OLEH MUHD.SALEH SKP ( SASARAN KERJA PEGAWAI ). LATAR BELAKANG.... Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS (DP3)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

PENGHITUNGAN PER ASPEK DALAM SKP
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA Kantor Kementerian Agama Kab. Magetan
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
Cara Memecah Paket menjadi Angka Kredit (Permenpan 16 tahun 2009)
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DOSEN TETAP
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
WORKSOP PENYUSUNAN SKP TAHUN 2014
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Penilaian Angka Kredit dengan sistem paket menggunakan instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) Berdasarkan Permendiknas nomor: 35 tahun 2010 adalah sbb:
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

OLEH MUHD.SALEH SKP ( SASARAN KERJA PEGAWAI )

LATAR BELAKANG.... Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS (DP3) Kurang Dapat Meningkatkan Prestasi Kerja Sistem Penilaiannya Kurang Objektif Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 Perka BKN No. 1 Tahun 2013 PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang Reformasi Birokrasi Berwawasan Wirausaha

LATAR BELAKANG.... PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang Suatu Proses Rangkaian Manajemen Kinerja yang Berawal dari Penyusunan Rencana Prestasi Kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP) KONTRAK KERJA DENGAN ATASAN LANGSUNGNYA

TUJUAN.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang Pedoman bagi Semua Pegawai Negeri Sipil Lingkup Dinas Pendidikan dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pedoman Penilai dan Penyusunan SKP bagi Pejabat Struktural Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Mulai Pejabat Eselon V sampai dengan Pejabat Eselon II

PENGERTIAN.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang Penilaian Prestasi Kerja PNS Suatu Proses Penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS Sasaran kerja Pegawai Rencana Kerja dan Target yang akan dicapai oleh seorang PNS Selama Satu Tahun.

PEJABAT PENILAI.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang Atasan Pejabat PenilaiPejabat PenilaiYang Dinilai Wali kota Jambi Sekretaris Daerah Kepala Dinas Sekretaris Daerah Kepala Dinas Sekretaris Dinas Kepala Dinas Pendidikan Sekretaris Dinas Kepala Sub Bagian Kepala Bidang Pengawas Sekolah Kepala Bidang Kepala Seksi Kabid Ketenagaan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kepala SKB Kepala Laboratorium IPA Bersama Kepala SMP/SMA/SMK Kepala SMP/SMA/SMK DPK (Rekom Pengawas) Kepala Bidang PNFI Penilik PNFI Sekretaris / Kabid Kasi / Kasubbag Staf Dinas Pendidikan

PEJABAT PENILAI.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang Atasan Pejabat PenilaiPejabat PenilaiYang Dinilai Kabid DIMEN/DIKDAS Kepala UPTD Pend. Kec. Kasubbag TU UPTD Kec. Guru DPK TK Swasta Kepala TK Negeri Kepala SD Negeri Guru DPK pada SLB Swasta (Rekom Pengawas) Kepala TK DPK (Rekom Pengawas) Kepala SKB Kepala TU SKB Pamong Belajar SKB Kepala UPTD Lab. IPA Bersama Kepala TU Lab. IPA Bersama Kepala SMP/SMA/SMK Kepala TU SMP/SMA Kepala Subbag TU SMK Guru SMP/SMA/SMK Kasi Ket. Dikmen dan PNFI Guru DPK SMP/SMA/SMK (Rekom Pengawas)

PEJABAT PENILAI.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang Atasan Pejabat PenilaiPejabat PenilaiYang Dinilai Kepala UPTD Pend. Kec. Kasubbag TU UPTD Staf UPTD Pend. Kec. Kepala TK Negeri Guru TK Negeri Kepala SD Negeri Guru SD Negeri Staf SD Negeri Kepala SLB Negeri Guru SLB Negeri Kepala SKB Kepala TU SKB Staf UPTD SKB Kepala UPTD Lab. IPA Bersama Kepala TU Lab. IPA Bersama Staf UPTD Lab. IPA Bersama Kepala SMP/SMA/SMK Kepala TU SMP/SMA Staf SMP/SMA/SMK Kepala Subbag TU SMK Staf TU SMK Kepala Kantor Kemenag Kepala Madrasah Guru DPK Madrasah Negeri

SASARAN KERJA PEGAWAI.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang SASARAN KERJA PEGAWAI Jelas : Kegiatan dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas, apa yang akan dilakukan; Dapat Diukur : Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitatif dalam bentuk angka dan hasil kerja; Relevan : Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing; Dapat dicapai : Kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS Memiliki Target Waktu : Kegiatan dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.

UNSUR YANG DINILAI.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang UNSUR YANG DINILAI SASARAN KERJA PEGAWAI (60%) PERILAKU KERJA PNS (40%) Struktural:Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid, Kasi/Kasubbag, Kepala Unit Kerja, Staf, Kepala/Kasubbag TU. Fungsional:Kepala Sekolah, Guru, Pengawas, Pamong Belajar Orientasi PelayananIntegritas KomitmenDisiplin KerjasamaKepemimpinan

ANGKA KREDIT.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru : Permenpan RB No. 16 Th Pengawas : Permenpan RB No. 21 Th Penilik PNFI : Permenpan RB No. 14 Th.2010 Pamong Belajar : Permenpan RB No. 15 Th. 2010

FORMULIR SKP (Anak Lampiran 1-a).... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang NoI. Pejabat PenilaiNo.II. Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai 1Nama1 2NIP2 3Pangkat/Gol.3Pangkat/Gol 4Jabatan4 5Unit Kerja5 No.III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTUBIAYA JUMLAH Jombang, Pejabat PenilaiPegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ( Nama Terang ) NIP NIP

PENILAIAN SKP (60%).... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang SKP Perbandingan antara SKP dengan Realisasi Pekerjaan selama satu tahun 91 - keatas Sangat Baik Baik Cukup 51 – 60 Kurang 50 – kebawah Buruk

CARA PENILAIAN SKP.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

CARA PENILAIAN SKP.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

CARA PENILAIAN SKP.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

CARA PENILAIAN SKP.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

CARA PENILAIAN SKP.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

CONTOH JABATAN FUNGSIONAL.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang Seorang Guru yang Diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah bernama Sudarsono, S.Pd. NIP , Golongan III/b, Mengajar Mata Pelajaran Bahasa Indonesia pada SMP Negeri 1 Sukasekali, pada awal tahun yang bersangkutan menyusun SKP dengan atasan langsungnya. Sehubungan dengan tugas tambahan yang diberikan kepada Sdr. Sudarsono, maka Sudarsono juga menyusun kurikulum untuk lembaga dimana ia bekerja. Untuk meningkatkan keprofesiannya, Sudarsono menargetkan akan mengikuti kegiatan Diklat Fungsional Guru selama 30 Jam dalam waktu 1 bulan, dan menyusun Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang ditargetkan selesai dalam waktu 6 bulan. Selain itu, sudarsono juga aktif sebagai anggota PGRI dan Pramuka dan memiliki kartu anggota. Disamping itu, sudarsono juga menjadi tim penilai angka kredit guru pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga pada tahun ini, sudarsono juga menargetkan menjadi tim penilai angka kredit untuk 2 kali penilaian dalam 1 tahun. Pada akhir tahun, atasan langsungnya yang bernama Drs. Nurul Ni’mah, MM. NIP , Golongan IV/a, Kepala Sekolah pada SMP Negeri 1 Sukasekali mengadakan penilaian terhadap hasil pekerjaan sudarsono dengan hasil sebagai berikut:

CONTOH JABATAN FUNGSIONAL.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang Hasil penilaian kinerja guru pada proses pembelajaran adalah sebesar 89,29, hasil PKG sebagai wakil kepala sekolah sebesar 88,24 dan untuk penyusunan kurikulum sebesar 100. Target mengikuti diklat fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan target yang telah ditentukan. Sedangkan untuk penyusunan PTK bisa diselesaikan oleh sudarsono dalam waktu 5 bulan. Dalam waktu 12 bulan, sudarsono tetap aktif sebagai anggota PGRI dan Pramuka. Tetapi target sebagai tim penilai angka kredit guru tidak seperti harapan sudarsono, karena ia diangkat sebagai tim penilai angka kredit guru hanya 1 kali masa penilaian dan ia bisa menyelesaikan pekerjaan itu dalam waktu 3 bulan. Pertanyaan: Buatlah Sasaran Kerja Pegawai tersebut dalam lembar kerja yang sudah disediakan oleh panitia; Buatlah perhitungan Penilaian Prestasi Kerja PNS sesua dengan data tersbut diatas; Buatlah Penilaian Prestasi Kerja PNS sesuai dengan format Penilaian Prestasi Kerja PNS yang telah disediakan oleh panitia;

Penyelesaian SKP.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NOI. PEJABAT PENILAINOII. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1NamaDra. Nurul Ni'mah, MM.1NamaSudarsono, S.Pd. 2NIP NIP Pangkat/Gol. RuangPembina, IV/a3Pangkat/Gol. RuangPenata Muda, III/b 4JabatanKepala Sekolah4JabatanGuru Bahasa Indonesia 5Unit KerjaSMP Negeri1 Sukasekali5Unit KerjaSMP Negeri 1 Sukasekali NOIII. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTUWAKTUBIAYA 1MELAKSANAKAN PROSES PEMBELAJARAN/BIMBINGAN4,751Keg10012Bln - 2MELAKSANAKAN TUGAS LAIN YANG RELEVAN DENGAN FUNGSI SEKOLAH4,94 a.Wakil Kepala Sekolah4,751Keg10012Bln - b.Menyusun Kurikulum0,191Keg1003Bln - 3MELAKSANAKAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)5,00 a.Diklat Fungsional Guru1,0030Jam1001Bln - b.Menyusun PTK4,001Keg1006Bln - 4MELAKSANAKAN PENUNJANG TUGAS GURU1,54 a.Menjadi Anggota PGRI0,751Keg10012Bln - b.Menjadi Anggota Pramuka0,751Keg10012Bln - c. Menjadi Tim Penilai Angka Kredit Guru0,042Keg10012Bln - JUMLAH16,23 Jombang, 31 Januari 2014 Pejabat PenilaiPegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Dra. Nurul Ni'mah, MM.Sudarsono, S.Pd. NIP NIP

Perhitungan SKP.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka Waktu Penilaian 5 Januari s.d. 31 Desember 2014 NOI. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATANAK TARGET AK RALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ Output Kual/ Mutu WaktuBiayaKuant/ Output Kual/ Mutu WaktuBiaya MELAKSANAKAN PROSES PEMBELAJARAN/BIMBINGAN 4,75 1 Keg Bln -4,241Keg89,2912Bln -265,2988,43 2 MELAKSANAKAN TUGAS LAIN YANG RELEVAN DENGAN FUNGSI SEKOLAH 4, ,38 265,4588,48 a.Wakil Kepala Sekolah 4,75 1 Keg Bln -4,191Keg88,2412Bln -264,2488,08 b.Menyusun Kurikulum 0,19 1 Keg Bln -0,191Keg100,002Bln -266,6788,89 3 MELAKSANAKAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) 5, ,3394,78 a.Diklat Fungsional Guru 1,00 30 Jam Bln -1,0030Jam100,001Bln -276,0092,00 b.Menyusun PTK 4,00 1 Keg Bln -4,001Keg100,005Bln -292,6797,56 4MELAKSANAKAN PENUNJANG TUGAS GURU 1, ,3380,78 a.Menjadi Anggota PGRI 0,75 1 Keg Bln -0,751Keg100,0012Bln -276,0092,00 b.Menjadi Anggota Pramuka 0,75 1 Keg Bln -0,751Keg100,0012Bln -276,0092,00 c.Menjadi Tim Penilai Angka Kredit Guru 0,04 2 Keg Bln -0,041Keg1003Bln -175,0058,33 JUMLAH 16,23 20, ,41352,47 5TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIFITAS 0 a.Tugas Tambahan b.Kreatifitas NILAI CAPAIAN SKP 88,12 Baik Jombang, 31 Desember 2014 Pejabat Penilai Dra. Nurul Ni'mah, MM. NIP

PENILAIAN PERILAKU KERJA (40%).... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang NILAI PERILAKU KERJA Nilai Perilaku KerjaAspek Yang Dinilai 91 – 100:Sangat Baik 76 – 90:Baik 61 – 75:Cukup 51 – 60:Kurang 50 – Kebawah:Buruk Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan

CARA MENILAI PERILAKU KERJA.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang NO ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKASEBUTAN Orientasi pelayanan 1 Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik- baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik pelayanan internal maupun eksternal organisasi sangat baik 2 Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik pelayanan internal maupun eksternal organisasi baik 3 Adakalanya dapat menyelesaikn tugas pelayan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi cukup 4 Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan pelayanan internal maupun eksternal organisasi kurang 5 Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 50 kebawah buruk

CARA MENILAI PERILAKU KERJA.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang TUGAS TAMBAHAN Diberikan Atasan Surat Keterangan PEMBERIAN NILAI TUGAS TAMBAHAN DALAM 1 TAHUN 1 s.d. 3 Kegiatan Nilai 1 4 s.d. 6 Kegiatan Nilai 2 7 – keatas kegiatan Nilai 3

CARA MENILAI KREATIVITAS.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang KREATIVITAS  MENEMUKAN SUATU YANG BARU SURAT KETERANGAN DARIMANFAAT Bagi Unit Kerjanya Bagi Organisasinya Bagi Negara Kepala Unit Kerja (Eselon II) Pejabat Pembina Kepegawaian Presiden Nilai 3 Nilai 6 Nilai 12 Penilaian Kreativitas tidak bersifat kumulatif dan dinilai yang paling tinggi (Tidak dapat dijumlahkan)

Penyelesaian P2K-PNS.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang FORMULIR PENIALIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DINAS PENDIDIKANJANGKA WAKTU PENILAIAN KABUPATEN SUKASEKALIBULAN : JANUARI S.D. DESEMBER YANG DINILAI a. N a m aSudarsono, S.Pd. b. N I P c. Pangkat, Golongan ruangPenata Muda, III/b d. Jabatan / PekerjaanGuru Bahasa Indonesia e. Unit OrganisasiSMP Negeri 1 Sukasekali 2. PEJABAT PENILAI a. N a m aDra. Nurul Ni'mah, MM. b. N I P c. Pangkat, Golongan ruangPembina, IV/a d. Jabatan / PekerjaanKepala Sekolah e. Unit OrganisasiSMP Negeri1 Sukasekali

Penyelesaian P2K-PNS.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang 3. ATASAN PEJABAT PENILAI a. N a m aMoch. Ja'far Shodiq, S.Pd.M.Pd. b. N I P c. Pangkat, Golongan ruangPembina, IV/a d. Jabatan / PekerjaanKepala Bidang Ketenagaan e. Unit OrganisasiDinas Pendidikan Kab. Sukasekali 4.UNSUR YANG DINILAI a. Sasaran Kerja PNS (SKP)88,12x 60%52,87 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan79Baik 2. Integritas82Baik 3. Komitmen81Baik 4. Disiplin83Baik 5. Kerjasama78Baik 6. Kepemimpinan0 7. Jumlah Nilai Rata-rata80,60Baik 9. Nilai Perilaku Kerja80,60x 40%32,24 Nilai Prestasi Kerja 85,11 Baik

Penyelesaian P2K-PNS.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang 5.KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI APABILA ADA Tanggal, TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, REKOMENDASI

Penyelesaian P2K-PNS.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang 9. DIBUAT TANGGAL, 2 JANUARI 2015 PEJABAT PENILAI ( Drs. ABDUL ROCHMAN, MM. ) NIP DITERIMA TANGGAL, 5 JANUARI 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( ABDUL GHOFUR, S.Si. ) NIP DITERIMA TANGGAL, 9 JANUARI 2015 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI ( Drs. ABDUL BAIHAQI, M.Si. ) NIP

PENILAIAN DAN PENANDATANGANAN CAPAIAN SKP 1.Penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan antara realisasi kerja dengan target 2.Dalam hal realisasi kerja melebihi target, maka penilaian capaian kerja SKP dapat lebih dari 100 (seratus) 3.Penandatanganan hasil penilaian capaian SKP dilakukan oleh pejabat penilai pada formulir penilaian SKP. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

BUKU CATATAN.... DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang BUKU CATATAN Memudahkan Monitoring dan Evaluasi Capaian SKP secara Berkala Instansi AInstansi B Organisasi A Instansi A Organisasi B Instansi A

PENYAMPAIAN FORMULIR P2K-PNS Formulir penilaian prestasi kerja yang dibuat dan telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai oleh Pejabat Penilai 2.Apabila tempat bekerja antara Pejabat Penilai dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka formulir penilaian prestasi kerja tersebut dikirimkan pada PNS yang dinilai. 3.PNS yang dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan formulir penilaian prestasi kerja yang diberikan/dikirimkan kepadanya pada ruangan yang telah disediakan. 4.Apabila PNS yang dinilai, menyetujui atas penilaian terhadap dirinya sebagaimana tertuang dalam formulir penilaian prestassi kerja, maka yang bersangkutan membuuhkan tanda tangan pada tempat yang disediakan dan sesudah itu mengembalikan formulir penilaian prestassi kerja tersebut kepada Pejabat Penilai paling lambat 14 (empat belas) hari kelender terhitung mulai yang bersangkutan menerima formulir penilaian prestasi kerja. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

PENYAMPAIAN FORMULIR P2K-PNS Formulir penilaian prestasi kerja yang telah dibubuhi tanda tangan oleh PNS yang dinilai, dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan Pejabat Penilai dalam waktu yang sesingkat mungkin untuk mendapatkan pengesahan. 6.Dalam hal seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yang sama, maka formulir penilaian prestasi kerja tetap disimpan oleh pejabat pejabat yang bertanggung jawab dii bidang kepegawaian. 7.Dalam hal seorang PNS pindah dari instansi yang satu kepada instansi yang lain, maka formulir penilaian prestasi kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

PENYIMPANAN P2K-PNS Penilaian prestasi kerja disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian 2.Penilaian prestasi kerja disimpan selama 3 (tiga) tahun. Misalnya formulir penilaian prestasi kerja yang dibuat pada akhir tahun: a.2014 dismpan sampai dengan akhir 2017; b.2017 disimpan sampai dengan akhir tahun 2020 c.Dan seterusnya. 3.Penilaian prestasi kerja yang telah lebih dari 3 (tiga) tahun tidak digunakan lagi. 4.Penilaian prestasi kerja bagi PNS: a.Yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu: 1)1 (satu) rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan; 2)1 (satu) rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara; b.Yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah dibuat 1 (satu) rangkap 5.Penilaian prestasi kerja dapat dibuat melebihi jumlah rangkap sebagaimana tersebut diatas sesuai dengan ketentuan Bupati Jombang. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

KETENTUAN LAIN-LAIN PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. 2.Ketentuan dalam kewajiban menyusun SKP berlaku juga bagi Calon PNS. 3.SKP bagi calon PNS disusun dan disetujui oleh Pejabat Penilai sejak yang bersangkutan secara difinitif ditempatkan dalam suatu unit kerja sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. 4.Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada Sekolah Swasta Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai sebagaimana diatur Bab I Huruf E Pedoman ini, PNS yang bersangkutan tetap menyusun SKP dan pada akhir tahun dinilai SKP dan perilaku kerjanya. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal atasan langsung selaku Pejabat Penilai lowong atau belum terisi, maka pejabat penilainya adalah pejabat yang lebih tinggi secara hierarki. 6.Dalam hal atasan Pejabat Penilai lowong atau belum terisi, maka atasan pejabat penilainya adalah atasan pejabat yang lebih tinggi secara hierarki. 7.Dalam hal atasan langsung selaku Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai lowong atau belum terisi, maka Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai adalah pejabat yang lebih tinggi secara hierarki. 8.Dalam hal Bupati dan Wakil Bupati kosong, dan terdapat pejabat Bupati, maka pejabat tersebut adalah Pejabat Penilai dan/atau Atasan Pejabat Penilai yang tertinggi dalam lingkungannya masing-masing. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

KETENTUAN LAIN-LAIN Apabila pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian lowong, maka penilaian prestasi kerja dilakukan sebagai berikut: a.Dalam hal pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian kosong atau belum terisi tetapi terdapat jabatan Wakil Bupati, maka pejabat tersebut adalah Pejabat Penilai dan/atau Atasan Pejabat Penilai yang tertinggi dalam lingkungannya masing-masing. b.Dalam hal tidak terdapat jabatan wakil pada instansi tersebut sebagaimana dimaksud huruf a, dan ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai pimpinan instansi, maka Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) tersebut adalah Pejabat Penilai dan/atau Atasan Pejabat Penilai yang tertinggi dalam lingkungannya masing-masing. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang

KETENTUAN LAIN-LAIN Untuk kelancaran penilaian prestasi kerja PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan perpindahan pegawai harus memperhatikan jangka waktu penyusunan dan penilaian SKP. 12.Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS masih digunakan sebagai persyaratan kenaikan pangkat periode April/Oktober 2014 dan/atau 2015, kenaikan gaji berkala, serta pengangkatan dalam jabatan. 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawai Negara ini berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG – Jl. Pattimura No. 5 Jombang