Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015
1.Ketua, selain melaksanakan tugas sebagai ketua PPS, juga membidangi logistik, keuangan, (hal ini dibantu oleh Sekretariat PPS) dan membidangi kampanye 2.Anggota 1 : Pemutakhiran data, dan daftar pemilih 3.Anggota 2 : Teknis sosialisasi dan pencalonan perseorangan
Membantu KPU, PPK dalam melakukan: 1.Pemutahiran data Pemilih (Juli-Sep) 2.Daftar Pemilih Sementara (awal Sep) 3.Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (akir Sep) 4.Daftar Pemilih Tetap (awal Okt) 5.Pengesahan DPT (02 Okt 2015)
1.Membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) awal Sep anggota 2.Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan 23 Juni 2015 – 06 Juli orang Petugas Peneliti
1.Mengusulkan calon PPDP kepada KPU Kab/Kota melalui PPK dan M-angkat PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) 15 Jul 2015 – 19 Agust orang anggota KPPS no. 4 2.Melakukan bimtek kepada PPDP
1.Mengusulkan nama anggota petugas ketertiban TPS kepada KPU Kab/Kota melalui PPK 2.Menetapkan petugas ketertiban TPS dg Keputusan PPS 3.Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas PPDP, dan petugas ketertiban TPS kepada KPU Bul melalui PPK
1.Melaporkan kepada KPU melalui PPK : Pemutahiran data DPS + perbaikan (DPSHP) DPT 2.M-gumumkan DPSHP, DPT penetapan KPU Bul 3.Menerima masukan dari masyarakat 4.Melakukan perbaikan DPS 5.Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
1.Melaksanakan semua tahapan di tingkat desa/kelurahan yg telah ditetapkan 2.Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya 3.Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah disegel 4.Meneruskan kotak suara dari tiap TPS ke PPK pada hari yg sama setelah semua terkumpul dan tidak punya kewenangan membuka yg sdh disegel KPPS
1.Menindaklanjuti dg segera temuan dan laporan dari PPL 2.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan 3.Sanksi adm dan PAW PPDP &/ KPPS yg melanggar peraturan perundang-2an 4.Menindak lanjuti Temuan dan Laporan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL)
1.Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yg berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat 2.Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oeleh peraturan perundang-undangan KPU Kab/Kota dan/atau PPK 3.Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan kecuali dalam hal penghitungan suara
1.Memimpin kegiatan PPS 2.Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK 3.Mengawasi kegiatan KPPS 4.Mengadakan koordinasi dengan pihak yg dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5.Menandatangani DPS dan DPSHP
1.Memberikan salinan DPSHP kepada yg mewakili Paslon di tingkat desa/kelurahan 2.Melaksanakan kegiatan lain yg dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan sesuai kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kab/Kota
BILA KETUA PPS BERHALANGAN, TUGASNYA DAPAT DILAKSANAKAN OLEH SALAH SEORANG ANGGOTA PPS ATAS DASAR KESEPAKATAN ANTAR ANGGOTA
1.Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas 2.Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3.Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS sebagai pertimbangan DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA, ANGGOTA PPK BERTANGGUNGJAWAB THD KETUA PPS
1.Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota 2.Semua anggota mempunyai hak yang sama 3.Setiap anggota wajib melaksnakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat 4.Rapat PPS sah bila dihadiri paling kurang 2 anggota dibuktikan dg daftar hadir 5.Keputusan rapat PPS sah, bila disetujui paling kurang 2 anggota yg hadir
NoTahapanWaktu 1Pembentukan PPDP15 Juli Agst Pembentukan KPPS Pengumuman09 Sept Sept 2013 Pendaftaran12 Sept Sept 2015 Pelantikan5 Okt 2015
NoTahapanWaktu 3Sosialisasi (Badan P)1 Okt Okt Penyampaian bahan DPS kpd PPS melalui PPK 3 Sept Sept Pencocokan dan penelitian bahan DPS 15 Sept Sept Penyusunan DPSHP10 Sept Sept 2015
NoTahapanWaktu 7 Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan kepada PPS oleh KPU Bul 19 Jun 2015 Ver. Administrasi Ver. Faktual Lanjut 1 Lanjut 2 22 Juni – 25 Juni Juni – 3 Juli 4 Juli – 6 Juli aPenelitian & Rekap (PPS)23 Juni Juli 2015 bPnelitian&Rekap (PPK)7 Juli Juli 2015
NoTahapanWaktu 9Pengesahan & tapan DPS1 Sept Sept Penetapan DPSHP26 Sept Sept Pengesahan &tapan DPT1 Okt Okt Rekapitulasi DPSHP PPK 29 Sept Sept 2015
NoTahapanWaktu 14 Pendistribusian surat suara dan kelengkapan adm dari PPK ke PPS 7 Des Des PPS ke TPS8 Des Masa tenang6 Des Des Pungut & Hit Suara - TPS 9 Desember 2015
NoTahapanWaktu 18Rekapitulasi di TPS9 Des Rekapitulasi di PPK10 Des Des Rekapitulasi di KPU Kab14 Des Des Rekapitulasi di KPU Prov16 Des Des Penetapan Pasangan Calon Terpilih Februari 2016
Pembubaran PPK, PPS dan KPPS 31 Des Januari 2016 Semoga kita tidak ikut Acaranya Mahkamah Konstitusi Maret 2016