: Loan agreement dan/atau grant agreement dan Nomor Register; dan Hasil audit BPKP dalam rangka pembayaran tunggakan Perubahan rencana penarikan dan perkiraan penerimaan; perubahan berupa pergantian/penambahan kantor bayar; perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.

47 Pergeseran dan Penambahan Volume Keluaran
Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran atau pergeseran anggaran dan volume Keluaran dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA tercapai dan/atau dijamin tercapai. Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran atau pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan volume Keluaran terhadap Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan Catatan : Pergeseran anggaran yang mengakibatkan pengurangan volume keluaran diajukan kepada Ditjen Anggaran

48 Pergeseran Anggaran Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Biaya Operasional
Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dilakukan dengan pergeseran anggaran dari Biaya Operasional maupun kelebihan belanja non operasional yang tidak digunakan pada satu Satker untuk menambah Biaya Operasional. Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional antar satker/Kegiatan/Program dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Pergeseran dimaksud berasal dari dan hanya untuk Biaya Operasional; dan Tidak mengakibatkan kekurangan kebutuhan Biaya Operasional pada Satker/Kegiatan/Program asal setelah dilakukan pergeseran.

49 Penyelesaian Tunggakan Tahun Yang Lalu (1)
Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau kebijakan prioritas pemerintah yang telah ditetapkan. Tunggakan tahun yang lalu merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang alokasi anggarannya cukup tersedia dan pekerjaan/penugasannya telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran. Tunggakan tahun yang lalu terkait dengan belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, uang makan, belanja perjalanan dinas pindah, langganan daya dan jasa, tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/ narapidana tetapi alokasi dananya tidak cukup tersedia dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan tanpa melalui mekanisme Revisi DIPA.

50 Penyelesaian Tunggakan Tahun Yang Lalu (2)
Pengajuan usul pengesahan Revisi DIPA dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu, dilampiri: Halaman IV DIPA yang telah dicantumkan catatan mengenai uraian pembayaran tunggakan dan jumlah pagu; Surat Pernyataan PA/Kuasa PA mengenai tanggung jawab kebenaran tagihan dan kecukupan sisa dana tahun lalu; Hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat untuk jumlah seluruh tunggakan Rp (lima ratus juta rupiah) ke atas per DIPA per Satker.

51 Pergeseran Anggaran Dalam Rangka Memenuhi kebutuhan selisih kurs
Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs merupakan pergeseran anggaran rupiah karena adanya kekurangan alokasi anggaran untuk pembayaran sebuah kontrak dalam valuta asing sebagai akibat adanya selisih kurs. Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs dapat dilakukan sepanjang selisih tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: merupakan selisih antara nilai kurs yang digunakan dalam APBN dengan nilai kurs pada saat transaksi dilakukan; pergeseran alokasi anggaran yang dilakukan paling tinggi sebesar nilai kontrak dikalikan dengan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan kebutuhan anggaran untuk memenuhi selisih kurs menggunakan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs termasuk juga penyelesaian selisih kurs uang persediaan (UP) yaitu selisih dana UP dalam mata uang rupiah yang harus dipertanggungjawabkan antara pembukuan Bendahara Pengeluaran Satker Kantor Perwakilan RI/Atase Teknis Kementerian/Lembaga dan pembukuan pada KPPN.

52 Pencairan blokir (1) Pencairan blokir karena telah dilengkapinya syarat administratif dilakukan sepanjang informasi penyebab pemblokiran anggaran karena belum dilengkapinya syarat administratif berupa loan agreement, grant agreement, nomor register dan/atau hasil audit BPKP dalam rangka pembayaran tunggakan telah tercantum dalam halaman IV DIPA. Syarat administratif yang diperlukan dalam rangka pencairan blokir yaitu: Loan agreement dan/atau grant agreement dan nomor register yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan; dan/atau Hasil verifikasi tagihan pembayaran tahun lalu yang telah ditetapkan menjadi tunggakan yang dapat dibayar pada tahun anggaran berjalan oleh BPKP.

53 Pencairan blokir (2) Dalam hal informasi penyebab pemblokiran anggaran karena belum dilengkapinya syarat administratif berupa loan agreement, grant agreement, nomor register dan/atau hasil audit BPKP dalam rangka pembayaran tunggakan tidak tercantum dalam halaman IV DIPA maka usul revisi pencairan blokir dapat diproses setelah mendapatkan kejelasan informasi penyebab pemblokiran dari Direktorat Jenderal Anggaran, berupa: Asli surat keterangan tentang informasi penyebab pemblokiran dari Direktorat Jenderal Anggaran yang disampaikan oleh Satker; atau Hasil konfirmasi tertulis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada Direktorat Jenderal Anggaran tentang informasi penyebab pemblokiran.

54 Perubahan rencana penarikan dan perkiraan penerimaan
Perubahan rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, berupa perubahan (updating) rencana penarikan dan perkiraan penerimaan pada halaman III DIPA. Perubahan (updating) dilaksanakan setiap ada perubahan atau paling lambat per triwulan melalui mekanisme revisi.

55 Perubahan kantor bayar
Perubahan kantor bayar, berupa perubahan kantor bayar akibat adanya perpindahan lokasi Satker termasuk penambahan kantor bayar baru dan perpindahan kantor bayar setelah mendapat penetapan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan

56 Perubahan/Ralat Karena Kesalahan Administrasi (1)
Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi meliputi: ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama dan sudah direalisasikan; ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); perubahan nomenklatur Bagian Anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap; ralat kode nomor register PHLN/PHDN; ralat kode kewenangan; ralat kode lokasi; ralat cara penarikan PHLN/PHDN; ralat kesalahan pencantuman sumber dana; ralat pencantuman volume Keluaran yang berbeda dengan penjumlahan volume sub keluaran; dan/atau ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan DIPA.

57 Perubahan/Ralat Karena Kesalahan Administrasi (2)
Kesalahan administrasi yang menjadi dasar perubahan/ralat DIPA diperoleh setelah dilakukan penelitian oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan maupun Satker/Eselon I yang bersangkutan. Dalam hal kesalahan administrasi merupakan hasil penelitian oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perubahan/ralat DIPA disampaikan kepada Kuasa PA. Atas hasil penelitian, Kuasa PA melakukan penelitian atas kebenarannya sebagai dasar pengajuan usul perubahan/ralat DIPA kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perubahan/ralat DIPA karena kesalahan administrasi dilakukan berdasarkan usul revisi dari Kuasa PA dan melakukan perbaikan data ADK DIPA berkenaan melalui aplikasi RKAKLDIPA

58 Revisi POK Tanpa Perubahan DIPA
Revisi POK tanpa perubahan DIPA meliputi : pergeseran antar Akun/antar Subkomponen dalam satu Komponen dan/atau antar Komponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sepanjang dalam jenis belanja yang sama; antar Akun/antar Subkomponen dalam satu Komponen dan/atau pergeseran antar Komponen dalam satu Keluaran sepanjang dalam jenis belanja yang sama; dan/atau penambahan/pengurangan Akun/Subkomponen/Komponen dalam satu Keluaran Revisi POK dapat dilaksanakan oleh Kuasa PA dengan berpedoman pada batasan revisi DIPA. Revisi POK dilakukan dengan cara mengubah ADK RKA-Satker berkenaan melalui aplikasi RKAKL/DIPA, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan Kuasa PA menetapkan perubahan POK.

59 Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi DIPA (1)
Berdasarkan perubahan SP RKA-K/L dan/atau tanpa perubahan SP RKA-K/L, PA/Kuasa PA menyusun dan menandatangani Revisi DIPA untuk selanjutnya mengajukan usulan pengesahan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam hal usulan Revisi DIPA lokasi Satker-Satker yang mengusulkan Revisi DIPA berada pada wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda maka usulan Revisi DIPA diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

60 Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi DIPA
Usulan pengesahan Revisi DIPA diajukan oleh: Kepala Kantor Wilayah atau Satker atasannya yang memiliki eselon yang lebih tinggi pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu wilayah kerja; atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Menteri Negara atau Pejabat Eselon I Satker berkenaan apabila pergeseran dana dilakukan antar wilayah kerja

61 Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi DIPA (3)
Pengajuan usulan pengesahan Revisi DIPA dilampiri sekurang-kurangnya: Surat Pernyataan PA/Kuasa PA bahwa usul pengesahan Revisi DIPA dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA tercapai dan/atau dijamin tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume Keluaran terhadap Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan. ADK DIPA

62 Pengesahan Revisi DIPA (1)
Atas dasar usulan revisi DIPA yang diajukan oleh PA/Kuasa PA, Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pencocokan dan penelitian. Pencocokan dan Penelitian Revisi DIPA dilaksanakan dalam rangka: revisi DIPA telah dilaksanakan sesuai dengan batasan revisi DIPA; dan menyesuaikan data DIPA dengan data pada Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian, Direktur Jenderal Perbendaharaan/ Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Revisi DIPA atas nama Menteri Keuangan yang dituangkan dalam pengesahan Revisi DIPA paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

63 Pengesahan Revisi DIPA (2)
Pengesahan Revisi DIPA diatur sebagai berikut : Revisi DIPA Satker Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Revisi DIPA Satker Pusat yang berlokasi di daerah (di luar DKI Jakarta termasuk DIPA yang awalnya disahkan di pusat), DIPA Satker Vertikal (KD), DIPA Dekonsentrasi (DK), DIPA Tugas Pembantuan (TP), dan DIPA Urusan Bersama (UB), disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pengesahan revisi DIPA yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan termasuk melakukan penyesuaian data ADK DIPA atas revisi POK yang telah dilakukan oleh Kuasa PA dalam rangka updating data dan meneliti revisi POK berkenaan telah sesuai dengan batas kewenangan Kuasa PA

64 Pelaporan Revisi DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktorat Pelaksanaan Anggaran melakukan validasi data berdasarkan Revisi DIPA dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hasil validasi data , selanjutnya diunggah (upload) pada server bersama.

65 Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi DIPA
Batas akhir penerimaan usul Revisi DIPA untuk Tahun Anggaran pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, baik berdasarkan perubahan SP RKA-K/L maupun tanpa perubahan SP RKA-K/L adalah tanggal 29 Oktober 2012 pada jam kerja. Pengajuan Revisi DIPA yang bersumber dari PNBP, PLN berupa Kredit Ekspor, HLN, HDN, Pinjaman Dalam Negeri dan/atau Kegiatan dalam lingkup Bagian Anggaran BUN serta Kegiatan yang membutuhkan data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga tetap dapat diproses sampai dengan batas akhir pengajuan pencairan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran 2012. Pada saat penerimaan usul Revisi DIPA seluruh dokumen telah diterima secara lengkap dan benar.

66 Ketentuan Lain – Lain (1)
Pengesahan Revisi DIPA dalam rangka hibah langsung dalam bentuk uang yang mengakibatkan penambahan Keluaran baru dan/atau Kegiatan baru terlebih dahulu diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran. Pengesahan Revisi DIPA dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun lalu yang mengakibatkan penambahan Keluaran baru dan/atau Kegiatan baru terlebih dahulu diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran.

67 Ketentuan Lain – Lain (2)
Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk Tahun Anggaran 2012, pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA. Penyelesaian pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2012 merupakan penyesuaian administratif. Penyelesaian pagu minus diatur dengan ketentuan: Selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan; dan/atau Dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak mencukupi, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program. Mekanisme Penyelesaian pagu minus diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan mengikuti tata cara Revisi DIPA pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Batas akhir penyelesaian pagu minus paling lambat tanggal 28 Desember 2012.

68 Ketentuan Lain – Lain (3)
Revisi SP RKA-K/L atau DRA yang mengakibatkan penghapusan/penggantian kode Satker yang telah disahkan DIPA-nya oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka terlebih dahulu dilakukan konfirmasi ke KPPN untuk mengetahui realisasi anggaran pada DIPA yang kode satkernya akan dihapus/diganti. Dalam hal hasil konfirmasi dari KPPN atas kode Satker yang akan dihapus/diganti belum terdapat realisasi anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat pencabutan DIPA dan menghapus data DIPA dari database DIPA. Atas dasar surat pencabutan DIPA, KPPN menghapus data pagu atas DIPA berkenaan pada database KPPN. Dalam hal hasil konfirmasi dari KPPN atas kode Satker yang akan dihapus/diganti sudah terdapat realisasi anggaran maka Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan Revisi Anggaran tersebut ke Direktur Jenderal Anggaran.

69 IV MEKANISME PENDAPATAN NEGARA

70 Jenis-jenis Penerimaan Negara
Penerimaan Perpajakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penerimaan Hibah Penerimaan Pengembalian Belanja Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga

71 PENERIMAAN PAJAK Semua penerimaan negara  dari pajak dalam negeri dan perdagangan internasional Disetorkan oleh wajib pungut/wajib setor. Terdiri dari: Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai Pajak Ekspor Cukai dsb

72 PNBP Seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan. Harus disetor oleh Bendahara Penerima maksimal 1 hari setelah diterima. Terdiri dari: Sumber Daya Alam Laba Pemerintah atas BUMN PNBP lainnya

73 HIBAH Penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri DN serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah LN yg menjadi hak pemerintah Dapat berupa uang, barang dan jasa termasuk tenaga ahli atau pelatihan

74 PENERIMAAN LAINNYA Pengembalian Belanja  dari belanja pegawai, barang, modal tahun berjalan maupun dari tahun yang lalu Penerimaan Pembiayaan  penerimaan pinjaman, hasil privatisasi, penjualan aset restrukturisasi, penerimaan SUN Penerimaan PFK  potongan 10% gaji pusat, Bulog, Askes, Taperum

75 Sistem Penerimaan Mulai TA 2007, dalam rangka Pengelolaan Penerimaan Negara telah dikembangkan Modul Penerimaan Negara (MPN) MPN adalah Modul Penerimaan yang merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Kas Negara dan memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berkenaan dengan Penerimaan Negara 75

76 Tujuan diterapkannya MPN :
Meningkatkan Pelayanan Meningkatkan validitas penerimaan negara Meningkatkan Akuntabilitas Mendukung Pelaksanaan TSA

77 Ruang Lingkup MPN : Setoran Pajak
Seluruh Penerimaan Negara melalui Bank Persepsi / Devisa Persepsi dan Pos Persepsi Belum termasuk penerimaan negara melalui BI (Setoran dalam valas, setoran Migas dan setoran lain yang langsung ke BI) Setoran Bukan Pajak Setoran PBB & BPHTB Setoran Bea Masuk & Cukai Setoran Pungutan Ekspor Pengembalian Belanja Potongan SPM 77

78 PRINSIP PENERIMAAN NEGARA
Setiap penerimaan negara disetor penuh ke Rekening Kas Umum Negara Penerimaan negara tidak boleh digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran Setiap penerimaan negara disetor ke Rekening Kas Umum Negara melalui Bank/pos Persepsi Penyetoran kas: Paling lambat dalam waktu 1 hari Berkala sesuai ketetapan

79 V PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN DANA

80 DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN; Perdirjen Perbendaharaan No.Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pembayaran atas beban APBN; Perdirjen Perbendaharaan No.Per-11/PB/2011 tentang Perubahan atas Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pembayaran atas beban APBN.

81 PEMISAHAN KEWENANGAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA
MENTERI TEKNIS Selaku Pengguna Anggaran MENTERI KEUANGAN Selaku BUN Pengurusan Administratif (Administratief beheer) Pengurusan Komtabel (Comptabel beheer) PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENGUJIAN PENCAIRAN DANA

82 PENGUJIAN DALAM PELAKSANAAN PENGELUARAN NEGARA
MENTERI TEKNIS Selaku Pengguna Anggaran Tahapan Administratif MENTERI KEUANGAN Selaku BUN Tahapan Komtabel BENDAHARA PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN Pengujian: Substansial: Wetmatigheid Rechmatigheid Formal SP2D BANK PENGUJIAN Pengujian: Wetmatigheid Rechmatigheid Doelmatigheid SPM PIHAK KE 3

83 PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN
MENTERI/PIMP.LEMBAGA (1) KUASA PA KEPALA SATKER (2) BENDAHARA PENGELUARAN (5) PENGUJI SPP PENANDATANGAN SPM (4) PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN PEMBUAT KOMITMEN (3) (2) tidak boleh merangkap (5) (3), (4), (5) tidak boleh saling merangkap Dalam hal jumlah pegawai tidak mencukupi maka : (2) Dapat merangkap (3) atau (4)

84 PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN
Pada setiap awal tahun anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menunjuk Pejabat Kuasa PA untuk Satker/SKS dilingkungan instansi PA bersangkutan dengan surat keputusan. Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa PA untuk menunjuk : Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM; Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan angaran belanja.

85 Tembusan Surat Keputusan para Pejabat dimaksud disampaikan kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
PA/Kuasa PA berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan/Kepala Kanwil DJPBN menyelenggarakan kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.

86 MEKANISME PEMBAYARAN 1. Uang Persediaan :
Pembayaran melalui uang kas persediaan 2. Pembayaran Langsung : Pembayaran langsung kepada Pihak Ketiga atau Bendahara untuk dibayarkan kepada Pegawai/yang berhak.

87 UANG PERSEDIAAN Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh Bend.Pengeluaran Pembantu (BPP) UP dapat dibagi pada BPP GUP bila telah mencapai 75 % BPP sudah 75 % dapat GUP tanpa menunggu BPP yang lain Pengajuan UP dilampiri rincian uang yang dikelola BPP

88 UANG PERSEDIAAN UP diberikan untuk klasifikasi belanja:
(Con’t) UANG PERSEDIAAN UP diberikan untuk klasifikasi belanja: belanja barang (52), belanja Modal (53) yaitu: pengeluaran honor tim, Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset, Belanja lain-lain (58) Pengecualian dari butir 1 sd 3, oleh Dirjen Perbendaharaan (DIPA Pusat) dan Kanwil DJPBN (DIPA pusat lok.daerah dan DIPA y disahkan Kwl DJPBN)

89 UANG PERSEDIAAN Besaran UP : - 1/12 maks 50 jt utk pagu s.d 900 jt.
(Con’t) Besaran UP : - 1/12 maks 50 jt utk pagu s.d 900 jt. - 1/18 maks 100 jt untuk pagu diatas 900 jt s.d 2,4 M - 1/24 maks 200 jt untuk pagu diatas 2,4 M s.d. 6 M - 1/30 maks 500 jt untuk pagu diatas 6 M.

90 UANG PERSEDIAAN UP kurang dapat mengajukan TUP
(Con’t) UANG PERSEDIAAN UP kurang dapat mengajukan TUP TUP s.d 500 jt disetujui oleh Kepala KPPN TUP diatas 500 jt hrs mendapat dispensasi Kepala Kanwil DJPBN. Pembayaran oleh Bend.Peng maksimal 20 jt kepada 1 rekanan kecuali untuk honor dan perjadin.

91 PEMBAYARAN LANGSUNG Ditujukan kepada rekening Pihak Ketiga (penyedia barang dan jasa) Pengadaan barang dan jasa. Ditujukan kepada rekening Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas, honor pegawai, gaji pegawai.

92 PEMBAYARAN LANGSUNG Digunakan untuk pembayaran :
(Con’t) PEMBAYARAN LANGSUNG Digunakan untuk pembayaran : Belanja Gaji dan Belanja Pegawai lainnya. Pengadaan barang dan jasa. Biaya Langganan Daya dan Jasa. Belanja Perjalanan Dinas (mulai TA 2007 akan disesuaikan dengan mekanisme uang persediaan melalui uang muka/persekot untuk perjadin jabatan dan LS untuk perjadin pindah).

93 PENGUJIAN OLEH PEJABAT PENGUJI
Memeriksa dokumen pendukung SPP. Memeriksa ketersediaan pagu. Memeriksa kesesuaian dengan rencana kerja. Memeriksa kebenaran hak tagih : - Pihak penerima pembayaran - Nilai tagihan - Jadwal waktu pembayaran

94 BUKTI ATAS HAK TAGIH Kontrak/SPK Surat Pernyataan penetapan rekanan
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Berita Acara Pembayaran Kuitansi Jaminan bank/yang dipersamakan Dokumen lain yg dipersyaratkan utk dana yang sebagian/seluruhnya dari PHLN BUKTI ATAS HAK TAGIH TSB DIATAS YANG MERUPAKAN LAMPIRAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) MERUPAKAN ARSIP YANG DISIMPAN OLEH PA/KPA

95 PENERBITAN SPM 1. SPM LS belanja pegawai dilampiri : - Daftar gaji
- SK Kepegawaian - SK Honor, SPK lembur - SSP. 2. SPM LS Non Bel. Pegawai dilampiri : - Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas - SPTB - Faktur Pajak dan SSP

96 PENERBITAN SPM 3. SPM UP dilampiri dengan surat pernyataan PA/KPA.
(Con’t) PENERBITAN SPM 3. SPM UP dilampiri dengan surat pernyataan PA/KPA. 4. SPM TUP dilampiri dengan : - Rincian rencana penggunaan dana - Surat Dispensasi - Surat Pernyataan PA/KPA 5. SPM GUP dilampiri dengan : - SPTB - Faktur Pajak dan SSP

97 PENGUJIAN OLEH KPPN Substantif : Kebenaran perhitungan
Ketersediaan dana Pengujian dokumen dasar Pengujian SPTB. Formal : Mencocokan td tangan dg specimen Cara penulisan jumlah uang Kebenaran penulisan.

98 PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
Kepala Kantor/Satker selaku UAKPA wajib membuat Laporan Realisasi Anggaran beserta ADK kepada Menteri/Ketua lembaga secara berjenjang. Dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN dan secara berjenjang sampai Menteri Keuangan.

99 MEKANISME PENGADAAN DAERAH DIT. PA/ KANWIL DJPb KPPN PANITIA PENGADAAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN 1 DIPA 1a DIT. PA/ KANWIL DJPb SK. PANITIA KPPN 2 PANITIA PENGADAAN KONTRAKTOR / SUPPLIER KONTRAK KEPUTUSAN PEMENANG TENDER 6 5 4 3

100 MEKANISME PENCAIRAN (LS)
DJPb KANWIL DJPb KPPN 7 8 KAS NEGARA REKENING 5 DAERAH KONTRAKTOR / SUPPLIER SP2D SPM 4 6 PENYELESAIAN PEKERJAAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BERITA ACARA SERAH TERIMA 3 2 1

101 MEKANISME PENCAIRAN (UP)
DAERAH SUPLIER KPPN KAS NEGARA 3 SP2D 5 4 SPM/GU REKENING 2 6 KUASA PENGGUNA ANGGARAN DAERAH BENDAHARA 1 BUKTI2

102 BENDAHARA PENGELUARAN
BAGAN ALIR PROSES PEMBAYARAN PADA SATUAN KERJA PEMBUAT KOMITMEN PENGUJI TAGIHAN BENDAHARA PENGELUARAN PENERBIT SPM UNIT AKUNTASI SATKER Bayar SK SPK KONTRAK LAPORAN KEUANGAN Draft SPM - GU SPM GU BUKTI Draft SPM - LS SPM LS Proses SAI Daftar Lembur DAFTAR GAJI BA PK BA PB BA SERAH TERIMA BUKTI Transfer UP/GU PEMBEBANAN Benar Transfer pihak III BUKTI DAN TAGIHAN UJI DAN PERIKSA SP2D SPM KPPN Salah

103 VI PROSEDUR PENARIKAN/PENYALURAN PHLN

104 I. Dasar Hukum Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang No. 15 tahun tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara PP No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan PP No. 10 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

105 Keppres No.42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Keppres No. 72 tahun 2004 tentang Perubahan atas Keppres No.42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perpres No. 53 tahun 2010 tentang Perubahan kedua atas Keppres No.42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/ atau Hibah Luar Negeri

106 II. Prosedur Penarikan PHLN melalui KPPN Khusus Jakarta VI
Ketentuan Umum: DIPA telah diterima oleh KPPN; Loan/Grant yang tercantum di dalam DIPA telah memiliki No. Register (telah efektif); Tata Cara Penarikan yang tercantum dalam DIPA harus benar sesuai dengan Loan/Grant Agreement yaitu PL, LC, RK, atau PP; Pencantuman Kode Kantor Bayar harus sesuai dengan KPPN pembayar yaitu 140 untuk KPPN Khusus Jakarta VI; Dana yang tersedia dalam DIPA mencukupi (rupiah atau valas);

107 III. Tata Cara Penarikan/Penyaluran Dana PHLN
Berdasarkan PMK Nomor :143/PMK.05/2006 perihal Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, penarikan PHLN dikelompokkan menjadi empat, yaitu: Pembukaan Letter of Credit (L/C); Pembayaran Langsung (PL)/Direct Payment; Pembayaran Pembiayaan Pendahuluan (PP); Rekening Khusus (RK). Berdasarkan PP No.10 tahun 2011 selain ke 4 cara di atas terdapat satu cara sebagai tambahan yaitu : Transfer ke Rekening Kas Umum Negara (Pasal 40 dan Pasal 73)

108 III.1. Pembukaan Letter of Credit (L/C)
Mekanisme ini diperlukan : Pengadaan barang/jasa dilakukan antar negara Kontraktor selaku penyedia barang/jasa di luar negeri memerlukan penjaminan pembayaran atas pekerjaan yang mereka lakukan.

109 III.1. Pembukaan … Tahapan pembayaran dengan mekanisme L/C adalah sebagai berikut : PA/KPA mengajukan Surat Permintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan (SPP-SKP) dengan melampirkan data pendukungnya ke KPPN Khusus Jakarta VI. KPPN melakukan pengujian dan menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan (SKP) dan mengirimkannya kepada : - Ditjen Bea dan Cukai; - PA/KPA; - Bank Indonesia. Satker/Kontraktor mengajukan pembukaan L/C ke Bank Indonesia. Berdasarkan dokumen realisasi L/C yang diterima dari bank koresponden, BI menerbitkan Nota Disposisi sebagai realisasi L/C dan disampaikan kepada KPPN Khusus Jakarta VI. Atas dasar Nota Disposisi/NOD, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3). KPPN menyampaikan SP3 kepada: - PA/KPA sebagai dasar pembukuan SAI;

110 Nominated/ Negotiating Bank
Bagan Mekanisme L/C Nominated/ Negotiating Bank 8 Supplier/ Benficiary 6 12 11 5b P P H L N LUAR NEGERI 13 5a KEMENKEU 10 7 9 5 15 DALAM NEGERI 2 3 14 Dep. Teknis / BUMN Rekanan/ Aplikan Bank Indonesia 1 4

111 Keterangan gambar: KPBJ ANTARA KEM. TEKNIS DENGAN REKANAN; KEM. TEKNIS MENGAJUKAN PENERBITAN SKP KEPADA KPPN KHUSUS JAKARTA VI-KEMENKEU; ASLI SKP DISAMPAIKAN OLEH KPPN KHUSUS JAKARTA VI-KEMENKEU KEPADA BI DENGAN TEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA KEM. TEKNIS DAN DITJEN BEA & CUKAI; REKANAN YG MEMILIKI API (APPLICANT) MENGAJUKAN APLIKASI PENERBITAN L/C KE BANK INDONESIA; BI MENERBITKAN L/C (SWIFT MT700) KEPADA NOMINATED/NEGOTIATING BANK; 5a. BI MENGAJUKAN PERMOHONAN PENERBITAN LETTER OF COMMITMENT KEPADA PPHLN; 5b. PPHLN MENYAMPAIKAN LETTER OF COMMITMENT KEPADA NOMINATED/NEGOTIATING BANK; NOMINATED/NEGOTIATING BANK MENERUSKAN L/C KEPADA SUPPLIER/BENEFICIARY; SUPPLIER/BENEFICIARY MENGIRIMKAN BARANG/JASA KEPADA REKANAN/APLIKAN; SUPPLIER/BENEFICIARY MEMPRESENTASIKAN DOKUMEN L/C KEPADA NOMINATED/NEGOTIATING BANK NOMINATED/NEGOTIATING BANK MENERUSKAN DOKUMEN KEPADA BI UNTUK MEMINTA OTORISASI REIMBURSEMENT KEPADA PPHLN; BI MEMBERIKAN OTORISASI DALAM HAL DOKUMEN COMPLIED WITH L/C TERMS ,DALAM HAL DISCREPANCY AKAN DIMINTAKAN PERSETUJUAN APLIKAN TERLEBIH DAHULU; NOMINATED/NEGOTIATING BANK MENGAJUKAN REIMBURSEMENT CLAIM KEPADA PPHLN; PPHLN MELAKUKAN PEMBAYARAN SESUAI REIMBURSEMENT CLAIM YANG DIAJUKAN; ATAS DASAR REALISASI L/C, PPHLN MENGIRIMKAN NOTICE OF DISBURSEMENT (NOD) KEPADA KEMENKEU; KPPN KHUSUS JAKARTA VI-KEMENKEU MENERBITKAN SP3 ATAS REALISASI L/C; KEM. TEKNIS MENERIMA SP3 DAN MEMBUKUKAN KE DALAM SAI.

112 III.2. Pembayaran Langsung (PL) / Direct Payment
Mekanisme pembayaran langsung adalah mekanisme pembayaran atas kegiatan/proyek Kementerian/Lembaga dengan dana bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang aplikasi penarikan dana diajukan melalui KPPN Khusus Jakarta VI dan pembayarannya dilaksanakan oleh pemberi pinjaman/hibah secara langsung kepada kontraktor sebagai penyedia barang/jasa.

113 A. Tahapan Pembayaran Langsung
Tahapan pembayaran dengan mekanisme pembayaran langsung adalah sebagai berikut : KPA/Satker mengajukan aplikasi permintaan dana pembayaran langsung (APD-PL) beserta data pendukungnya ke KPPN Khusus Jakarta VI. Berdasarkan APD-PL dan data pendukungnya, KPPN melakukan pengujian dan menerbitkan Withdrawal Application (WA). KPPN menyampaikan WA kepada Lender/Donor dengan melampirkan data pendukung yang dipersyaratkan. Atas dasar WA dan data pendukung yang dipersyaratkan, Lender/Donor melakukan pembayaran kepada kontraktor/rekanan.

114 Setelah melakukan pembayaran kepada kontraktor, Lender/Donor menerbitkan Notice Of Disbursement (NOD) sebagai bukti telah melakukan pembayaran dan mengirimkannya kepada Ditjen Pengelolaan Utang dan KPPN Khusus Jakarta VI. Atas dasar NOD yang diterima, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP3 untuk keperluan pembukuan dan dikirimkan kepada: Bank Indonesia Kementerian/Lembaga (Satker) untuk dicatat dalam SAI.

115 BAGAN MEKANISME PEMBAYARAN LANGSUNG
Kontraktor Penyedia Barang/Jasa 1 Keterangan : Permintaan pembayaran oleh kontraktor; APD-PL; Cover Letter (WA); Pembayaran; NOD; SP3 Kementerian/ Lembaga/ BUMN/BUMD/ PEMDA 4 6 2 Pemberi Pinjaman/ Hibah KPPN Khusus Jakarta VI 3 5 6 5 Bank Indonesia Dit. Pengelolaan Utang

116 III.3. Mekanisme Rekening Khusus
Mekanisme Rekening Khusus (RK) adalah mekanisme pembayaran dengan membebankan pada satu rekening Menteri Keuangan yang dibuka secara khusus untuk menampung dana in advance atas pinjaman/hibah yang sifatnya revolving. Penarikan dana dengan cara RK dapat dilakukan diseluruh KPPN, kecuali untuk tagihan dengan mata uang asing/valas hanya dapat dilakukan melalui KPPN Khusus Jakarta VI.

117 Penerbitan Perdirjen Perbendaharaan 2. Tahap Pelaksanaan
Prosedur Penarikan PHLN melalui Rekening Khusus Prosedur penarikan PHLN dengan rekening khusus terdiri dari tiga tahapan, yaitu : 1. Tahap Pendahuluan Pembukaan rekening, Pengisian dana awal, Penerbitan Perdirjen Perbendaharaan 2. Tahap Pelaksanaan 2.1.Pembayaran dengan SPM-LS Syarat-syarat pengajuan SPM-LS: SPM yang dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (ADK) Resume kontrak Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB) Faktur Pajak untuk PPN dan PPH

118 2.2. Penyediaan dana Uang Persediaan (UP)
A. Syarat-syarat pengajuan SPM-TUP: SPM yang dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (ADK) Rincian Rencana Penggunaan Dana Surat Dispensasi Kepala Kanwil DJPB untuk TUP diatas Rp juta Surat Pernyataan dari KPA/Pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa: Dana TUP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D Apabila terdapat sisa dana TUP harus disetorkan ke rekening kas negara. Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung. Berdasarkan SE-77/PB/2005, pembayaran SP2D-UP dan SP2D TUP pada prinsipnya masih merupakan uang muka kerja, sehingga KPPN KBI tidak dapat membebankan SP2D-UP/TUP kepada Rekening Khusus.

119 B. Syarat-Syarat Pengajuan SPM-GUP:
SPM yang dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (ADK) SPTB Faktur Pajak dan SSP Daftar Rincian Permintaan Pembayaran lembar B (GU). Rekap Pengeluaran Perkategori NPLN (GU)

120 3. Tahap Pertangungjawaban
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penarikan dana pinjaman dengan Rekening Khusus adalah replenishment. Replenishment ditujukan untuk mengganti dana Rekening Khusus yang telah didebet dengan penerbitan SP2D RK oleh KPPN. Replenishment diajukan oleh Kementerian/Lembaga melalui Direktorat PKN kepada lender.

121 III.4. Mekanisme Pembayaran Pembiayaan Pendahuluan (PP) Mekanisme pembayaran pembiayaan pendahuluan (PP) adalah mekanisme pembayaran atas pembiayaan yang sudah terlebih dahulu dibayar oleh Kementerian/Lembaga menggunakan dana yang dimilikinya. Dalam metode penarikannya, mekanisme penarikan dana dengan mekanisme ini sama dengan mekanisme pembayaran langsung (PL) dimana tagihan diajukan dengan cover letter WA dan dokumen pendukungnya kepada pemberi PHLN. Yang membedakan mekanisme ini dengan mekanisme PL adalah pebayaran kepada pihak ketiga sudah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, sehingga pembayaran oleh pemberi pinjaman/hibah ditujukan kepada Kementerian/Lembaga.

122 Tahapan pembayaran dengan mekanisme pembayaran pendahuluan adalah sebagai berikut :
KPA/Satker mengajukan aplikasi permintaan dana pembayaran pendahulan (APD-PP) beserta data pendukungnya ke KPPN Khusus Jakarta VI (KPPN). Berdasarkan APD-PP dan data pendukungnya, KPPN melakukan pengujian dan menerbitkan Cover Letter Withdrawal Aplication. KPPN mengirimkan WA kepada pemberi pinjaman dan data pendukung yang dipersyaratkan. Atas dasar WA dan data pendukung yang dipersyaratkan, pemberi pinjaman melakukan pembayaran sebagai penggantian atas pengeluaran ke rekening Kementerian/Lembaga

123 BAGAN MEKANISME PEMBAYARAN PEMBIAYAAN PENDAHULUAN
Kontraktor Penyedia Barang/Jasa 2 1 Kementerian/ Lembaga/ BUMN/BUMD/ PEMDA Keterangan : Permintaan pembayaran oleh kontraktor; Pembayaran ; SPP-PP; Pembayaran; NOD; SP3 4 3 Pemberi Pinjaman/ Hibah KPPN Khusus Jakarta VI 3 5 6 5 Bank Indonesia Dit. Pengelolaan Utang

124 TERIMA KASIH


Download ppt "Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google