PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010 RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010 Oleh : KPU Provinsi Jawa Tengah SEMARANG, 27 AGUSTUS 2009
PEMBENTUKAN BADAN PENYELENGGARA PPK & PPS Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU No 22/2007 intinya menyebutkan : PPK dan PPS dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Berdasarkan rancangan tahapan program dan jadwal waktu pemyelenggaraan pemilu KDH yang disusun 6 (enam) KPU Kab/Kota pemungutan suara dilaksanakan pada bulan April 2010. Untuk itu pelantikan PPK seharusnya dilaksanakan setelah tanggal 15 Oktober 2009, hal demikian berkaitan dengan masa kerja dan pembayaran honorarium PPK dan PPS. Simulasi : Pemungutan suara dilaksanakan bulan April 2010 Pelantikan PPK dilaksanakan 16 Oktober 2009 Masa kerja dan pembayaran honorarium PPK selama 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan November, Desember, Januari, Februari, Maret, April. Dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
Catatan : Kota Pekalongan Pemungutan suara bulan April 2010 pelantikan PPK tanggal 26 September 2009; Kab. Rembang, Pemungtan suara bulan April 2010 pelantikan PPK tanggal 2 Oktober 2009; Apabila pemungutan suara dilaksanakan bulan April 2010 maka PPK,PPS dibubarkan paling lambat bulan Juni 2010, dalam hal terjadi putaran II maka terdapat kebutuhan perpanjangan masa kerja PPK dan PPS. Sementara itu ketentuan Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (4) UU No 22/2007 hanya memungkinkan untuk memperpanjang masa kerja PPK dan PPS dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu susulan dan pemilu lanjutan. Secara eksplisit disebutkan masa kerja PPK dan PPS diperpanjang dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
PEMBENTUKAN BADAN PENYELENGGARA PEMBENTUKAN PANWASLU KAB/ KOTA DAN PANWASLU KECAMATAN Dasar : Pasal 71, Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 95 UU No. 22/2007 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2008 Panwaslu Kab/ Kota, Kec, PPL dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai; Catatan : Kota Pekalongan Pemutakhiran daftar pemilih dilaksanakan bulan Desember 2009, Panwaslu dibentuk pada bulan yang sama; Kab. Kebumen Pemutakhiran daftar pemilih dilaksanakan bulan November 2009, Panwaslu dibentuk bulan September; Kab. Rembang Pemutakhiran daftar pemilih dilaksanakan bulan November 2009, Panwaslu dibentuk bulan Desember
Berdasarkan Peraturan KPU No Berdasarkan Peraturan KPU No. 14/2008 Panwaslu Kab/ Kota dan Kec dibentuk dalam satu paket kegiatan Catatan : Kab. Rembang dan Kota Pekalongan belum menjadwalkan Pembentukan Panwaslu Kecamatan; Kab. Purbalingga memisahkan jadwal pembentukan Panwaslu Kabupaten dan Kecamatan Mengingat pembentukan Panwaslu dilaksanakan pada September/ Oktober terdapat kebutuhan untuk segera menyampaikan laporan kepada KPU untuk menyiapkan materi Test tertulis {Pasal 11 ayat (2) Peraturan KPU No.14/2008}.
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN DP4 Pasal 7 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2007 KPU Kab/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara memberitahukan kepada PEMDA untuk menyampaikan DP4 yang akan digunakan dalam pemilu KDH terinci utuk tiap Desa/ Kelurahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2007 penyerahan DP4 dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Simulasi : Pemungutan suara dilaksanakan bulan April 2010 maka penyerahan DP4 seharusnya dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2009 Catatan : Kota Pekalongan Pemungutan suara dilaksanakan tanggal 7 April 2010, Pemberitahuan dan Penyerahan DP4 tanggal 10 Desember 2009; Kab. Rembang Pemungutan suara dilaksanakan tanggal 27 April 2010, Pemberitahuan dan Penyerahan DP4 tanggal 12 November 2009; Kab. Kebumen, Kota Semarang, Kab. Purbalingga dan Kota Surakarta belum menjadwalkan;
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH PENETAPAN DPT Pasal 20 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2007 Daftar Pemilih Tetap (DPT) disahkan palinglambat 90 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Simulasi : Kota Pekalongan Pemungutan suara dilaksanakan tanggal 7 April 2010 seharusnya DPT disahkan paling lambat tanggal 7 Januari 2009 Catatan : Kota Pekalongan Pemungutan suara dilaksanakan tanggal 7 April 2010, Penetapan DPT tanggal 17 Februari 2010; Kota Semarang Pemungutan suara dilaksanakan tanggal 18 April 2010, Penetapan DPT tanggal 20 Februari 2010; Kota Surakarta Pemungutan suara dilaksanakan tanggal 22 April 2010, Penetapan DPT tanggal 2 - 4 Februari 2010; Kab. Kebumen Pemungutan suara dilaksanakan tanggal 11 April 2010, Penetapan DPT tanggal 21 – 23 Desember 2009; Kab. Rembang Pemungutan suara dilaksanakan tanggal 27 April 2010, Penetapan DPT tanggal 8 – 10 Januari 2010; Kab. Purbalingga Pemungutan suara dilaksanakan tanggal 18 April 2010, Penetapan DPT tanggal 10 – 12 Januari 2010; Catatan Khusus : KPU Kota Pekalongan belum menjabarkan kegiatan rekapitulasi DPT tingkat PPK dan KPU Kota, Penetapan DPT di PPS dgn Rekapitulasi tingkat KPU Kota hanya selisih 1 (satu) hari.
PENCALONAN Berdasarkan UU No. 32/2004 Tahapan pencalonan dilaksanakan setelah pemberitahuan AMJ oleh DPRD kepada KPU Kab/Kota Catatan : Kota Pekalongan Pemberitahuan AMJ tanggal 6 Februari 2010, Pendaftaran Paslon tanggal 24 Januari 2010; Kota Semarang Pemberitahuan AMJ tanggal 19 Februari 2010, Pendaftaran Paslon tanggal 20 Januari 2010; Kab. Purbalingga Pemberitahuan AMJ tanggal 26 Februari 2010, Pendaftaran Paslon tanggal 15 Februari 2010; Kota Surakarta Pemberitahuan AMJ tanggal 28 Februari 2010, Pendaftaran Paslon tanggal 17 Februari 2010.
Dalam tahapan pencalonan perlu ditambahkan jadwal : Pemeriksaan kesehatan paslon; Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan; Pengumuman Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) Paslon.
PENGADAAN Setelah Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten/Kota, segera dilaksanakan proses pengadaan : Catatan : Kab. Rembang Rekapitulasi DPT di Kabupaten tanggal 14 - 16 Januari 2010, Proses pengadaan dilaksanakan 17 Februari 2010; Kab. Purbalingga Rekapitulasi DPT di Kabupaten tanggal 16 - 18 Januari 2010, Proses pengadaan dilaksanakan 16 Februari 2010; Kota Pekalongan Rekapitulasi DPT di Kota tanggal 18 Februari 2010, Proses pengadaan dilaksanakan 1 Februari 2010;
JADWAL PUTARAN II TAHAP PENYELESAIAN Catatan : Kota Pekalongan, Pelantikan Paslon terpilih hasil pemilu KDH putaran II melampaui AMJ KDH. TAHAP PENYELESAIAN Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kab Rembang Kab Prbalingga dan Kota Surakarta, dimohon melengkapi draff tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilu KDH dengan tahap penyelesaian