Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Dedie A. Rachim Direktur Pendidikan & Pelayanan Masyarakat KPK

2 INDONESIA DALAM ANGKA SUMBER DARI LEMBAGA SURVEY
NASIONAL & INTERNASIONAL 2008 2009 2010

3 Penerimaan sektor Migas Rp. 340 T
Potensi Hutan Industri Indonesia 101 Jt Ha. Penerimaan sektor Tambang Rp. 42 T Penduduk Potensi Perikanan 5.37 Juta Ton 945 Jenis Tanaman Pangan

4 KEKAYAAN & PENERIMAAN NEGARA
ASSET NEGARA RI Rp T ASSET BUMN Rp T CADANGAN DEVISA 2009 66.1 M US $ APBN 2009 Rp T (22.7% PDB) GNP 3.830 US $ NO PERUSAHAAN KOMODITAS/ BISNIS DEVIDEN KE NEGARA 1 PT. PERTAMINA MIGAS 10.47 T 2 PT. TELKOM TELEKOMUNIKASI 3.3 T 3 PT. FREEPORT TAMBANG 2.1 T 4 PT. BANK MANDIRI PERBANKAN 1.5 T 5 PT. BANK BRI 6 PT. SEMEN GRESIK SEMEN 827 M 7 PT. PGN GAS 703 M 8 PT. BA 656 M 9 PT. PELINDO II PELABUHAN 560 M 10 PT. TIMAH 436 M PENERIMAAN/SUMBER JUMLAH PROYEKSI PENERIMAAN PAJAK 2009 634 T WAJIB PAJAK PRIBADI 9.8 JT ORANG WAJIB PAJAK BADAN USAHA 1.2 JT INSTANSI PENERIMAAN PAJAK 2009 566 T PROYEKSI PENERIMAAN BEA & CUKAI 2010 81.9 T PENDAPATAN PT. PLN 2009 89 T LABA BERSIH PT. PLN 2009 10 T SUMBER : Audit BPK Kementerian Keuangan 2009

5 KEKAYAAN KOMODITAS DAN DISTRIBUSI KEKAYAAN

6 INDONESIA JUARA ! Juara Olympiade Fisika Int’l 2010
Futsal Asia Tenggara (AFF) 2010 South East Asia Equastrian Champ 2010 Down River Race Australasia 2010 F 3 Asia di Turki Shell Eco Challenge 2010

7 TANTANGAN BERSAMA CPI 2009 PERC 2010 HDI 2009 INDEX SUAP 2009

8 NO HUMAN DEVELOPMENT INDEX - UN 2009 SCORE 1 NORWAY 0.971 66 MALAYSIA 0.829 92 CHINA 0.772 109 TURKMENISTAN 0.739 110 PALESTINIAN AUTORITY 0.737 111 INDONESIA 0.734 112 HONDURAS 0.732 182 NIGER 0.340 NO CORRUPTION PERSEPTION INDEX – TI 2009 SCORE 1 NEW ZEALAND 9.6 2 DENMARK 9.3 3 SINGAPORE 9.2 56 MALAYSIA 4.5 79 CHINA 3.6 111 INDONESIA 2.8 DJIBOUTI 180 SOMALIA 1.1 NO POLITICAL ECONOMIC RESEARCH CONSULTANCY – PERC 2009 SCORE 1 SINGAPORE 1.42 9 MALAYSIA 6.47 10 CHINA 6.52 16 INDONESIA 9.27

9 INDEX SUAP INSTANSI PUBLIK – TII 2009
SCORE 1 POLISI 48% 2 BEA & CUKAI 41 % 3 IMIGRASI 34 % 4 DLLAJR 33 % 5 PEMKOT/KAB/PROV 6 BPN 32 % 7 PELINDO 30 % 8 PENGADILAN 9 KEMKUMHAM 21 % 10 ANGKASA PURA 11 KANTOR PAJAK DAERAH 17 % 12 KEMKES 15 % 13 KANTOR PAJAK NASIONAL 14 % 14 BPOM 15 M U I 10 %

10

11 KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Mengenal KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi

12 UNDANG-UNDANG KORUPSI
PENGERTIAN KORUPSI UU No. 31 Tahun 99 UU No. 20 Tahun 2001 jo. 13 Pasal 30 Jenis 7 KELOMPOK Kerugian keuangan negara Suap menyuap Penggelapan dalam jabatan Pemerasan Pengadaan barang Benturan kepantingan dalam pengadaan Gratifikasi Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerjacorrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupunpegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Korupsi sebagian besar melibatkan 2 aktor yakni Pemerintah dan Sektor Swasta & Masyarakat Sipil yang jadi korban. (TI – Jeremy Pope) UNDANG-UNDANG KORUPSI

13 LATAR BELAKANG TAP MPR No. XI/MPR/1998
Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN UU NO. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi UU NO. 30 Tahun 2002 Tentang KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

14 STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI
PS.1 BUTIR 3 UU 30 / 2002 PENINDAKAN PERANSERTA MASYARAKAT PENCEGAHAN Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan – penyidikan – penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.

15 TUGAS KPK PS. 6 UU 30/2002 PENINDAKAN PS. 6 c KOORDINASI PS. 7
SUPERVISI PS. 8 MONITORING PS. 14 PENCEGAHAN PS. 13

16 PENCEGAHAN ; PENINDAKAN ; PERAN SERTA MASYARAKAT
UU 31 TAHUN 1999 PS. 41 & 42 KEWENANGAN KPK PASAL 13 UU 30 TAHUN 2001 KEWENANGAN KPK PASAL 12 UU 30 TAHUN 2001 PENYELIDIKAN PENYIDIKAN PENUNTUTAN PENDAFTARAN & PEMERIKSAAN LHKPN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI MONITORING & PERBAIKAN SISTEM PENDIDIKAN ANTIKORUPSI KERJASAMA BILATERAL & MULTILATERAL LAPORAN INFORMASI ADUAN PENCEGAHAN PENINDAKAN Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan TPK yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara (UU 28/99). Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau. Menyangkut kerugian negara > satu milyar. Pasal 11 UU 30 Tahun 2002 Peran serta Masyarakat PP No. 71 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

17 Segala kewenangan dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) juga dimiliki KPK
KEWENANGAN KPK PS. 12 UU 30/2002 1. Menyadap dan merekam pembicaraan. 2. Memerintahkan pelarangan ke luar negeri. 3. Meminta keterangan tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa. 4. Memerintahkan pemblokiran rekening milik tersangka atau terdakwa atau orang lain yang terkait. 5. Memerintahkan pemberhentian sementara tersangka dari jabatannya. 6. Meminta data kekayaan & perpajakan tersangka. 7. Menghentikan transaksi untuk sementara/ mencabut sementara perijinan/ lisensi/ konsesi. 8. Meminta bantuan pencarian, penyitaan dan pencarian barang bukti di luar negeri. 9. Meminta bantuan penangkapan, penahanan, penggeladaahan, penyitaan Segala kewenangan dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) juga dimiliki KPK

18 TINDAK PIDANA KORUPSI UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
UNCAC Article 12 : Private Sector

19 TINDAK PIDANA KORUPSI DEFINISI KORUPSI
Dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk / jenis tindak pidana korupsi. Ketigapuluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dikelompokkan menjadi : Kerugian keuangan negara Suap – menyuap Penggelapan dalam jabatan Pemerasan Perbuatan curang Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi

20 TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi Tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan keterangan atau memberi keterangan palsu Saksi yang membuka identitas pelapor

21 UNCAC Article 12 : Private Sector
Setiap Negara Peserta wajib mengambil tindakan-tindakan sesuai hukum nasionalnya untuk mencegah korupsi yang melibatkan sektor swasta, meningkatkan standar akuntansi dan audit dan dimana diperlukan memberi hukuman-hukuman perdata, administratif atau pidana yang efektif. Tindakan untuk mencapai tujuan ini meliputi : Meningkatkan kerjasama antara badan penegakkan hukum dan perusahaan swasta. Meningkatkan pengembangan standar dan prosedur yang dirancang untuk melindungi integritas perusahaan swasta termasuk “kode etik” dalam melakukan aktivitas bisnis dengan semua profesi yang berkaitan dengan benar, terhormat dan pantas, mencegah benturan kepentingan (COI) , menerapkan praktik komersial yang baik antara kepentingan bisnis dan Negara. Meningkatkan transparansi perusahaan swasta, termasuk manajemennya.

22 UU No. 7 Tahun 2006 : Ratifikasi UNCAC
Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan UNCAC 2003 melalui UU No.7 Tahun tentang Pengesahan UNCAC 2003. Ratifikasi dikecualikan (diterapkan secara bersyarat) terhadap ketentuan Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa. Impikasi ratifikasi terhadap Indonesia, yaitu: Menjadi dorongan kuat terhadap negara lain termasuk yang dianggap non-kooperatif dalam pengembalian aset hasil korupsi dari Indonesia. Langkah pemerintah Indonesia untuk mengembalikan aset hasil korupsi di negara lain menjadi bagian dari agenda kerjasama internasional.  Mewujudkan kemampuan Indonesia memberantas sendiri korupsi dengan tetap menghormati UNCAC 2003 dalam perspektif kedaulatan NKRI. Menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi melalui kerjasama internasional. Langkah strategis untuk menciptakan iklim bisnis di Indonesia dengan memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pelaku bisnis

23 PROBLEM & SOLUSI Sistem Lembaga Penegakkan Hukum Sosial Kemasyarakatan
Kebangsaan

24 SOSIAL KEMASYARAKATAN
PROBLEM SISTEM Aturan/Per UU an Organisasi Keadilan Politik PENEGAKKAN HUKUM UU Personel Kompetensi SOSIAL KEMASYARAKATAN Permisifisme Perilaku/Budaya Panutan Integritas KEBANGSAAN Nasionalisme Kepribadian Jati Diri

25 SOSIAL KEMASYARAKATAN
SOLUSI SISTEM Reformasi Birokrasi Reformasi Per UU an dan Kelembagaan Peneggakkan Hukum Reformasi Pelayanan kepada Masyarakat Reformasi Perpolitikan PENEGAKKAN HUKUM Lembaga Independen dengan Kewenangan Luas Penegakkan Hukum yang Konsisten Pembagian Kewenangan yang Jelas SOSIAL KEMASYARAKATAN Disiplin Kerja Keras Taat Hukum KEBANGSAAN Pendidikan Karakter Arah Kebijakan Nasional Pelayanan Kepada Negara

26 TERIMA KASIH


Download ppt "STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google