ZAKAT AHMAD NAFILUL HUDA
Mengapa Penting? Dalam penapaian idikator
Sub Pembahasan 1.Pengertian ZakatPengertian Zakat 2.Orang yang Berhak Menerima ZakatOrang yang Berhak Menerima Zakat 3.Tujuan ZakatTujuan Zakat 4.Pembagian ZakatPembagian Zakat 5.Zakat FitrahZakat Fitrah 6.Pengertian Sabilillah dalam ZakatPengertian Sabilillah dalam Zakat 7.Zakat Fitrah untuk Guru Ngaji dan Kyai 8.Zakat Diberikan kepada Santri 9.Hukum Zakat untuk Masjid dan Pesantren
Pengertian Zakat Bahasa : Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta unuk di berikan pada orang yang berhak menerima zakat. Istilah : Sebagai sarana untuk membangun hubungan rohani dengan Allah swt.mdan juga terdapat aspek sosial yang terletak paa semangat kepedulian sosial yang menjadi misi utama ibadah ini, yakni zakat diwajibkan kepada orang-orang yang memiliki harta lebih dan diperuntukkan bagi orang-orang yang membutuhkan.
Orang yang Berhak Menerima Zakat Para ulama’ sepakat bahwa golongan orang- orang yang menerima zakat ada delapan, AL: 1.Fakir 2.Miskin 3.Amil 4.Mu’alaf 5.Budak 6.Ghorim 7.Sabilillah 8.Ibnu Sabil
Tujuan Zakat çMensucikan harta dari hak-hak orang lain yang bukan dari hak kita. çDijadikan sebagai jalan seorang hamba untuk mendekatkan dirinya kepada sang khalik (Allah SWT). çMelatih untuk selalu ikhlas dan berbagi antar sesama manusia. ç فَاعْلَمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْـتَرَضَ عَلَـيْهِمْ صَدَقَةً تـُؤْ خَذُ مِنْ اَغْنِيَائـِهِمْ فَـتُرَدُّ عَلىَ فُقَرَائـِهِمْ ( صحيح البخاري رقم 1308) Beriahukan kepada mereka untuk megeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka. (shahih Bukhari, 1308)
Pembagian Zakat Zakat ada dua macam : 1.Zakat Mal (Zakat Harta) 2.Zakat Fitrah Jenis barang yang wajib dikeluarkan zakatnya ada 5 macam: 1.Hewan Ternak, seperti kambing, sapi, unta. 2.Emas dan Perak 3.Hasil Pertanian, seperti padi, kdelai, kacang dan lain-lain. 4.Hasil Pertanian, seperti jenis buah-buahan 5.Harta yang dipedagangkan.
Syarat wajib zakat fitrah 1.Islam 2.Merdeka 3.Memiliki kelebihan biaya untuk dirinya beserta keluarganya dan dari biaya pembayaran hutang, diwaktu hari raya. Barang yang digunakan adalah berupa makanan pokok di daerah masing-masing, misalnya beras, gandum, sagu Dll. Ukuan barang yang di keluarkan untuk zakat fitrah adalah 1 sha’ (4mud) atau 2,5 kg atau lebih. Zakat Fitrah
Pengertian Sabilillah dalam Zakat
Zakat Fitrah untuk Guru Ngaji dan Kyai
Zakat Diberikan kepada Santri
Hukum Zakat untuk Masjid dan Pesantren