Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AGUN GUNANDJAR SUDARSA Ketua Komisi II DPR RI. UU No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah Akan direvisi dengan inisiatif/ diusulkan Pemerintah menjadi 3 RUU,
Advertisements

KOMISI II DPR RI. DaerahAMJ 2013AMJ 2014Tidak ada data Provinsi 1230 Kab/Kota Jumlah
TAHAPAN, PROGRAM, & JADUAL
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
EVALUASI Pelaksanaan Pemilu dengan Undang-Undang yang Berbeda
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010
KPU Provinsi Jawa Tengah
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
KEBIJAKAN TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
SEKRETARIS BAPPEDA PROVINSI JAWA TIMUR
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Pilkada Serentak dan Penguatan Demokrasi
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH Oleh I Gusti Putu Artha.
Yang Plus-Plus dan yang Minus-Minus di Revisi UU Pilkada
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
KESIAPAN KPU KAB. PURWOREJO dalam MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2010 Oleh: KPU Kab Purworejo.
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
KPU Provinsi Jawa Tengah
PERSIAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
TAHAPAN,PROGRAM DAN JADWAL Pilgub JATENG 2013
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGAWASAN PARTISIPATIF
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Transcript presentasi:

Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019 . Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019 EKO SASMITO KPU PROVINSI JAWA TIMUR

Dasar Hukum UUD 1945, Pasal 18 (4) PERPPU No. 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota UU No. 1/2015 Tentang Penetapan PERPPU No. 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi UU UU No. 8/2015 Tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota UU No. 10/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota Peraturan KPU & Bawaslu

Jadwal Pemilihan Secara Serentak Pasal 201, UU 10/2016 : Desember 2015 : Pilkada dengan AMJ tahun 2015 & Semt-I 2016 (Menjabat s/d 2020) Pilkada Selanjutnya September 2020, menjabat s/d 2024 Di Jawa Timur 19 Kabupaten/Kota Pebruari 2017 : Pemilihan bagi AMJ Semester II 2016 & tahun 2017 (Menjabat s/d 2022) Di Jawa Timur : 1 Kota (Batu) Juni 2018 : Pemilihan bagi AMJ tahun 2018 & 2019 (Menjabat s/d 2023) AMJ 2022 & 2023, diisi Penjabat Kepala Daerah s/d hasil Pilkada 2024 Di Jawa Timur : Pemilihan Gubernur dan Pilkada di 18 Kab/Kota Pilkada Serentak Nasional November 2024 (Ps 201 (8))

Penyelenggara & Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Anggota KPU Jawa Timur : 5 Orang Anggota KPU Kab/Kota : 38 (190 Orang) Anggota PPK : 666 (3.330 Orang) Anggota PPS : 8.497 (25.491 Orang) Estimasi Jumlah TPS : 68.084 Anggota KPPS : 476.588 Orang Petugas Keamanan TPS : 136.168 Orang Pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober s/d 11 Nopember 2017 Pembentukan KPPS dilaksanakan pada tanggal 3 April s/d 3 Juni 2018

Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota Serentak 2018 Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Pemilihan 13 Bupati & 5 Walikota 1. Kabupaten Tulungagung 10. Kabupaten Bojonegoro 2. Kabupaten Lumajang 11. Kabupaten Bangkalan 3. Kabupaten Bondowoso 12. Kabupaten Sampang 4. Kabupaten Probolinggo 13. Kabupaten Pamekasan 5. Kabupaten Pasuruan 14. Kota Malang 6. Kabupaten Jombang 15. Kota Mojokerto 7. Kabupaten Nganjuk 16. Kota Probolinggo 8. Kabupaten Madiun 17. Kota Kediri 9. Kabupaten Magetan 18. Kota Madiun

Daftar Pemilih Sumber Data Pemutakhiran (Ps. 58 UU 10/2016) Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir dengan DPTb & DP4 dilaksanakan : 5 s/d 25 Desember 2017 Penyampaian hasil analisis DP4 & hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota : 26 s/d 29 Desember 2017 Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kab/Kota >>> PPS. Pemutakhiran data berupa Coklit data pemilih oleh PPDP & penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran : 20 Jan - 4 Maret 2018. DPS ditetapkan oleh KPU Kab/Kota : 10 – 16 Maret 2018. DPT ditetapkan KPU Kab/Kota : 10 – 16 Maret 2018 Rekapitulasi DPT tingkat provinsi : 20 – 21 April 2018.

Pemutahiran Data Pemilih Pemilih Belum Terdaftar E-KTP / Suket Dispenduk >> memilih pada Hari Pemungutan Memilih di TPS Setempat Mendaftar di KPPS & dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan Dilaksakana 1 jam sebelum selesai Pemungutan Suara Jumlah Pemilih Pemilu Terakhir Jumlah DPT Pilpres 30.638.982 DPT Pilpres / Pilbub/Walikota 31.016.469 Estimasi 32.147.883

Pencalonan Diajukan Partai Politik / Gabungan Partai Politik atau Perseorangan Tidak boleh “turun jabatan” Tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan Mundur dari PNS, DPR/DPRD, BUMN/D, TNI/Polri Dimungkinkan adanya satu Pasangan Calon (Ps 54 C UU 10/2016) Jadwal : Pengumumam : 1 s/d 7 Jan 2018 Pendaftaran : 8 s/d 10 Jan 2018 Penelitian & Perbaikan Syarat : 8 Jan s/d 15 Peb 2018 Penetapan Paslon : 12 Pebruari 2018 Pemeriksaan Kesehatan : 8 s/d 15 Jan 2018 Pengundian Nomor Urut : 13 Pebruari 2018

Pencalonan Persyaratan : Calon dari Parpol / gabungan parpol : Syarat dukungan sebesar 20% kursi di DPRD / 25% perolehan suara sah di Pemilu Legislatif (Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD) Pendaftaran ditandatangani Ketua & Sekretaris di setiap tingkatan, disertai SK persetujuan dari DPP, & dapat didaftarkan Pengurus tingkat Pusat (Ps. 42, UU 10/2016) Syarat dukungan Calon Perseorangan (6,5% s/d10% DPT Terakhir) : Surat dukungan dilampiri E-KTP / Suket Dispendukcapil; Verifikasi Administrasi & Faktual (Metode Sensus, Ps. 48) Terdaftar sbg Pemilih >> Memenuhi Syarat sbg Pemilih (MK No 54/PUU-XIV/2016) Penyerahan Syarat Dukungan – Verifikasi – Rekapitulasi : Nov 2017 – Januari 2018

Pelaksanaan Kampanye Pelaksanaan Kampanye (Pasal 65 UU 10/2016) Debat publik / Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Penyebaran bahan kampanye kepada Umum Pemasangan alat peraga kampanye Iklan media massa cetak dan elektronik, dan/atau Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog Kegiatan Lain yang tidak melanggar larangan kampanye/Peraturan Pembatasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Laporan Dana Kampanye Jadwal : 15 Pebruari s/d 23 Juni 2018 Kampanye Media Masa, Cetak & Elektronik : 10 s/d 23 Juni 2018 Masa tenang : 24 s/d 26 Juni 2018

Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Menggunakan sistem pemilihan satu putaran, tidak ada Putaran Kedua Calon yang memperoleh Suara Terbanyak ditetapkan sebagai pemenang, tanpa adanya batasan minimal Pasangan calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang, bila memperoleh 50 % Suara atau lebih Pemberian suara dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau secara elektronik (dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah) Pemungutan Suara 27 Juni 2018 Rekapitulasi 28 Juni s/d 9 Juli 2018 : Bupati/Walikota (4-6 Juli 2018), Gubernur (6-9 Juli 2018}

Pemungutan, Penghitungan & Rekapitulasi Suara . Pemungutan dan Penghitungan Suara 27 Juni 2018 Pengumuman Hasil Penghitungan Suara 27 Juni - 3 Juli 2018 Penyampaian Hasil Penghitungan dari KPPS kepada PPS 27 - 29 Juni 2018 Penyampaian Hasil Penghitungan Suara Kepada PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan di tingkat Kecamatan 28 Juni - 4 Juli 2018 Rekapitulasi & Pengumuman Hasil Penghitungan Suara ditingkat Kabupaten/Kota 4 - 6 Juli 2018 Rekapitulasi, Penetapan & Pengumuman Hasil Penghitungan suara ditingkat Provinsi 7 - 9 Juli 2018

Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota 2018 (PKPU No. 1 / 2017) PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN 12 OKT 2017 – 11 JUNI 2018 PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN PENETAPAN DPT 13 – 19 APRIL PENYUSUNAN PERATURAN COKLIT DAFTAR PEMILIH 20 JAN – 18 JAN PEMUNGUTAN SUARA 27 JUNI PENYUSUNAN & PENGESAHAN PERATURAN JUNI JULI AGTS SEPT OKT NOV DES JAN PEB MRT APRL MEI JUNI PENDAFTARAN PASLON 24 – 26 JUNI KAMPANYE 15 PEB – 23 JUNI SOSIALISASI (JUNI 2017 – JUNI 2018) PEMBENTUKAN PPK, PPS 12 OKT – 11 NOV KPPS 3 APRL – 3 JUNI PENETAPAN PASLON 12 PEB MASA TENANG 24 – 26 JUNI

Penyelenggaraan Pemilu RUU Penyelenggaraan Pemilu RUU dalam Proses Pembahasan Kodifikasi / Pengaturan : UU No. 42 Tahun 2008 (Pilpres) UU No. 8 Tahun 2012 (Pileg) UU No. 15 Tahun 2011 (Penyelenggara Pemilu) Tujuan : Meperkuat sistem presidensiil; Mewujudkan Pemilu yang adil & berintegritas; Menyederhanakan & konsistensi pengaturan sistem Pemilu; Mencegah duplikasi pengaturan & ketidakpastian hukum pengaturan Pemilu; dan Efisiensi & efektivitas Penyelenggaraan Pemilu.

Isu-isu Krusial RUU Sistem Pemilu Anggota DPR & DPRD Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) Metode Konversi Suara Ke Kursi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pencalonan Presiden & Wakil Presiden Penguatan Kelembagaan, Kewenangan, dan Tata Kelola Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) Lain-lain (Tahapan, Persyaratan Parpol Peserta Pemilu, Kampanye, Jumlah Pemilih di TPS, Surat Suara)

Sistem Pemilu Sistem Pemilu Presiden, Anggota DPR & DPRD Pasal 168 : (1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. (2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. (3) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

Ambang Batas & Alokasi Kursi Ambang Batas Parlemen : DPR RI sekurang-kurangnya % dari jumlah suara sah secara nasional. Pasal 414 (1) Ambang Batas DPRD : Tidak Ada Alokasi Kursi : Jumlah Kursi DPR RI : 575 Anggota (Penambahan 15 Kursi) Penambahan 20 Kursi untuk Provinsi berpenduduk > 20 Juta, menjadi 120 (Jatim, Jateng dan Jabar) Psl. 188 (2) Penambahan 5 Kursi untuk Kabupaten/kota Provinsi berpenduduk > 3 Juta, menjadi 55 Psl. 191 (2) Alokasi Kursi DPR RI di setiap Dapil DPR sebesar 3 s/d 10 (Pasal 187) Alokasi Kursi DPRD per Dapil sebesar 3 s/d 12 (Ps 189 & 192)

Metode Konversi Suara Metode Sainte Lague Pasal 420 : Menetapkan jml suara sah setiap Partai Politik Membagi suara sah setiap Parpol Peserta Pemilu dengan bilangan pembagi 1; diikuti secara berurut bilangan ganjil 3; 5; 7, dan seterusnya. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, dan seterusnya sampai jumlah kursi di Dapil habis terbagi.

Lain-Lain Tahapan : Pelaksanaan Pemilihan Serentak (Pileg & Pilpres) diartikan dilaksanakan secara bersamaan pada hari yang sama Pelaksanaan pada Bulan April 2019 Persyaratan Parpol Peserta Pemilu Parpol Lama tidak perlu diverifikasi Kampanye : Dilakukan secara bersamaan / terpisah Jumlah Pemilih di TPS : 500 (Pileg) / 400 (Pemilu Legislatif & Pilpres) Surat Suara Peran Pemerintah & Pemerintah Daerah; Kampanye dibayai APBN Dsb

TERIMA KASIH