1. Heru supriyanti 2. Rina darmawanti 3. Lutfiani 4. Siti rokhani 5. Assifaa fulki anggadita 6. Asih Mulyawati.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Riza Arifudin Riza Arifudin
Advertisements

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
ANALISIS BUKU GURU dan SISWA (Mata Pelajaran Program Keahlian SMK)
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 dan NOMOR 6 TAHUN 2007 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI.
STRATEGI DAN SISTEM PENILAIAN PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
AKPK CALON KEPALA SEKOLAH
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
DANA DEKONSENTRASI GTK TAHUN 2017
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
PROGRAM KERJA PPPPTK BMTI TAHUN 2017
Kelompok Diskusi Kabid Program Persiapan Pelaksanaan IN-1
Program Keahlian Ganda (PKG)
PETUNJUK TEKNIS PENGENALAN KOMPETENSI GURU PRODUKTIF (ON-1) & PENGUATAN PENGALAMAN LAPANGAN (ON-2) Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
KEBIJAKAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Pembekalan Admin Guru Pembelajar
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
MANAJEMEN BURSA KERJA KHUSUS SECARA PROFESIONAL
Petunjuk Teknis Pelaksanaan GP TM Waktu: 2 JP
C.1.3b PEMBELAJARAN BERBASIS MASALAH (PROBLEM BASED LEARNING) DALAM KURIKULUM 2013 Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Rayon 110 Universitas Pendidikan.
Direktorat Guru dan Tenaga dan Pendidikan
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAI DALAM JABATAN
BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
1. PELATIHAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK TAHUN 2016
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Kegiatan 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Waktu: 6 JP.
PANDUAN DISKUSI KELOMPOK.
SOSIALISASI PENGUMPULAN DATA MUTU SEKOLAH
ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAI DALAM JABATAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PERANCANGAN BINTEK & PELATIHAN KTSP SMP
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Grand Desain Pemenuhan dan Peningkatan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan KEMENTERIAN PENDIDIKAN.
PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN ON-2
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
Program Penambahan Kewenangan Mengajar bagi Guru Mapel
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PENYUSUNAN PROGRAM PELATIHAN
ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) Disampaikan oleh: Ir. Zainal Arifin. Sekjen.
1 1 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2017 SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN.
Transcript presentasi:

1. Heru supriyanti 2. Rina darmawanti 3. Lutfiani 4. Siti rokhani 5. Assifaa fulki anggadita 6. Asih Mulyawati

STRUKTUR ORGANISASI

 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)  Dinas Pendidikan /Kabupaten/Kota  PPPPTK dan LPPPTK KPTK  Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)  Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) INSTANSI YANG TERKAIT

 a.Mengembangkan kebijakan pelaksanaan b.Menyusun Pedoman c.Menyusun rencana pelaksanaan Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda). d.Mengkoordinasikan pelaksanaan Program e.Menetapkan Prosedur Operasional Standar Program f.Menetapkan struktur program pembekalan Narasumber, pembekalan guru pendamping dan Struktur Program g.Mengembangkan sistem penjaminan mutu dalam pelaksanaan Program TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (DITJEN GTK)

h. Menetapkan standar penetapan narasumber, guru pendamping, dan peserta i. Menetapkan persyaratan narasumber, guru pendamping, dan peserta. j. Menetapkan narasumber. k. Melaksanakan pembekalan narasumber. l. Menetapkan guru pendamping. m. Melaksanakan pembekalan guru pendamping. n. Mengembangkan aplikasi pendaftaran peserta. o. Melaksanakan pendaftaran dan penetapan calon peserta. p. Melaksanakan pemanggilan peserta. q. Melakukan pembekalan peserta r. Mengembangkan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program s. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi Program

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB D INAS P ENDIDIKAN /K ABUPATEN /K OTA Mengkoordinasikan Program Mensosialisasikan Program Melakukan pendataan calon peserta Program Melakukan verifikasi sekolah tempat magang (Pelaksanaan ON-1 dan On-2 Mengidentifikasi dan memverifikasi calon guru pendamping. Menugaskan/mengijinkan guru sebagai guru pendamping atau untuk menjadi peserta Program Mensosialisasikan Program

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PPPPTK DAN LPPPTK KPTK PPPPTK dan LPPPTK-KPTK adalah unit kerja yang melaksanakan pelatihan Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) dengan tugas-tugas sebagai berikut. Mengembangkan kurikulum dan perangkat pelatihan Melakukan pembekalan guru pendamping. Melakukan pembekalan peserta. Membentuk Tim Pengendali Mutu. Melaksanakan Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) dengan model ON-IN-ON-IN. Melakukan supervisi pelaksanaan ON di sekolah tempat magang.

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga dengan tugas melakukan uji kompetensi keahlian bagi guru yang telah selesai mengikuti rangkaian kegiatan Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda)

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB LEMBAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (LPTK) Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi dengan tugas melaksanakan sertifikasi pendidik bagi guru yang telah selesai mengikuti rangkaian kegiatan Program Keahlian Ganda bagi Guru SMK/SMA

KESIMPULAN Setiap lembaga terkait di atas saling bekerjasama dan bersinergi ( KOLABORASI) untuk mensukseskan program sertifikasi keahlian dan sertifikasi pendidik ( keahlian ganda) bagi guru SMA/SMK.

EVALUASI DAN SERTIFIKAT

Aspek yang dinilai dalam diklat mencakup pengetahuan dan ketrampilan, meliputi : 1. Penilaian Tahap ON-1 IN-1 ON-2 IN-2 a. Penilaian terhadap peserta 1) Test Akhir 2) Non Test : a. Penilaian aspek ketrampilan: (1) kategori kurang jika indikator ketrampilan dicapai hanya melalui proses mengamati, mencontoh, meniru, berdiskusi, berdialog dan bertanya jawab. (2) kategori cukup jika indikator ketrampilan selain indikator (1) juga dicapai melalui proses bereksperimen, ujicoba dan pembuktian. (3) kategori baik jika indikator ketrampilan selain indikator (1) dan (2) mencapai melalui proses kegiatan perbaikan dan koordinasi dengan beragam sumber. (4) kategori baik sekali jika indikator ketrampilan selain indikator di (1), (2), dan (3) juga dicapai melalui proses kegiatan menyusun, membuat, dan menghasilkan produk secara natural.

B. Penilaian aspek sikap Dimaksudkan untuk mengetahui sikap peserta dalam berbagai aspek antara lain: sikap pada saat menerima materi; sikap pada saat melaksanakan tugas individu dan kelompok; sikap terhadap fasilitator; sikap terhadap teman sejawat; dan sikap pada saat mengemukakan pendapat, bertanya, dan menjawab. Secara sederhana, aspek sikap yang dinilai hanya mengukur kerjasama, disiplin, tanggung jawab dan keaktifan. Pengukuran terhadap aspek sikap ini dapat dilakukan melalui pengamatan sikap.

3) Rekapitulasi Nilai Akhir Untuk menjamin kualitas pelaksanaan pembelajaran, maka kepada semuapeserta Program Keahlian Ganda akan dilakukan penilaian baik tes dan non test yang hasilnya direkap dalam bentuk nilai akhir. Nilai akhir masing-masing proses dijelaskan secara rinci pada Petunjuk Teknis ON dan Petunjuk Teknis IN.

b. Penilaian terhadap Fasilitator Adapun unsur-unsur yang dinilai meliputi: 1. Penguasaan materi 2. Ketetapan waktu hadir di kelas 3. Sistematika penyajian 4. Penggunaaan metode dan alat bantu pembelajaran 5. Daya simpati, gaya, dan sikap kepada peserta 6. Penggunaan bahasa 7. Pemberian motivasi belajar kepada peserta 8. Pencapaian tujuan pembelajaran 9. Kerapian berpakaian 10. Kemampuan menyajikan materi 11. Cara menjawab pertanyaan dari peserta 12. Kerjasama antara instruktur 13. Sikap dan perilaku

C. Penilaian Penyelenggaraan Kegiatan u nsur-unsur yang dinilai meliputi: 1. Penyiapan alat dan bahan; 2. Penyiapan materi; 3. Penyiapan sarana dan prasarana; 4. Pelaksanaan pembelajaran; dan 5. Pelayanan terhadap peserta.

2. Penilaian Sertifikasi Keahlian Setelah dinyatakan lulus dalam kegiatan On-In-On-In Service Training, peserta mengikuti sertifikasi keahlian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

3. Penilaian PLPG Setelah mengikuti sertifikasi keahlian, peserta mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK untuk memperoleh sertifikat pendidik. Penilaian dalam PLPG dilakukan dengan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan dalam pedoman PLPG.

B. Sertifikat 1. Guru yang telah menyelesaikan tahapan ON-1 IN-1 ON-2 IN-2 dengan status lulus akan memperoleh sertifikat tanda tamat pendidikan dan latihan (STTPL) dan berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu sertifikasi keahlian dan sertifikasi melalui PLPG. 2. Sertifikat keahlian akan diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi guru yang lulus uji kompetensi keahlian. LPTK penyelenggara PLPG akan memberikan sertifikat pendidik bagi peserta yang dinyatakan lulus PLPG. Sertifikat keahlian dan sertifikat pendidik yang diperoleh guru merupakan bukti formal bahwa guru tersebut telah profesional sebagai guru produktif SMK.