PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015 “Transisi Pengakhiran PNPM-Mandiri Perdesaan dalam rangka Pengawalan Implementasi UU Desa”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Advertisements

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
LAPORAN KELOMPOK TEMATIK
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PARADIGMA SEHAT
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POSYANDU
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Nama Kegiatan Pendampingan Sosial Sub Sektor Agama Di Wilayah Pasca Bencana Tahun 2014 Pemberi Pekerjaan = BNPB Pelaksana Pekerjaan = PT. Nadhira Multi.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
MAD SOSIALISASI PENGAKHIRAN PNPM-MPd TA. 2014
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Oleh: Dr. Lely Yulifar, M.Pd/ Ketua Tim Fasilitasi TANGGAPAN TERHADAP.
MEDIA TAYANG SPB 8.1 KONSEP PENDAMPINGAN DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
dan Peraturan Pelaksanaannya
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Disampaikan pada: RAPAT KOORDINASI NASIONAL
KONSEP PENANGANAN KUMUH
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
SHIP PARTNER.
PEREKONOMIAN INDONESIA
DANA AMANAH MASYARAKAT
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
Sapartinah Markus PENGERTIAN DAN CAKUPAN TKSM
KEPALA BPMPD PROVINSI NTB
Hutan Desa (HD).
PENDAMPINGAN.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
PERAN PELAKU PEMBERDAYAAN BAGI PERCEPATAN KEMANDIRIAN DESA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
Kebijakan Penyelenggaraan
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Persiapan Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi TA. 2019
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015 “Transisi Pengakhiran PNPM-Mandiri Perdesaan dalam rangka Pengawalan Implementasi UU Desa”

PENDAMPINGAN DESA (Permendesa, PDT dan Transmigrasi No. 3/2015 ) Tujuan Pendampingan Desa Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris. Ruang Lingkup Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa; Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi; dan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia

KEBERLANJUTAN PENDAMPINGAN TAHUN 2015 DALAM PENGAKHIRAN PNPM-MPD DAN PENGAWALAN DANA DESA PNPM MPd Dilanjutkan (BLM dan TA ) Penguatan Kelembagaan Penyelesaian Penanganan Masalah Tahun 2015 Penyelesaian PNPM PNPM MPd Dilanjutkan (TA) Penyelesaian Alih Kelola Aset Pendampingan Implementasi UU Desa Penyusunan Laporan

ALUR REKRUTMEN PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015 SKIM REKRUTMENT PENDAMPING DESA (yang ditempatkan di DESA) SKIM REKRUTMENT PENDAMPING DESA (yang ditempatkan di KECAMATAN) Lokasi Seleksi di Kabupaten Lokasi Seleksi di Provinsi Pembentukan Tim Seleksi di Kabupaten Publikasi/Pengumunan Rekrutment Pembentukan Tim Seleksi di Provinsi Publikasi/Pengumunan Rekrutment Seleksi Pasif/Uji Prasyarat Administrasi Seleksi Pasif/Uji Prasyarat Administrasi Undangan Seleksi Aktif Undangan Seleksi Aktif Seleksi Aktif: Uji Kompetensi melalui Wawancara Seleksi Aktif: Uji Kompetensi melalui Wawancara

Landasan Kebijakan Pengadaan Pendamping Desa Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015, Pasal 23 (1) Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka. (2) Rekrutmen dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di daerah dan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 29 (1) Pendamping melakukan kontrak kerja dengan pihak pemberi kerja. (2) Pihak pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (3) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hak dan kewajiban pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan. Pasal 31 Pemerintah Desa mengadakan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Mengacu pada draft Permen Pendampingan Desa, maka : Pengadaan dilakukan di daerah, perlu dibentuk Struktur Tim Koordinasi dan Struktur PPK serta Panitia Pengadaan di Daerah. Diperlukan Sosialisasi Daerah, pembentukan struktur oleh Bupati/ Gubernur/ perubahan DIPA daerah. Pendanaan akan mengikuti struktur ini. Dimungkinkan akan pendanaan TP dan atau Dekon. Proses berubahan DIPA, Serah terima DIPA TP/ Dekon Pengadaan akan mengacu kepada Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Perpres 70 Tahun 2012, serta Perka LKPP No.13 tahun 2013

Tujuan pendampingan Desa : Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa; Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.