Mendalami Hukum Islam tentang Kepemilikan (مِلْكِيَّة) Bab 6 Mendalami Hukum Islam tentang Kepemilikan (مِلْكِيَّة)
Sebab-Sebab Kepemilikan Macam-Macam Kepemilikan Peta konsep Kepemilikan dalam Islam Pengertian Sebab-Sebab Kepemilikan Macam-Macam Kepemilikan Hikmah Kepemilikan
Pengertian Bahasa Berasal dari kalimat “Milkun” artinya milik atau penguasaan terhadap sesuatu Istilah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain. Back
Sebab-Sebab Kepemilikan Bil ‘Uqud Ikhrajul Mubahat Bil Khalafiyah Ihyaul Mawat At-Tawallud minal Mamluk Back
Back إِخراجُ المباحات خَلَــفِــيّة Ikhrajul Mubahat Khalafiyyah Ikhrajul muhabat arti dasarnya “mengeluarkan sesuatu yang mubah”. Maksudnya; Berubahnya status suatu benda dari syarikah (milik bersama) menjadi milik seseorang. Khalafiyyah arti dasarnya “penggantian”. Maksudnya; Sesuatu yang baru menggantikan/menempati posisi pemilikan yang lama Back
Bil ‘Uqud Milkiyyah bil ‘Uqud adalah kepemilikan yang disebabkan oleh adanya akad-akad tertentu, seperti akad jual beli, akad utang piutang, akad sewa menyewa, akad gadai. Back
Ihyaul mawat إحياء الموات Tawallud minal Mamluk التولد من المملوك Ihyaul mawat إحياء الموات Tawallud, asal kalimatnya dari al-Walad, arti dasarnya “beranak pinak”. Al-Mamluk artinya “sesuatu yang dimiliki atau hak milik”. Tawallud minal Mamluk berarti; Segala sesuatu yang merupakan perkembang-biakan dari harta yang telah dimiliki. Contohnya; Anak ayam dari induknya yang sudah menjadi hak milik. Ihya’ul mawat artinya membuka lahan baru atau tanah yang belum ada pemiliknya. Contoh nyatanya di negeri kita: Transmigrasi Back
Pengertian Ihya’ul mawat Ihya’ul mawat artinya membuka lahan baru atau tanah yang belum ada pemiliknya. Hukum Ihya’ul mawat Membuka lahan hukumnya jaiz (boleh) dengan dua syarat : Orang yang membuka harus beragama islam Tanah yang dibuka masih bebas belum dimiliki
Macam-Macam Kepemilikan Milkun Ghair Taam Kepemilikan Materi Kepemilikan Manfaat Milkun Taam
Milkun Taam Kepemilikan penuh (Milkun-Taam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum. Milkun Ghair Taam Kepemilikan tidak penuh (Milkun ghair Taam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki tidak secara utuh. Kepemilikan Materi kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja. Kepemilikan Manfaat kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu. Back
Hikmah milkiyyah Melindungi hak milik Menciptakan ketentaraman dalam kehidupan bermasyarakat Melindungi hak milik Menambah pahala dari Allah karena termasuk mengajarkan amanatnya
B. Beberapa Praktik kepemilikan dalam Islam Pengertian Akad Kata akad berasal dari bahasa Arab yang berarti simpulan, perikatan, perjanjian, dan permufakatan.
‘Aqidain (dua orang melakukan transaksi) Rukun dan Syarat-syarat Akad Syarat-syaratnya adalah : Harus jelas pengertiannya Harus ada kesepakatan Harus ada kesungguhan dari dua belah pihak Sigah (ijab dan kabul) Aqil (berakal, tidak dungu, atau tidak gila) Balig (sudah dewasa) ‘Aqidain (dua orang melakukan transaksi) Barang itu ada Barang itu dibenarkan oleh syarak Dapat diserahterima Barang itu jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak Barang itu suci Ma’qud ‘alaih
Macam-macam Akad ‘Uqudun musamma, yaitu berbagai macam akad yang jenisnya dan aturannya telah di tentukan oleh syarak. ‘Uqudun gairu musamma, yaitu berbagai macam akad yang jenis dan istilahnya aturannya belum ditetapkan oleh syarak.
Hikmah Akad Mempermudah dan memperjelas status hak seseorang dalam menguasai barang. Menciptakan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan dalam kehidupan manusia. Memberikan kebebasan manusia sebagai khalifah di bumi.