Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong Kartu Indonesia Sehat Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong PERTEMUAN SOSIALISASI VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PBI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL & SOSIALISASI PROGRAM JKN 2017 Jepara, 17-19 April 2017 www.bpjs-kesehatan.go.id
AGENDA KEPESERTAAN JKN-KIS KABUPATEN JEPARA DISTRIBUSI KIS ABSENSI PENDAFTARAN PERANGKAT DESA SEBAGAI PPNPN PENDAFTARAN PESERTA MELALUI DROP BOX PERMENKES NO. 4 TAHUN 2017 LAPORAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT BPKP KEGIATAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA JKN SESUAI PERMENSOS 5 TH 2016
DATA PESERTA KAB. JEPARA Jml Penduduk : 1.156.798 Jiwa *Disdukcapil Semester II 2016 Terdaftar JKN : 667.334 (58%) Blm terdaftar JKN : 489.646 (43%) *UKP4 Februari 2017
PENETAPAN JUMLAH PESERTA PBI JKN TAHUN 2015 : 473.814 JIWA TAHUN 2016 : 503.540 (BERDASARKAN SK MENSOS 170 TH 2016) TAHUN 2017 : 506.379 (BERDASARKAN SK MENSOS 351 TH 2016) JUMLAH PESERTA PBI JKN BLN FEBRUARI TH 2017 BERDASARKAN LAPORAN UKP4 = 502.935 JIWA
DISTRIBUSI KIS PBI APBN 2017 Kab. Jepara: 4.414 jiwa Distribusi melalui TKSK Batas akhir 30 April 2017 Reminder Dinsos
ABSENSI KEPESERTAAN PPNPN APBD PERANGKAT DESA BELUM MELAKUKAN PENDAFTARAN JKN-KIS :
PENDAFTARAN MELALUI DROP BOX MoU Pemda Drop Box Di Kecamatan/Kelurahan Sementara berjalan di Kantor Kecamatan Kedung
ALUR DROP BOX DI KANTOR
PERMENKES NO. 4 TAHUN 2017 *Ketentuan tambahan biaya naik kelas kamar perawatan di RS HUBUNGI PETUGAS BPJS KESEHATAN DI RS SEBELUM PULANG RAWAT INAP UNTUK KONFIRMASI TAMBAHAN BIAYA NAIK KELAS
TINDAK LANJUT HASIL AUDIT BPKP
DATA PESERTA BELUM BER-NIK
Permensos ttg PBI Permensos No 5 tahun 2016 tentang pelaksanaan PP No 76 th 2015 tentang perubahan atas PP No 101 tahun 2012 tentang PBI Jaminan
1. Verifikasi dan Validasi Data PBI Jaminan Kesehatan Keterangan: Verifikasi dan validasi dilakukan di Dinas Sosial melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Hasil verifikasi dan validasi diteruskan ke Dinas Sosial Propinsi, kemudian diteruskan ke unit kerja pengolah data dan informasi kesejahteraan sosial Kementerian Sosial. Verifikasi dan validasi dilakukan dengan pengecekan langsung ke RT dan atau musyawarah desa menggunakan tabel instrumen Penetapan hasil verifikasi dan validasi data PBI JK setiap 1 bulan sekali. Dinas Sosial Kab/Kota Dinas Sosial Propinsi Kementerian Sosial
2. Pengaturan Bayi yang Dilahirkan dari Ibu Kandung Peserta PBI Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran bagi bayi yang dilahirkan dari ibu kandung peserta PBI sejumlah 400.000 jiwa. Bagi bayi dimaksud, dalam Permensos disebutkan: Otomatis menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan berhak menerima pelayanan; Berhak mendapatkan identitas peserta; dan Penetapan oleh Menteri bersifat administrasi.
3. Penghapusan Kepesertaan PBI yang statusnya sudah mampu Peserta PBI JK Dinas Sosial Peserta melaporkan lgsg ke Kantor Cabang/kantor layanan operasional kab./kota BPJS Kes; Menandatangani surat pernyataan bermaterai keluar sebagai peserta PBI JK Kantor Cabang BPJS Kes melaporkan setiap 1 (satu) bln kpd kantor Pusat BPJS Kes dengan tembusan ke dinas sosial dan dinkes setempat. Kantor Pusat BPJS Kes melaporkan ke Kementerian Kesehatan dgn tembusan ke Kemensos. Kemenkes mengusulkan kpd Kemensos utk dilakukan penghapusan setiap 1 bln; Kemensos melakukan perubahan berdasarkan usulan dari pemda provinsi serta kab/kota dan/atau berdasarkan basis data terpadu; Menteri sosial menetapkan penghapusan dan penambahan (perubahan) setiap 1 bln. Berdasarkan hasil vervali TKSK dan PSKS laiinya menemukan peserta PBI JK yang tdk memenuhi kriteria fakmis dan org tdk mampu; TKSK dan PSKS mengusulkan utk melakukan musyawarah desa / kelurahan / nama lain; Kepala desa/lurah/nama lain melaporkan hasil musyawarah desa / kelurahan / nama lain dilaporkan secara tertulis kpd dinsos kab/kota; dinsos kab/kota melaporkan ke dinsos provinsi utk dteruskan ke Kemensos
4. Penghapusan Kepesertaan PBI yang berubah menjadi PPU Peserta PBI JK Perusahaan Peserta melaporkan lgsg ke Kantor Cabang/kantor layanan operasional kab./kota BPJS Kes; Menandatangani surat pernyataan bermaterai keluar sebagai peserta PBI JK Kantor Cabang BPJS Kes melaporkan setiap 1 (satu) bln kpd kantor Pusat BPJS Kes dengan tembusan ke dinas sosial dan dinkes setempat. Kantor Pusat BPJS Kes melaporkan ke Kementerian Kesehatan dgn tembusan ke Kemensos. Kemenkes mengusulkan kpd Kemensos utk dilakukan pengahpusan setiap 1 bln; Kemensos melakukan perubahan berdasarkan usulan dari pemda provinsi serta kab/kota dan/atau berdasarkan basis data terpadu; Menteri sosial menetapkan penghapusan dan penambahan (perubahan) setiap 1 bln. Perusahaan melaporkan ke kantor cabang/layanan operasional kab/kota BPJS Kes Srt keterangan pengalihan status pekerja dari PBI JK menjadi PPU menggunakan kertas berlogo yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau yang diberikan kewenangan dan di stempel perusahaan;
5. Penghapusan Kepesertaan PBI yang Meninggal Anggota Keluarga/ yang mewakili Dinas Sosial Anggota Kel peserta PBI JK / yang mewakili melaporkan lgsg ke Kantor Cabang/kantor layanan operasional kab./kota BPJS Kes dgn melampirkan; Srt keterangan kematian dari desa/kelurahan/nama lain. Kantor Cabang BPJS Kes melaporkan setiap 1 (satu) bln kpd kantor Pusat BPJS Kes dengan tembusan ke dinas sosial dan dinkes setempat. Kantor Pusat BPJS Kes melaporkan ke Kementerian Kesehatan dgn tembusan ke Kemensos. Kemenkes mengusulkan kpd Kemensos utk dilakukan pengahpusan setiap 1 bln; Kemensos melakukan perubahan berdasarkan usulan dari pemda provinsi serta kab/kota dan/atau berdasarkan basis data terpadu; Menteri sosial menetapkan penghapusan dan penambahan (perubahan) setiap 1 bln. Berdasarkan hasil vervali TKSK dan PSKS laiinya menemukan terdapat peserta PBI JK yang meninggal dunia masih tercatat ; Kepala desa/lurah/nama lain melaporkan hasil musyawarah desa / kelurahan / nama lain dilaporkan secara tertulis kpd dinsos kab/kota dengan tembusan kpd dinas kependudukan dan catatan sipil; dinsos kab/kota melaporkan ke dinsos provinsi utk dteruskan ke Kemensos
6. Penghapusan Kepesertaan PBI yang Ganda BPJS Kesehatan Dinas Sosial Kantor Cabang BPJS Kes melaporkan setiap 1 (satu) bln kpd kantor Pusat BPJS Kes dengan tembusan ke dinas sosial dan dinkes setempat. Kantor Pusat BPJS Kes melaporkan ke Kementerian Kesehatan dgn tembusan ke Kemensos. Kemenkes mengusulkan kpd Kemensos utk dilakukan pengahpusan setiap 1 bln; Kemensos melakukan perubahan berdasarkan usulan dari pemda provinsi serta kab/kota dan/atau berdasarkan basis data terpadu; Menteri sosial menetapkan penghapusan dan penambahan (perubahan) . Berdasarkan hasil laporan dr BPJS Kes, TKSK dan PSKS laiinya melakukan verivali; dinsos kab/kota melaporkan ke dinsos provinsi utk dteruskan ke Kemensos Menteri sosial menetapkan penghapusan dan penambahan (perubahan) setiap 1 bln.
PIC RUMAH SAKIT INFORMASI & PENGADUAN 08156579258 KUDUS 08112676000 JEPARA
Kartu Indonesia Sehat Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong Terima Kasih Kartu Indonesia Sehat Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong www.bpjs-kesehatan.go.id @BPJSKesehatanRI BPJS Kesehatan (Akun Resmi) BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan bpjskesehatan