DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO MEKANISME PENGELOLAAN PENDAPATAN HIBAH YANG BERASAL DARI BELANJA HIBAH APBD UNTUK PILKADA TA 2015 DIREKTORAT EVALUASI, AKUNTANSI DAN SETELMEN DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO KEMENTERIAN KEUANGAN
Topik Diskusi Dasar Hukum/Peraturan Hibah, Pilkada Serentak Cakupan Hibah Yang Diterima KL Siklus Pengelolaan Hibah
Peraturan Terkait Pengelolaan Hibah UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara UU No.33 /2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah UU No.1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP.10/2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah PP. 2/2012 Tentang Hibah Daerah PP. 27/2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah * DJPU, DJA, DJPB – DJPK - DJKN * UU 17/2003 = 22-24 : Pem. Pusat dapat memberikan/menerima hibah kepada Pemerintah/Lembaga Asing/Pemda & melalui persetujuan DPR (APBN) * UU 1/2004 = 33 : Memberikan PH Kepada Lembaga Asing /Pemda/BUMN/BUMD * UU 33/2004 = 44 : Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah * PP 6/2006 Pengelolaan BMN_D jo PP 27/2014 Pengelolaan BMN_D PMK No. 191/2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah PMK No. 271/2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah PMK No. 188/2012 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah PMK No. 96/2007 Tentang Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara PMK No. 84/2015 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/ Atau Hibah Luar Negeri
Peraturan Terkait Pilkada Serentak dan Pendanaan Pilkada UU No. 1/2015 jo. UU No. 8/2015 tentang Penetapan PERPU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota UU No. 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah * DJPU, DJA, DJPB – DJPK - DJKN * UU 17/2003 = 22-24 : Pem. Pusat dapat memberikan/menerima hibah kepada Pemerintah/Lembaga Asing/Pemda & melalui persetujuan DPR (APBN) * UU 1/2004 = 33 : Memberikan PH Kepada Lembaga Asing /Pemda/BUMN/BUMD * UU 33/2004 = 44 : Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah * PP 6/2006 Pengelolaan BMN_D jo PP 27/2014 Pengelolaan BMN_D Permendagri No.32/2011 jo Permendagri No.39/2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Permendagri No.44/2007 Jo. Permendagri No. 57/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Permendagri 44/2015 jo 51/2015 tentang Pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gub/Bupati/Walikota dan Wakilnya
Mengapa Dana Pilkada Harus Dipertanggungjawabkan Pada APBN ??? Dana Pilkada (Belanja Hibah APBD) ≠ Pendapatan APBN Sesuai ketentuan UU No. 8/2015: Pasal 166 ayat (1), :Pendanaan kegiatan Pilkada dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; < 2015 2015 Dana Pilkada (Belanja Hibah APBD) = Pendapatan APBN Pasal 200 ayat (1), : Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan pada tahun 2015 dibebankan pada APBD”;
Cakupan Hibah Yang Diterima oleh Kementerian/Lembaga Hibah Perorangan/Swasta HIBAH LUAR NEGERI Pemerintah Daerah/ APBD Daerah Lain Badan/ Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri Kelompok Masyarakat/ Perorangan Dalam Negeri Pusat/ APBN Penerimaan DN BUMD Pendapatan Hibah APBN yang berasal dari Belanja Hibah APBD Belanja Hibah ke APBD Belanja Hibah APBN ke LN
Pertanggungjawaban Dana Pilkada s.d Tahun 2014 Naskah Perjanjian Hibah APBD APBN Belanja Langsung (Belanja Barang untuk Pilkada) Belanja Hibah Transfer dana ke KPUD tanpa register Pendapatan Hibah Rekening Bawaslu/Panwaslu Tidak Dicatat pada APBN Dimasukkan pada CALK dlmLKPP Swakelola Laporan Pertanggungjawaban kepada Pemda Rekomendasi BPK Harmonisasi Peraturan PEMDA Naskah Perjanjian Hibah Bawaslu
Pertanggungjawaban Dana Pilkada 2015 oleh Bawaslu NPHD APBD APBN Register (DJPPR) KPU/ Bawaslu (SATKER) Ijin Pembukaan Rekening (KPPN) Laporan Keuangan LKPP Laporan Kepada Daerah Transfer Dana Pendapatan Hibah Belanja Operasional Belanja Hibah SP2HL (KPPN) Revisi DIPA (Kanwil DJPB/ DJA)
Keistimewaaan Pendaaan Pilkada 2015 KPD/Pemda tidak mengusulkan setahun sebelumnya atas pengganggaran Pilkada Serentak pada APBD 2015; KUPUD diperkenankan untuk membukan rekening mendahului register denan catatan tidak mengorbankan akuntabilittasnya; Pemda diminta untuk memperioritaskan penganggarn dana Pilkad pada APBD dengan melakukan optimalisasi dari belanja lainnya pada APBD 2015; Dalam hal dibutuhkan anggaran tambahan, KUPD dan Pemda dapat melakukan penyesusaian tanpa menunggu perubahan APBDP.
Karakteristik Penganggaran Pilkada Yang Dibiayai Belanja Hibah APBD Sesuai Permendagri 44 jo 51/2015 Batas Tertinggi Indeks Satuan Harga mengacu pada APBN sesuai PMK no.: 53/PMK.02/2014 jo PMK No. :57/PMK.02/2015 yang selanjutnya ditetapkan dalam SK Bupati/Walikota; Penetapan Harga Satuan oleh Bupati/Walikota terutama untuk mengakomodasi kemampuan masing masing Pemda. Dengan demikian, honor bulanan untuk Komisioner ataupun KPA/PPK/ berbeda satu KPUD dengan KPUD yang lain; Komisioner tidak diperkenankan menerima honor Pokja di luar gaji/honor bulanan ( 12 bulan) yang ada kaitannya dengan penugasannya dalam rangka Pilkada. Namun Komisoner dapat menjadi anggota Pokja. Non Komisioner diperkenankan menerima honor pokja sepanjang memang belum menerima honor bulanan.
Implikasi Perubahan Status Dana Pilkada Terhadap Pertanggungjawabannya. Pemda bertanggung jawab sampai batas penyaluran; Pemda tidak diperkenan untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada KPU; Pemda hanya berwenang untuk meminta Laporan Penggunaan Dana dari KPUD. Inspektorat Pemda, tidak diperkenankan untuk melakukan audit pada KPUD. KPUD bertanggungjawab terhadap penggunaan dan pertanggungjawabannya sesuai APBN; Dalam hal, Pemda tetap meminta LPJ, dapat disiasati dengan memberikan copy kuintansi; KPUD menyampaikan laporan penggunaan dana pilkada kepada Pemda; Penggunaan hibah Pilkada diaudit oleh BPK R.I.
Klasifikasi Hibah (PP 10/2011) Menteri/Pimpinan Lembaga TERENCANA/DRKH LANGSUNG/NON DRKH Jenis Hibah Penandatangan Hibah Menteri Keuangan Menteri/Pimpinan Lembaga Pencairan Hibah KPPN NON KPPN NON KPPN (PP 10/2011) Bentuk Hibah UANG UANG BARANG/JASA UANG BARANG/JASA Dokumen Pertanggungjawaban SP2HL, SPTMHL,SPTJM REKENING KORAN BAST, SP3HLBJS MPHLBJS, SPTMHL NPH, WA,NOD LC, DP, REKSUS, RKUN REIMBURSEMENT LANGSUNG KL Cara Penarikan Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, DJPPR
Peraturan Pengelolaan Hibah APBN PMK 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme pengelolaan hibah PA/KPA Satker Kementerian/Lembaga melakukan pengesahan dan pertanggung jawaban pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah NASKAH PERJANJIAN HIBAH (NPH) (DJPPR) REGISTRASI (KPPN/PKN) REKENING (Kanwil DJPB) REVISI DIPA PENGESAHAN (KPPN) Hibah Uang NASKAH PERJANJIAN HIBAH (NPH) atau BAST dan SPTMHL (DJPPR) REGISTRASI PENGESAHAN PENDAPATAN PENGESAHAN BELANJA (KPPN) Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga
PERSYARATAN PENGAJUAN REGISTER Hibah Uang Persyaratan Dokumen: Naskah Perjanjian Hibah; dan Ringkasan Hibah Dokumen persyaratan register yang disampaikan merupakan dokumen asli / fotocopy yang sudah dilegalisir (cap dinas dan tanda tangan basah/asli
Pengajuan Nomor Register PA / KPA DJPPR c.q. Dit. EAS Berkas dokumen pengajuan register disampaikan Kepala Satker selaku PA/KPA ke: Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiaaan dan Risiko Kementerian Keuangan Gedung Frans Seda Lantai 7 Jl. DR. Wahidin No 1 Jakarta 10710 Telp. 021-3864778, Fax 021-3843712
Kementerian Keuangan – Republik Indonesia Realisasi Pengajuan Register Dalam Rangka Pilkada Serentak 2015 (KPU – BAWASLU) K P U D BAWASLU-PANWASLU Catatan : Data yang telah Membuka Rekening bersumber dari Dit. PKN DJPBN; per 19/08/2015 Data yang telah register bersumber dari Dit. EAS DJPPR; per 28/08/2015 Kementerian Keuangan – Republik Indonesia
Ketentuan Permendagri 57/2009 Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) : “Bagi Daerah yang belum menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan, dapat menetapkan DPA-PPKD dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar pengeluaran belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan” “Dalam hal Daerah belum menganggarkan atau telah menganggarkan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam APBD tahun anggaran berkenaan, akan tetapi belum sesuai dengan kebutuhan, dapat menyesuaikan anggaran mendahului Perubahan APBD dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaan, untuk kemudian ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan”
UU No. 15/2011 Kedudukan KPU/Bawaslu/Panwaslu, sesuai Pasal 1 UU No. 15/2011: KPU Provinsi/Kab./Kota adalah penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di Provinsi/Kab./Kota;
UU 23/2014 ttg Pemda Ketentuan pendanaan urusan pemerintahan sesuai Pasal 282 UU 23/2014 ttg Pemda: “penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN”.
Ketentuan Permendagri No. 44/2007 Pasal 10 ayat 1 “Belanja Hibah Pemilu kepda KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang dianggarkan dalam APBD sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan terlebih dahulu dalam naskah perjanjian hibah daerah”
Ketentuan pendanaan melalui Hibah Pasal 22 ayat (2) UU No. 17/2003 ttg Keuangan Negara : “Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya”; Pasal 8 PP No. 2/2012 : Ayat (2) : Hibah dari Pemda kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara; Hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN. Pasal 74 PP No.10/2011 diatur bahwa “Setiap perjanjian pinjaman luar negeri dan perjanjian hibah diregistrasi oleh Kementerian Keuangan”.
Peraturan terkait Pilkada Permendagri 44 tahun 2015 tanggal 29 April 2015 tentang Pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gub/Bupati/Walikota dan Wakilnya Ps 2: Pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur/Bupati/walikota dibebankan pada APBD Provinsi/Kabupaten/Kota Ps 7: Standar satuan harga kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan berpedoman pada pengelolaan APBN
Peraturan terkait Pilkada Ps 19: Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban dana hibah kegiatan pemilihan yang diterima oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan APBN
FLEXIBILITAS PENGGUNAAN DANA HIBAH PILKADA Rekening hibah dapat dibuka langsung mendahului penandatanganan NPH dan Registrasi dengan diterbitkannya dispensasi untuk Bawaslu/KPU dari Kemenkeu Dana Pilkada yang telah ditransfer dari Pemda dapat langsung digunakan/dibelanjakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkada tanpa menunggu terbitnya persetujuan pembukaan rekening hibah Revisi DIPA dan Pengesahan dapat dilakukan kemudian namun tetap dalam tahun anggaran berjalan
Pengesahan Hibah
Ijin Pembukaan Rekening Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening Hibah Ijin Pembukaan Rekening (PMK 252/PMK.05/2014 tentang Rekening milik KL/Satker) PA/KPA KPPN – DJPB Dilampiri paling sedikit : Surat Ijin Pembukaan Rekening Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Surat Kuasa kepada Kuasa BUN terkait informasi rekening Surat register hibah 1 (satu) NPH - 1 (satu) nomor register - 1 (satu) nomor rekening Pengelolaan rekening hibah dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satker yang dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan & tanggungjawab Bendahara pada Satker pengelola APBN) K/L dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya persetujuan pembukaan rekening Rekening hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke rekening KUN (SSBP) / kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah (dikembalikan ke donor) Jasa giro/bunga yang diperoleh dari rekening hibah disetor ke kas negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah
Pengajuan Permohonan Revisi DIPA Contoh ADK
Kode Akun No Kode Akun Uraian 1 521213 Belanja Honor Output Kegiatan, Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti Honor Panitia 2 521211 Belanja Bahan, untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan yang habis pakai misalnya komsumsi, snack rapat, dan penggandaan 3 522151 Belanja Jasa Profesi, untuk pembayaran honorarium narasumber yg diberikan kpd pegawai negeri/non-pegawai negeri sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar yg memberikan informasi/pengetahuan kepada PNS lainnya/masyarakat. 4 522131 Belanja jasa Konsultan, untuk pembayaran jasa konsultan secara kontraktual contoh : pendampingan hokum/advokasi 5 522141 Belanja Sewa, untuk pembayaran sewa seperti: sewa kendaraan dan sewa gedung/ruangan 6 524113 Belanja Perjalanan dinas dalam kota untuk membayar perjalanan dinas dalam kota misalnya bantuan transport 7 524114 Belanja Perjalanan dinas paket meeting dalam kota untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota satker penyelenggara dan dibiayai sepenuhnya oleh satker penyelenggara maupun yang dilaksanakan di dalam kota satker peserta dan biaya perjalanan dinasnya ditanggung oleh satker peserta misalnya uang saku rapat
Pengesahan Hibah Langsung Uang SP2HL / SP4HL PA/KPA KPPN – DJPB Lingkup pengesahan : Pendapatan hibah & Belanja yang bersumber dari hibah Dokumen Pengesahan SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) K/L SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung) KPPN Rekening hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke rekening KUN (SSBP) / kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah (disetor kembali ke donor) K/L : SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung) KPPN : SP3HL (Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung) Jasa giro/bunga yang diperoleh dari rekening hibah disetor ke kas negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.05/2013 PERDIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-3/PB/3014
BENDAHARA Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara Satker BLU Catatan: Bendahara Satker BLU juga berkewajiban menyampaikan LPJ dikarenakan rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja K/L. Ada 3 nomenklatur Bendahara, yaitu Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
BATASAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN, secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya. BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang dikelolanya dan menyampaikan LPJ kepada Bendahara Pengeluaran.
Batasan Tanggung Jawab Bendahara Kuasa BUN Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan BPP LPJ LPJ LPJ Secara fungsional bendahara bertanggung jawab kpd Kuasa BUN Secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya.
Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengangkat: Bendahara Penerimaan dan/ Pengeluaran Guna kelancaran dapat mengangkat BPP Dapat mendelegasikan kepada: Kepala Kantor/Satker Pengangkatan harus: Memenuhi persyaratan yang ditetapkan BUN Bendahara Penerimaan dan/atau Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPSPM, PPK dan Kuasa BUN Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP tidak boleh saling merangkap Karena keterbatasan SDM boleh dirangkap seizin Kuasa BUN Jika tidak ada perubahan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP pada saat pergantian periode tahun anggaran, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku Sekjen berperan dalam pengangkatan Bendahara
PENGANGKATAN BPP 1. Terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran. 2. Beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat berdasarkan penilaian Kepala Kantor/Satker.
SYARAT PENGANGKATAN BENDAHARA Harus memiliki Sertifikat Bendahara Dalam hal proses sertifikasi belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi sbb: Pegawai Negeri Pendidikan minimal SLTA atau sederajat Golongan Minimal II/b atau sederajat
PENATAUSAHAAN KAS Bendahara harus menatausahakan seluruh uang yang dikelolanya Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada bank umum/pos dan dilarang menyimpan uang yang dikelolanya pada rekening atas nama pribadi Penarikan uang dari rekening Bendahara menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan KPA dan/atau PPK atas nama KPA Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan Pentausahaan Kas Bendahara Pengeluaran Penatausahaan Kas BPP Meliputi:
Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran/BPP Uang yang dikelola Bendahara Pengeluaran/ BPP meliputi: UP/TUP LS kepada Bendahara Pengeluaran (honor) Pajak Uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara, contoh: PNBP yang dikelola Bendahara Pengeluaran Uang lainnya (hibah, bansos, dll) Bendahara Pengeluaran/BPP dapat membayarkan UP/TUP setelah mendapat SPBy dari PPK 1 2
Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran/BPP (2) Setiap akhir hari kerja, maksimal UP/TUP yang ada di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP adalah Rp 50.000.000,- Bila pada akhir hari kerja UP/TUP melebihi Rp 50.000.000,- maka dibuat Berita Acara Keadaan Kas. Bendahara dapat memberikan Uang Muka Kerja (selain UM Perjadin) setelah mendapat SPBy. Pada akhir tahun anggaran, UP/TUP harus disetorkan ke kas negara. Sedangkan sisa LS Bendahara disetor paling lambat 90 hari kerja dari tanggal SP2D. 3 4 5 6
Sistem Laporan Bendahara Instansi New PEMBUKUAN BENDAHARA Pembukuan Bendahara berdasarkan dokumen sumber dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh DJPBN. SiLaBI Sistem Laporan Bendahara Instansi Pembukuan dilakukan pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran Pembukuan mencakup seluruh uang yang ada pada satker tersebut Dalam hal tidak memungkinkan maka bisa dengan manual tulis tangan/komputer
PEMERIKSAAN KAS BENDAHARA 1 Pemeriksaan dilakukan oleh KPA/PPK atas nama KPA/PPK 2 Pemeriksaan kas dilakukan dalam hal: terjadi pergantian bendahara, dilakukan rekonsiliasi dan sewaktu-waktu 3 Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam Berita Acara dan memuat: kesesuaian kas tunai di brankas dan rekening dengan pembukuan, penyetoran penerimaan negara/pajak, penjelasan atas selisih 4 Pemeriksaan Kas dilakukan minimal sekali dalam sebulan
LPJ BENDAHARA Bendahara harus menyampaikan LPJ Bendahara kepada: Kuasa BUN (KPPN), Menteri/pimpinan lembaga, BPK LPJ Bendahara disusun berdasarkan pembukuan yang dilakukan Bendahara dan ditandatangani olek Bendahara dan KPA/PPK LPJ Bendahara menyajikan: Keadaan pembukuan; Keadaan kas akhir bulan; Hasil rekonsiliasi internal; Penjelasan atas selisih.
Pembukuan Bendahara Buku Bendahara Pengeluaran Buku Kas Umum Kas Buku Pembantu Kas BPP Uang Muka/Voucher Uang Persediaan LS Bendahara Buku Pembantu Pajak Lain-Lain Buku Pengawasan Anggaran Belanja
Pembukuan Bendahara Buku Bendahara Pengeluaran Pembantu Buku Kas Umum BPP Buku Pembantu Kas Uang Muka/voucher LS melalui Bendahara Buku Pembantu Pajak Lain-Lain Buku Pengawasan Anggaran Belanja
Buku Kas Umum (Aplikasi SAS/SILABI) Contoh LPJ
Buku Pembantu BPP (Aplikasi SAS/SILABI) Contoh LPJ
Buku Pembantu Kas (Aplikasi SAS/SILABI) Contoh LPJ
Terima Kasih Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Gedung Frans Seda Lt. 7, Jalan Wahidin Raya No.1 Jakarta 021-3864778 021-3843712
LAMPIRAN
Format Surat Permohonan Register
Contoh NPH
Contoh Ringkasan Hibah Cap Dinas dan Tanda Tangan asli/basah
Pengajuan Permohonan Revisi DIPA Contoh DIPA
SPTJM Panwas Kab/Kota Format SPTJM
Contoh SP2HL
Contoh SP4HL
Dasar Hukum/ Peraturan Pilkada dan Pertanggungjawabannya
Dasar Hukum Urusan Pemerintahaan Umum, Merujuk Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No. 44/2007 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 57/2009, diatur bahwa “Belanja Pemilu Gubernur/Bupati/Walikota dan Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota yang tercantum dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota diuraikan menurut: Urusan Pemerintahaan Umum, Organisasi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Kelompok belanja tidak langsung, JENIS BELANJA HIBAH, Obyek belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Rincian Obyek Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota..
KETENTUAN MENGENAI MEKANISME HIBAH DANA PILKADA DARI APBD APBN via KPU/BAWASLU (1) Ketentuan pendanaan melalui Hibah : …………………….(lanjutan) Pasal 27 Pasal 1 angka 2 PP No. 10/2011 diatur bahwa : Hibah Pemerintah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri”. Pasal 1 angka 10 PP No. 2/2012 : Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian”. Pasal 74 PP No.10/2011 diatur bahwa “Setiap perjanjian pinjaman luar negeri dan perjanjian hibah diregistrasi oleh Kementerian Keuangan”.
Bentuk Anggaran Belanja Pemerintah Mendanai Urusan Pusat yang dilaksanakan di Daerah oleh Pemda
Dasar Hukum Peraturan terkait Pilkada serentak: UU No. 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; PERPU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; UU No. 1/2015 tentang Penetapan PERPU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diubah dengan UU 8/2015 tentang Perubahan atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Peraturan terkait Pendanaan Pilkada: UU No. 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pasal 4 dan Pasal 42); UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No.44/2007 Jo. Permendagri No. 57/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Permendagri No.32/2011 jo Permendagri No.39/2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Permendagri 44/2015 jo 51/2015 tentang Pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gub/Bupati/Walikota dan Wakilnya