Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Advertisements

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
MANAJEMEN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
JADWAL TAHAPAN DAN KEGIATAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
Federasi Serikat Buruh
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
POTENSI MASALAH DATA PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015.
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ADMINISTRASI DAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat Jenderal KPU

Dasar Hukum Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

KPU PROVINSI/ KIP ACEH KPU/KIP KABUPATEN/ KOTA TIM KONSULTATIF & PERSIDANGAN TIM UMUM (PERSIDANGAN & PROTOKOL) TIM ALAT BUKTI - LEGES TIM ALAT BUKTI - PENATAAN TIM UMUM – DISTRIBUSI (DIDAMPINGI TIM KONSULTATIF) TIM ALAT BUKTI - PENGGANDAAN 5 6 TIM ALAT BUKTI - VERIFIKASI MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN

Peranan KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menerima salinan permohonan Pemohon dari KPU; KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota membentuk tim penyelesaian untuk menghadapi Penyelesaian PHP Tahun 2015 yang terdiri dari Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota ; Tim Penyelesaian PHP KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan mekanisme sebagai berikut : i. Menyusun kronologis singkat permasalahan yang ada dalam permohonan Pemohon; ii. Menyusun Jawaban, Daftar Bukti, dan Alat Bukti KPU Provinsi/KIP Aceh; iii. Jawaban, Daftar Bukti, dan Alat Bukti KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota disusun sebagaimana format yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi; iv. Alat bukti disusun berdasarkan daftar bukti dan diberi kode alat bukti

Peranan KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota v. Draft Jawaban, Daftar Bukti, dan Alat Bukti yang telah disusun, dikonsultasikan kepada Tim Penyelesaian PHP KPU; vi. Apabila terdapat perbaikan atau kekurangan dalam alat bukti, KPU Provinsi/KIP Aceh dapat menyempurnakan draft Jawaban, Daftar Bukti, serta menambah alat bukti dan diserahkan kembali ke Tim Penyelesaian PHP KPU; vii. KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjaga dan bertanggung jawab terhadap Jawaban, Daftar Bukti, serta alat bukti yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi; viii. Melakukan koordinasi/konsolidasi dengan Tim Konsultatif sebelum pelaksanaan sidang; ix. Apabila akan menghadirkan Saksi, KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun daftar saksi berdasarkan obyek gugatan;

Peranan KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota Untuk mengetahui informasi sengketa PHP Tahun 2015, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota secara aktif membuka dan mengecek , serta berkoordinasi dengan Tim PHP KPU. KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menyusun draft kesimpulan sesuai dengan jawaban, keterangan saksi, dan alat bukti sesuai dengan proses persidangan; KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menyerahkan draft kesimpulan kepada Tim Konsultatif untuk diberikan masukan dan arahan oleh Tim Konsultan Hukum; KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mengikuti seluruh proses persidangan sampai dengan adanya putusan.

Konsultan Hukum Tim yang berfungsi untuk memberikan pelayanan berupa konsultasi hukum kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota selama tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peranan Konsultan Hukum Konsultasi yang diberikan kepada KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota adalah terkait dengan jawaban, alat bukti, kesimpulan yang diserahkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau Kuasa Hukumnya. Konsultasi diberikan setelah mempelajari dan mencermati pokok perkara / kronologis yang diberikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau Kuasa Hukumnya.

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN  Melakukan koordinasi dengan pihak terkait;  Menyusun kronologis perkara, jawaban, kesimpulan;  Menyiapkan daftar bukti dan alat bukti;  Menghadiri dan mengikuti sidang;  Menghadiri pembacaan putusan;  Menerima salinan putusan;

Tim Penyelesaian WAJIB menyiapkan daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Tim Penyelesaian WAJIB mengetahui informasi sengketa PHP tahun 2015, dan secara aktif membuka dan mengecek , serta berkoordinasi dengan tim PHP KPU. Anggota Tim Penyelesaian yang telah ditunjuk WAJIB menjaga dan bertanggung jawab terhadap jawaban, daftar bukti, serta alat bukti, kesimpulan yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi Untuk penggandaan jawaban, kesimpulan, alat bukti, daftar alat bukti dan atk serta biaya leges, dibebankan pada anggaran KPU Prov/KPU Kabupaten / Kota. KPU hanya akan menyiapkan petugas kantor pos di homebase yang HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

TANYA JAWAB (DISKUSI )

TERIMA KASIH