Jangan Dekati Zina

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sri turatmiyah Arfianna novera Putu samawati
Advertisements

AL HAKIM (yang berhak membuat hukum)
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
“Adab berprilaku istri kpd suami”
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
   Pendidikan Agama Islam ( PAI )
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
ANAK DI LUAR NIKAH (MUI)
KAMA SUTRA DALAM PANDANGAN ISLAM
Penikahan: Antara Janji dan Kenyataan? (When we said “I do”)
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Munakahat / perkawinan
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
OLEH : ABDUL GOFUR RAKA HEDIANA
Hukum Berpacaran Menurut Islam
x3 Bab II Perbuatan Zina Kelompok 2 : Hanifah husnun (8)
LARANGAN PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN ZINA
HINDARI ZINA DAN PERGAULAN BEBAS
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
PERILAKU SEKS BEBAS DALAM PANDANGAN ISLAM
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Free Powerpoint Templates
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAB 7 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
PERNIKAHAN Lanjutan.
SISTEM KEKELUARGAAN DALAM ISLAM
SK-KD Indikator Qona’ah Tasamuh PERILAKU TERPUJI : QONA’AH DAN TASAMUH.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
Hukum Kewarisan Islam.
WELCOME TO OUR BELOVED CAMPUS
ETIKA Berumah Tangga.
Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
Ilmu alamiah dasar bioteknologi KLONING
KELOMPOK 3 ALDI TRIA LESMANA BABA ABDUL BASITH FAHAD ABDILLAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
Membangun keluarga harmonis menurut perspektif islam
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
MUNAKAT Standar Kompetensi:
Tajuk kesimpulan Tassawur islam.
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
BAB 5 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
Tajuk kesimpulan Tassawur islam.
BAB 5: PERKARA-PERKARA YANG MEROSAKKAN HATI
Ila’ Ertinya: Suami bersumpah tidak akan bersetubuh dengan isterinya
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
Islam, Sang Penjaga Kemuliaan Cinta. Lawan Jenis Interaksi Sejenis Berbagai jenis Cinta Jaman NOW.
BAB 6: MENJAGA AKHLAK DALAM BERPAKAIAN
Nurhasanah. Dampak negatif pergaulan bebas dan zina Melemahnya iman Malas beribadah Hamil di luar nikah aborsi Penyakit kelamin/ hiv/ aids Ketergantungan.
PERNIKAHAN DALAM ISLAM KELOMPOK 1 M. RIDHO RAMADHAN MAHFID YUDISTIRA M. AGRI PAHLEVI RUDY SAPUTRO.
IMAN KEPADA KITAB KITAB ALLAH 1.Devintha Farahdila R. 2.Rafli Firmansyah 3.Salsabila Ainun.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Video 2 Jangan Dekati Zina Disusun Oleh: o Tri Puspitasari o Tunjung Tamarin Rahmadani

 PENGERTIAN  Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf(baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at islam.  HUKUM ZINA  Semua ulama sepakat,bahwa zina hukumnya haram,bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman.Menurut pandangan islam zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji,hina,dan buruk.

Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S al-isra ayat 32: وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina,zina itu sungguh perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.”  Kategori Zina a)Zina Muhsan,yaitu pezina sudah baligh,berakal,merdeka,dan sudah pernah menikah.Hukumannya dirajam(dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal)

b) Zina Gairu Muhsan,yaitu pezina masih lajang,dan belum pernah menikah.Hukumannya didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.  Hukuman bagi Pezina  Dera atau pukulan sebanyak seratus kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka.  Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan.Dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher.Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat keramaian.

 Dampak Negatif Zina:  Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya  Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat  Nasab menjadi tidak jelas  Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya  Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan  Solusi dari permasalahan yang ada di video agar terhindar dari zina  Lebih mendekatkan diri kepada Allah  Menjaga pergaulan

 Mengendalikan hawa nafsu Semua solusi di atas harus dimulai dari hati dan diri kita sendiri,agar kita bisa benar-benar menjaui zina.  Kesimpulan Zina berawal dari tidak bisa membedakan antara cinta dan nafsu durjanah yang terpikatb karena saling menatap.Dan akan menghasilkan seperti akal terbekenggu,hanya menumpahkan air mata.Karena sewajarnya cinta itu saling menjaga dan melindungi karena Allah.Bukan mengambil yang bukan hak nya.